WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Tuesday, 22 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Author

Achmad Anshari

Achmad Anshari

Warta Desember 2020
MAJALAH

EDISI DESEMBER 2020

by Achmad Anshari 08/01/2021
written by Achmad Anshari

Warta Pemeriksa Edisi Desember 2020

Unduh disini.

08/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sebuah ekskavator sedang bekerja di areal terdampak lumpur Sidoarjo. (Foto: Youtube Aljazeera English)
BeritaSLIDER

Pengelolaan Piutang Rp1,91 Triliun Dana Lapindo Belum Memadai

by Achmad Anshari 23/12/2020
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan piutang dana lumpur Lapindo yang masih macet.

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan dalam menyelesaikan piutang dana antisipasi lumpur Sidoarjo secara lebih terukur dan menyusun rencana penyelesaian (roadmap) piutang penanggulangan lumpur Sidoarjo dan menyetorkan pengembalian piutang yang diperoleh ke kas negara,” demikian ungkap rekomendasi tersebut.

LHP BPK mengungkap permasalahan bermula ketika Pemerintah Republik Indonesia pada 10 Juli 2015 memberikan pinjaman kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya lewat perjanjian bernomor PRJ-16/MK.01/2015.

Pinjaman itu terealisasi sebesar Rp 773,38 miliar dan berlaku selama 4 tahun, dengan tanggal jatuh tempo pengembalian 10 Juli 2019. Bunga disepakati 4,8% per tahun ditambah klausul denda yang menyatakan “apabila tidak dapat mengembalikan sesuai jadwal dan/atau melunasi pinjaman pada akhir perjanjian dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai pinjaman”.

Pinjaman itu merupakan dana talangan (bail out) pemerintah kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi berupa pembelian tanah dan bangunan kepada warga korban luapan lumpur Sidoarjo.

Namun, BPK menemukan piutang itu mulai macet. Sampai tanggal jatuh tempo sesuai perjanjian, yaitu 10 Juli 2019, piutang belum lunas. Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya hanya pernah sekali melakukan pengembalian, yaitu pada 20 Desember 2018, sebesar Rp5 miliar.

Per 31 Desember 2019, piutang itu terus bertambah terutama karena klausul denda per hari, hingga menjadi Rp773,38 miliar (pokok piutang), Rp163,95 miliar (bunga), dan Rp981,42 miliar (denda), dengan nilai total mencapai Rp1,91 triliun.

Ketidaktepatan waktu Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya melunasi utang sebelum jatuh tempo menyebabkan denda per hari terus bergulir hingga nilai denda sudah melampaui pokok piutang.

LHP BPK juga mengungkap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2017, sebuah piutang diklasifikasikan kurang lancar apabila piutang tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo sampai satu tahun setelah jatuh tempo.

Piutang atas Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya sudah melampui satu tahun sejak jatuh tempo hingga termasuk piutang tidak lancar.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar pemerintah tetap melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan penagihan dan juga melakukan penyisihan piutang dan penilaian jaminan atas dana talangan tersebut. (Hms)

23/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Sisa Dana Desa Rp2,32 Triliun Menganggur di Kas Daerah

by Achmad Anshari 22/12/2020
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar ditetapkan batas waktu dalam penyaluran sisa dana desa, sekaligus ditetapkan aturan untuk mengatur pengembalian sisa dana tersebut ke kas negara.

Rekomendasi itu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan batas waktu penyaluran atas sisa dana desa di rekening kas umum daerah, serta melaksanakan rekonsiliasi dan penyetoran atas sisa dana tersebut,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Rekomendasi itu muncul setelah BPK mendapati penyaluran dana desa ke daerah selalu menyisakan sisa di tiap tahun anggaran. Sisa dana itu terus berakumulasi setiap tahun dan tersimpan begitu saja di kas daerah.

“Sisa dana desa di rekening umum kas daerah dan rekening kas desa tidak diketahui statusnya dan berpotensi menjadi idle cash (dana menganggur)”, demikian terungkap dalam LHP.

