WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Wednesday, 30 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Uncategorized

Uncategorized

Infografis: Agenda Kegiatan SAI20

by Achmad Anshari 08/04/2022
written by Achmad Anshari
Agenda SAI20 by Warta Pemeriksa
08/04/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditorat Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 pada Kamis (6/1).
Uncategorized

Anggota BPK Ingatkan Menteri dan Kepala Lembaga untuk Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

by Achmad Anshari 10/01/2022
written by Achmad Anshari

Anggota BPK Ingatkan Menteri dan Kepala Lembaga untuk Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Auditorat Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 pada Kamis (6/1).
Auditorat Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 pada Kamis (6/1).
10/01/2022
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Uncategorized

Piutang Pajak Rp15 Triliun Belum Ditagih

by muhammad.anshari 19/12/2020
written by muhammad.anshari

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan lebih tertib dan terus melakukan pembaruan data piutang pajak. Sebab, BPK sering menemukan DJP tidak memasukkan data terbaru piutang pajak.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi menjelaskan dokumen sumber yang digunakan DJP sebagai dasar pencatatan dan penagihan piutang pajak adalah Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Pada 2017 BPK sudah meminta Kementerian Keuangan untuk memutakhirkan sistem informasi terkait pencatatan dan pelaporan piutang pajak. Permasalahan piutang pajak ini temuan berulang dalam pemeriksaan LKPP yang belum tuntas tindak lanjutnya,” ujarnya di Jakarta. ….

STP memuat jumlah kekurangan pajak yang masih harus disetor wajib pajak berdasarkan hasil analisis DJP terhadap data Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) dari wajib pajakk dan data lain yang diperoleh DJP dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP).

Sedangkan SKP memuat jumlah kekurangan pajak yang masih harus disetor wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan DJP dan konfirmasi DJP atas faktur pajak dan atau bukti pemotongan pajak wajib pajak.

Hasil pemeriksaan LKPP 2019 menunjukkan DJP belum menerbitkan STP atas kekurangan setor pokok pajak sebesar Rp12,64 triliun dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi sebesar Rp2,69 triliun. Dengan demikian, ada kekurangan penerimaan Rp15,33 triliun.

Permasalahan lainnya menyangkut kelemahan pengendalian internal, masih ditemukan SKP yang diterbitkan secara manual tanpa melalui sistem informasi di DJP dan terlambat dimasukkan ke dalam sistem informasi.

“Atas SKP manual tersebut, DJP telah menindaklanjutinya selama pemeriksaan BPK berlangsung dengan menginputnya ke dalam sistem informasi, sedangkan permasalahan STP yang belum diterbitkan sebesar Rp15,33 triliun belum selesai ditindaklanjuti,” kata Laode.

Ia menambahkan ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terlambat menerbitkan STP atau SKP, dan atas STP atau SKP yang telah di terbitkan secara manual juga ada yang terlambat diinput ke dalam sistem informasi. DJP juga perlu cepat memperbarui data restitusi pajak.

Berdasarkan undang-undang, wajib pajak bisa mengajukan keberatan terhadap utang pajak yang dimiliki. Data restitusi pajak tersebut juga dapat digunakan sebagai kompensasi penyelesaian utang wajib pajak.

“Kami mendorong ini segera diintegrasikan ke dalam sistem, jadi update terus piutang pajak. Jangan sampai ada STP dan SKP yang belum terbit, atau telah diterbitkan tetapi belum dilaporkan sebagai piutang. Ini berisiko karena tidak disajikan sebagai piutang dan malah dicatat di luar,” katanya.

AKN II, kata Laode, mencatat laporan barang sitaan dan agunan yang tidak disajikan secara memadai dalam laporan keuangan. Padahal , barang sitaan dan agunan diperhitungkan sebagai pengurang piutang pajak.

Karena itu, BPK mendorong DJP membuat sistem informasi yang andal dalam pembaruan data piutang pajak. Dengan demikian, data yang disajikan dalam laporan keuangan angkanya benar-benar valid dan reliable, termasuk putusan hukum maupun barang sitaan.

Untuk mengatasi permasalahan piutang pajak tersebut Menteri Keuangan telah menyampaikan rencana aksi antara lain memutakhiran sistem informasi piutang pajak dan mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) untuk membentuk akun piutang pajak.

Menteri Keuangan juga akan mengkaji kembali regulasi penerbitan STP atas pembayaran pajak yang melewati jatuh tempo dan merumuskan kembali manual Indikator Kinerja Utama Tahun 2020 terkait dengan penerbitan STP dengan memperhatikan potensi penagihan pokok dan sanksi yang seharusnya.

19/12/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Uncategorized

Proses Pemeriksaan Infrastruktur

by Admin 14/10/2020
written by Admin

Pemeriksaan infrastruktur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara umum terbagi atas dua tahap. Yaitu tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan.

Tahap perencanaan dimulai dari pemilihan sampel pemeriksaan dengan pendekatan audit yang berbasis risiko (risk based audit approach). Dengan pendekatan ini, pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan pengujian secara mendalam terhadap paket-paket pekerjaan infrastruktur yang memiliki nilai material secara kontrak, complicated dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan, maupun lokasi pada daerah remote area.

