WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Tag:

pemeriksaan BPK

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Masukan Kemenkeu Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

by Admin 1 22/11/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan beberapa masukan dan saran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan. Masukan itu disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan target penyelesaian tindak lanjut.  

“Pertama, meningkatkan keterlibatan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) dalam pendampingan pemeriksaan. Kedua, memfasilitasi pembahasan di luar pembahasan semesteran sebagai upaya percepatan tindak lanjut. Ketiga, melakukan penerapan SIPTL dalam pemantauan tindak lanjut,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Keempat, lanjut dia, temuan dan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) merupakan hal yang telah disepakati secara jelas bersama auditee untuk meminimalisasi temuan dan rekomendasi dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan). Kelima, rekomendasi yang diberikan BPK bersifat final sehingga tidak diperlukan penelitian atau reviu ulang oleh APIP atas permasalahan yang belum tuntas ditemukan BPK.

Menurut dia, peran pemeriksaan BPK sangat penting dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pembangunan bangsa. Khususnya dalam memberikan rekomendasi perbaikan. Dalam memberikan keyakinan memadai atas laporan keuangan, rekomendasi dan opini dari BPK memastikan bahwa reliabilitas laporan keuangan terjaga sehingga akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ditambahkan, selain memastikan setiap rupiah uang negara telah dikelola dan digunakan sesuai ketentuannya, BPK juga memiliki peran penting dalam menemukan indikasi tindak pidana korupsi. BPK juga memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh instansi pemerintah.

“Dengan pengelolaan keuangan yang andal, maka keuangan negara dapat secara efektif digunakan untuk pembangunan bangsa. Peran BPK tersebut, menurut kami, memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemerintah untuk membangun akuntabilitas publik yang terus makin baik,” tambah dia.

Untuk itu, Kemenkeu pun terus membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan BPK. Hal ini dalam upaya menuntaskan rekomendasi BPK baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat pemantauan tindak lanjut. Komunikasi dilakukan sepanjang tahun baik secara formal maupun informal.

“Komunikasi secara formal di antaranya melalui naskah dinas, distribusi laporan hasil pemantauan tindak lanjut BPK, dan pembahasan tindak lanjut secara regular,” ujar Awan.

Apalagi, tambah dia, di antara seluruh rekomendasi BPK, terdapat beberapa yang membutuhkan bantuan maupun sinergi dari lembaga lain. Terkait Kemenkeu, misalnya, selama pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kementerian bersinergi dengan K/L lain, komite audit, dan aparat penegak hukum (APH).

22/11/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bank BJB: Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti

by Admin 1 21/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BJB menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya saja instruksi untuk memedomani prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja. Serta melakukan penyusunan ketentuan yang terkait dalam proses perkreditan tersebut.

“Adapun untuk penyelesaian kredit tetap dilakukan sesuai action plan sampai dengan kredit tersebut lunas. Antara lain melalui penagihan, pelelangan agunan, maupun berkoordinasi dengan tim kurator,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldy kepada Warta Pemeriksa.

Dia menjelaskan, BPK menyimpulkan BJB telah melaksanakan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan BUMD dan keputusan direksi atas aspek yang diperiksa dalam semua hal yang material. Mulai dari kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit, beban operasional, investasi, dan pengembangan usaha pada Bank BJB.

Secara umum, jelas dia, rekomendasi yang disampaikan BPK terkait dengan efektivitas pengelolaan Bank BJB adalah menginstruksikan bank untuk senantiasa mempedomani prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persetujuan pencairan kredit. Kemudian melakukan revisi pada pedoman agunan kredit dan mendorong upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Serta melakukan penyusunan mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan.

“Rekomendasi tersebut membantu kami dalam melakukan evaluasi dan perbaikan, khususnya dalam proses kredit dan penyelamatan penyelesaian kredit. Sehingga pengelolaan bank dapat dilakukan dengan efektif,” ujar Yuddy.

Dia pun menanggapi temuan BPK terkait fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, Bank BJB tentu melakukan evaluasi berdasarkan temuan yang diperoleh tersebut.