Secara lebih spesifik, audit BPK mendapati sisa dana desa mulai terjadi sejak tahun anggaran 2016 sebesar Rp53,68 miliar, lalu Rp11,45 miliar (2017), Rp30,08 miliar (2018), dan Rp3,24 triliun (2019), sehingga total pada Februari 2020 , sisa dana desa di kas daerah sudah berakumulasi Rp3,33 triliun.

Namun, pada Maret 2020, sisa dana desa berkurang menjadi Rp2,32 triliun yang mengindikasikan telah terjadi penyaluran ke rekening kas desa menggunakan dana sisa tersebut. LHP BPK menyatakan hal ini menunjukkan tidak terjadi cut off dalam penyaluran dana desa.

Seharusnya, penyaluran dana menyesuaikan dengan tahun anggaran. Program desa (ABPDes) pada 2019 harus didanai dana desa tahun anggaran 2019. Tujuannya untuk mendorong desa mencapai output yang direncanakan atau menyelesaikan program APBDes dalam satu tahun anggaran.

Namun, akumulasi sisa dana desa selama 4 tahun anggaran (2016-2019) di kas daerah membuat praktik cut off tidak terjadi,

“Tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai batasan waktu tahun anggaran sebelumnya, terutama terkait sisa dana desa di rekening kas umum daerah dan rekening kas desa yang masih bisa disalurkan, meskipun telah melampaui satu tahun anggaran,” demikian terungkap dalam LHP.

Praktik itu tidak sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengharuskan keuangan negara dikelola secara tertib.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan menetapkan batas waktu penyaluran sisa dana desa, hingga penyaluran dana tersebut bisa tertib dan menyesuaikan dengan tahun anggaran.

BPK juga merekomendasikan agar dibuat aturan mengenai pengembalian dana desa ke rekening kas umum negara, hingga tidak lagi terjadi pengendapan sisa dana desa di kas daerah atau dana menganggur. (Hms)

22/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Suasana pemberian bantuan (Sumber: Youtube Kemensos).
BeritaBerita TerpopulerSLIDER

5 Instansi Bermasalah Menyalurkan Bansos Rp3,3 Triliun

by Achmad Anshari 21/12/2020
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam penyaluran dan realisasi dana bantuan sosial (bansos) oleh 5 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai total Rp3,3 triliun.

Temuan itu muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020. “Permasalahan dalam penyaluran dan penggunaan dana bansos,” demikian ungkap LHP BPK.

Lima lembaga itu adalah Kementerian Sosial Rp1,73 triliun, Kementerian Agama Rp729,19 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rp661,05 miliar, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp153,30 miliar, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp35,76 miliar,

Di Kementerian Sosial, audit BPK antara lain menemukan dari total dana bansos Rp1,73 triliun, Rp1,2 triliun masih mengendap di rekening penampungan K/L, lalu Rp306,62 miliar mengendap di rekening pihak ketiga, dan Rp150,94 miliar mengendap di rekening pihak ketiga tetapi belum dapat dijelaskan.

Di Kementerian Agama, BPK mendapati 1 juta siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) belum melakukan aktivasi rekening hingga dana Rp648 miliar masih mengendap di rekening bank penyalur.

Temuan lain berupa dana PIP Madrasah dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sebesar Rp74,66 miliar yang tidak diaktivasi penerima tetapi belum dikembalikan ke kas negara.

Di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BPK menemukan antara lain dana bansos tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya belum dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp140,95 miliar.

Kemudian proyek pembangunan rumah dalam rangka rehabilitasi dengan dana hibah luar negeri Rp235,53 miliar yang belum didukung pertanggungjawaban belanja, lalu proyek water bombing pemadaman kebakaran hutan yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp137,57 juta dan pemborosan Rp32,53 miliar.

Di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pemeriksaan BPK antara lain menemukan keterlambatan penyaluran bantuan Bidikmisi sebesar Rp150,37 miliar dan bantuan Bidikmisi salah sasaran Rp2,58 miliar karena mengalir ke mahasiswa berstatus non-aktif.

