JENEWA, WARTA BPK — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja World Intellectual Property Organization (WIPO) Tahun 2024 dalam Sidang Dewan WIPO ke-66 di Jenewa, Swiss. Dalam laporan tersebut, BPK menilai laporan keuangan WIPO telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS) dan mematuhi ketentuan keuangan yang berlaku.
Namun demikian, pemeriksaan menemukan sejumlah area yang masih perlu ditingkatkan. BPK mencatat perlunya optimalisasi sistem penyusunan laporan keuangan berbasis teknologi melalui pemanfaatan Administrative Integrated Management System (AIMS), penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait penerimaan dari Madrid System, serta penyelesaian deposit penerimaan pendaftaran merek yang belum dapat diidentifikasi.
Dari aspek kinerja, BPK menyimpulkan bahwa WIPO telah melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program secara efektif, terutama dalam dua pilar utama kerangka Medium-Term Strategic Plan (MTSP) 2022–2026.
Kedua pilar tersebut mencakup upaya memperluas pemahaman tentang kekayaan intelektual dan memperkuat kemitraan global. Meski demikian, BPK merekomendasikan penyusunan indikator kinerja (Key Performance Indicators) yang lebih terukur dan relevan.
Terkait tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, WIPO dinilai menunjukkan kinerja positif. Hingga tahun 2025, organisasi ini telah menyelesaikan 91 persen rekomendasi yang disampaikan oleh United Kingdom National Audit Office (UK NAO), auditor eksternal sebelumnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (11/7) di Kantor Pusat WIPO sebagai bagian dari rangkaian Assemblies of the Member States of WIPO: the 66th Series of Meetings. Ini merupakan lanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 17 Juni 2025 dalam forum Programme and Budget Committee (PBC), yang juga dihadiri perwakilan negara anggota bidang anggaran dan keuangan.
Kontribusi BPK dalam forum ini turut mendapat apresiasi dari sejumlah negara anggota, termasuk Jepang, Estonia, dan Amerika Serikat. Keterlibatan aktif Indonesia melalui BPK mempertegas dukungan terhadap penguatan tata kelola dan transparansi keuangan di tingkat internasional, khususnya di sektor kekayaan intelektual.