WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

Rekomendasi BPK

BeritaBPK BekerjaSLIDER

“Peer Review” Wujud Komitmen BPK Jaga Kualitas Pemeriksaan

by Admin 19/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dari lain atau peer review. Pemeriksaan pada tahun ini dilakukan oleh tiga negara yakni Supreme Audit Institution (SAI) Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2024.

Ketua BPK Isma Yatun menekankan, peer review diperlukan untuk menjaga kualitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Isma, dalam beberapa peer review yang telah dilakukan sebelumnya, BPK telah meningkatkan mutu sistem manajemennya.

“Hasil peer review ini akan menjadi krusial dalam pembentukan renstra baru BPK untuk 2025-2029,” ujar Isma dalam kegiatan “Entry Meeting Peer Review”, Selasa (14/6/2024).

Sebelumnya, BPK telah menjalani peer review sebanyak empat kali. Peer review pertama dilakukan oleh the Office of the Auditor General (OAG) New Zealand pada tahun 2004, kemudian Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Netherland Court of Audit di tahun 2009, dan Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia di tahun 2014.

Berbeda dengan peer review sebelumnya, pada 2019 peer review dilakukan dengan metode joint review yakni direviu oleh 3 SAI negara lain yakni dengan Team Leader dari NIK Polandia sedangkan anggota tim masing-masing dari The Office of the Auditor General of Norway (OAG) Norwegia dan National Audit Office of Estonia (NAOE) Estonia.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK telah berhasil memperkuat implementasi mandat dan independensi BPK, manajemen sumber daya, dan pedoman pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan kali ini, peer review akan berfokus pada area sumber daya manusia (SDM), etika, dan teknologi informasi (TI). Terkait isu SDM, Isma menyampaikan, BPK telah melakukan pengelolaan berdasarkan aturan perundang-undangan dan juga hasil peer review sebelumnya.

Mengingat BPK memiliki sekitar 9.800 staf, maka manajemen SDM memang cukup menantang. Sehingga, sistem pengembangan kinerja dan karier dinilai perlu dikembangkan ke depan.

Sebagai peran dalam pencapaian SDGS, BPK tidak hanya mengaudit tetapi juga berperan sebagai teladan dalam implementasinya. Isma menekankan, BPK mempunyai kepedulian terhadap gender, keberagaman, dan inklusi, sehingga penerapan prinsip-prinsip tersebut perlu diawasi.

Dari segi etik, Isma berharap kajian ini dapat memperkuat landasan BPK untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan BPK. Oleh karena itu, BPK telah dilengkapi dengan kode etik dan Majelis Kehormatan Kode Etik untuk penegakan etik.

Karena BPK mengelola pegawai dengan jumlah besar, Isma mengakui penegakan etika menjadi tantangan utama. Hal ini memerlukan komitmen dari manajemen puncak hingga seluruh anggota staf serta dialog, tinjauan, dan perbaikan secara berkala.

Selain itu, BPK telah mengembangkan Kerangka Manajemen Integritas yang perlu ditinjau ulang bersamaan dengan sosialisasi, pelatihan, dan implementasinya. Demikian pula, BPK juga telah mengembangkan sistem pengendalian konflik kepentingan dan gratifikasi, whistleblowing system, dan fraud risk assessment, yang perlu ditinjau ulang.

Untuk isu TI, Isma menyampaikan, BPK telah mengembangkan sistem TI untuk mentransformasikan proses bisnisnya secara digital dengan membentuk budaya digital antara manusia, proses, dan teknologi.

“Seperti kita ketahui, perkembangan TI berubah dengan cepat, dan sumber daya kita terbatas,” ungkap Isma.

Oleh karena itu, Isma menyampaikan, untuk mengatasi tantangan ini diperlukan penerapan strategi TI yang tepat, seperti memperkuat ekosistem audit berbasis digital dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan sistem yang memungkinkan produksi dan pengumpulan data secara efisien dan efektif.

“BPK juga telah mengembangkan dan mengimplementasikan Digital Enterprise Architecture dan Lab Big Data Analytics yang perlu direviu,” ujarnya.

