WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Friday, 29 August 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

admin2

admin2

BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

by admin2 28/05/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (28/5/2025). BPK menyampaikan bahwa dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan, belum sepenuhnya dilaporkan serapan maupun sisa dananya oleh pemerintah daerah.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2024. Hasil pemeriksaan menegaskan dua temuan penting yang berkaitan langsung dengan keuangan daerah. 

Pertama, kurangnya pelaporan atas serapan dana TKD. Kedua, belum memadainya pertanggungjawaban hibah dari pemda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pembiayaan Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua BPK Budi Prijono menyampaikan, pemeriksaan atas LKPP adalah komitmen konstitusional untuk memastikan penggunaan APBN berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 

“Komitmen ini, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 serta lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta ketentuan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang telah membawa paradigma baru dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua BPK Budi Prijono dalam pidatonya saat penyerahan LHP LKPP kepada DPD.

Wakil Ketua BPK menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, mengurangi ketimpangan, dan mendorong kualitas belanja daerah yang mengedepankan efektivitas dan akuntabilitas. Wakil Ketua BPK juga mengingatkan bahwa tantangan fiskal ke depan menuntut peningkatan tata kelola di semua level pemerintahan.

Wakil Ketua BPK menambahkan, mengingat keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan belanja, pengelolaan APBN dan APBD menuntut kecermatan, akuntabilitas, dan transparansi lebih tinggi. “Pemerintah Daerah diharapkan merespons dengan tata kelola keuangan yang kian efisien dan bertanggung jawab,” ujar Wakil Ketua BPK.

Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada DPD. Laporan itu mencakup 511 LHP, terdiri dari 16 LHP keuangan, 227 LHP kinerja, dan 268 LHP dengan tujuan tertentu (PDTT). Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, BPK mengikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP kinerja tematik terkait Prioritas Nasional 6 (PN 6) pembangunan lingkungan hidup.

“IHPS ini merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Khusus untuk Pemerintah Daerah dan BUMD, diikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik terkait prioritas nasional pembangunan lingkungan hidup atau Prioritas Nasional 6 (PN 6),” ujar Wakil Ketua BPK.

Selama Semester II 2024, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun, serta mendorong penghematan anggaran melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun. Pengembalian dana ke kas negara, daerah, dan badan lain selama pemeriksaan mencapai Rp1 triliun

Dua Pemda yang melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

28/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

BPK Kawal Alokasi Belanja Negara yang Berdampak Langsung pada Rakyat

by admin2 27/05/2025
written by admin2

AKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Dalam penyampaian LHP LKPP kepada DPR di Jakarta, Selasa (27/5/2025), Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan di tengah tekanan fiskal yang dihadapi menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung kepada rakyat. 

“Kami berharap, DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi Pemerintah. Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional kini telah diformulasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 di mana peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dasar rakyat terpenuhi dan setiap program mencapai sasaran yang tepat,” ujar Ketua BPK.

BPK juga menilai pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat krusial untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat. Inisiatif ini dinilai menjadi fondasi dalam memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan akuntabilitas program sosial ekonomi.

Opini WTP atas LKPP 2024 didasarkan pada hasil audit Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). Dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun hal tersebut tidak berdampak material terhadap keseluruhan LKPP.

BPK menyatakan bahwa penyusunan LKPP telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan. Namun, BPK juga mencatat perlunya penguatan dalam pelaporan kinerja pemerintah.

“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Ketua BPK dalam acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024.

Adapun IHPS II Tahun 2024 yang disampaikan bersamaan LHP LKPP 2024, memuat ringkasan atas 511 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, dan 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). 

Dalam periode semester II 2024, BPK mencatat potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp43,43 triliun serta penghematan pengeluaran melalui koreksi subsidi, PSO, dan kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.

BPK juga berkontribusi dalam penguatan integritas keuangan negara melalui Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara. Nilai indikasi dan kerugian yang ditemukan masing-masing mencapai Rp2,21 triliun dan Rp2,83 triliun dan memberikan rekomendasi bersifat strategis. 

“Rekomendasi ini di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” pungkas Ketua BPK.

