WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Meski Penuh Tantangan, BPK Hasilkan Pemeriksaan Berkualitas untuk IMO

by Admin 1 27/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengapresiasi dan memberikan selamat atas kesuksesan tim pemeriksa International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional yang telah menyelesaikan penugasan pemeriksaan Laporan Keuangan IMO periode tahun anggaran 2020 secara tepat waktu. Meski pemeriksaan dilakukan secara jarak jauh dan dengan berbagai tantangan, BPK mampu menghasilkan pemeriksaan dengan kualitas yang sangat baik.

Hal tersebut disampaikan Hendra saat menghadiri diskusi bulanan Accounting and Auditing Discussion Series (AADS) sesi 11 dengan mengangkat tema “Audit of International Maritime Organization (IMO): Sharing Experience and Lesson Learnt on Challenges and Key Success Factors”, beberapa waktu lalu. Acara itu diikuti oleh lebih dari 680 peserta dari kantor pusat maupun kantor Perwakilan BPK di seluruh Indonesia.

Hendra berharap, lewat pemeriksaan IMO, para auditor BPK mampu mempelajari pemeriksaan pada organisasi internasional. “Ini juga bagian untuk mempersiapkan pencalonan BPK sebagai anggota United Nations-Board of Auditor (UN-BOA) pada periode 2026-2032,” tutur Hendra.

Dalam diskusi tersebut, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa IMO BPK Nanik Rahayu mengatakan, BPK dalam melakukan pemeriksaan mengacu kepada standar internasional, yaitu International Standard on Auditing (ISA). BPK juga menggunakan best practices dari Generally Accepted Accounting Principles di US (US-GAAP) dan supreme audit institution (SAI) lainnya, seperti Australian National Audit Office (ANAO) dan Audit Office of New South Wales (AO NSW), serta organisasi profesi akuntan seperti Chartered Professional Accountants (CPA) Canada.

Terkait implementasi remote audit, Tim IMO mengacu kepada Juknis Pemeriksaan Keuangan pada Masa Darurat yang diterbitkan Litbang pada 2020. “Kami juga mempelajari best practices yang disusun UN Panel, serta ISO 9001 Auditing Practices Group Guidance on: Remote Audits yang diterbitkan pada 16 April 2020,” tutur dia.

Selama melaksanakan pemeriksaan, tim BPK terus berupaya untuk dapat menyampaikan pesan secara jelas dengan pilihan tone yang sesuai. Strategi ini dilakukan dalam komunikasi hasil pemeriksaan long form report yang melibatkan pendapat dari tenaga ahli seperti Senior Advisor ANAO Kristian Gage, untuk memberikan masukan dalam proses pelaporan tersebut.

“Keberhasilan proses komunikasi yang dilakukan BPK melalui LFR dapat dilihat dari adanya apresiasi dari manajemen IMO, dimana untuk pertama kalinya laporan dari pemeriksa eksternal mendapatkan perhatian dan apresiasi dari member state pada IMO Council Meeting. Hal ini menjadi catatan yang membanggakan dan juga motivasi bagi BPK untuk dapat menjadi role model serta meningkatkan kualitas dari proses komunikasi efektif dalam pemeriksaan untuk membangun sinkronisasi yang berkesinambungan dengan entitas,” ujar dia.

27/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi/Sumber: freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Tujuh Hal yang Digali BPK dalam Pemeriksaan PC-PEN

by Admin 1 24/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 telah melakukan pemeriksaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pemeriksaan PC-PEN juga akan dilakukan pada tahun ini.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Kaditama Revbang) BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, tujuan pemeriksaan PC-PEN secara umum untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Berdasarkan tujuan tersebut, ujar dia, terdapat tujuh pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan PC-PEN.

Beberapa pertanyaan tersebut, antara lain, yaitu mengenai berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan dan digunakan untuk apa saja. Lalu, berapa banyak dan bagaimana anggaran direalisasikan, apakah sesuai peruntukkannya dan tepat salur. “Salah satu pertanyaan lainnya yang harus dijawab dalam pemeriksaan adalah mengenai apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus.

