WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 16 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

admin2

admin2

BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Soal Subsidi dan PSO pada BUMN, Ini Rekomendasi BPK 

by admin2 13/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – BPK merekomendasikan Dewan Komisaris BUMN agar meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya untuk dapat mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam Penyerahan LHP atas laporan keuangan Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi dan public service obligation/ PSO pada (7/11). 

BPK juga merekomendasikan satuan pengawas internal untuk lebih cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. BUMN harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan menteri keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK. 

Rekomendasi tersebut dikeluarkan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada semester I tahun 2024 atas pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN. 

13/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Bahan Koreksi Pelaksanaan Pesta Demokrasi 

by admin2 08/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan  bahwa BPK bukan hanya memastikan pengelolaan keuangan Pemilu telah dilakukan dengan akuntabel dan transparan, namun juga sebagai koreksi untuk pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya menjadi lebih baik sesuai yang diamanatkan UU Pemilu. Hal tersebut disampaikannya pada Workshop Pemeriksaan Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu (5/11).  

Pemeriksaan Kepatuhan terhadap pengelolaan anggaran Pemilu tahun 2024 ini melibatkan 37 tim BPK dari BPK perwakilan di seluruh Indonesia. Melalui workshop, Anggota I BPK juga berharap pemeriksaan BPK akan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan tepat waktu serta memberikan pandangan menyeluruh, sehingga dapat memastikan penggunaan keuangan negara sudah benar. 

Penyelenggaraan Pilkada 2024,  BPK: KPU Perlu Perkuat SPI dan Mitigasi Risiko
08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
MAJALAHUncategorized

Majalah Warta Pemeriksa Edisi September 2024

by admin2 08/11/2024
written by admin2

Majalah Warta Pemeriksa edisi September 2024 telah hadir. Pada edisi ini, Redaksi mengangkat topik mengenai Pelantikan lima Anggota BPK periode 2024- 2029 yang dilaksanakan di Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2024. Lima Anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Kelima Anggota BPK terpilih merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh DPR RI.

Isu utama lainnya yang disiapkan adalah hasil peer review dari Supreme Audit Institution (SAI) Swiss di area teknologi informasi. Hasil reviu ini akan menjadi bekal penting untuk Rencana Strategis (Renstra) BPK 2025-2029.

Simak juga liputan menarik lainnya mengenai teknologi informasi dan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting  tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan instansi lainnya  yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinisi Jambi.

Masih banyak informasi menarik lain yang telah redaksi siapkan. Selamat menikmati Majalah Warta Pemeriksa Edisi September  2024.

08/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Cermat Menganalisis Jadi Tips Peserta Ini Selesaikan  Kuis TTS

by admin2 04/11/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Mengawali November 2024, Redaksi Warta Pemeriksa kembali mengundi pemenang Kuis TTS Warta Pemeriksa. Soal yang redaksi sajikan dalam kuis ini bervariasi, mengenai pemeriksaan BPK dan juga pengetahuan umum. Tingkat kesulitannya pun bervariasi.   

Meydiansyah, salah satu pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa saat dihubungi Redaksi Warta Pemeriksa membagikan tips untuk dapat menyelesaikan kuis ini adalah cermat karena beberapa jawaban adalah analisis ringan dari pemberitaan di Warta Pemeriksa Digital (WPD). 

Nah, tips ini layak untuk dicoba. Siapa tahu Anda bisa menjadi pemenang kuis TTS edisi selanjutnya. 

Ini daftar lengkap pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 7 Tahun 2024

Candra Dwi F.- 0895xxxxxxxx

Fatimah Dzirwatil I.- 0877xxxxxxxx

Aqila Amirah A.-0812xxxxxxxx

Lutfi Dwi  A.- 0895xxxxxxxx

M.Meydiansyah Ashari- 0812xxxxxxxx

Selamat bagi para pemenang. Bagi yang belum beruntung, jangan patah semangat untuk terus mengikuiti kuis TTS Warta Pemeriksa BPK edisi selanjutnya di wartapemeriksa.bpk.go.id. 

