WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 21 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

by Admin 19/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal penyaluran subsidi dan pembayaran kompensasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui, status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara sudah ditegaskan secara yuridis formal melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun secara perspektif hukum positif pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam lingkup pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK, terdapat beberapa area yang perlu menjadi sorotan. Hal itu antara lain terkait subsidi, kompensasi, dan penyertaan modal negara (PMN). Kemudian, mengenai ekuitas BUMN utamanya 18 BUMN dengan nilai dan risiko tinggi, dividen, PNBP Migas dan cost recovery, serta Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KKKS.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII/Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menyampaikan, persoalan belanja kompensasi dan subsidi patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Dia mengungkapkan, belanja kompensasi BBM dan listrik pada 2022 naik drastis ke level Rp352 triliun. Angka ini bahkan melebihi total subsidi untuk semua sektor yang mencapai Rp245 triliun.

“Subsidi memang ditargetkan untuk (masyarakat) kurang mampu, namun untuk kompensasi nyatanya lebih banyak dinikmati kalangan mampu,” ungkap Slamet.

Pada 2022, dana kompensasi BBM mencapai Rp288 triliun. Angka itu empat kali lipat dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp68 triliun. Slamet pun menilai perlu ada mekanisme pembatasan kuota, jenis kendaraan, maupun orang yang bisa membelinya karena dapat memberatkan APBN.

“Atas kompensasi BBM dan listrik ini maka Pertamina, PLN, Kementerian BUMN bersama dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM harus segera mendorong penyesuaian dengan harga yang sifatnya forward looking agar neraca pemerintah maupun BUMN lebih sehat,” ujarnya.

Terkait subsidi pupuk, terdapat kenaikan subsidi pupuk pada 2022 mencapai Rp40 triliun dengan volume mencapai 7,59 juta ton. Namun, nyatanya, masih banyak kelangkaan di masyarakat dan hal ini menimbulkan keresahan. Slamet mendorong Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk meminimalisir penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini.

Secara umum, ungkap Slamet, terdapat empat risiko utama dalam penyaluran subsidi dan kompensasi yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hal itu yakni Risiko Kepatuhan, Risiko Bisnis, Risiko Operasional, dan Risiko Kebijakan.

Slamet juga menyampaikan adanya risiko pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Beberapa risiko yang dapat diidentifikasi yaitu pengakuan pendapatan dan beban yang diakui oleh KAP di dalam LK BUMN tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kemudian, dapat disoroti kesesuaian opini yang diberikan oleh KAP serta risiko opini atas LK BUMN tidak selaras dengan Tingkat Kesehatan, Predikat, dan Permasalahan di dalam BUMN.

Persoalan dispute BUMN dengan kementerian/lembaga juga menjadi sorotan Slamet. Dia menyampaikan, terdapat sebanyak 36 permasalahan antara BUMN/KKKS dengan kementerian/lembaga senilai Rp41,62 triliun. Selain itu ada juga 39 permasalahan antar-BUMN dengan total nilai Rp13,84 triliun.

Sebelumnya, Slamet menyampaikan, persoalan dispute terjadi dalam isu tarif listrik. Isu tidak hanya melibatkan PT PLN (Persero) sebagai operator, tapi juga ada keterkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga, AKN VII harus intensif berkolaborasi dengan AKN IV yang menaungi kementerian tersebut.

Saat ini, ungkap Slamet, AKN VII juga tengah melakukan investarisasi perselisihan atau dispute antar-BUMN. Dia menyampaikan, dispute ini kerap terjadi karena terjadi transaksi utang piutang antar-BUMN.

“Yang satu merasa punya tagihan, yang satu merasa punya utang sehingga muncul dispute. Ini kita coba selesaikan,” ujarnya.