Hal itu akan menjadi perhatian bank, khususnya dalam penyaluran kredit. Baik melalui peningkatan kapasitas SDM dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Maupun implementasi sistem untuk membantu penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit Bank BJB.

Dia pun menjelaskan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja. Yang paling utama diperhatikan perusahaan, ujarnya, adalah kelayakan proyek yang dibiayai dan arus kas untuk sumber pembayarannya.

“Sedangkan untuk sektor yang diprioritaskan atau perlu mendapatkan perhatian lebih, kami pun memiliki portofolio guideline yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan ekspansi bisnis untuk melihat sektor prioritas/perlu diwaspadai dalam pemberian kredit,” papar Yuddy.

21/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Persiapan AKN V BPK untuk Pemeriksaan Tematik Lokal 2021

by Admin 1 19/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai dengan renstra, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan tematik nasional, tematik lokal, dan tematik signifikan lainnya. Terkait dengan itu, Auditorat Keuangan Negara (AKN) V BPK melakukan beberapa kegiatan. Hal ini sebagai persiapan pemeriksaan tematik lokal 2021 dengan AKN V menjadi koordinator pelaksanaannya.

Pada tahun ini, pemeriksaan tematik lokal BPK mengusung dua tema. Dua tema tersebut “Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal” dan “Pemeriksaan Kinerja Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal”.

Terkait dengan itu, kegiatan yang digelar oleh AKN V yakni, pertama workshop Persiapan Pemeriksaan Tematik Kinerja Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal yang digelar pada 27–28 Juli 2021. Kegiatan ini merupakan persiapan pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Workshop diselenggarakan dengan beberapa tujuan. Pertama, memperoleh informasi terkait dengan peran Kemendagri dalam mendorong pemda untuk mengoptimalkan PAD. Kedua, memperoleh informasi terkait dengan isu-isu permasalahan dalam desain desentralisasi/otonomi daerah, optimalisasi PAD, dan perubahan peraturan perundangan/kebijakan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketiga, memperoleh informasi terkait dengan hasil pelaksanaan reviu kemandirian fiskal daerah dan faktor-faktor yang dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Keempat, memperoleh informasi terkait dengan kebijakan dan upaya optimalisasi PAD serta hambatannya.

Kelima, mendiseminasi program pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah. Sehingga tim pemeriksa memperoleh pemahaman atas program pemeriksaan sebelum pemeriksaan pendahuluan. 

Output yang diharapkan adalah pemahaman para pemeriksa atas isu dan topik tersebut. Termasuk juga pemahaman terkait program pemeriksaan pendahuluan tematik kinerja atas upaya pemda dan Kemendagri dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.

Kegiatan kedua, yakni FGD Pelayanan Perizinan dalam Rangka Kemudahaan Berusaha pada 7-8 Juli 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi atas pentingnya penanaman modal atau investasi di daerah. Hal ini sesuai dengan Renstra BPK periode 2020-2024. Dikatakan bahwa BPK akan mengimplementasikan pemeriksaan tematik lokal untuk mengawal pembangunan dan isu strategis di tingkat daerah.

Tujuan penyelenggaraan FGD adalah untuk membahas isu-isu terkait dengan pelayanan perizinan, penanaman modal, investasi, dan ekosistem berusaha. Sehingga ada masukan bagi kelompok kerja pemeriksaan kinerja untuk merencanakan pemeriksaan. FGD ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari para tujuh kepala Perwakilan dan kepala Auditorat. Kemudian 78 peserta dari pokja dan tim pemeriksa.

Ketiga, workshop Persiapan Pemeriksaan Kinerja (Pendahuluan) Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal pada 29-30 Juli 2021. Kegiatan ini digelar untuk menyiapkan pemeriksaan pendahuluan agar mencapai tujuan yang diinginkan. Apalagi mengingat pemeriksaan tematik melibatkan seluruh Perwakilan BPK yang memerlukan keseragaman pemahaman.

Workshop antara lain diisi oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Perbantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Prabawa Eka Soesanta. Dia berbicara mengenai Peran Kemendagri Terkait dengan Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal.