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

04/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara Publik

Mengenal Surat Perikatan dalam Praktik Audit Sektor Publik

by admin2 04/11/2024
written by admin2

Oleh: Mokhamad Meydiansyah Ashari, Pemeriksa Ahli Pertama pada Pusat Kemitraan Global BPK RI

Surat perikatan audit (engagement letter) merupakan salah satu dokumen kunci dalam proses audit. Dokumen ini berfungsi sebagai kesepakatan formal antara auditor dan entitas yang diaudit (auditee). International Standards on Auditing (ISA) 210 dan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 1210 yang berjudul Agreeing the Terms of Audit Engagements mengatur komponen utama surat perikatan audit mencakup tujuan audit, ruang lingkup, tanggung jawab auditor dan auditee, serta jangka waktu pelaksanaan. 

Kedua standar audit juga menekankan pentingnya surat perikatan audit dalam memperjelas tanggung jawab auditor dan auditee, serta memastikan pemahaman yang jelas tentang tujuan dan batasan audit (IFAC, 2022). Sejalan dengan ini, laporan Joint Inspection Unit (JIU) yang merupakan unit pengawasan eksternal lintas organisasi pada Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa peraturan keuangan dan aturan setiap organisasi harus secara jelas dan formal mendefinisikan mandat, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit eksternal melalui perjanjian tertulis, surat perikatan, atau kontrak (Zahran et al., 2010). 

Laporan JIU tersebut juga memberikan rekomendasi tentang elemen-elemen yang harus tercakup dalam surat perikatan, antara lain: sifat, cakupan, dan tanggung jawab,fungsi audit eksternal, independensi dan akses terhadap catatan, personel, dan aset, serta standar profesional dan etika yang harus diterapkan oleh Supreme Audit Institution (SAI) yang menjadi eksternal auditor di PBB. Tentunya implementasi surat perikatan pada antara auditor dengan organisasi PBB merupakan salah satu contoh penerapan dalam audit sektor publik di dunia internasional.

Surat perikatan audit dapat meminimalkan perbedaan interpretasi dengan mendokumentasikan persyaratan dan ruang lingkup audit yang telah disepakati sehingga berperan penting dalam mengurangi kesalahpahaman antara auditor dan auditee (Carey et al., 1996).  Tentunya hal ini sangat relevan dalam konteks audit sektor publik, di mana berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat, terlibat dalam pengawasan penggunaan dana publik. Dalam konteks audit sektor publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua aspek utama yang sangat diperhatikan, dan surat perikatan audit memainkan peran kunci dalam memastikan hal tersebut. Surat perikatan audit sering mencakup pengungkapan risiko yang teridentifikasi sebelum audit dimulai. Hackenbrack et al. (2014) mengemukakan bahwa surat perikatan sering digunakan untuk mengungkap risiko khas pada klien tersebut, memungkinkan kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri secara memadai. Pengungkapan risiko ini penting dalam audit sektor publik karena membantu auditor mempersiapkan prosedur audit yang tepat dan memungkinkan auditee melakukan tindakan mitigasi.

Komponen krusial dalam surat perikatan salah satunya adalah ruang lingkup audit. Di sektor publik, ini sering mencakup evaluasi program-program yang melibatkan penggunaan anggaran negara. Carey et al. (1996) didalam jurnal ilmiahnya menulis bahwa klien sering kali meremehkan pentingnya ruang lingkup dalam surat perikatan, sementara auditor memandangnya sebagai bagian penting dari proses komunikasi. Maka sudah seharusnya tanggung jawab auditor dan auditee harus diuraikan secara rinci dalam surat perikatan audit sehingga terdapat kesepahaman yang sama diantara kedua belah pihak. 

Penerapan pada Sektor Publik di Indonesia

Audit sektor publik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai badan yang menjaga akuntabilitas keuangan negara, maka mayoritas dari kegiatan pemeriksaan dilaksanakan oleh dan atas nama BPK. Kegiataan ini  mencakup pemeriksaan laporan keuangan, pinjaman dan hibah luar negeri, tidak luput kepatuhan dalam kontrak karya pengelolaan sumber daya alam. 

Di Indonesia, penerapan audit telah mengikuti standar dan praktik internasional, namun disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan spesifik lembaga-lembaga pemerintah dalam bentuk Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK, sebagai lembaga audit tertinggi di Indonesia, menggunakan Surat Tugas yang didalamnya mencakup nomor surat, nama pemeriksa, objek pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, entitas yang diperiksa, serta pemberi tugas. Surat tugas memang sedikit berbeda dengan surat perikatan, namun hal ini dikarenakan dalam menjalankan tugasnya, BPK dipayungi oleh mandat konstitusional yakni Undang-Undang (UU) Dasar 1945 dan diperkuat dengan UU Paket Keuangan Negara sehingga wewenang tersebut sifatnya mutlak dan hanya dapat dibatasi oleh UU yang lain. Hal ini berimplikasi bahwa auditee yang merupakan pemerintah pusat maupun daerah, kementerian/lembaga, maupun badan usaha tidak dapat menolak pemeriksaan yang dilaksanakan BPK.