19/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS II 2023InfografikSLIDER

Pengelolaan Pendidikan Profesi Guru Belum Efektif 

by Admin 14/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG) yang dilaksanakan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan instansi terkait lainnya tahun 2021-2023 di Jakarta dan daerah.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang memengaruhi upaya pemerintah dalam pengelolaan Program Pendidikan Profesi Guru tahun 2021-2023 dalam rangka menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai kebutuhan nasional.

14/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDERSorotan

Upaya Penurunan Risiko Bencana Hidrometeorologi Perlu Diperkuat

by Admin 13/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan risiko bencana hidrometeorologi. Kendati demikian, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki agar upaya itu berjalan efektif.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, BNPB diketahui telah mengoptimalkan upaya penurunan risiko bencana hidrometeorologi, di antaranya melalui penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana tahun 2020-2044 pada tahun 2020 serta Rencana Nasional Penanggulanan Bencana Tahun 2020-2024 pada Tahun 2022.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya BNPB atas efektivitas upaya penurunan risiko bencana hidrometeorologi. Salah satu permasalahan itu, BNPB belum melakukan pengkajian risiko bencana nasional secara lengkap dan belum seluruh daerah melakukan pengkajian risiko bencana secara memadai. BNPB telah menyusun peta risiko dan matriks tabulasi risiko untuk tingkat nasional pada tahun 2021, namun belum menyusun, mengompilasi dan menganalisis data-data yang telah dimiliki tersebut ke dalam satu dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tingkat nasional. “Akibatnya BNPB kesulitan memenuhi target penurunan Indeks Risiko Bencana, dan belum ada gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana nasional dan daerah,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Temuan BPK selanjutnya, rencana penanggulangan bencana (RPB) yang disusun belum lengkap dan selaras dengan kajian risiko bencana (KRB). BNPB telah melakukan revisi Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 4 Tahun 2008 namun belum dilegalisasi/ditetapkan, namun penyusunan RPB pada beberapa daerah mengacu pada pedoman yang belum dilegalisasi tersebut. Akibatnya, RPB Daerah yang disusun menggunakan pedoman yang berbeda-beda tidak terstandarisasi.

Temuan lainnya adalah kebijakan penurunan risiko bencana pada BNPB belumselaras dengan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. BNPB terlambat menetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) Tahun 2020-2024 sehingga perencanaan pembangunan nasional dan daerah belum mengacu pada RENAS PB.

Akibatnya, Renas PB Tahun 2020-2024 tidak diimplementasikan dan diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan jangka menengah pemerintah pusat dan daerah, perencanaan penanggulangan bencana dan penganggaran pada pemerintah pusat, pemerintah daerah menjadi tidak terpadu dan tidak saling mendukung.

Selain itu, Renas PB dan RPB provinsi/ kabupaten/kota tidak diacu sebagai prioritas rencana kerja pemerintah dan rencana prioritas penganggaran pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan tidak ada dasar hukum dan tata cara yang dapat dipedomani oleh pemangku kepentingan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

BPK telah merekomendasikan Kepala BNPB agar mengkaji risiko bencana nasional dan mengoordinasikan pengkajian risiko bencana di seluruh provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, menyusun pedoman penyusunan RPB tingkat Nasional dan memutakhirkan Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2008 dan segera mengesahkan peraturan tersebut.
Selain itu, melakukan pengendalian perencanaan kegiatan dan penganggaran yang menjadi prioritas nasional, prioritas instansi, dan prioritas bidang secara cermat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
agar mewajibkan RPB Daerah sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penurunan risiko bencana hidrometeorologi mengungkapkan 7 temuan yang memuat 8 permasalahan ketidakefektifan.

13/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK Bekerja

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Maret dan April 2024

by admin2 13/06/2024
written by admin2

Warta Pemeriksa Edisi Maret 2024 telah hadir dengan topik utama mengenai pelaksanaan Rakor Pelaksana BPK Tahun 2024. Pada edisi ini dibahas pula mengenai pemeriksaan pada pengelolaan cukai dan pabean pada Diretorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Pada Warta Pemeriksa Edisi April 2024, redaksi menyiapkan topik utama mengenai Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 (Unaudited). Redaksi juga menyajikan hasil liputan mengenai pemeriksaan pada PT Sang Hyang Seri. 

Apa saja hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK?

