WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 15 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

admin2

admin2

BeritaBPK BekerjaSLIDER

Kepada Delegasi ASOSAI, BPK Kenalkan Historical Building Museum BPK

by admin2 27/02/2025
written by admin2

MAGELANG, WARTA PEMERIKSA –Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menjadi salah satu destinasi kunjungan penting dalam rangkaian kegiatan 10th Seminar on Environmental Auditing dan 10th Working Meeting of ASOSAI WGEA. Seminar yang diadakan di Yogyakarta ini diikuti 35 delegasi, di antaranya berasal dari Bahrain, China, India, Indonesia, Kuwait, Malaysia, Malta, Oman, Filipina, Polandia, Rusia, Arab Saudi, dan Thailand. 

ASOSAI Working Group on Environmental Audit (WGEA), sebuah kelompok kerja dalam bidang audit lingkungan di bawah Organisasi Lembaga Pemeriksa Tertinggi se-Asia (ASOSAI), memfokuskan diri pada pemeriksaan lingkungan. Pertemuan tahunan ini menjadi wadah bagi para auditor dari berbagai negara untuk berdiskusi, berbagi pengetahuan, dan meningkatkan keterampilan dalam mengaudit program-program lingkungan. 

Kepada delegasi, Museum BPK yang berlokasi di Magelang, dikenalkan sebagai historical building, tempat BPK pertama kali dibentuk dan bekerja pada tahun 1947. Meskipun menempati bangunan bersejarah yang klasik, Museum BPK telah dikembangkan menjadi museum post-modern yang mengedepankan interaksi langsung antara pengunjung dengan museum melalui sarana teknologi modern.

Sandhya Shukla, Additional Deputy Comptroller & Auditor General (CAG) North Central Region India, mengungkapkan kekagumannya terhadap tata pamer museum yang interaktif. “Saya sangat terkesan dengan bagaimana warisan dari institusi besar ini dilestarikan dengan cara yang modern dan menarik,” ujarnya dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu (26/2).

27/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemenkeu dan LK BUN, Delapan Kebijakan Signifikan Jadi Perhatian BPK 

by admin2 26/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Daniel Lumban Tobing, menyatakan BPK akan menelisik delapan kebijakan signifikan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.

Kebijakan signifikan pertama yang menjadi perhatian BPK adalah terkait Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran (TA) 2024 Tanggal 31 Desember 2024 dan KMK Nomor 458 Tahun 2024 tentang Besaran Perkiraan Defisit yang Melampaui Target dan Besaran Tambahan Pembiayaan APBN TA 2024 tanggal 31 Desember 2024.

“BPK juga akan menelisik kebijakan pengadaan utang pada triwulan IV 2024 yang digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan utang tahun 2025 (prefunding),” kata Anggota II dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenkeu dan LK BUN di Kantor Kemenkeu,, Jakarta, Kamis (13/2). Kegiatan entry meeting tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kebijakan signifikan ketiga yang jadi perhatian BPK adalah pembentukan cadangan pembiayaan investasi dan cadangan pembiayaan lainnya serta cadangan pendidikan. Keempat, penggunaan rekening in transit BUN untuk menampung transaksi SPM/SP2D yang belum dapat diselesaikan pada hari akhir tahun.

Kelima, kebijakan pemberian insentif atau fasilitas perpajakan. Keenam, pengenaan bea masuk tambahan. Selanjutnya yang ketujuh adalah penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan yang terakhir adalah mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun yang menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Anggota II menegaskan, pemeriksaan BPK dilakukan dengan memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian LK Kemenkeu dan LK BUN Tahun 2024,” kata Anggota II.

26/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKKL 2024 Gunakan Pendekatan Berbasis Risiko

by admin2 20/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai proses pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2024. Pemeriksaan LKKL 2024 akan menggunakan pendekatan risk based audit atau berbasis risiko.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam kegiatan entry meeting dengan entitas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan negara VIII, di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, BPK melaksanakan pemeriksaan LKKL 2024 berbasis risiko,” kata Ketua BPK dalam sambutannya.

Dengan melakukan pemeriksaan berbasis risiko, maka pemeriksaan akan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satuan kerja agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.

Ketua BPK menambahkan, pemeriksaan LK oleh BPK juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut rekomendasi. “Kami sangat mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tindak lanjut positif yang telah diraih,” kata Ketua BPK.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK juga mengingatkan mengenai hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian. Beberapa temuan pemeriksaan berulang masih memerlukan perhatian.