27/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Warta Pemeriksa Raih Gold Winner di Ajang Bergengsi SPS Awards 2025

by admin2 26/05/2025
written by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Majalah Warta Pemeriksa yang sukses menyabet Gold Winner dalam ajang Anugerah Serikat Perusahaan Pers (SPS) Awards 2025, yang digelar di Jakarta, pada Jumat (23/5/2025). Penghargaan tersebut diberikan untuk kategori Indonesia inhouse Magazine Awards (InMA), subkategori Majalah Internal Institusi Terbaik.

Ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karya-karya terbaik di bidang media dan publikasi internal dari berbagai institusi, korporasi, serta pemerintah daerah.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompetisi ini merupakan ajang paling bergengsi dan komprehensif di industri media. “Kompetisi SPS adalah pencapaian paripurna bagi korporasi, institusi, dan pemerintah daerah dalam ranah publikasi internal,” ujarnya.

Tahun ini, proses penilaian dilakukan oleh tujuh tokoh terkemuka dari berbagai disiplin yang relevan dengan industri media dan komunikasi, di antaranya:

Sapto Anggoro – Jurnalis senior, Founder Tirto.id, Founder Binokular, anggota Dewan Pers 2022–2025
Prof. Dr. Ibnu Hamad – Pakar komunikasi massa, Guru Besar FISIP Universitas Indonesia
Asmono Wikan – Founder PR INDONESIA Group, Sekjen SPS
Sari Soegondo – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia
Oscar Motuloh – Jurnalis Foto senior, Dewan Eksekutif Masyarakat Fotografi Indonesia
Jonathan Kriss – Pakar desain grafis, branding, dan digital
Danu Kusworo –Jurnalis Foto senior, Harian Kompas

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Warta Pemeriksa dalam menghadirkan konten berkualitas, informatif, serta desain yang komunikatif sebagai media internal resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, BPK RI juga berhasil meraih Gold Winner dalam subkategori Media Sosial Institusi Terbaik, yang semakin menegaskan eksistensi dan inovasi BPK dalam dunia komunikasi publik.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas publikasi informasi tentang BPK RI serta memperkuat peran komunikasi institusional untuk internal maupun eksternal BPK RI.

26/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Integrasi AI dalam Audit Lembaga Pemeriksa Negara

by admin2 23/05/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA– Kecerdasan Buatan (AI) tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai sektor, termasuk dalam lembaga pemeriksa negara (Supreme Audit Institution atau SAI). Dengan semakin kompleksnya pengelolaan keuangan negara, SAI menghadapi tantangan besar untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Dalam konteks ini, integrasi AI dianggap sebagai solusi yang dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses audit.

Senior Auditor (Pemeriksa Senior) Accountability State Authority Mesir, Kareem Ismail Azizeldeen dalam webinar IDI bertema “Bagaimana AI Bertransformasi dalam Praktik Pemeriksaan” menjelaskan, Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI) adalah teknologi yang berfokus pada pengembangan sistem yang mampu melakukan tugas-tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti analisis data, pemrosesan, hingga pengambilan keputusan. 

AI telah berkembang pesat sejak awal kemunculannya pada tahun 1950-an.

“Awalnya, AI hanya mampu menjalankan sistem berbasis aturan sederhana. Kini, AI telah mencapai tingkat kecanggihan yang memungkinkan pembelajaran mesin (machine learning) dan jaringan saraf tiruan (neural networks),” tutur Kareem.

Evolusi AI ini membuka peluang besar bagi SAI untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan kualitas audit. Hal itu karena sistem AI modern dapat menganalisis data dalam jumlah besar, mengidentifikasi fraud, dan bahkan memprediksi risiko di masa depan.

“Hal ini memberikan kemampuan bagi auditor untuk fokus pada area yang benar-benar membutuhkan perhatian, sehingga meningkatkan efisiensi kerja,” tutur Kareem.

Integrasi AI dalam kegiatan audit menawarkan berbagai manfaat yang signifikan. Berikut adalah beberapa pengaplikasian AI dalam audit SAI:

1. Analisis Data

AI dapat menganalisis data dalam jumlah besar dengan kecepatan tinggi, mengidentifikasi pola, dan menemukan anomali yang mungkin terlewatkan oleh auditor manusia.