Terkait pemeriksaan pada tahun ini, Dwita menjelaskan, sesuai dengan perencanaan pemeriksaan strategis, BPK akan melaksanakan Pemeriksaan Penanganan Covid-19 Lanjutan Program Perlindungan Sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III. Lingkup pemeriksaan mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Program Perlindungan Sosial Lanjutan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh kementerian terkait, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, Bantuan Kuota Internet, dan Bantuan Paket Data Pembelajaran Jarak Jauh.

Berikut tujuh pertanyaan atau hal yang diperiksa BPK dalam pemeriksaan PC-PEN:

1. Berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan? Untuk apa saja?

2. Berapa dan bagaimana anggaran direalisasikan? Apakah sesuai peruntukannya? Tepat salur?

3. Apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak menerima? Apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga?

4. Apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi? 

5. Apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19? 

6. Apakah pengadaan barang dan jasa telah  dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan dalam masa pandemi Covid-19? 

7. Apakah manajemen penanggulangan bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan memadai? 

24/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa Program Vaksinasi Covid-19, Apa Saja yang Diperiksa BPK?

by Admin 1 22/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang rutin dalam menjalankan pemeriksaan terkait vaksinasi. Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, setiap tahunnya, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan vaksin dan pengelolaan persediaan vaksin di Kementerian Kesehatan.

Misalnya saja terkait vaksin untuk bayi baru lahir dan untuk hal-hal khusus, sebagai vaksin meningitis. “Untuk vaksin Covid 19, pemeriksaan tidak hanya dari segi pengadaan, namun juga dari kegiatan vaksinasinya. Ini mengingat vaksinasi covid-19 ditujukan untuk menanggulangi penyakit menular Covid-19, melalui terciptanya kekebalan kelompok, herd immunity,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Terkait hal yang akan diperiksa nantinya, Dori menyebut BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja atas pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Termasuk juga pengawasan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19.

Pemeriksaan pengadaan vaksin akan dilakukan mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan target dan sasaran, pengembangan vaksin dalam negeri, pengadaan vaksin melalui PT Bio Farma, dan distribusi vaksin. Sedangkan pada pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi, meliputi pelayanan vaksinasi dan pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).

Sedangkan terkait pengawasan keamanan, BPK akan memeriksa khasiat/manfaat, dan mutu vaksin Covid-19 dilakukan sebelum dan setelah beredar. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Tim pemeriksa pada AKN VI akan melaksanakan pemeriksaan pada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan tim pemeriksa pada 34 BPK Perwakilan akan melakukan pemeriksaan pada pemerintah provinsi dengan uji petik pada minimal dua pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut,” kata dia.

Sementara terkait program vaksinasi berbayar bagi individu, Dori menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2021. Peraturan itu yang mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Saat ini, yang berlaku adalah pendanaan vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Sehingga PT Kimia Farma tidak berwenang lagi menjual vaksin kepada individu/perorangan,” ungkap dia.

22/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19, Siapa Saja yang Terlibat?

by Admin 1 21/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19. Hal ini sejalan dengan program percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 pada Pasal 1 ayat (1). Di situ disebutkan, “Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19”.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana menjelaskan, pemeriksaan vaksinasi akan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional atas PN 3, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Ini juga sekaligus bagian dari pemeriksaan penanganan Covid-19 lanjutan pada semester II tahun 2021.

“Pemeriksaan ini akan melibatkan seluruh satker pemeriksa di BPK, termasuk perwakilan, dengan AKN VI sebagai koordinator,” kata Dwita kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini. 