Temuan itu, antara lain, mengenai kesalahan penganggaran belanja barang/modal, pengelolaan PNBP belum sesuai ketentuan, pengeluaran belanja melebihi standar biaya dan tanpa pertanggungjawaban memadai.

Masalah lainnya adalah pengadaan barang/jasa tidak tepat waktu, sasaran, spesifikasi, volume, atau ketentuan. Kemudian, aset tidak diketahui keberadaannya.

Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, Ketua BPK berharap Komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Hal yang tak kalah penting adalah agar entitas dapat memberikan akses seluas-luasnya atas data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.

20/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
SLIDERSuara PublikUncategorized

Urgensi Program BPK Goes To School dan BPK Mengajar dalam Kacamata Seorang Pendidik

by admin2 17/02/2025
written by admin2

Oleh: Bastian Febrianto, Guru SMKN 2 Yogyakarta

Senja pada hari ini akhirnya tiba juga. Mentari perlahan tenggelam di batas cakrawala, meninggalkan semburat temaram jingga yang menghiasi langit kota Yogyakarta. Setelah seharian full mengajar hari ini, saya duduk di ruang guru, menyeduh secangkir kopi, sebungkus kopi sasetan yang kemarin sore saya beli di warung dekat rumah. 

Dari balik jendela, saya melihat para siswa berbondong-bondong meninggalkan sekolah. Sebanyak 2.508 siswa saya pulang dengan wajah ceria, melangkah menuju rumah masing-masing dengan harapan, impian dan asa yang menggantung tinggi di benak mereka. Saya percaya bahwa masa depan cerah menanti mereka, dan mungkin, di antara ribuan siswa ini, ada yang kelak akan meniti karier di bidang keuangan atau bahkan mungkin bergabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diiringi suara instrument Gending Soran khas Yogyakarta yang mengalun lembut, saya menikmati secangkir kopi sambil berselancar di dunia maya menggunakan laptop jadul yang masih setia menemani. 

Salah satu berita dari situs resmi Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menarik perhatian saya. Pada tanggal 15 Januari 20251, BPK RI mengadakan kegiatan yang sangat menarik bagi saya sebagai seorang guru, yaitu program “BPK Mengajar.” Setelah menelusuri lebih lanjut, saya menemukan bahwa kegiatan ini bukanlah hal baru bagi BPK. Program serupa telah lama dijalankan oleh BPK di berbagai daerah. Sebagai contoh, pada 20 Januari 2025 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan “BPK Mengajar” di STMIK Widya Cipta Dharma2. Kemudian hal serupa juga dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh3 dengan program BPK Aceh Goes to School pada 17 Desember 2024, dan masih banyak lagi ditahun-tahun sebelumnya.

Lorong-lorong kelas mulai sepi, menyisakan hening berpeluk senja. Sembari menyeruput kopi pahit ini sambil masih ditemani suara instrument tetabuhan dari Gending Soran, pikiran saya melayang dan berfikir, sebagai seorang pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, saya merasa sangat antusias melihat adanya program seperti ini. Saya menyadari bahwa kehadiran BPK dalam dunia pendidikan menandakan kepedulian institusi tersebut terhadap generasi muda, terutama siswa. Dunia Pendidikan Vokasi, khususnya di SMK memiliki konsep link and match, yaitu sebuah program yang menghubungkan sekolah dengan dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan relevansi pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia kerja. Program BPK Mengajar atau BPK Goes to School ini juga menurut saya ikut andil dalam konsep ini, keterlibatan BPK dalam edukasi sekaligus literasi kepada peserta didik terkait dengan bidang keuangan, akuntabilias dan sebagainya sangatlah berharga. Di dunia SMK, terdapat istilah “guru tamu,” yaitu praktisi dari berbagai bidang yang diundang untuk mengajar dan berbagi pengalaman langsung kepada siswa. Biasanya, guru tamu berasal dari perusahaan-perusahaan yang relevan dengan jurusan yang ada di sekolah tersebut. Misalnya, di SMK yang memiliki jurusan Teknik Mesin, praktisi yang diundang biasanya berasal dari perusahaan manufaktur. Sementara itu, untuk jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV), praktisi dari dunia digital sering kali didatangkan. Dalam konteks ini, kehadiran praktisi atau ahli dari BPK tentu menjadi suatu hal yang sangat menggembirakan bagi guru dan peserta didik. Hal ini tentu sangat relevan bagi siswa SMK, terutama SMK yang mengambil kompetensi keahlian di bidang akuntansi dan administrasi keuangan. Dengan demikian, siswa tidak hanya mendapatkan teori dari buku pelajaran, tetapi juga wawasan langsung dari para profesional di bidangnya.