2. Penilaian Risiko

Teknologi ini mampu mengevaluasi risiko berdasarkan data historis dan tren saat ini, sehingga membantu auditor memprioritaskan area audit.

3. Deteksi Kecurangan

AI dapat digunakan untuk mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan dengan membandingkan pola transaksi dengan data historis.

4. Analisis Prediktif 

Dengan menggunakan algoritma pembelajaran mesin, AI dapat memprediksi potensi masalah di masa depan berdasarkan data yang ada.

5. Pemantauan Kepatuhan 

AI dapat memeriksa apakah suatu organisasi mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku secara otomatis dan berkelanjutan.

6. Black Box 

Meskipun menawarkan banyak manfaat, integrasi AI dalam audit tidak terlepas dari tantangan. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan akan data berkualitas tinggi. AI membutuhkan data dalam jumlah besar untuk dapat berfungsi dengan optimal.

Namun, data yang tersedia sering kali tidak terstruktur atau tidak lengkap.

Selain itu, transparansi algoritma juga menjadi perhatian. Banyak sistem AI yang dianggap sebagai “black box” karena proses pengambilan keputusannya sulit dijelaskan. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam hal akuntabilitas.

Biaya implementasi juga merupakan kendala signifikan. SAI harus menginvestasikan sumber daya besar untuk mengadopsi AI, mulai dari pelatihan staf hingga pengembangan infrastruktur teknologi.

Untuk memastikan penggunaan AI yang etis dan bertanggung jawab, SAI perlu mengambil langkah-langkah berikut:

1. Keadilan 

Menghindari bias dalam data yang dapat memengaruhi hasil analisis.

2. Transparansi 

Memastikan bahwa proses pengambilan keputusan oleh AI dapat dijelaskan dengan jelas.

3. Akuntabilitas 

Menentukan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam hasil audit yang didukung AI.

4. Keamanan 

Melindungi data sensitif dari risiko kebocoran atau serangan siber.

23/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Begini Cara BPK Mencegah dan Mengungkap Kasus Korupsi

by admin2 21/05/2025
written by admin2

WARTA PEMERIKSA –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peran kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya bertugas mengaudit, tetapi juga aktif dalam mencegah, mendeteksi, dan mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan bahwa BPK menjalankan tiga peran utama dalam pemberantasan korupsi. “Ketiga peran itu adalah preventif, detektif, dan represif,” ujarnya.

Dalam peran preventif, BPK berupaya mencegah terjadinya korupsi melalui pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) non-investigatif. Dari proses tersebut, BPK kerap menemukan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) di berbagai entitas.

“Apakah sistem dari suatu entitas yang diperiksa ada yang lemah sehingga menimbulkan celah korupsi,” kata I Nyoman Wara.

Temuan kelemahan itu menjadi dasar bagi BPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem, sehingga potensi kebocoran keuangan negara dapat diminimalisir.

“Di situ fungsi preventing atau pencegahan yang dilakukan BPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Adapun dalam peran detektif, BPK melakukan pemeriksaan investigatif jika ditemukan indikasi pidana atau kerugian negara dalam pemeriksaan reguler. Pemeriksaan ini dirancang untuk mengungkap unsur-unsur seperti what, who, where, when, why, how, dan how much.

“Dalam mengungkap seberapa banyak kecurangan yang dilakukan, di situlah peran detektif BPK muncul,” kata I Nyoman.

Hasil pemeriksaan investigatif tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika telah ditemukan dua alat bukti, maka kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Sementara dalam pendekatan represif, BPK mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan temuan berindikasi korupsi dan hasil penghitungan kerugian negara kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

21/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

Anggota VI Imbau Kepala Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

by admin2 15/05/2025
written by admin2

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Fathan Subchi mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal itu disampaikan dalam sambutan pada Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemda Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan keuangan Negara (Ditjen PKN) VI, beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, Anggota VI memaparkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh entitas menjadi capaian yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran negara dan daerah benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan pembangunan yang ekonomis, efisien, dan efektif — demi kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI.