Kegiatan terakhir, FGD Kebijakan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha di Era UU Cipta Kerja Serta Proses Bisnis, Penerapan, dan Pengawasan OSS RBA di Daerah pada 23 Agustus 2021. Penyelenggaraan FGD ini untuk membahas kewenangan dan kendali serta hal yang harus dipersiapkan pemda pada era cipta kerja. Termasuk juga proses bisnis, penerapan, dan pengawasan penggunaan OSS RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di daerah sebagai masukan bagi kelompok kerja pemeriksaan kinerja.

Rangkaian kegiatan FGD antara lain meliputi pemaparan Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi. Dia memaparkan tentang Kebijakan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha di Era UU Cipta Kerja dan Proses Bisnis, penerapan dan pengawasan OSS RBA di daerah.

Dalam pelaksanaannya, persiapan pemeriksaan tematik lokal tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan di lingkungan AKN V dan VI.

19/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPD Bali Berharap Pemda Dapat Memberikan Dukungan Ini

by Admin 1 15/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Bank BPD Bali menyatakan akan terus mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk mewujudkan kemandirian fiskal. Hal ini karena kemandirian fiskal daerah sangat berpengaruh terhadap perkembangan Bank BPD Bali.

“Kemandirian fiskal suatu daerah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi potensi bagi Bank BPD Bali untuk pengembangan dan pertumbuhan bisnis,” kata Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Menurut dia, kemandirian fiskal menandakan kemandirian daerah dalam membiayai daerahnya sendiri. Ini dilakukan melalui sumber pendapatan yang memadai dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Karenanya, Bank BPD Bali terus menjaga hubungan dengan pemda setempat. “Hubungan Bank BPD Bali dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali berjalan dengan baik melalui berbagai program sinergi yang dilakukan,” papar Nyoman Sudharma.

Dia pun berharap pemda dapat memberikan dukungan kepada Bank BPD Bali. Dukungan itu antara lain, penguatan permodalan melalui penyertaan modal daerah, peningkatan sinergi dua lembaga, dan kebijakan yang mendukung penguatan Bank BPD Bali.

Sebaliknya, kata dia, Bank BPD Bali juga terus mendukung pemda untuk dapat meningkatkan fiskal daerah. “Di samping itu diharapkan kontribusi Bank BPD Bali terhadap pembangunan daerah melalui deviden dapat terus ditingkatkan serta meningkatkan penyaluran dana CSR/TJSL yang tepat sasaran,” ujar dia.

Terkait kinerja, dia menyampaikan bahwa perkembangan kinerja Bank BPD Bali dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan positif. Sampai dengan posisi Mei 2021, pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) perusahaan lebih tinggi dari bank umum yang ada di Provinsi Bali.

Sampai dengan Juni 2021, pencapaian aset Bank BPD Bali sebesar Rp27.698 miliar. Sementara itu, dana pihak ketiga sebesar Rp23.534 miliar, kredit sebesar Rp19.651 miliar, dan laba sebesar Rp321 miliar.

Saat ini, kata Nyoman Sudharma, kapasitas fiskal daerah sangat dipengaruhi oleh pandemi. Ini mengingat pariwisata merupakan salah satu motor penggerak perekonomian di Bali dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Karenanya, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentunya berdampak terhadap pendapatan daerah dan perubahan tatanan sosial ekonomi masyarakat. Pemda pun melakukan recofusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Ini berpengaruh terhadap belanja pemda terhadap kegiatan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

“Untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah pada masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan menggali dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing dan pengembangan ekonomi kreatif,” ujar dia.

15/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Ketenagakerjaan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini yang Perlu Dilakukan BPJS TK Agar Pengelolaan Investasi Lebih Optimal

by Admin 1 11/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jamininan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperbaiki pengelolaan investasi dan operasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan signifikan yang perlu secepatnya diperbaiki agar pengelolaan investasi lebih optimal.