Untuk susunan tim pemeriksa, tambah dia, dibuat sesuai dengan Pedoman Manajemen Pemeriksaan yang ditetapkan dengan keputusan BPK tahun 2015. Tim tersebut terdiri dari penanggung jawab, wakil penanggung jawab (jika diperlukan), pengendali teknis, ketua tim, ketua sub-tim (jika diperlukan), dan anggota tim.

Dwita juga menegaskan bahwa pemeriksaan tematik nasional ini didukung oleh seluruh satker nonpemeriksaan dengan penerapan quality assurance sejak awal pemeriksaan oleh Itama. Kemudian, dukungan workshop/diklat/FGD oleh Badiklat, pemenuhan juklak/juknis/pedoman oleh Ditama Revbang, analisis atas regulasi dan kajian hukum oleh Ditama Binbangkum.

Termasuk juga dukungan berupa penggunaan big data analytics, serta adanya strategi komunikasi atas proses pemeriksaan, baik internal maupun eksternal. Semua itu didukung oleh sarana dan prasarana serta perlengkapan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, pemeriksaan tematik atas pengelolaan vaksin Covid-19 akan meliputi beberapa area potensial. Pertama, perencanaan, yaitu perencanaan kebutuhan, sasaran pelaksanaan, strategi pemenuhan, dan pendanaan.

Kedua, pelaksanaan, meliputi distribusi, pelayanan vaksinasi, pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), dan strategi komunikasi. Ketiga, pelaporan dan pengawasan yang meliputi pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Keempat, reviu tindak lanjut. “Entitas yang terkait dalam pemeriksaan tematik ini adalah Kementerian Kesehatan, Badan POM, BUMN, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Dwita.

21/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Covid-19 (Ilustrasi) Sumber: Freepik
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Soroti Program Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

by Admin 1 20/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN). Terkait dengan hal itu, dimulai pada tahun ini, BPK juga menyoroti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. 

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19 BPK akan melakukan pemeriksaan tematik kinerja pengelolaan vaksinasi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan 34 BPK Perwakilan dengan AKN VI sebagai koordinator.

“AKN VI memfokuskan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 yang merupakan bagian dari anggaran PC-PEN,” kata Dori kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dori pun menjelaskan mengenai dasar pemeriksaan program vaksinasi yang dijalankan BPK. Menurutnya, BPK memiliki misi untuk dapat memberikan rekomendasi/pendapat pembangunan nasional/daerah dan agenda global/kewilayahan yang merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal ini sesuai dengan rencana strategi BPK tahun 2020-2024.

Salah satu program nasional dalam RPJMN adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang masuk dalam PN 3 (Prioritas Nasional 3). Kemudian, Program Prioritas (PP) antara lain PP 3, yaitu Akses & Mutu Pelayanan Kesehatan. Dalam PP tersebut, salah satu Kegiatan Prioritas (KP) adalah pengendalian penyakit, mulai dari penyakit menular hingga tidak menular.

Terkait itu, menurut Dori, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya penanggulangan penyakit menular pada pandemi Covid-19. Pertama, mengurangi transmisi/penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Ketiga, mencapai puncak kekebalan kelompok masyarakat (herd immunity). Keempat, melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. “Hal ini menjadi latar belakang rencana pemeriksaan vaksinasi oleh BPK,” kata dia.

Latar belakang lainnya, lanjut Dori, pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan vaksin dengan melakukan pembelian dan memperoleh hibah dari luar negeri. Akan tetapi, pemerintah masih belum berhasil dalam mengembangkan vaksin dalam negeri. Sehingga masih sangat tergantung dengan ketersediaan vaksin dari luar negeri.

Sebagai catatan, Dori memaparkan, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi sejak 13 Januari 2021 dan diharapkan selesai dalam satu tahun (365 hari). Akan tetapi, capaian vaksinasi hingga 3 Agustus 2021 (202 hari) masih rendah. Untuk vaksin dosis kedua, setidaknya baru mencapai 21.496.995 jiwa atau hanya 10,32% dari target vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa.