Anggota VI juga menyoroti tren penurunan jumlah pemda yang meraih opini WTP dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), dimana pengelolaan keuangan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Anggota VI juga menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh sebagian pemda.

“Dalam periode 2020 hingga 14 Maret 2025, terdapat 285.387 rekomendasi yang dikeluarkan BPK kepada 263 pemerintah daerah di lingkungan Ditjen PKN VI,” jelas Anggota VI.

Dari jumlah tersebut, baru 154 pemda yang telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi di atas rata-rata nasional (75%). “Kami mengimbau kepala daerah dan jajaran terkait agar memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi,” tegas Anggota VI.

Anggota VI menekankan bahwa sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK bersifat wajib dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat atau entitas yang diperiksa. Oleh karena itu, tindak lanjut yang cepat dan tepat merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Rekomendasi BPK bukan hanya formalitas. Ini bagian dari perbaikan sistem pengelolaan keuangan demi tercapainya tujuan pembangunan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Anggota VI.

15/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK BekerjaSuara Publik

Statistik vs Risk Based Audit, Mana yang Lebih Efektif?

by admin2 06/05/2025
written by admin2

Oleh:  Rakhmat Alfian, Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Dalam audit, salah satu keputusan paling penting yang harus diambil auditor adalah bagaimana ia mengambil sampel. Pilihan ini menentukan fokus audit serta alokasi waktu dan sumber daya tim. Dua pendekatan yang sering digunakan dalam mengambil sampel adalah dengan metode sampling statistik dan dengan metode Risk-Based Audit (RBA). Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada konteks dan tujuan pemeriksaan yang dilakukan.

Sampling statistik menggunakan teknik probabilitas untuk menentukan sampel yang dianggap mewakili keseluruhan populasi. Auditor menggunakan formula statistik untuk memastikan bahwa sampel yang diambil cukup valid sehingga hasilnya dapat mewakili seluruh populasi. Dengan pendekatan ini, auditor dapat menghindari bias subjektif dalam pemilihan sampel dan memastikan bahwa setiap elemen dalam populasi memiliki peluang yang sama untuk terpilih.

Namun, sampling statistik cenderung kurang efektif dalam mendeteksi pola kecurangan. Misalnya, jika ada indikasi penyimpangan dalam transaksi pada akun atau kondisi tertentu, metode ini tidak secara otomatis mengarahkan auditor untuk fokus pada area tersebut. Akibatnya, potensi masalah yang sebenarnya signifikan bisa saja terlewat dalam pemeriksaan karena tidak masuk ke dalam transaksi yang dipilih untuk menjadi sampel.

Sebaliknya, RBA bersifat lebih fleksibel karena mengandalkan analisis risiko yang dapat dikembangkan, tidak hanya berdasarkan angka. Auditor dapat mengidentifikasi area yang paling rentan terhadap penyimpangan berdasarkan berbagai faktor, diantaranya seperti pola belanja yang tidak wajar, perubahan kebijakan yang signifikan, atau tren kecurangan di masa lalu. Dengan demikian, auditor bisa lebih proaktif dalam mendeteksi risiko yang mempertimbangkan konteks dan dinamika di lapangan.

Meskipun lebih efisien dalam mengungkap permasalahan signifikan, RBA memiliki tantangan tersendiri. Keberhasilannya sangat bergantung pada keahlian auditor dalam menilai risiko dan menganalisis data dari berbagai sumber. Jika analisisnya dangkal atau hanya mengandalkan intuisi tanpa dukungan analisis data yang kuat, hasilnya tentu menjadi kurang tepat dan optimal.

Pertanyaannya kemudian, metode mana yang lebih efektif?

Di era keterbukaan informasi, data terkait pengelolaan keuangan negara, mulai dari data perencanaan seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), data rencana umum pengadaan, hingga data pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, seperti laporan keuangan pemerintah dan hasil pemeriksaan yang dapat diakses oleh publik. Juga data lain seperti statistik suatu daerah yang dapat diakses melalui website Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini memberikan auditor sumber data yang kaya untuk mengidentifikasi potensi risiko. Seluruh data ini, jika dianalisis dengan tepat maka dapat memberikan insight yang dapat saling terhubung untuk mengidentifikasi risiko pemeriksaan. 