Seperti diketahui, BPK pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan investasi dan operasional tahun 2018-15 November 2020 pada BPJS TK serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kepulauan Riau. Hasil pemeriksaan yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 tersebut menyimpulkan, pengelolaan investasi dan operasional pada BPJS TK telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK Bambang Pamungkas menyampaikan, terdapat tiga temuan pemeriksaan yang terkait langsung dengan investasi. “Temuan pemeriksaan ini perlu segera dilakukan perbaikan agar pengelolaan investasi lebih optimal,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, awal Agustus 2021.

Temuan pertama, kata Bambang, tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Kedua, Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Permasalahan ketiga, pedoman Investment Crisis Protokol (ICP) BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ICP belum efektif berfungsi sebagai early warning system. “Hal ini dapat menimbulkan keterlambatan pengambilan tindakan di situasi krisis yang berdampak pada penurunan nilai investasi serta kemampuan BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kewajiban dana amanat peserta,” ujar dia.

Terkait tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memadai, BPK menemukan permasalahan berkaitan dengan investasi saham dan reksadana, serta beberapa hal lainnya. Dalam hal investasi saham, BPK menemukan masih terdapat saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan (unrealized loss) melebihi 10 persen, namun belum diberlakukan kebijakan cut loss atas saham-saham tersebut.

Bambang mengungkapkan, terdapat enam saham yang tidak ditransaksikan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir dan belum dilakukan take profit maupun cut loss pada saat harga saham-saham tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan. “Belum diatur secara tegas mekanisme penanganan saham dalam pengawasan khusus,” kata Bambang.

Permasalahan lain terkait dengan investasi saham adalah terjadinya selisih penilaian investasi (SPI) atau unrealized loss portofolio saham yang terus meningkat dari tahun 2018 hingga September 2020. 

Mengenai permasalahan investasi reksadana, kata Bambang, BPK masih menemukan bahwa investasi reksadana belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 28 reksadana mayoritas dengan 21 reksadana kepemilikan 100 persen yang dapat meningkatkan risiko investasi, terutama ketika terjadi ketidakstabilan pasar.

Berikut rekomendasi BPK terkait tata kelola investasi BPJS TK:

– Membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss.

– Mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan, antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG.

– Melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

– Menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG.

– Memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.

11/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Catatan BPK Terkait Efektivitas Pengelolaan BJB Banten

by Admin 1 05/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha

Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459,00 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.

Secara umum, kata dia, efektivitas pengelolaan Bank BJB memang cukup efektif. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program Bank BJB dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kinerja terakhir kali yang dilakukan. Tentunya perlu di-update lagi karena sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Karena keterbatasan anggaran, kami belum sempat melakukan pemeriksaaan kinerja di BPD Jabar Banten,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK Pewakilan Jawa Barat juga memberikan catatan penting selain rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP. Catatan penting itu adalah pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan penyertaan modal kepada PT BPD Jabar Banten. Alasannya, karena penyetoran modal tersebut dilaksanakan apabila harga saham pada penutupan hari bursa (harga pasar) saat dilakukan penyetoran modal minimal sama dengan harga yang ditetapkan pada RUPSLB pada 11 Desember 2018, yaitu senilai Rp1.900 per lembar saham.

Harga pasar saham PT BPD Jabar Banten sampai dengan akhir 2019 berada di bawah Rp1.900. Karenanya, pengefektifan setoran modal ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BPK pun, ujar Agus, merekomendasikan Direksi PT BPD Jabar Banten. Hal ini mengacu pada LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015.

Rekomendasi yang disampaikan antara lain, pertama menginstruksikan kepada para pimpinan divisi kredit agar menyusun dan menetapkan service level agreement (SLA) layanan pinjaman/kredit. Kedua, menginstruksikan pimpinan divisi bisnis dan pimpinan cabang agar mengoptimalkan pegawai yang mengelola bisnis kredit dalam menerapkan pedoman perkreditan dan SOP terkait perkreditan. Termasuk juga pegawai yang mengelola kredit bermasalah dalam menurunkan tingkat NP.