Selengkapnya hanya di Warta Pemeriksa Edisi Maret dan April tahun 2024 di Website BPK dan di Warta Pemeriksa Digital.

13/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2023SLIDER

BPK Periksa Program Penurunan “Stunting”, Ini Hasil Temuannya

by Admin 12/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal program pemerintah dalam mempercepat penurunan prevalensi stunting. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan dan memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk memperbaiki program penurunan stunting.

Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan untuk program penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 yang dilaksanakan pada 3 objek pemeriksaan (obrik) di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pada 44 obrik di pemda yang terdiri atas 40 pemerintah kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 1 pemerintah provinsi beserta instansi terkait lainnya

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki, maka akan memengaruhi efektivitas upaya Kemenkes, BKKBN, dukungan BPOM, dan pemda dalam percepatan penurunan prevalensi stunting,” demikian pernyataan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah Kemenkes belum sepenuhnya menyelenggarakan kebijakan perencanaan dan penganggaran program percepatan penurunan stunting (PPS) tahun 2022 dan 2023 dengan melibatkan multipihak (antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri). Salah satu tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RANPASTI) yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah melakukan penguatan upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran PPS tingkat pusat, daerah, desa dan pemangku kepentingan yang berkesinambungan.

Kemenkes melalui Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 telah menyusun pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan meliputi perencanaan dan penganggaran yang menggunakan APBN dan sumber dana lain yang digunakan untuk dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Permenkes Nomor 48 Tahun 2017 dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pembiayaan JKN/Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang di dalamnya menjelaskan bahwa PPS di Indonesia dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi antarpihak.

“Hal ini mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan program kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam rangka PPS di lingkungan Kemenkes tidak sesuai sasaran pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” tulis BPK.

BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk berkoordinasi
dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan
Stunting (TPPS) Pusat terkait perencanaan dan penganggaran program PPS serta menginstruksikan unit kerja terkait agar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran terkait percepatan penurunan stunting menggunakan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dan sasaran Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah Kemenkes belum melaksanakan monitoring data rutin melalui Aplikasi Sistem Informasi Gizi (Sigizi) Terpadu dalam modul aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) secara memadai. Kualitas data rutin dalam aplikasi/modul e-PPGBM belum sepenuhnya mencakup kelengkapan data, akurasi data, ketepatan waktu, dan konsistensi data. Sementara data rutin terkait gizi dan stunting belum sepenuhnya terintegrasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Selain itu, data pada aplikasi/modul e-PPGBM belum dimanfaatkan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan intervensi spesifik.

Hal ini mengakibatkan adanya potensi tidak tercapainya tujuan dari Aplikasi Sigizi Terpadu yaitu memperoleh informasi status gizi individu dan kinerja program gizi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan untuk penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan gizi untuk mendukung PPS. BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan
agar memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk menginstruksikan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mereviu hasil pekerjaan yang telah diselesaikan (product review) serta pelaksanaan rilis penerapan sistem informasi (aplikasi dan basis data) ASIK serta berkoordinasi dengan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kelemahan dalam rangka mengintegrasikan data pada aplikasi/modul e-PPGBM ke ASIK, dan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan pengendalian aplikasi yang meliputi pengendalian kelengkapan, pengendalian akurasi, dan pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.

BPK juga meminta Menkes memerintahkan Direktur Gizi dan KIA untuk melakukan verifikasi dan validasi secara berkala atas hasil analisis data pada aplikasi/modul e-PPGBM, serta mengidentifikasi kelemahan dan kebutuhan menu pelaporan pada aplikasi/modul e-PPGBM secara lengkap untuk menjamin tersedianya data rutin yang berkualitas.

12/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022

IHPS II 2023, BPK Ungkap 6.197 Temuan

by Admin 10/06/2024
written by Admin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS II 2023 mengungkap 6.197 temuan dengan 8.869 permasalahan senilai Rp7,33 triliun.IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai. 

Selain itu, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional  GNRM, namun pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan. 

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar, yakni pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat, dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

10/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

BPK Semakin Diakui Dunia

by Admin 07/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melebarkan sayapnya di kancah internasional. BPK pun terus dipercaya berbagai lembaga internasional untuk menjadi pemeriksa eksternal. Berikut adalah sederet lembaga yang sedang diperiksa oleh BPK.