Slamet kembali menegaskan, kunci untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah dengan berkoordinasi dengan AKN lain. Dia menyoroti, sejumlah rekomendasi yang diberikan selama ini masih bersifat parsial. Contohnya, AKN VII memberikan rekomendasi pada suatu BUMN sementara kebijakan tersebut berada di lingkup kementerian teknis. Hal ini kemudian membuat rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti oleh entitas.

Slamet pun mendorong agar seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sudah terkonsolidasi dan memperhatikan concern dari AKN lain. Ini juga sejalan dengan proses bisnis BUMN yang kini saling terintegrasi dengan berbagai pihak. 

19/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Perpustakaan BPK RI Raih Akreditasi A

by Admin 18/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Perpustakaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meraih pencapaian yang membanggakan dengan memperoleh akreditasi tingkat A. Akreditasi ini bukan hanya sekadar prestasi semata, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan pemustaka serta konsistensi kualitas pelayanan perpustakaan.

Tujuan akreditasi sendiri tidak hanya terbatas pada penilaian mutu internal, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi dalam kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI menjadi bukti nyata bahwa standar nasional perpustakaan telah terpenuhi dan layanan prima telah diberikan kepada pemustaka, baik internal maupun eksternal.

Pencapaian ini tentu saja tidak lepas dari dukungan serta kerja keras seluruh tim perpustakaan BPK RI, yang dipimpin dengan baik oleh Sekjen BPK Bahtiar Arif. Selain itu, peran serta pimpinan BPK RI dalam mendukung kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga menjadi faktor penting dalam meraih prestasi ini.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan Perpustakaan BPK RI telah mencapai puncak keberhasilan dengan memperoleh akreditasi A. Ia menyebut ini sebuah prestasi yang patut dirayakan oleh seluruh elemen yang terlibat dalam kesuksesan ini. 

“Saya ingin mengucapkan selamat atas pencapaian luar biasa ini kepada Perpustakaan BPK RI, pencapaian akreditasi A adalah bukti nyata bahwa Perpustakaan BPK RI telah menetapkan standar nasional perpustakaan yang khusus dan berhasil mewujudkan pelayanan prima bagi pemustaka, baik itu internal maupun eksternal,” ucap dia.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terwujud tanpa partisipasi aktif dari seluruh staf Perpustakaan BPK RI. Dukungan dan dedikasi mereka merupakan pilar utama dalam meraih akreditasi ini. Selain itu, peran penting dari kepala biro humas dan kerjasama internasional juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Kolaborasi yang sinergis dari semua pihak telah membawa Perpustakaan BPK RI menuju pencapaian yang membanggakan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif menyampaikan harapannya agar layanan perpustakaan BPK terus ditingkatkan semaksimal mungkin. Layanan yang baik, cepat, dan memberikan referensi yang dibutuhkan bagi masyarakat pengguna perpustakaan merupakan fokus utama. Selain itu, perpustakaan BPK diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan literasi publik mengenai pemeriksaan BPK serta tanggungjawab keuangan negara.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI, tutur Bahtiar, juga menempatkannya sebagai salah satu acuan atau rujukan nasional bagi perpustakaan-perpustakaan lain di Indonesia. Rekomendasi dan penilaian dari tim standarisasi dan akreditasi perpustakaan nasional menjadikan perpustakaan BPK RI sebagai contoh dalam penerapan standar nasional perpustakaan. Dukungan pimpinan BPK dalam kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga tidak dapat diabaikan sebagai faktor penting dalam pencapaian ini.

Pengunjung dan pustakawan dari berbagai lembaga juga memberikan tanggapan positif terhadap perpustakaan BPK RI. Mereka merasa nyaman dan senang atas penataan, suasana, serta layanan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan BPK RI telah berhasil menciptakan lingkungan yang ramah dan bersahabat bagi para pemustaka, termasuk bagi pustakawan-pustakawan yang berkunjung dari berbagai lembaga.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI tidak hanya merupakan prestasi bagi perpustakaan tersebut, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan lembaga pemerintah di Indonesia. Dengan terus meningkatkan kinerja dan layanan, diharapkan perpustakaan BPK RI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan literasi serta menjadi pusat informasi dan pengetahuan yang berkualitas bagi semua pemustaka. Semoga perpustakaan BPK RI terus menjadi salah satu kebanggaan nasional dan memberikan inspirasi bagi perpustakaan lainnya di Indonesia.