Kembali saya menyeruput kopi hitam yang tinggal separuh ini, kret..kret bunyi laptop butut saya menemani fikiran saya yang melayang sore ini. Saya berfikir salah satu tantangan besar yang dihadapi siswa saat ini adalah kurangnya pemahaman dalam pengelolaan keuangan pribadi. Kita tahu ada sebuah fenomena bernama fear of missing out (FOMO) atau ketakutan ketinggalan tren, dan para peserta didik juga sering kali mengalami fenomena FOMO ini yang berakibat membuat mereka tergoda untuk mengikuti gaya hidup konsumtif tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Dalam usia remaja yang penuh dengan dinamika sosial, ada saja peserta didik yang rela mengorbankan uang sakunya untuk membeli barang-barang yang sedang tren, meskipun hal tersebut tidak benar-benar dia butuhkan. Di sinilah peran BPK menjadi sangat penting. Dengan adanya program “BPK Mengajar,” peserta didik atau siswa dapat memperoleh edukasi tentang pengelolaan keuangan yang baik, memahami pentingnya menabung, serta menyadari betapa pentingnya perencanaan keuangan sejak dini. 

Dalam dunia pendidikan, terdapat konsep yang disebut hidden curriculum atau kurikulum tersembunyi. Ini adalah hasil belajar yang tidak secara eksplisit dicantumkan dalam kurikulum formal, tetapi terjadi dalam proses pendidikan sehari-hari. Apa yang dilakukan oleh BPK melalui program “BPK Goes to School” dan “BPK Mengajar” sebenarnya bisa disebuat bagian penerapan hidden curriculum yang sangat positif. Siswa mendapatkan pemahaman tentang etika dalam pengelolaan keuangan, nilai-nilai integritas, serta pentingnya akuntabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Melalui program ini, BPK secara tidak langsung juga membantu membentuk karakter siswa agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan uang mereka. Dengan belajar dari pengalaman nyata para auditor BPK, peserta didik dapat memahami bahwa setiap keputusan keuangan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan perencanaan yang matang. 

Program ini dampaknya akan sangat besar bagi dunia pendidikan. Selain itu, bagi guru seperti saya, program ini juga memberikan manfaat besar. Kehadiran praktisi dari BPK dapat menjadi inspirasi bagi para pendidik dalam mengembangkan metode pengajaran yang lebih aplikatif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, proses pembelajaran di kelas menjadi lebih dinamis dan menarik bagi siswa.

  1. https://dki.kemenag.go.id/berita/program-bpk-mengajar-membentuk-generasi-berintegritas-di-madrasah-N4tCu 
    ↩︎
  2.  https://kaltim.bpk.go.id/bpk-mengajar-membentuk-generasi-muda-berintegritas-di-kampus/
    ↩︎
  3.  https://aceh.bpk.go.id/bpk-aceh-goes-to-school/
    ↩︎
17/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Kepada BNPT, BPK Ingatkan Pentingnya Peran Inspektorat 

by admin2 10/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Pada Entry Meeting Pemeriksaan LK Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) TA 2024, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan peran penting inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah/ APIP (4/2). Sebagai pengawas intern, inspektorat penting karena mampu mengawal keseluruhan proses perbaikan yang berkesinambungan. Pemeriksaan BPK selalu mendorong penguatan peran APIP untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik. Pada entry meeting ini, fokus pemeriksaan pada LK BNPT adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, aset tetap dan kas.  

10/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Ini Sejumlah Risiko yang BPK Temukan dalam Pemeriksaan KPU 

by admin2 04/02/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – BPK mencatat sejumlah risiko yang ditemukan pada pemeriksaan interim atas laporan keuangan KPU tahun 2024 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Risiko tersebut adalah perbedaan saldo kas hibah pemilu antara catatan bendahara pengeluaran dengan saldo kas riil, ketidaklengkapan pertanggungjawaban belanja bahan dan belanja non operasional Badan Adhoc Pemilu, serta keterlambatan penyampaian tagihan belanja barang/jasa non kontraktual. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana pada entry meeting pemeriksaan LK KPU tahun anggaran 2024 di Kantor KPU (24/1). Kepada jajaran KPU, Anggota I BPK juga menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan LK KPU Tahun 2024 adalah fokus pemeriksaan meliputi belanja barang, belanja modal, pengelolaan kas, dan pengelolaan aset tetap.  