20/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Periksa Vaksinasi Covid-19, Ini Perkembangannya

by Admin 1 16/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Mulai tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah. Ini mengingat vaksinasi merupakan bagian dari penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19 BPK akan melakukan pemeriksaan tematik kinerja pengelolaan vaksinasi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan tematik yang melibatkan 34 BPK Perwakilan dengan AKN VI sebagai koordinator.

Untuk perkembangan pemeriksaan vaksinasi, kata Dori, AKN VI telah melaksanakan focus grup discussion dengan para narasumber dari pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan vaksinasi. Mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, PT Bio Farma, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI), dan Kementerian Keuangan.

“Mereka dapat memberikan pemahaman dan informasi yang cukup tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujar dia.

Selanjutnya, BPK pun telah membentuk kelompok kerja pemeriksaan tematik. Termasuk juga melaksanakan workshop pada tahap pemeriksaan pendahuluan, terinci, dan pelaporan. Workshop ini diikuti oleh pejabat struktural pemeriksa dan pejabat fungsional pemeriksa pada kantor pusat dan 34 BPK Perwakilan.

“Saat ini, tim pemeriksa pada AKN VI dan tim pemeriksa di 34 BPK Perwakilan sedang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan,” kata Dori.

Dia menambahkan, kegiatan vaksinasi kemungkinan besar masih akan berlangsung hingga tahun depan. Karenanya, laporan hasil pemeriksaan pengelolaan vaksinasi dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, diharapkan dapat memberikan insight dalam bentuk rekomendasi.

Selain itu juga dapat memberikan foresight berupa kajian terhadap kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Khususnya pelaksanaan vaksinasi pada 2022 bagi Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pemerintah daerah.

Dori menegaskan bahwa pemeriksaan BPK terkait vaksinasi Covid-19 hanya dijalankan pada tahun ini. Ini mengingat kegiatan vaksinasi Covid-19 merupakan kegiatan prioritas dari Tematik Nasional PN (Prioritas Nasional) 3.

16/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Tujuan BPK Lakukan Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19?

by Admin 1 14/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemeriksaan terhadap program vaksinasi Covid-19 sebagai hal yang perlu dilakukan. Dengan begitu, BPK dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah agar lebih efektif dan tepat sasaran dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan lebih awal diharapkan dapat mendeteksi permasalahan yang timbul dari pelaksanaan vaksinasi secara lebih dini,” kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang), B Dwita Pradana kepada Warta Pemeriksa.

Dwita menegaskan, output yang ingin dicapai BPK dalam pemeriksaan vaksinasi secara spesifik memang masih dalam proses penentuan dalam pemeriksaan pendahuluan . “Akan tetapi, secara umum tujuan BPK untuk melakukan pemeriksaan vaksinasi adalah untuk memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah terkait kegiatan vaksinasi untuk masyarakat yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tegas dia.

Saat ini, kata Dwita, pemeriksaan vaksinasi baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini pemeriksaan ditujukan untuk beberapa tujuan. Pertama, untuk memperoleh pemahaman hal pokok/objek terkait upaya pengelolaan vaksinasi Covid-19. Kedua, mengidentifikasi masalah yang akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Ketiga, memetakan permasalahan yang ada. Keempat, menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pemeriksaan terinci pemeriksaan kinerja. Kelima, merumuskan tujuan-tujuan potensial pemeriksaan dan memberikan alasan mengapa tujuan tertentu dinilai memegang prioritas tertinggi.

Menurutnya, pemberian vaksin secara tepat kepada kelompok sasaran prioritas diharapkan dapat mengendalikan pandemi Covid-19 di masyarakat. Dengan meningkatnya kekebalan individu dan kelompok, maka akan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian serta mendukung produktivitas ekonomi dan sosial.

“Di sisi lain terdapat juga permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan vaksin Covid-19 berupa ketergantungan Indonesia atas pasokan vaksin dari luar negeri. Oleh karena itu, BPK perlu melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan vaksinasi ini,” ujar Dwita.