18/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023Infografik

Jumlah Kerugian Negara/Daerah

by Admin 15/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Infografis jumlah kerugian negara/daerah
15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Telisik Lima Area Berisiko dalam Pemeriksaan LK

by Admin 13/03/2024
written by Admin

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan tahun 2023. Setidaknya ada lima area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023.

“Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting) dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” ujar Anggota II BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan di kantor pusat BPK, di Jakarta, pada Februari lalu.

Selain pengendalian intern atas pelaporan keuangan, terdapat empat area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Pertama adalah temuan-temuan yang berulang. Kedua, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti.

Ketiga, situasi dan/atau peristiwa berindikasi kecurangan dan menilai dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. “Dan keempat, pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan barang milik negara,” terangnya.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian/lembaga yang akan diperiksa dan menandai dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023. Dalam kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting dan menyampaikan surat tugas pemeriksaan pada lima entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II.

Entitas tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Mengingat jadwal yang cukup ketat, kami meminta komitmen dari seluruh jajaran KPPU, LKPP, PPATK, BSN, dan BPS yang terkait dengan pemeriksaan BPK, agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan,” kata Anggota II BPK.

Entry meeting ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KPPU Fansharullah Asa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala BSN Kukuh S Achmad, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II Nelson Ambarita dan tim pemeriksa di lingkungan AKN II BPK.

13/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Jumlah Rekomendasi BPK dan Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut

by Admin 08/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Sepanjang periode 2005-semester I 2023, ratusan ribu rekomendasi telah dikeluarkan BPK.

Rekomendasi BPK
08/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaDAERAH

BPK Ungkap Permasalahan Mal Pelayanan Publik di Kota Jambi

by Admin 06/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — BPK Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan menilai efektivitas penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, MPP adalah penggabungan pelayanan publik swasta dan pemerintahan yang diberikan oleh lembaga, kementerian, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD pada satu lokasi dalam upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Ini dilakukan dengan tujuan menyediakan layanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

MPP Kota Jambi ditetapkan melalui Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. MPP ini sekaligus menjadi MPP ke-59 di Indonesia dan yang ke-9 di Sumatera. MPP Kota Jambi secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 19 Juni 2022.

Walaupun baru didirikan, pengunjung dari MPP Kota Jambi per semester I 2023 sudah mencapai 133.312 orang. Hal ini dipicu tingginya minat masyarakat Kota Jambi dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan MPP Kota Jambi.
Pemeriksaan BPK terhadap MPP Kota Jambi menggunakan tiga kriteria utama, yaitu tersedianya kebijakan dan kelembagaan MPP Kota Jambi, terjadinya peningkatan pelayanan publik akibat implementasi dari MPP, dan adanya monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan MPP.

Dari pemeriksaan itu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menemukan, kelembagaan MPP Kota Jambi tidak ada dalam perencanaan. Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jambi melakukan telaah mendalam terhadap beberapa dokumen terkait dengan kebijakan dan kelembagaan MPP.

Berdasarkan analisa RPJMD Kota Jambi, diketahui bahwa penjabaran misi ke-1 adalah untuk mencapai tujuan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diukur dari indeks reformasi birokrasi yang mengikat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam misi tersebut,  terdapat hal untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, akan tetapi program prioritas daerah Kota Jambi tidak ada yang terkait dengan program penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.

Terlebih lagi, hasil reviu terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi yang terintegrasi dalam penyelenggaraan MPP Kota Jambi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa dokumen perencanaan Pemkot Jambi belum dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan MPP dan tidak selaras dengan RPJMN.