04/02/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Kepada PAC Malaysia, BPK Sampaikan Peran BAKN pada Pemeriksaan BPK

by admin2 16/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA– Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR berperan penting dalam meningkatkan fungsi BPK melalui penelaahan terhadap temuan pemeriksaan BPK dan melaporkannya kepada komisi terkait. 

“BAKN juga dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, memberikan masukan terhadap rencana audit tahunan, dan meningkatkan kualitas proses audit secara keseluruhan,” ungkap Isma saat menerima kunjungan delegasi Public Accounts Committee (PAC) Malaysia di Kantor BPK, Jakarta (14/1). 

Pertemuan antara BPK dan PAC Malaysia ini menjadi media untuk untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan keuangan negara dan hubungan antara lembaga audit dan pemangku kepentingan.  

16/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota III BPK Ungkap Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi

by admin2 07/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Akhsanul Khaq mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sebab, tindak lanjut rekomendasi akan dapat membantu peningkatan kinerja entitas.

Hal tersebut disampaikan Anggota III saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Desember lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota III menegaskan pentingnya peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut yang optimal akan berdampak signifikan pada kepatuhan terhadap regulasi, penyajian laporan keuangan yang sesuai standar, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan peningkatan kinerja entitas secara keseluruhan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor pusat BPK RI itu juga membahas program kerja mendatang dan penyelesaian permasalahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (KementerianATR/BPN).

Anggota III turut menyampaikan pentingnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang berbasis pada ketaatan terhadap peraturan, peningkatan kinerja entitas, serta penyusunan laporan yang berkualitas. Menurutnya, tiga aspek ini menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di pemerintahan. Ditekankan pula perlunya sinergi antara hasil pemeriksaan dengan pencapaian visi dan misi kementerian.

Anggota III menegaskan, BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan BPK. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan BPK dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, termasuk upaya perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan kementeriannya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran serta program pada Kementerian ATR/BPN.

Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
07/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Serahkan IHPS I 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto

by admin2 03/01/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Penyerahan IHPS I 2024 dilakukan langsung oleh Ketua BPK didampingi para Anggota BPK.

Ketua BPK Isma Yatun dalam kesempatan itu mengungkap peran BPK dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan negara.BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance.

Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan kiprah BPK di kancah internasional sebagai lembaga pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk kian meningkatkan performa BPK di kancah internasional, BPK memohon dukungan Presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang akan dilakukan pada bulan Maret 2025 dan akan diputuskan oleh General Assembly PBB pada bulan November 2025.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, serta 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Selain itu, IHPS I Tahun 2024 mengungkapkan peran BPK dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan negara, antara lain, melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun, komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar, dan penyampaian rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

03/01/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suara PublikUncategorized

Permasalahan Pengelolaan Dana Haji di Indonesia

by admin2 31/12/2024
written by admin2

Oleh: Abdul Aziz, Eva Dewi I., Nika Astuti (Pegawai pada BPK RI Perwakilan Prov. Kalimantan Tengah

Negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Jumlah penganut agama Islam di Indonesia sebesar 241,52 juta, lebih besar daripada Pakistan yang berada di posisi kedua dengan jumlah 225,62 juta, dan India pada posisi ketiga dengan 211,62 juta1. Salah satu ajaran dalam agama Islam adalah Rukun Islam. Rukun Islam terdiri dari lima hal yang wajib dijalankan oleh seorang muslim, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, membayar zakat, puasa, dan melaksanakan ibadah haji bila mampu. Dalam pelaksanaan rukun Islam yang kelima diperlukan persiapan secara lahir maupun batin. Persiapan tersebut juga tidak terlepas dari sisi keuangan, dalam hal ini biaya perjalanan dan akomodasi dikarenakan pelaksanaan ibadah haji berada di kota Mekah dan Madinah di Arab Saudi pada bulan Zulhijah.