07/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaIHPS II 2022SLIDER

Sederet Temuan BPK atas Kinerja dan Pengelolaan Keuangan Daerah

by Admin 06/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan pada pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut sudah dicantumkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) 2023 yang telah disampaikan BPK kepada DPD RI pada Selasa (5/6/2024).

Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS II 2023 kepada DPD RI menjelaskan, IHPS II 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan adanya pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang Pengembangan Kawasan Strategis.

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

Permasalahan selanjutnya adalah adanya Pemda yang belum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan kemudahan investasi; upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa; pembinaan pengelolaan BUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah.

Sedangkan permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, antara lain, belum seluruh Mall
Pelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Selain itu, belum seluruh Pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK.

Ketua BPK menyampaikan, IHPS juga memuat hasil pemeriksaan, antara lain, pada upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa kebijakan ybelum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK menemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan efisiensi-efektivitas.

Sedangkan pada pengelolaan belanja pemda, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda, ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 Pemda.

Ketua BPK dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2 persen. Adapun tingkat tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar 78,6 persen.

“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah,” tegas Isma Yatun.

06/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDERSorotan

BPK Sampaikan IHPS II 2023 ke DPR, Ini Temuan yang Diungkap

by Admin 1 05/06/2024
written by Admin 1

WARTAPEMERIKSA, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada DPR RI pada Selasa (4/6/2024). Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, IHPS II 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2 persen. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 52,9 persen.

Ini Temuan BPK di IHPS I 2023 Terkait Pemeriksaan 4 Lembaga Negara

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,” ungkap Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI.

IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-2023,”

Kemudian, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai.

Isma juga menyampaikan, hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional GNRM. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kemudian, dalam pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar. Misalnya saja pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.

IHPS I 2023 Ungkap 1.004 Permasalahan Sistem Pengendalian Intern 

IHPS II 2023 juga memuat hasil pemeriksan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. BPK menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

05/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

Temuan BPK Terkait Belanja APBD: Kelebihan Bayar Hingga tak Ada Bukti Pertanggungjawaban

by Admin 03/06/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mempengaruhi penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Permasalahan itu terkait belanja operasional dan belanja modal. 

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, permasalahan penyajian belanja operasinal terjadi pada 19 pemda. Permasalahan itu, antara lain, realisasi belanja barang dan jasa yang terdiri atas belanja perjalanan dinas, belanja barang pakai habis, belanja barang dan jasa BOS, belanja makan minum rapat, belanja lembur, honorarium, belanja barang diserahkan kepada masyarakat, belanja bahan bakar minyak (BBM), belanja jasa pelayanan kesehatan, belanja jasa konsultansi nonkonstruksi dan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dan/ atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. 

Kemudian, realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja barang dan jasa melampaui anggaran serta pelaksanaan dan substansi realisasi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Soal Pengelolaan APBD, BPK Minta Tidak Hanya Fokus ke Opini WTP

Selain itu, realisasi belanja pegawai berupa pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, kelebihan pembayaran honorarium belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah, serta realisasi belanja tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan pegawai tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. 

Terkait belanja modal, permasalahan penyajian belanja modal terjadi pada 16 pemda, antara lain, kelebihan pembayaran belanja modal yang terjadi karena kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern, serta proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan, belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.

Mendeteksi Ketekoran Kas APBD

BPK juga menemukan permasalahan realisasi belanja modal gedung dan bangunan melampaui APBD TA 2022. Realisasi belanja tersebut dilaksanakan berdasarkan APBD Perubahan namun belum memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan pengesahan Menteri Dalam Negeri. 

Selain itu, pelaksanaan dan substansi belanja modal tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pekerjaan belanja modal dilakukan dengan pemecahan kontrak yang diindikasikan untuk menghindari ketentuan pelelangan, dilakukan tanpa analisis kebutuhan, dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak berdasarkan survei harga pasar.

Secara umum, dari 542 LKPD Tahun 2022 yang diperiksa BPK, sebanyak 46 LKPD memperoleh opini selain WTP, yaitu 41 WDP dan 5 TMP. 

03/06/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id