Adapun saat BPK mengaudit organisasi internasional seperti International Atomic Energy Agency (IAEA), International Maritime Organization (IMO), dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF), dan yang terbaru World Intelectual Property Organization maka BPK menggunakan surat perikatan audit sebagaimana diamanatkan oleh ISA. Hal ini disebabkan standar audit yang diminta lembaga multinasional tersebut mengacu kepada standar tersebut. Selain itu, untuk membantu memastikan efektivitas audit dalam organisasi yang kompleks serta melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan juga menerangkan mengenai independensi BPK, maka surat perikatan audit menjadi alat penting untuk mengatasi tantangan tersebut.

Sejalan dengan praktik internasional dan wacana revisi SPKN, BPK juga perlu melakukan peninjauan ataupun diskusi terkait urgensi pengaturan surat perikatan audit baik dalam pemeriksaan di Indonesia maupun pemeriksaan internasional. Meskipun surat tugas sudah dipandang memadai. Namun, hal ini penting untuk memastikan relevansi dengan perkembangan terbaru dalam standar dan praktik audit terbaik (best practices), mengakomodasi perubahan dalam struktur dan operasi organisasi yang diaudit, meningkatkan efektivitas audit, dan mempertahankan kesesuaian dengan peraturan dan standar yang terus berkembang.

Kesimpulan

Surat perikatan audit merupakan elemen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas audit sektor publik. Dokumen ini memfasilitasi pemahaman bersama antara auditor dan auditee mengenai ruang lingkup audit, tanggung jawab masing-masing pihak, dan risiko potensial. Pengalaman BPK dalam mengaudit organisasi internasional menegaskan peran surat perikatan audit dalam meminimalkan kesalahpahaman dan meningkatkan efektivitas audit.

Di Indonesia, meskipun BPK menggunakan Surat Tugas berdasarkan mandat konstitusional, penggunaan surat perikatan audit dalam konteks internasional menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas lembaga ini terhadap standar global. Ke depan, BPK perlu membahas fisibilitas dan manfaat surat perikatan audit dalam konteks nasional.

Implementasi yang baik dari surat perikatan audit dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi auditor dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses audit di sektor publik. Dengan terus mengikuti perkembangan standar internasional dan melakukan penyesuaian yang diperlukan, BPK dapat mempertahankan perannya sebagai lembaga audit yang kredibel dan efektif dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Referensi:

Carey, P. J., Clarke, B., & Smyrnios, K. X. (1996). An empirical investigation into the audit engagement letter: Use, content and effectiveness. Australian Accounting Review, 6(2), 64-69.

Hackenbrack, K., Jenkins, N. T., & Pevzner, M. (2014). Relevant but delayed information in negotiated audit fees. Review of Accounting Studies, 19, 456-489.

International Federation of Accountants (IFAC). (2022). Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements, Volume I. IFAC.

International Organization of Supreme Audit Institutions. (2010). ISSAI 1210 – Agreeing the terms of audit engagements. https://www.issai.org/pronouncements/issai-1210/Zahran, M. M., Chulkov, N. V., & Inomata, T. (2010). The audit function in the United Nations system (JIU/REP/2010/5). Joint Inspection Unit, United Nations

04/11/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Generasi Muda, Harapan Masa Depan BPK

by admin2 24/10/2024
written by admin2

Oleh: Sigit Rais, Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama pada Badiklat PKN BPK RI

“Kita tidak selalu bisa membangun masa depan untuk generasi muda, tapi kita dapat membangun generasi muda untuk masa depan.”

(Franklin D. Roosevelt)

Manusia adalah figur sentral dalam kehidupan berorganisasi. Sebagai motor utama, sumber daya manusia adalah unsur yang harus dilestarikan. Di sinilah letak pentingnya regenerasi dan kaderisasi.

Regenerasi adalah proses pembaruan dalam berorganisasi, sedangkan kaderisasi adalah upaya yang dilakukan untuk mempersiapkan figur-figur penerus yang lahir dari proses regenerasi. Jika regenerasi dan kaderisasi dalam suatu organisasi kurang memadai, bisa jadi organisasi yang sebelumnya kokoh berdiri mengalami kemunduran atau bahkan tiba-tiba runtuh.