Di Indonesia, Pengelolaan Keuangan Haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20142. Dari undang-undang tersebut lahirlah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pembentukan, tugas pokok, dan fungsi BPKH tersebut diatur lebih lanjut dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH, Keppres Nomor 101/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, serta PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014. BPKH merupakan lembaga negara yang bertugas mengelola dana haji dari calon jemaah haji secara syariah. Dana tersebut dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan presiden. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada lima tahun terakhir sebagai berikut3:

TahunDana Haji yang dikelola BPKH
2019124,3 T
2020144,9 T
2021158,8 T
2022166,5 T
2023166,7 T

(Sumber: https://bpkh.go.id/faq/curabitur-eget-leo-at-velit-imperdiet-varius-iaculis-vitaes-2/)

Dana haji yang dikelola BPKH ini bersumber dari beberapa komponen yaitu setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan/atau BPIH Khusus, Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), Nilai Manfaat Keuangan Haji dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Setiap orang dari Indonesia yang berangkat haji pada tahun 2024 membutuhkan biaya antara Rp87,3 juta hingga Rp97,8 juta tergantung pada embarkasi daerahnya4. Biaya ini disebut dengan BPIH. BPIH terdiri atas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) ditambah dengan Nilai Manfaat. Bipih diperoleh dari Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas4:

  1. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00; dan
  2. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000,00.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024 oleh BPK, hasil pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M pada Kementerian Agama menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 1444H/2023M sebesar Rp571,14 miliar sudah sesuai aturan namun dana tersebut belum disetorkan ke Kas Haji hingga akhir pemeriksaan, juga terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan dengan nilai sebesar  Rp613,51 miliar5. Sedangkan pada IHPS Semester II Tahun 2023, penetapan besaran Bipih Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji. Subsidi BPIH pada tahun 2010 sebesar Rp4,45 juta menjadi Rp40,24 juta pada tahun 2023 atau mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41%)6. BPIH mengalami kenaikan dari Rp34,50 juta menjadi Rp90,05 juta dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2023.  Di sisi lain, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78%). Dapat dikatakan bahwa kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan. Kondisi ini mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta menimbulkan risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.

Permasalahan lainnya adalah mengenai kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan. Dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu diketahui daftar tunggu calon haji mencapai 5.211.899 orang per 10 Oktober 2023 dengan masa tunggu dalam rentang waktu 12 s.d. 48 tahun. Masa tunggu Indonesia lebih singkat dibanding dengan Malaysia yang memiliki waktu tunggu 148 tahun7, dan sangat terasa lama jika dibandingkan dengan Inggris yang tidak memiliki waktu tunggu8.  Di Inggris, pendaftar dapat berangkat pada tahun yang sama apabila kuota masih tersedia. Kementerian Agama Indonesia membuat kebijakan pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun. Namun peraturan ini justru belum dapat memberikan pemerataan kesempatan, terdapat 775 jemaah haji berangkat Tahun 1444H/2023M pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu sudah pernah berhaji.

Peran BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya melalui pemberian rekomendasi yang konstruktif dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimaksudkan untuk mengawal dan mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggungjawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Pada pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M pada Kementerian Agama, BPK menemukan penggunaan Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT) Gen 2 yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan belum optimal sehingga BPK merekomendasikan Kepala Badan Pelaksana (BP) dan Anggota BP BPKH terkait untuk mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan untuk pengembangan SISKEHAT Gen 2 sesuai System Development Life Cycle terkait dengan kode transaksi, pengklasifikasian, dan monitoring transaksi agar dapat mendukung penyusunan LK Induk dan Konsolidasi BPKH. Sementara pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M, BPK merekomendasikan diantaranya agar Menteri Agama melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang layanan haji reguler hanya diberikan sekali kepada setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu, serta melibatkan ulama dalam menyusun kajian tentang besaran alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi BPIH dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlangsungan dana haji. 

Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19459. Harapannya pengelolaan dana haji di masa mendatang dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, sehingga dapat mendukung keberlanjutan keuangan haji dan memberikan keadilan yang merata bagi Jemaah. Selain itu, perlu dilaksanakan evaluasi yang memadai atas kebijakan pendaftaran haji untuk memastikan pemerataan kesempatan dalam pemberangkatan peserta ibadah haji.

Referensi:

  1. https://www.statista.com/statistics/374661/countries-with-the-largest-muslim-population/
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji   
  3. https://bpkh.go.id/faq/curabitur-eget-leo-at-velit-imperdiet-varius-iaculis-vitaes-2/
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
  5. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 
  6. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023
  7. https://www.thestar.com.my/news/nation/2023/06/14/148-years-waiting-time-for-malaysians-to-perform-haj
  8. https://www.ventour.co.id/tak-ada-antrian-haji-berangkat-hajinya-dari-inggris/
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
31/12/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan Arah Baru Kebijakan?
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
  • Menggagas Masa Depan Keuangan Daerah: Momentum Efisiensi dan...

    09/07/2025
  • Membangun BPK dengan Langkah “SUPER”

    08/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id