Berikut ini sebuah ilustrasi bagaimana hal tersebut dapat dilakukan:

  • Berdasarkan data statistik BPS Kabupaten XYZ dalam tiga tahun terakhir ketimpangan ekonomi yang tinggi terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten XYZ belum berhasil mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Dari data realisasi keuangan pada laporan keuangan selama lima tahun, terlihat adanya anggaran yang terus meningkat di Dinas ABC Kabupaten XYZ yang signifikan, namun peningkatan anggaran tersebut tidak diikuti dengan peningkatan signifikan dalam nilai Aset Tetap yang dimiliki.
  • Berdasarkan data dari SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) teridentifikasi adanya kegiatan yang berulang setiap tahun, terutama pada program-program dengan rincian kegiatan yang didominasi oleh perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor, tanpa disertai output yang berdampak langsung bagi masyarakat.
  • Dari hasil pemantauan dokumen kontrak dan progres pengadaan yang tercatat di portal LPSE, ditemukan pola keterlambatan penyelesaian proyek dan perubahan kontrak yang berulang pada dengan PT XXX. Padahal PT XXX tersebut pernah masuk daftar hitam yang dipublikasikan oleh Platform Pengadaan Nasional (INAPROC).
  • Dari artikel-artikel media dan unggahan media sosial, terdapat banyak keluhan publik mengenai program kegiatan yang tidak berjalan dengan semestinya. 
  • Analisis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya lonjakan harta kekayaan Kepala Dinas, Bendahara, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sebanding dengan profil penghasilan normal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Data kepegawaian menunjukkan bahwa Kepala Dinas, Bendahara dan PPK telah menjabat bersama selama enam tahun, dan sebelumnya juga pernah bersama di posisi yang sama saat bertugas  di dinas lain.

Saat informasi tersebut dianalisis dan dikaitkan satu sama lain, secara otomatis akan muncul pertanyaan, “Apakah pengelolaan anggaran tidak efektif?”, “Apakah ada indikasi penyelewengan anggaran?”, “Apakah ada kelemahan kontrol memungkinkan terjadinya hal tersebut?”

Jika auditor dapat mengolah dan menghubungkan informasi seperti di atas, maka fokus pemeriksaan dapat lebih terarah kepada permasalahan signifikan. Namun, menghasilkan insight dari berbagai sumber data membutuhkan proses yang kompleks dan memakan waktu, terutama ketika volume data yang dianalisis semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru agar proses penilaian risiko menjadi cepat dan akurat.

AI dapat digunakan untuk mendukung RBA dengan menganalisis berbagai sumber data, mengenali pola yang mencurigakan, dan merekomendasikan area berisiko tinggi secara lebih akurat. Dengan algoritma yang tepat, AI dapat dilatih untuk mengenali pola risiko dari berbagai sumber data seperti perencanaan, laporan keuangan, pengadaan, atau LHKPN untuk memberikan insight sebelum audit dilakukan.

06/05/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Dorong Pemda Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

by admin2 29/04/2025
written by admin2

BANTEN, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan hal ini dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) V, yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten pada beberapa waktu lalu.

Anggota V mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh mayoritas Pemda di Jawa dan Sumatera pada tahun 2024 merupakan indikator positif. Dari 283 LKPD yang diperiksa, sebanyak 268 Pemda (94,70%) berhasil meraih opini tertinggi tersebut. 

Namun, ia mengingatkan bahwa perolehan opini bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan yang baik.

“Masyarakat memiliki ekspektasi tinggi bahwa hasil pemeriksaan BPK akan mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” tegas Anggota V.

Lebih lanjut, Bobby mengamati adanya dinamika dalam perolehan opini WTP. Meskipun seluruh Pemerintah Provinsi di Jawa dan Sumatera berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023), terdapat fluktuasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten dan Kota. 

Data menunjukkan bahwa opini laporan keuangan bersifat dinamis dan sangat bergantung pada konsistensi serta komitmen Pemda dalam mengelola keuangan negara.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah daerah dapat terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, agar opini WTP dapat diraih dan dipertahankan secara berkelanjutan,” kata Anggota V.