Sedang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain pencairan dana tahun anggaran 2017 sebesar Rp20,87 miliar setelah tanggal pengembalian ke kas negara, dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2017 yang belum diaktivasi penerima dan harus dipertanggungjawabkan Rp10,21 miliar.

Atas berbagai permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar menginstruksikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dan meminta APIP K/L melakukan pengawaan atas penyimpangan belanja. (Hms)

21/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Video

International Hackaton of SAIs in Prague

by Achmad Anshari 14/10/2020
written by Achmad Anshari

[penci_video url=”https://www.youtube.com/watch?v=V6_lZ0CaEo0″ align=”center” width=”” /]

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dengan mengusung tagline “Hack for Accountability”, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengirimkan tim beranggotakan 5 orang untuk berpartisipasi dalam 1st International Hackathon of SAIs di Praha, Republik Ceko pada 3-5 Maret 2020. Kegiatan yang diselenggarakan di kantor Supreme Audit Office of the Czech Republic tersebut merupakan ajang kompetisi bagi ahli IT, programmer, graphic designer, dan auditor di negara-negara anggota EUROSAI. Tujuannya untuk mengembangkan program dan aplikasi guna mendukung proses pelaksanaan pemeriksaan agar menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus meringankan beban pekerjaan auditor.

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pencemaran udara (Ilustrasi).
BeritaSLIDER

BPK Inisiasi LFAR

by Achmad Anshari 09/10/2020
written by Achmad Anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menginisiasi Long Form Audit Report (LFAR) sebagai implementasi ISSAI 12 tentang Value and Benefit of SAI’s untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, terutama ke pemerintah daerah.

Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan peer review SAI Polandia menyebut alokasi audit kinerja di BPK masih kurang. Pemeriksa BPK lebih banyak diterjunkan untuk menggarap pemeriksaan laporan keuangan pada semester I dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada semester II.

“Pemeriksaan laporan keuangan sudah menunjukkan perkembangan signifikan yang semakin baik ditandai dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian berbagai pemda. Dengan demikian, kami perlu lagi memberikan nilai tambah,” ujar Bahrullah di Jakarta, …

Bahrullah mengatakan inisiasi LFAR di lingkungan AKN V terinspirasi dari permintaan pemeriksaan International Atomic Energy Agency (IAEA) ke BPK. Lembaga atom dunia tersebut meminta BPK tak hanya memeriksa laporan keuangan tapi juga melakukan pemeriksaan kinerja.

Sebagai proyek percontohan, AKN V telah memulai implementasi LFAR dalam pemeriksaan lima pemerintah provinsi yaitu Aceh, Lampung, Banten, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Topik pemeriksaan kinerja di 5 daerah tersebut berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing entitas.

Di Banten, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas penanggulangan bencana tahap prabencana 2019 yang hasilnya belum efektif. Di Lampung, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pemda mencapai target kemantapan jalan yang hasilnya juga kurang efektif.

Di Jawa Timur, BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan yang hasilnya cukup efektif. Sementara di Aceh BPK melakukan pemeriksaan atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang hasilnya kurang efektif.

Adapun pemeriksaan kinerja atas pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat di DKI Jakarta hasilnya masih perlu ditingkatkan. “LFAR akan terus diperluas ke daerah lain di Indonesia,” pungkas Bahrullah.

Pada kesempatan sama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo mengatakan semangat LFAR adalah agar BPK bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada stakeholder. Manfaat itu dapat dilihat dari hasil pemeriksaan yang tepat guna dan tepat sasaran.

Menurut Pemut, isu isu pencemaran udara di Jakarta sudah menjadi isu lama namun terindikasi masih dikerjakan secara sektoral. “Kami ingin mengetahui, apakah DKI Jakarta memiliki desain besar terkait pengendalian pencemaran udara. Ternyata itu kelemahan mendasarnya,” ujar Pemut.

Dia menyampaikan, salah satu rekomendasi BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah membangun peta jalan pengendalian pencemaran udara dan membentuk leading sector. Seperti bermain orkestra, tidak mungkin musiknya bagus kalau satu bermain dangdut, yang satu jazz, dan yang lainnya rock. (rd)

09/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id