14/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Wujud Gotong Royong Mengawal Keuangan Negara

by Admin 1 13/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) yang telah terbentuk sejak Februari 2020 merupakan organisasi terbuka. Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, anggota IPKN tidak hanya berasal dari para pegawai atau pemeriksa BPK, tetapi juga dari luar BPK.

Akan tetapi, mereka yang bisa menjadi anggota IPKN adalah yang masih berada di dalam rumpun pemeriksaan, antara lain seperti pengawas internal kementerian/lembaga.

Saat ini, DPN IPKN diisi oleh 10 orang yang diketuai oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar. Adapun pengurus wilayah sebanyak 735 orang, terdiri atas 437 orang berasal dari internal BPK dan 262 orang merupakan pihak eksternal BPK.

Gunarwanto menekankan, tujuan dibentuknya IPKN memang untuk menghimpun para pemeriksa keuangan negara. “Kita ingin menghimpun pemeriksa keuangan negara di dalam satu rumah, yang mana melalui satu rumah itu mereka bisa bersama-sama membaktikan dirinya untuk kemajuan bangsa dan negara, dalam hal ini mendorong terciptanya pengelolaan keuangan negara yang baik dan bersih,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Menurut Gunarwanto, dengan bersatunya para pemeriksa di dalam IPKN akan menciptakan suatu kekuatan yang besar untuk bergotong-royong mengawal keuangan negara.

“Karena keuangan negara tidak mungkin bisa diperiksa, diamankan atau dijaga hanya oleh BPK. Harta negara terlampau banyak nilainya dan tersebar di mana-mana. Dan, tidak mungkin juga harta negara hanya diawasi oleh para pemeriksa internal kementerian/lembaga,” kata dia.

Gunarwanto menambahkan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

13/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IPKN
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

IPKN Mantapkan Langkah, Ini Sasarannya

by Admin 1 10/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) terus memantapkan langkahnya untuk menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa keuangan negara yang profesional. Setelah resmi terbentuk pada Februari 2020 dan memiliki pengurus wilayah di seluruh provinsi, IPKN pun telah menetapkan program umum dengan tujuh sasaran.

Sekretaris Jenderal IPKN Gunarwanto mengatakan, tujuh sasaran program utama tersebut ditetapkan dalam Kongres IPKN I yang digelar pada 22 Juni 2021. “Tujuh sasaran program ini akan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan baik oleh Dewan Pengurus Nasional IPKN maupun oleh para pengurus wilayah di 34 provinsi,” kata Gunarwanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Gunarwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK memerinci, sasaran pertama IPKN adalah  penguatan legalitas dan struktur organisasi. Sasaran kedua berupa penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi.

Gunarwanto mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi yang sudah disusun dan diresmikan saat pelaksanaan Kongres I IPKN, akan disosialisasikan kepada para anggota.  Dia mengungkapkan, kode etik IPKN sebagian di antaranya diambil dari kode etik BPK. Akan tetapi, ada juga yang bersifat umum. Ini karena anggota IPKN tidak terbatas untuk para pemeriksa atau para pegawai di BPK, tetapi juga berasal dari luar BPK.

Gunarwanto menambahkan, sasaran ketiga IPKN adalah terkait pengembangan profesi. “Ini adalah salah satu yang khas dari suatu organisasi profesi. Organisasi profesi dimanapun, visi dan misinya pasti utamanya soal pengembangan profesi,” katanya.

Pengembangan profesi oleh IPKN akan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan standar pemeriksaan, metodologi, dan praktik pemeriksaan yang baik. Pengembangan profesi juga dilakukan melalui sinergi dengan regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan pihak lainnya.