Selama ini, generasi penerus atau kader diproyeksikan sebagai laskar perubahan dan menjadi penerus roda organisasi di masa depan. Hal tersebut menandakan adanya kesadaran dalam setiap generasi bahwa kejayaan yang mereka genggam tersebut tidaklah abadi dan harus diwariskan. Oleh karena itu, regenerasi dan kaderisasi mutlak dilakukan demi keberlangsungan organisasi.

Partanto (dalam Syahputra, 2020) mengemukakan, kader dalam kamus ilmiah popular adalah orang yang dididik untuk menjadi pelanjut tongkat estafet suatu partai atau organisasi: tunas muda.

Mangkubumi (dalam Syahputra, 2020), mengemukakan bahwa kaderisasi sebagai suatu siklus yang berputar terus dengan gradasi yang meningkat dan dapat dibedakan menjadi tiga komponen utama, yaitu: 1) Pendidikan kader: disampaikan berbagai pengetahuan yang dibutuhkan; 2) Penugasan kader: mereka diberi kesempatan untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan organisasi sebagai latihan pematangan dan pendewasaan; 3) Pengerahan karir kader: diberi tanggung jawab lebih besar dalam berbagai aspek petjuangan sesuai potensi dan kemampuan yang ada.

Terkait hal tersebut, generasi penerus adalah produk dari sebuah proses regenerasi yang akan melanjutkan perjuangan cita-cita dari generasi pendahulunya. Dari pengertian tersebut, tergambar dengan jelas bahwa generasi muda adalah pewaris dari sepak terjang para generasi pendahulunya. Bahkan, generasi penerus merupakan kelompok yang akan menanggung berbagai konsekuensi dari pilihan-pilihan yang ditentukan oleh generasi pendahulu mereka.

Selain itu, dapat dikatakan juga bahwa generasi penerus adalah peniru perilaku generasi sebelumnya. Generasi penerus juga dapat menjadi pantulan cermin dari tingkah polah generasi pendahulu, serta jadi bayang-bayang yang mengikuti gerak-gerik kepemimpinan generasi pendahulu.

Zaccaro (2001:453) mengemukakan bahwa proses kepemimpinan diarahkan dalam mendefinisikan, menetapkan, mengidentifikasi, atau menerjemahkan arahan untuk pengikut mereka dan memfasilitasi atau memungkinkan proses organisasi yang seharusnya menghasilkan pencapaian tujuan. Tujuan dan arah organisasi menjadi jelas dalam banyak hal, termasuk melalui misi, visi, strategi, tujuan, rencana, dan tugas.

Terkait hal tersebut, memberi teladan kepemimpinan yang baik adalah tugas wajib bagi para generasi pendahulu. Meskipun masa depan organisasi berada dalam genggaman tangan generasi terkini, generasi pendahulu memiliki tanggung jawab besar dalam memupuk generasi penerusnya agar bisa menjadi generasi yang lebih baik. Dalam hal ini, generasi terdahulu berperan besar dalam membentuk karakter generasi selanjutnya dengan cara memberikan contoh yang baik.

**

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang lahir pada 1 Januari 1947 merupakan salah satu wujud organisasi yang terus bergulir dan beregenerasi. Sejak kali pertama didirikan hingga kini, semangat dan cita-cita BPK RI terus diwariskan secara estafet dan turun-temurun kepada generasi-generasi penerus beriringan dengan perubahan zaman.

Selama rentang waktu tersebut, BPK RI mengalami dinamika dan berbagai peristiwa. Hal ini menjadikan BPK semakin kuat berdiri, menjadi satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara di Indonesia, yang berdiri di atas undang-undang, serta berpegang teguh pada tiga nilai dasar, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.

Seperti pada organisasi lainnya, proses regenerasi dan kaderisasi di BPK menjadi hal penting dalam menjaga kelestarian organisasi. Di sini, regenerasi dan kaderisasi merupakan salah satu titik strategis penentu masa depan. Dalam hal ini, berdatangan pegawai-pegawai baru yang mengisi berbagai posisi, untuk melanjutkan tugas para pegawai yang telah purnabakti.