Ketiga, jelas dia, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian bonus yang in line dengan goal setting per individu. Keempat, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi yang spesifik (khusus pemda) serta menyediakan SDM dan sistem informasi dalam rangka mendukung kebijakan dan inistiatif strategis terkait penyaluran kredit belanja modal kepada pemda.

Sementara itu, kata Agus, pada Pemeriksaan Kepatuhan atan Kegiatan Operasional Tahun Buku 2019-Semester I Tahun Buku 2020, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada direktur utama PT BPD Jabar Banten. Pertama, melalui direktur operasional menginstruksikan pemimpin divisi operasi mengusulkan revisi pedoman agunan kredit. Isinya, mengatur mekanisme untuk meyakini piutang sebagai agunan kredit lembaga pembiayaan tidak dijaminkan kepada pihak lain untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

Kedua, menginstruksikan direktur komersial dan UMKM serta pemimpin divisi PPK berkoordinasi dengan tim kurator PT RMI dan PT DU. Koordinasi itu untuk memperoleh penetapan hakim pengawas atas pembagian hasil lelang dan terkait upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Kemudian mengusulkan ketentuan internal terkait mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.

05/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2021 di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wow, Presiden Apresiasi Inovasi Pemeriksaan BPK

by Admin 1 01/10/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi berbagai inovasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara pada masa pandemi Covid-19. Presiden pun menghargai upaya BPK dalam memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2021 di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8). Presiden mengatakan, di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, peran pemeriksaan oleh BPK RI telah dilakukan beberapa penyesuaian.

Presiden menekankan, situasi pandemi bukan situasi normal. Keuangan negara pun tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. “Yang utama adalah menyelamatkan rakyat. Menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara. Inovasi BPK untuk mewujudkan ‘akuntabilitas untuk semua’ di negara kita patut untuk dihargai,” kata Presiden.

“Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Presiden menambahkan.

Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden juga menekankan bahwa akuntabilitas dan tata kelola yang baik harus dijunjung tinggi. Kerja sama antarlembaga, serta kepemimpinan yang responsif dan konsolidatif, menjadi kunci dalam menangani pandemi.

“Sejak awal pandemi, lembaga legislatif dan lembaga pemeriksa memberikan dukungan kepada pemerintah untuk cepat mengonsolidasikan kekuatan fiskal,” kata Presiden.

Menuru Presiden, kapasitas kelembagaan negara dalam merespons pandemi juga semakin terkonsolidasi dan bekerja semakin responsif. “Kita tahu bahwa pandemi harus ditangani secara cepat dan terkonsolidasi, dengan merujuk kepada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi.”

Seperti diketahui, BPK sebagai lembaga yang mendapat mandat dari undang-undang untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara, terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan pemeriksaannya. Hal ini dilakukan BPK sebagai upaya untuk merespons setiap perubahan yang terjadi saat ini.

Salah satu langkah adaptif dalam menghadapi kondisi pandemi saat ini adalah penerapan remote audit. Remote audit adalah audit yang dilakukan sebagian atau seluruhnya di luar lokasi pemeriksaan. Audit tetap akan mencakup semua area, akan tetapi menggunakan teknologi digital untuk mendukung penilaian atau pengujian ketika kunjungan ke lokasi tidak dimungkinkan.

Teknologi yang berkembang secara masif dan kondisi pandemi Covid-19 memang menjadi cambuk bagi BPK untuk mendapatkan bentuk pemeriksaan yang paling tepat dan sesuai. Hal itu juga mendorong proses pemeriksaan berkembang menjadi lebih cekatan dan adaptif dengan kondisi lingkungan melalui modifikasi prosedur pemeriksaan, penyusunan prosedur alternatif, dan optimalisasi dukungan teknologi informasi.

Pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2020, misalnya, BPK menginisiasi pemanfaatan berbagai data elektronik yang berasal dari kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya dalam aplikasi BPK Big Data Analytics (BIDICS) sebagai bagian dari e-audit.