Selain itu, penyelanggaraan MPP Kota Jambi juga berpotensi tidak memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat. BPK merekomendasikan agar Walikota Jambi segera menyusun dokumen perencanaan daerah yang memuat program dan kegiatan terkait penyelenggaraan MPP.

06/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaDAERAHSLIDER

Kualitas LKPD Terus Meningkat

by Admin 05/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terus mengalami perbaikan dalam lima tahun terakhir (2018-2022). Selama periode tersebut, LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) naik sebesar 9 poin persen, yaitu dari 82 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 91 persen pada LKPD Tahun 2022. Ada beberapa hal yang telah dilakukan pemda sehingga jumlah LKPD yang meraih opini WTP mengalami peningkatan.

Sementara itu, jumlah LKPD yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mengalami penurunan sebesar 8 poin persen dari 16 persen pada LKPD Tahun 2018 menjadi 8 persen pada LKPD Tahun 2022. Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2021, jumlah LKPD tahun 2022 yang memperoleh opini WTP mengalami penurunan. Pada LKPD tahun 2021, sebanyak 500 dari 542 LKPD memperoleh opini WTP, sedangkan pada LKPD tahun 2022 sebanyak 496 dari 542 LKPD  memperoleh opini WTP.

“Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan adanya kenaikan opini dari WDP menjadi WTP pada 15 LKPD. Kenaikan tersebut terjadi karena pemda telah melakukan perbaikan atas permasalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga akun-akun dalam laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan SAP,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Menurut BPK, ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan pemda. Perbaikan itu, antara lain, terkait dengan aset lancar. Pemda dinilai telah mencatat nilai tuntutan ganti kerugian daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga penyajian nilai piutang lainnya pada laporan keuangan telah sesuai dengan SAP.

Kemudian, pemda melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan belum tercatat dalam laporan keuangan.

Selain itu, pemda melakukan verifikasi dan validasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 1994-2017 dan melakukan penghapusan piutang PBB-P2 yang sudah kedaluwarsa dan tidak diketahui subjek dan objek pajaknya.

Perbaikan juga dilakukan dalam hal belanja operasi. Terkait ini, sejumlah pemda sudah menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa serta melengkapi bukti pertanggungjawaban atas belanja bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Perbaikan lainnya adalah menyusun prosedur operasional standar (POS) verifikasi dan validasi, melakukan koordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan memvalidasi ulang atas penyaluran bantuan sosial kepada pihak yang tidak berhak.


05/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

Cek Water Treatment Plant, BPK Tingkatkan Pemeriksaan Sektor Pertambangan

by admin2 05/03/2024
written by admin2

Sangatta, Kutai Timur-Kaltim – BPK menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan aspek pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan pengawasan dan pemeriksaan sektor pertambangan pada aspek lingkungan hidup harus ditingkatkan.

Dalam tugas pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian ESDM, Anggota IV BPK, Haerul Saleh bersama Auditor Utama KN IV, Syamsuddin melakukan peninjauan langsung Water Treatment Plant yang berasal dari Air Void Tambang dan Menara Kontrol aktivitas Vessel dan Uji Mutu Kalori Batubara yang berada di Provinsi Kalimantan Timur (22/2).

BPK hadir di Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan observasi, inspeksi fisik, serta permintaan keterangan dengan tujuan antara lain untuk meyakini pengelolaan kegiatan pertambangan batubara pada PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berdampak pada Laporan Keuangan pemerintah serta pengelolaan lingkungan.