Sasaran lainnya atau sasaran keempat, yaitu pengembangan sarana dan prasarana organisasi. Terkait hal ini, IPKN ke depannya diharapkan memiliki gedung sendiri yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan. Saat ini, IPKN masih menempati kompleks Badiklat PKN BPK di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sasaran kelima IPKN yang juga tak kalah penting bagi sebuah organisasi profesi, adalah menjamin mutu profesionalisme pemeriksa keuangan negara. Peningkatan mutu para anggota IPKN utamanya akan dilakukan dengan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara.

“Seperti kita ketahui, sertifikasi yang BPK kembangkan adalah CSFA atau Certified State Finance Auditor. Sertifikasi CSFA kita laksanakan bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK,” ujar Gunarwanto.

Adapun sasaran keenam dari program umum IPKN adalah melakukan kerja sama dengan instansi dan organisasi profesi lain. Terkait hal ini, pihak eksternal BPK dilibatkan dalam struktur organisasi IPKN.

Dia mengatakan, salah satu hal yang menjadi misi IPKN adalah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk menjalin sinergi dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.

Sedangkan sasaran ketujuh atau sasaran terakhir, yaitu menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat. Edukasi penting dilakukan agar masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.

“Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucap Gunarwanto.

10/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono (tengah) di ajang High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK Sampaikan Pentingnya Peran SAI kepada Negara Anggota PBB

by Admin 1 09/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menyatakan pentingnya peranan lembaga pemeriksa (supreme audit institution/SAI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor publik. Hal ini terutama di tengah kondisi pandemik Covid-19.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan intervensi di ajang High Level Political Forum (HLPF) Economic and Social Council (Ecosoc) on Sustainable Development di New York, Amerika Serikat. HLPF digelar pada 6-17 Juli 2021 dan mengangkat tema “Sustainable and Resilient Recovery from the Covid-19 Pandemic for the Achievement of the 2030 Agenda”. HLPF merupakan forum tahunan bagi negara anggota PBB untuk membagi pengalaman, capaian, dan pembelajaran mengenai implementasi Agenda 2030 dan SDGs.

Selain mengikuti rangkaian HLPF, BPK sebagai bagian dari delegasi Indonesia melakukan intervensi dalam integration segment dan mengikuti opening session ministerial segment. Kemudian ikut menjadi bagian pernyataan Indonesia dalam penyampaian Voluntary National Review (VNR) Indonesia di depan negara anggota PBB yang mengikuti HLPF.

Selain itu, kehadiran dan peranan BPK dalam acara tersebut disebutkan secara jelas dalam pidato resmi Pemerintah Indonesia dalam HLPF. Terutama mengenai peranan BPK dalam mereviu VNR Indonesia.

Keterlibatan dan peranan ini merupakan hal yang pertama kali dilakukan oleh lembaga pemeriksa suatu negara dalam proses follow-upand review impelemntasi SDGs. Ini sekaligus menjadi praktik terbaik yang dicantumkan dalam laporan VNR Indonesia.

Bersamaan dengan partisipasinya dalam acara HLPF, Wakil Ketua BPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Independent Audit Advisory Committee (IAAC) PBB melakukan pertemuan dengan pimpinan berbagai badan dan organisasi PBB di markas PBB. Pertemuan dengan para pejabat tinggi PBB tersebut di antaranya dengan Controller-Assistant Secretary-General for Programme Planning, Finance and Budget (OPPFB), Chair of the Advisory Committee on Administrative and Budgetary Questions (ACABQ), Under Secretary General UN for Department of Management Strategy, Policy and Compliance (DMSPC), dan Under Secretary General for the Office of Internal Oversight Services (OIOS).

Dalam pertemuan dengan para pejabat tinggi tersebut Wakil Ketua membahas kedudukan dan peran badan PBB tersebut serta hubungan kerja dengan IAAC. Pertemuan ini diperlukan guna memperkuat peranan IAAC sebagai dewan di bawah Majelis Umum PBB. IAAC merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan masukan dan membantu Majelis Umum dalam memenuhi tanggung jawab dan fungsi pengawasan.

09/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id