Output aplikasi BIDICS di antaranya berupa data tren anggaran dan realisasi pendapatan serta profil pelaksana/penyedia jasa pekerjaan. Data tersebut telah dimanfaatkan oleh pemeriksa untuk memahami entitas terkait identifikasi anomali sebagai bagian dari prosedur analitis, penilaian, dan respon terhadap risiko serta mengoptimalkan risk based audit dalam menentukan fokus dan sampel pemeriksaan.

Pemanfaatan data yang dihasilkan BIDICS sangat bermanfaat, khususnya dalam pemeriksaan yang dilakukan secara jarak jauh (remote audit) yang telah dilakukan BPK selama tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

01/10/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemerintah Perlu Perhatikan Hal Krusial Ini dalam Pelaksanaan PC-PEN

by Admin 1 30/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut aktif mendukung upaya pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Salah satu kontribusi BPK adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program PC-PEN.  Hasil pemeriksaan PC-PEN pada 2020 telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian adalah validitas data pendukung untuk masing-masing program yang dijalankan. Selain itu, kecepatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan khususnya untuk program baru menjadi sorotan terutama mengenai kelengkapan, kejelasan, dan keselarasannya.

Laode juga menyoroti isu pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program. Koordinasi yang intensif antarpemangku kepentingan juga perlu dilakukan mengingat program PC-PEN bersifat lintas sektor. Selain itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga perlu dikerjakan oleh pemerintah.

“Ini penting untuk memitigasi risiko terulangnya hal-hal yang sama di tahun berikutnya,” ujar Laode dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Aparat Penegak Hukum-APIP dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran APBN dan APBD yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laode menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK atas PC-PEN pada 2020 mengungkapkan 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun. Hal itu terdiri atas 241 laporan hasil pemeriksaan (LHP), 2.170 temuan, dan 5.754 rekomendasi.

BPK mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp209,8 miliar atau sebanyak 1.241 permasalahan (44 persen). Kemudian, terdapat permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 387 permasalahan (31 persen). Selain itu, terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 2,73 triliun dengan 715 permasalahan (25 persen).

Laode menyampaikan, pemeriksaan BPK tersebut dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko.  “Ini bagian dari mitigasi risiko untuk kegiatan serupa terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2021 dan ke depannya,” kata Laode.

30/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perbaiki Akurasi Penyaluran BPUM

by Admin 1 29/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Instansi Terkait Lainnya, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.

“Terdapat penyaluran BPUM kepada masyarakat yang tidak sesuai kriteria sebagai penerima sebanyak 418.947 orang dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 triliun,” demikian bunyi LHP tersebut.

BPUM merupakan salah satu kegiatan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. BPUM adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada usaha mikro untuk membantu usaha dan tidak dimaksudkan untuk dikembalikan. Sementara, usaha mikro yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro sebanyak satu kali dengan jumlah bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dana BPUM diberikan secara langsung ke rekening penerima BPUM melalui bank penyalur yang ditunjuk.

BPK memerinci, sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Kemudian, sebanyak 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari satu kali. Sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya, dan sebanyak 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR. Selain itu, sebanyak 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil dan sebanyak 8.933 penerima sudah meninggal dunia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. Ia mengatakan, temuan BPK menimbulkan kesadaran di semua pihak yang melakukan pembinaan kepada UMKM mengenai pentingnya ketersediaan data yang baik dan up to date.

“Langkah-langkah yang dilakukan terkait dengan temuan BBK, tentu saja kami akan melakukan perbaikan terus menerus dalam hal pendataan sasaran,” kata Menkop melalui pernyataan tertulis kepada Warta Pemeriksa.

Teten mengatakan, beberapa langkah perbaikan itu adalah melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam kaitan dengan pendataan sasaran. Selain itu, akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai bagian dari early warning system. “Dengan kolaborasi semua pihak, maka risiko ketidaktepatan penerima BPUM dapat diminimalkan,” kata Teten.

29/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
ANAO
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

ANAO Paparkan Perjalanan Pengembangan IT Audit

by Admin 1 28/09/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Australian National Audit Office (ANAO) menjelaskan secara singkat perjalanan pengembangan IT audit di lembaganya. Termasuk juga risiko pemeriksaan keuangan yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan ancaman keamanan data dan informasi di dunia maya/siber.