Selain fokus pada opini, BPK juga mendorong Pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Bobby mengapresiasi capaian rata-rata TLRHP sebesar 83% di Jawa dan Sumatera per Semester II Tahun 2024. 

Anggota V berharap komitmen seluruh kepala daerah beserta jajarannya dalam menindaklanjuti temuan BPK dapat terus ditingkatkan demi perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik.

29/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDERUncategorized

BPK Fokus Awasi Area Strategis dalam LKPD 2024

by admin2 24/04/2025
written by admin2

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memulai tahap pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, menyusul telah rampungnya pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan laporan unaudited oleh sebagian besar pemerintah daerah. Entry meeting pemeriksaan ini salah satunya digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) VI, di Denpasar, Bali, pada 15 April 2025.

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Penilaian ini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal (SPI).

“Selain memberikan opini, BPK juga akan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan sistem pengendalian internal dan menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujar Anggota VI dalam sambutannya.

Anggota VI menambahkan, dalam aspek kecukupan pengungkapan, BPK akan secara khusus menguji kelengkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), termasuk indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, inflasi, dan rasio gini. 

Selain itu, BPK juga akan mencermati pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan, infrastruktur, serta dana transfer dan pengawasan, termasuk pemanfaatan dana otonomi khusus.

Dalam pemeriksaan kali ini, BPK mengusung pendekatan Risk-Based Audit atau audit berbasis risiko. Fokus diarahkan pada akun-akun yang memiliki risiko tinggi dan bernilai material dalam laporan keuangan. 

Beberapa akun tersebut, antara lain,  belanja bantuan sosial dan belanja tak terduga, belanja hibah serta belanja barang dan jasa untuk pihak ketiga atau masyarakat. 

Kemudian, BPK akan menelisik belanja modal melalui penunjukan langsung atau pengadaan langsung dan atau pelunasan utang belanja konstruksi, penggunaan dana pihak ketiga yang belum disahkan Bendahara Umum Daerah, Pendapatan daerah yang signifikan, belanja yang dilakukan sebelum APBD atau perubahan APBD ditetapkan, serta pembiayaan dan utang jangka panjang yang melewati masa jabatan kepala daerah.

Menutup sambutannya, Anggota VI meminta komitmen penuh dari seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta kepala daerah agar kooperatif dalam proses pemeriksaan ini.

“Saya meminta kepada para pimpinan kementerian/lembaga serta seluruh kepala daerah dan jajarannya, agar dapat memenuhi permintaan data dan informasi dalam pemeriksaan ini secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Anggota VI.

Pemeriksaan terinci ini menjadi salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

24/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Anggota V Tegaskan Pemeriksaan Keuangan Daerah Kunci Bangun Kepercayaan Publik

by admin2 22/04/2025
written by admin2

BANTEN, WARTA PEMERIKSA — Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam sambutannya pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Jumat (11/4/2025), Anggota V menekankan bahwa pemeriksaan ini bersifat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Pemeriksaan ini tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Anggota V.

Ia menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan LKPD adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan berdasarkan empat kriteria: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern, termasuk peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami, menjadi prasyarat penting agar dapat dimanfaatkan optimal oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Anggota V.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan di daerah masing-masing.

“Komitmen ini bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi wujud nyata tanggung jawab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Anggota V berharap melalui pemeriksaan ini, pemerintah daerah dapat terus memperkuat praktik keuangan yang akuntabel dan transparan demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

22/04/2025
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain Resmi
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan Inklusif
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil Ketua BPK Dorong Penerapan Tata Kelola Kolaboratif
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPK: Pentingnya Verifikasi Lewat Domain...

    28/08/2025
  • BPK Tegaskan Pemeriksaan untuk Akuntabilitas dan Manfaat Nyata

    27/08/2025
  • Museum BPK, Ruang Belajar Publik yang Hidup dan...

    26/08/2025
  • Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas...

    21/08/2025
  • Hadiri Forum Risk and Governance Summit 2025, Wakil...

    20/08/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id