05/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Perwakilan Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan

by Admin 04/03/2024
written by Admin

BPK Perwakilan di berbagai daerah terus berupaya meningkatkan kualitas laoran hasil pemeriksaan (LHP). BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan juara ke-3 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaik tahun 2023. Penghargaan itu diberikan atas LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 (s.d. 30 November) pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono menyampaikan, pihaknya terus aktif mendukung adanya penilaian kualitas LHP di BPK. “Setiap tahun, BPK menyelenggarakan penilaian kualitas LHP keuangan, kinerja, dan DTT dalam rangka pemberian penghargaan atau reward. Sebagai salah satu satuan kerja pemeriksaan di daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selalu berpartisipasi dengan mengusulkan LHP yang menurut kami akan dapat memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan oleh Inspektorat Utama selaku penyelanggara penilaian,” ujarnya.

Menurut Wahyu, terdapat sejumlah faktor yang membuat LHP tersebut berhasil mendapatkan penghargaan. Hal itu antara lain hasil pemeriksaan telah dapat menjawab tujuan dan harapan penugasan, permasalahan yang diungkapkan cukup variatif serta LHP telah disusun secara tepat waktu dengan memperhatikan gaya bahasa selingkung, akurasi angka, dan konsistensi.

Wahyu menyampaikan, proses penyusunan LHP dilaksanakan pada Desember 2022 yang bersamaan dengan penugasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kerugian keuangan daerah semester II tahun 2022. Selain itu, terdapat periode masa libur akhir tahun yang mengurangi hari kerja efektif.

Hal itu menjadi salah satu tantangan dalam proses pemeriksaan.Untuk menyiasatinya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menetapkan jadwal reviu KHP dengan memperhitungkan target waktu penyelesaiannya. Reviu tahap awal oleh tim reviu dilakukan segera setelah pemeriksaan lapangan selesai.

Reviu KHP dilanjutkan secara berjenjang oleh PT, WPJ, dan PJ yang dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan kegiatan pemantauan. Proses finalisasi oleh HTUK yang mencakup pengecekan kesesuaian penulisan, akurasi angka dan konsistensi dilaksanakan bersamaan dengan proses reviu oleh PJ.

Wahyu menyampaikan, penetapan target penyelesaian LHP, pelaksanaan reviu oleh tim reviu maupun secara berjenjang serta finalisasi oleh HTUK telah dilakukan secara rutin dalam setiap proses penyusunan LHP. Atas keberhasilan mendapatkan penghargaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pun turut memberikan apresiasi kepada tim pemeriksa yang mengerjakan LHP.

“Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menargetkan untuk mendapatkan penghargaan LHP atas jenis pemeriksaan yang lain dengan terus mendorong tim pemeriksa agar lebih baik lagi dalam menyusun LHP dan KKP pendukungnya sesuai juklak dan juknis,” ujar Wahyu.

Dikutip dari LHP kepatuhan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan. Hal itu antara lain kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada dua SKPD senilai Rp10,26 miliar tidak terlaksana. Selain itu, pelaksanaan tender 13 paket pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan pedoman pemilihan penyedia.

BPK juga menemukan, kekurangan volume senilai Rp 839 juta pada lima paket pekerjaan rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta terdapat penanganan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis tidak sesuai syarat-syarat umum kontrak.

Atas temuan-temuan itu, BPK merekomendasikan antara lain kepada Bupati Bengkayang agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk menginstruksikan Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran menyusun usulan anggaran belanja sesuai pedoman serta lebih optimal dalam mengendalikan penyusunan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Bupati Bengkayang juga perlu meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam memverifikasi dan mengevaluasi usulan anggaran belanja dari SKPD. BPK juga merekomendasikan Bupati Bengkayang agar memerintahkan Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menginstruksikan Pokja Pemilihan lebih cermat dalam melakukan evaluasi atas dokumen penawaran peserta tender. Selain itu, Kepala Dinkes PPKB dan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) lebih optimal dalam menyimpan dan menjaga dokumen pelaksanaan kegiatan.

04/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Temukan Pelanggaran Kontrak Penjualan Batu Bara

by Admin 01/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, antara lain, terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.

Hal tersebut mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar 1,44 miliar dolar AS.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP serta pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda berdasarkan hasil klarifikasi.

01/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id