Sekat Antargenerasi

Dalam proses regenerasi dan kaderisasi begitu banyak kendala yang menghadang. Faktor-faktor penyebabnya, antara lain perbedaan sudut pandang, pola kerja, latar belakang zaman, dan karakter khas dalam menjalankan organisasi. Selain itu, kemajuan teknologi dan perubahan iklim budaya pun membuat setiap generasi memiliki warna dan ciri tersendiri dalam menjalankan laju organisasi. Jika tidak disikapi dengan baik, hal tersebut dapat menimbulkan sekat antargenerasi yang dapat membuat proses regenerasi dan kaderisasi tidak mencapai kondisi ideal.

Sekat antargenerasi adalah kendala yang dapat menghambat regenerasi dan kaderiasi. Sekat antargenerasi tersebut antara lain disebabkan oleh: 1) sikap dari masing-masing generasi yang merasa dirinya lebih unggul dibanding generasi lain dan meremehkan generasi lain; 2) kurangnya komunikasi antargenerasi; 3) kurangnya knowledge transfer; dan 4) generasi terdahulu yang kaku dan menutup diri dari kebaruan; dan 5) arogansi generasi muda. Jika dibiarkan, hal-hal tersebut akan menimbulkan retak-retak dalam tubuh organisasi.

Pada suatu proses regenerasi dan kaderisasi yang ideal, masing-masing generasi sadar akan tanggung jawab dan fungsi masing-masing. Generasi pendahulu sebagai figur teladan perlu memberikan contoh yang baik dan membuka diri bagi perubahan zaman. Sementara, generasi penerus perlu banyak belajar dari pengalaman generasi pendahulu dan menyelaraskannya dengan kemutakhiran zaman.

Sekat antargenerasi tercipta karena kurangnya komunikasi yang baik di antara generasi terdahulu dengan generasi penerus. Pola ini memicu timbulnya banyak kesan atau kecurigaan. Generasi pendahulu terkadang terkesan memaksakan kehendaknya untuk selalu diikuti oleh generasi penerus. Bahkan, terkadang ada kesan bahwa generasi senior kerap meng-underestimate para generasi penerus mereka. Di sisi lain, generasi penerus terkadang merasa lebih baik serta menganggap generasi terdahulu tidak ada apa-apanya dan kalah saing. Prasangka-prasangka itu sebetulnya tidak perlu terjadi jika terdapat pola komunikasi yang baik di antara setiap generasi. Tentunya, semua generasi menginginkan hal yang sama, yaitu kemajuan organisasi.

Di sinilah letak pentingnya membina komunikasi antargenerasi. Selain itu transfer pengetahuan juga menjadi hal istimewa dalam menciptakan keharmonisan di antara generasi yang berbeda. Generasi penerus jangan merasa ragu atau gengsi untuk banyak bertanya kepada senior mereka, sementara generasi pendahulu jangan pernah lelah berbagi ilmu dengan para junior yang haus akan pengetahuan. Di sinilah diperlukan juga tukar pengalaman di antara senior dan junior dimaksud.

Dengan demikian, diharapkan sekat antargenerasi dapat terkikis sehingga kedua generasi dapat bersinergi dan bekerjasama untuk mewujudkan proses regenerasi. Tentu saja dilandasi oleh keinginan untuk menggiring organisasi menuju masa depan yang lebih baik.

Kaizen

Sebagai penerima warisan dari generasi terdahulu yang akan jadi pemimpin-pemimpin di masa mendatang, generasi penerus perlu menerapkan prinsip kaizen atau continous improvement. Hakikat dari prinsip tersebut adalah pengembangan secara terus-menerus dengan memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang baik dan perlu diperbaiki, serta membuang hal-hal yang tidak diperlukan.

Ada dua fungsi utama kaizen, yaitu pemeliharaan dan perbaikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan yang memelihara aspek teknologi, manajemen dan standar kerja yang telah dicapai, sedangkan perbaikan merupakan kegiatan yang menuju peningkatan standar kerja tersebut.

Dalam konteks organisasi BPK, generasi penerus yang saat ini sedang dipupuk dan dibina untuk menjadi para pemimpin masa depan, perlu berkaca dari sejarah pada pendahulunya. Generasi penerus tersebut perlu mempelajari sejarah perjalanan BPK, serta mengambil saripati dari pengalaman-pengalaman para pendahulu. Kemudian, dalam upaya improvement, generasi penerus diharapkan bisa memilah mana yang baik dan mana yang tidak baik dari figur yang diteladaninya. Jika melihat hal-hal kurang baik bagi organisasi yang dilakukan oleh generasi sebelumnya, generasi penerus harus bisa membuang hal tersebut.