Hal tersebut disampaikan dalam acara virtual ANAO dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertajuk “Introduction to IT Audit Training”, Senin (16/8). Kegiatan ini merupakan pelatihan kedua setelah pada Maret lalu diselenggarakan training yang sama. Narasumber ANAO pada pelatihan ini adalah Senior Director, Systems Assurance, and Data Analysis Group (SADA) Edwin Apoderado. Kemudian Senior Director, Professional Services, and Relationships Group Dale Stoddart.

Terdapat empat sub topik utama yang dibahas dalam sesi I. Pertama, yaitu “Relevance of IT environment to financial audit” yang membahas relevansi teknologi informasi dalam pemeriksaan laporan keuangan. Pendekatan pemeriksaan yang dilakukan ANAO berfokus pada dua hal, yaitu information based dan risk responsive. Risiko terkait data sangat mungkin berdampak pada pemeriksaan keuangan yang dilakukan.

Kedua, “Overview–IT audit in the financial statement audit”. Bagian ini menjelaskan proses pelaksanaan IT audit yang dilakukan ANAO. Meliputi penjelasan detail kegiatan dari setiap proses baik perencanaan (planning), pelaksanaan (execution), dan penyelesaian (completion) pemeriksaan.

Topik ketiga, “Understand the IT environment and IT dependencies”. Bagian ini menjelaskan mengenai pentingnya memahami lingkungan pengendalian terkait teknologi informasi serta dependensi TI dari entitas guna merancang strategi audit yang akan disusun baik oleh tim pemeriksa laporan keuangan dan tim pemeriksa TI.

Sedangkan pada bagian terakhir atau keempat, dibahas “Developing on IT audit strategy”. Bagian ini berisi penyusunan strategi audit teknologi informasi dan berbagai konsekuensi atas kebergantungan pada “information technology general control system” (ITGCs) dalam pemeriksaan laporan keuangan.

“Introduction to IT Audit Training” diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari para auditor dari unit kerja pemeriksaan Kantor Pusat dan Perwakilan di seluruh Indonesia, Direktorat Litbang, dan dihadiri juga oleh observer dari Badan Diklat PKN BPK. Acara dimulai dengan pembukaan dari moderator, yaitu Senior Advisor ANAO untuk BPK Kristian Gage.

Acara kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti. Selvia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ANAO yang telah secara konsisten menjadi mitra BPK dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di BPK di berbagai bidang, khususnya pengembangan IT audit.

Lebih lanjut, Selvia berharap agar kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta dengan berkontribusi aktif dalam diskusi. Selanjutnya hasil pelatihan dapat dibagikan kepada rekan-rekan pemeriksa pada unit kerja masing-masing guna mengoptimalkan manfaat pelatihan bagi BPK. 

Tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah memberikan pemahaman dan gambaran umum mengenai pendekatan audit yang dilakukan ANAO dalam melakukan audit teknologi informasi (TI) guna mendukung audit laporan keuangan. Sedangkan expected output pelatihan ini adalah meningkatnya wawasan pemeriksa BPK dalam pelaksanaan audit teknologi informasi. Kemudian diperolehnya berbagai insight dan lesson learnt dari pengalaman ANAO untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan meningkatkan mutu hasil pemeriksaan BPK.

Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait berbagai hal yang dipaparkan. Misalnya saja, implementasi ITGC pada pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan area-area yang paling berisiko dalam implementasi IT audit yang harus mendapatkan perhatian auditor.

Kemudian, implementasi IT audit untuk entitas yang belum memiliki data yang tersistematisasi dalam sebuah database yang andal. Serta, berbagai pendekatan untuk melakukan tes atas lingkungan informasi teknologi yang dimiliki entitas/auditee. Sebagai kelanjutan dari pelatihan sesi pertama ini, akan dilakukan pelatihan sesi kedua yang akan membahas kelanjutan topik audit teknologi informasi pada Senin, 30 Agustus 2021.

28/09/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id