Perencanaan juga akan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, serta informasi-informasi awal yang dapat dikumpulkan dari media massa atau pengaduan. Koordinasi juga dilakukan dengan tenaga ahli independen terkait pelaksanaan pemeriksaan yang membutuhkan kualifikasi teknis tertentu khususnya jika dalam pemeriksaan diperlukan pengujian atas kualitas hasil pekerjaan.

Pemeriksa akan mengumpulkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan awal pemeriksaan dari entitas yang diperiksa antara lain dokumen perencanaan pekerjaan, seperti gambar desain perencanaan awal, KAK pelaksanaan pekerjaan, bill of quantity (BoQ), serta harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, dilakukan pengumpulan dokumen pelaksanaan pekerjaan meliputi antara lain dokumen kontrak yang memuat syarat umum serta syarat khusus dan spesifikasi teknis kontrak.

Persiapan selanjutnya yakni berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak entitas yang diperiksa terkait rencana diskusi awal dan pelaksanaan pemeriksaan fisik lapangan atas sampel pemeriksaan. Setelah melalui tahap perencanaan, prosesnya berlanjut ke tahap pelaksanaan. Di tahap ini, pemeriksa melakukan analisis dokumen perencanaan teknis yang menjadi dasar penyusunan bill of quantity (BoQ) dan HPS untuk menguji kesesuaian perhitungan kuantitas dan harga dalam uraian pekerjaan dengan desain perencanaan.

Analisis juga dilakukan terhadap perubahan volume pekerjaan atau pengurangan/ penambahan pekerjaan baru yang dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Hal itu untuk menguji perubahan volume dan pengurangan/penambahan item pekerjaan baru yang dilakukan memang diperlukan berdasarkan justifikasi teknis. Pemeriksa kemudian menganalisis kesesuaian uraian pekerjaan dalam kontrak dengan syarat umum, syarat khusus, dan spesifikasi teknis kontrak yang mengatur tata cara pelaksanaan serta cara pengukuran dan pembayaran kepada penyedia jasa.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan fisik lapangan untuk melakukan pengujian kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan, volume, dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak yang diperiksa dengan membandingkannya terhadap kontrak atau dokumen pelaksanaan pekerjaan lainnya yang menjadi acuan pekerjaan tersebut. Pemeriksaan fisik melibatkan tenaga ahli independen terkait pelaksanaan pemeriksaan yang membutuhkan kualifikasi teknis tertentu, khususnya jika dalam pemeriksaan diperlukan pengujian atas kualitas hasil pekerjaan.

Salah satu hal yang disoroti dalam pemeriksaan infrastruktur adalah ketidakefektifan. Ketidakefektifan adalah kondisi di mana berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tidak tercapai sasaran yang telah ditetapkan dalam tahapan perencanaan pembangunan infrastruktur setelah pembangunan fisik infrastruktur tersebut dilaksanakan. Dalam pembangunan fasilitas puskemas, misalnya, ketidakefektifan terjadi apabila pembangunan yang awalnya bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi karena lokasi pembangunan tidak berada pada lokasi strategis yang memudahkan untuk dijangkau, maka masyarakat tidak akan secara optimal memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

Temuan lain yang berpotensi terjadi dalam pemeriksaan infrastruktur yakni kemahalan harga barang. Hal itu adalah tambahan biaya yang secara sengaja atau tidak sengaja dianggarkan atau dibiayakan oleh pihak-pihak terkait dalam harga pekerjaan atau harga kontrak yang mengakibatkan nilai pekerjaan tersebut lebih tinggi daripada seharusnya. Dalam pelaksanaan pemeriksaan infrastruktur, kemahalan harga pekerjaan dapat terjadi saat pelaksanaan perencanaan maupun saat pelaksanaan pekerjaan. Kemahalan harga saat perencanaan antara lain dapat terjadi karena saat penyusunan harga perkiraan sendiri, survei untuk memperoleh harga pembanding atas suatu barang tidak dilakukan secara langsung kepada produsen tetapi melalui perantara.

Selain itu, kekurangan volume juga bisa menjadi temuan. Kekurangan volume dalam pemeriksaan infrastruktur adalah ketidaksesuaian jumlah satuan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan jumlah satuan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak yang disepakati oleh pihak-pihak terkait. Kesimpulan bahwa suatu pekerjaan dinyatakan kekurangan volume dilakukan setelah pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik dan analisis perhitungan kembali atas pelaksanaan pekerjaan yang senyatanya dilaksanakan oleh pihak terkait. l Sumber: Padang Pamungkas, Kepala Auditorat IV A

14/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Uncategorized

Film Pendek Profesionalisme

by klara.ransingin 09/10/2020
written by klara.ransingin

Film pendek mengenai budaya kerja BPK dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta

09/10/2020
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga Kerja Masa Depan
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi WIPO

    25/07/2025
  • Auditor Mood dan Kualitas Audit

    22/07/2025
  • SAI20 Hasilkan Komunike Global untuk Infrastruktur dan Tenaga...

    21/07/2025
  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id