Ambil yang baik, tinggalkan yang buruk. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan di masa lalu oleh para pendahulu sebaiknya diambil hikmahnya, lalu diperbaiki di masa mendatang oleh generasi penerus dan jangan sampai diulangi.

Jika hal tersebut dilakukan oleh seluruh elemen generasi penerus yang menempati pos-pos sesuai dengan keahliannya masing-masing, perbaikan demi perbaikan akan senantiasa mengiringi langkah BPK ke depan.

Rendah Hati

Generasi penerus selalu lahir di tengah berbagai kebaruan dibandingkan generasi terdahulu. Teknologi dan fasilitas-fasilitas mutakhir membuat generasi yang lebih muda terlihat lebih maju dibanding generasi pendahulunya. Terkadang, hal-hal tersebut memunculkan over confidence dalam diri para generasi penerus. Sikap tersebut dapat berkembang menjadi sikap yang cenderung meremehkan generasi terdahulu. Apalagi jika mereka tidak menemukan figur teladan dari generasi terdahulu. Dampak negatifnya, kita akan lupa diri, merasa berada di atas angin, dan menjadi tumbuh menjadi figur arogan yang enggan belajar karena merasa hebat.

Di sinilah letak pentingnya memelihara kerendahan hati dari para generasi muda yang masih hijau dan ingin terus belajar. Keep both of your feet on the ground. Sehebat apapun kualitas kita, semua akan kehilangan makna jika tanpa karakter kuat yang selalu membumi. Seperti yang dilontarkan oleh pengusaha Robert Kiyosaki, “orang yang humble akan belajar lebih banyak dibandingkan orang yang arogan”. Sia-sia saja jika kita dianugerahi banyak kelebihan tetapi dibalut oleh arogansi yang membahayakan. Oleh karena itu, sikap tawadlu harus senantiasa kita pelihara agar ilmu yang kita miliki akan semakin sarat makna.

Sementara, di sisi generasi pendahulu, kerendahan hati merupakan poin penting yang harus ditularkan kepada generasi penerusnya. Tunjukanlah bahwa kerendahan hati bisa menjadi penopang jalan menujugerbang kesuksesan. Selain itu, generasi pendahulu juga perlu memberi teladan tentang pentingnya keikhlasan dalam bekerja, terutama dalam peran sebagai abdi negara yang telah diberi amanat mulia.

Tanpa keikhlasan, setiap keringat yang mengucur dari tubuh kita akan terasa sebagai beban dan sama sekali tidak mendatangkan kebahagiaan.

Generasi Penerus, Pembopong Masa Depan

Generasi muda akan tumbuh menjadi pemimpin masa depan. Dalam hal ini, diperlukan pembekalan kekayaan mental yang meliputi antara lain rasa percaya diri, fokus ke depan, berkomitmen tinggi, pantang menyerah, menggagas perubahan, menerima kritik, dan mau belajar dari setiap kesalahan.

Itu adalah tanggung jawab dari generasi terdahulu. Hal-hal tersebut akan saling menguatkan dengan aspek kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi. Di punggung mereka, BPK akan dibopong dan dijaga, lalu di masa depan akan diserahkan kepada generasi selanjutnya. Begitu seterusnya seiring dengan perputaran waktu. BPK akan senantiasa berdiri kokoh menjadi lembaga yang senantiasa menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme karena baiknya regenerasi serta kaderisasi.

BPK sangat beruntung. Untuk mendukung proses kaderisasi dan regenerasi ini, para pegawai BPK dapat memanfaatkan berbagai wadah knowledge transfer dan media informasi, seperti penyelenggaraan seminar, Knowledge Transfer Forum, jurnal TAKEN, Warta Pemeriksa, Self  Learning dan berbagai ragam pendidikan dan pelatihan di Badiklat PKN, dan lain sebagainya. Semua itu perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai, yang akan terus bergulir dan bergilir.

Generasi terbaik adalah generasi yang selalu berkomitmen menanam hal-hal baik demi generasi penerusnya. Mereka tidak larut dalam rasa bangga di masa jaya dan abai terhadap konsep ketakabadian segala sesuatu di dunia. Karir dan jabatan tidak akan selamanya melekat. Seiring menuanya bumi, segala sesuatu akan ditutup dengan kata akhir. Oleh karena itu, proses regenerasi dan kaderisasi yang akan terus bergulir perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga akan selalu ada masa depan yang lebih cerah menanti.

Referensi:

Al-Barry, M. Dahlan, L. LyaSofyan Yacob, (2003). Kamus Induk Istilah Ilmiah; Seri Intelektual, Target Press, Surabaya.

Imai, Masaaki. 1986. “Kaizen : The Key to Japan’s Competitive Success”. Singapore: McGraw Hill.

Syahputra, Muhammad Rizki, T. Darmansah. Fungsi Kaderisasi Dalam Meningkatan Kualitas Kepemimpinan. Journal of Education and Teaching Learning (JETL) Volume 2, Issue 3, December 2020.

Zaccaro. 2001. The Nature of Organizational Leadership. Journal of George Mason University

24/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Pola Pikir yang Merdeka untuk Membangun Usaha di Masa Depan

by admin2 14/10/2024
written by admin2

Oleh: Debby Zalina, Universitas Islam Internasional Indonesia

Tepat 17 Agustus 2024, Indonesia memasuki umur ke 79 tahun. Semangat kemerdekaan yang bergaung di seluruh pelosok negeri pastinya sedikit banyak menyuntikkan semangat bagi segenap pemuda-pemudi Indonesia untuk mengusahakan masa depan yang lebih baik sesuai dengan keinginan dan impian mereka. Namun pertanyaannya, apakah mungkin bagi kita memimpikan masa depan yang indah itu ? 

Dalam mempersiapkan usaha di masa depan, terdapat sebuah hal wajib yang harus kita persiapkan selain niat, yaitu tentang pola pikir. Pola pikir menunjukkan bagaimana kita memandang sesuatu dan membuat persepsi terhadap hal tersebut. Hal ini akan memengaruhi bagaimana kita mengambil keputusan sehari-hari. Dalam hal ini, pola pikir sebagai seorang pengusaha perlu dikembangkan agar mimpi dalam mewujudkan usaha di masa depan dapat terwujud. 

Menurut Sandiaga Uno[1], entrepreneurship bukan profesi, melainkan mindset. Mindset seorang entrepreneur meliputi tahan banting, tidak pernah puas, jujur, ulet, amanah, tidak pernah menyerah, serta selalu berpikir positif, optimis, dan konstruktif. Ia juga menyampaikan bahwa kerja keras itu adalah disiplin dengan waktu. Disiplin adalah kunci dan tidak pernah mengenal adanya kompromi. Memang kita tidak pernah bisa mengontrol bagaimana hasil dari usaha yang kita lakukan, namun kita dapat mengontrol bagaimana dan seberapa besar usaha dan kerja keras yang kita lakukan. Banyak cerita tentang kesuksesan yang fenomenal baik cerita yang datang dari pengusaha atau profesi lainnya, namun persamaan yang mereka miliki adalah terkait etos kerja. Dalam membangun usaha impian, kita juga harus memiliki mental untuk mengerjakan segala sesuatu dengan tuntas 100% yang berarti tidak setengah-setengah. Kerja keras disini adalah setiap kesempatan datang kepada kita, kita melakukannya dengan berdedikasi 100% kepada kesempatan itu. 

Berkaitan dengan hal itu, pola pikir yang senada juga disampaikan oleh Carol Dweck dalam bukunya berjudul Mindset[2]. Menurutnya, terdapat dua macam pola pikir yang dimiliki seseorang yaitu pola pikir berkembang dan pola pikir tetap. Ketika seseorang bersemangat untuk menguji diri sendiri dan berpegang teguh bahkan (atau terutama) saat tidak berjalan dengan baik, hal ini menandakan bahwa orang tersebut memiliki ciri khas pola pikir berkembang. Ini adalah pola pikir yang memungkinkan orang untuk berkembang selama beberapa masa paling menantang dalam hidup mereka. Hal ini penting untuk dimiliki khususnya bagi seorang pengusaha karena menjalankan sebuah usaha pastinya akan mengalami pasang surut dan serangkaian tantangan. Tanpa adanya pola pikir berkembang yang teguh, seorang pengusaha akan kesulitan untuk mempertahankan usaha yang ia miliki. 

Terakhir, adalah sebuah gagasan yang disampaikan oleh Angela Duckworth yaitu GRIT[3]. Menurut Angela, kunci dari kesuksesan bukanlah bakat melainkan ‘Grit’ yaitu perpaduan antara hasrat dan kegigihan. Orang yang penuh dengan Grit biasanya mampu mempertahankan semangat dan motivasinya secara jangka panjang meskipun menghadapi kegagalan dan kesulitan. 

Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa bakat dan kecerdasan saja belum tentu bisa menentukan kesuksesan seseorang. Bahkan sebaliknya, bakat itu sendiri mampu menurunkan kualitas kinerja seseorang, dan tes bakat dan kepribadian yang ada saat ini cenderung lemah dalam mengukur potensi diri seseorang yang sebenarnya. Di sisi lain, upaya (yang didukung oleh Grit) dinilai dua kali lebih penting. Kita harus terus melakukan upaya untuk mengasah bakat dasar kita melalui praktek agar bakat tersebut mampu menjadi keterampilan yang terukur. Kita juga harus terus berupaya mengaplikasikan kemampuan-kemampuan tersebut untuk mengatasi dan memberikan solusi kepada masalah-masalah nyata untuk mecapai keberhasilan.

Beberapa pola pikir ini dapat mendukung kita untuk mempersiapkan mental sebagai pengusaha di masa yang akan datang. Tidak ada yang tidak mungkin jika kita berusaha dan bekerja keras untuk mewujudkan impian kita. Melalui momentum kemerdekaan ini, mari kita kobarkan semangat dalam diri kita untuk menjadi manusia yang merdeka, salah satunya merdeka dengan memiliki usaha impian di masa yang akan datang. 


[1] Mindset Seorang Entrepreneur by Sandiaga Uno – https://www.youtube.com/watch?v=avprvEYNveA

[2] Carol Dweck: Ringkasan tentang Pola Pikir Pertumbuhan dan Pola Pikir Tetap – https://fs.blog/carol-dweck-mindset/

[3] Ringkasan Buku GRIT – https://www.tanotofoundation.org/wp-content/uploads/2021/09/grit-id.pdf

14/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Periksa Tol, BPK Rekomendasikan Evaluasi Proyek Jalan Tol  

by admin2 08/10/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- BPK menyoroti sejumlah temuan dalam pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol yang melibatkan Ditjen Bina Marga, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, dan Badan Pengatur Jalan Tol di lingkungan Kementerian PUPR. Anggota IV BPK Haerul Saleh dalam penyerahan LHP kepada Menteri PUPR di Jakarta (3/10),  merekomendasikan agar “Menteri PUPR untuk meninjau kembali perjanjian pengelolaan jalan tol, termasuk evaluasi terhadap proyek pengembangan jalan tol serta pelaksanaan sistem Multi Lane Free Flow atau MLFF.” 

Temuan BPK di antaranya perihal penambahan lingkup pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit (elevated) yang dilakukan tanpa melalui proses pelelangan. BPK juga menemukan penguasan penambahan ruas Bojonggede-Salabenda pada jalan tol Depok-Antasari berpotensi meningkatkan biaya investasi. Selain itu, BPK juga menemukan penyelenggaraan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis MLFF juga dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.  

08/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Selamat! Ini Daftar Pemenang Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 6

by admin2 04/10/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 6 Tahun 2024 sudah ditutup. TTS Warta Pemeriksa, berisi pertanyaan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil pemeriksaan BPK, dan pengetahuan umum. Semua jawaban dapat pembaca temukan pada wartapemeriksa.bpk.go.id. 

Ada lima pemenang yang masing-masing mendapat hadiah e-wallet berdasarkan hasil pengundian oleh redaksi (2/10). Inilah daftar pemenangnya.

Kristiani Anjelina S. – 0823xxxxxxxx

Chessa Auriel L.- 0882xxxxxxxx

Fitria Wulandari -0831xxxxxxxx

Asnah  – 0815xxxxxxx

Didik Santoso – 0896xxxxxxxx

Nantikan TTS Warta Pemeriksa edisi selanjutnya di wartapemeriksa.bpk.go.id. 

Dengan membaca Warta Pemeriksa, pengetahuan bertambah dan dapatkan kesempatan memenangkan hadiah kuis TTS nya. 

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya.

04/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Ini Benang Merah Permasalahan Tata Kelola BUMN dan SKK Migas 

by admin2 03/10/2024
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyampaikan benang merah permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas, terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome. Permasalahan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK pada SKK Migas dan 14 BUMN di lingkungan AKN VII. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Slamet Edy meminta Direksi BUMN untuk membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost atau permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance. Hal ini dinyatakannya saat penyampaian LHP kepada SKK Migas dan 14 BUMN di Jakarta (30/9).

03/10/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id