WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Auditor General MNAO, D Zandanbat
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK dan ANAO Rampungkan Audit Sejawat atas MNAO

by Admin 1 05/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Australian National Audit Office (ANAO) telah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan joint peer review terhadap Mongolian National Audit Office (MNAO). Audit sejawat gabungan tersebut menghasilkan sejumlah saran/rekomendasi kepada MNAO.

Joint peer review terhadap MNAO merupakan salah satu kegiatan proyek “Strengthening The Supreme Audit Function” yang didanai Asian Development Bank (ADB). Pada Senin (17/4/2023) telah dilakukan workshop secara virtual dalam rangka penutupan secara resmi proyek tersebut.

Kunjungi BPK, ANAO Bahas QA Review Terkait IAEA

Kegiatan workshop dihadiri pejabat MNAO, perwakilan ADB sebagai lembaga donor, dan beberapa institusi yang melaksanakan reviu atas MNAO. Workshop juga dihadiri BPK dan ANAO sebagai tim peer review.

ANAO diwakili Kristian Gage, Michael McGillion, dan Lauren Dell. Sedangkan dari BPK dihadiri Kasubdit Litbang Kinerja Fauzan Yudo Wibowo dan Kasubbid PKMP III Prima Liza. Acara tersebut dibuka oleh Auditor General MNAO, yaitu D Zandanbat dan Country Director ADB Pavit Ramachandran.

Pelaksanaan peer review terhadap SAI Mongolia oleh BPK dan ANAO menggunakan kriteria SAI Performance Management Framework (SAI PMF) yang dikembangkan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI). Reviu dilakukan dengan metode desk review di Jakarta dan review lapangan di Mongolia yang dilakukan pada Februari-Maret 2023.

“Adapun terkait rekomendasi, ada setidaknya enam rekomendasi yang diberikan kepada MNAO. Rekomendasi pertama, MNAO direkomendasikan untuk meningkatkan independensi organisasi, terutama terkait kerangka hukum dan penganggaran.”

Lingkup reviu mencakup empat domain, yaitu independensi dan kerangka hukum, tata kelola internal dan etika, sumber daya manusia dan pelatihan, serta manajemen keuangan, aset dan layanan pendukung.

Tiga hari sebelum penyelenggaraan workshop, tepatnya 14 April 2023, BPK dan ANAO telah menyerahkan laporan hasil peer review kepada MNAO pada 14 April 2023. Penyerahan itu dilakukan setelah menindaklanjuti komentar dan koreksi dari MNAO.

Ketua tim peer review Kristian Gage dalam pemaparan hasil akhir audit sejawat memaparkan beberapa hal. Dia menjelaskan, reviu dilakukan dengan mengamati indikator-indikator independensi SAI, pengembangan dan pelatihan profesional, kepemimpinan dan komunikasi internal, dan lingkungan pengendalian organisasi.

Adapun terkait rekomendasi, ada setidaknya enam rekomendasi yang diberikan kepada MNAO. Rekomendasi pertama, MNAO direkomendasikan untuk meningkatkan independensi organisasi, terutama terkait kerangka hukum dan penganggaran.

Rekomendasi kedua adalah mengelola mandat dan harapan dari para pemangku kepentingan. Ketiga, MNAO disarankan meningkatkan perencanaan audit secara keseluruhan dengan menggabungkan tujuan strategis, risiko, dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan audit.

BPK-ANAO Gelar Pertemuan Tatap Muka Pertama Sejak Pandemi

Rekomendasi selanjutnya adalah mengelola risiko atas kualitas sebagai bagian dari perencanaan tenaga kerja, administrasi sumber daya manusia, dan selama perencanaan audit tahunan. Kemudian, BPK dan ANAO merekomendasikan ANAO untuk memanfaatkan peningkatan dan perbaikan pada operasi teknologi informasi (TI) dengan memastikan desain yang sesuai dengan tujuan dan pemantauan kegiatan. Sedangkan rekomendasi keenam adalah mengembangkan strategi sumber daya manusia (SDM) dengan pertimbangan strategis jangka panjang untuk mendukung visi dan misi MNAO.

Dengan diserahkannya laporan peer review tersebut, maka selesai sudah tugas BPK dan ANAO dalam kegiatan joint peer review atas MNAO. Kegiatan joint peer review ini diharapkan tak hanya memberikan hasil yang bermanfaat bagi MNAO untuk perbaikan kapasitas pemeriksaan dan kelembagaannya, tetapi juga bagi BPK dan ANAO.

05/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK, Achsanul Qosasi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Masih Temukan Permasalahan Terkait Pengelolaan Dana FLPP BP Tapera

by Admin 1 05/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Permasalah tersebut antara lain terkait manajemen risiko pengelolaan dana FLPP yang masih dalam proses penyusunan.

BP Tapera Perlu Mutakhirkan Data Peserta?

“Selain itu, penyaluran dana FLPP atas 256 debitur yang tidak tepat sasaran dan penanganan penyelesaian kredit FLPP terhadap 5.679 debitur yang tidak sesuai ketentuan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK, Achsanul Qosasi saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dana FLPP semester I tahun 2022 di BP Tapera. Penyerahan ini dilakukan kepada Komisioner BP Tapera, Adi Setianto di kantor BP Tapera, Jakarta, belum lama ini.

Atas permasalahan tersebut, BPK pun memberikan rekomendasi. Pertama, agar komisioner BP Tapera memerintahkan direktur Perencanaan Strategis, Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan untuk menyelesaikan keseluruhan proses manajemen risiko pengelolaan dana FLPP.

Selain itu, agar komisioner BP Tapera melakukan koordinasi dengan bank penyalur dalam mengawasi ketepatan sasaran pemanfaatan rumah hasil pembiayaan dana FLPP. Kemudian melakukan rekonsiliasi saldo outstanding pokok seluruh debitur dengan bank penyalur. Serta meminta bank penyalur untuk menyelesaikan kredit atas debitur yang tidak sesuai.

“Oleh karena itu, dukungan, kerja sama, dan bimbingan dari BPK merupakan hal yang baik untuk BP Tapera, sehingga BP Tapera dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pemerintah.”

Achsanul pun berharap BP Tapera beserta jajaran dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, karena meski tidak terlalu signifikan, tetap harus diselesaikan.

Meskipun begitu, dia mengapresiasi pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dijalankan BP Tapera. Apresiasi diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

“Saya mengapresiasi BP Tapera, di mana pemeriksaan terhadap transaksi keuangan, terhadap hal-hal penting dalam pembukuan, telah dilaksanakan dengan baik,” kata Achsanul.

Menanggapi temuan BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan bahwa perseroan beserta jajaran akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Dia mengatakan bahwa BPK berperan serta dalam membangun pengelolaan keuangan BP Tapera.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

Menurutnya, BPK merupakan mitra yang baik untuk BP Tapera. “BPK telah menjadi mitra navigasi untuk BP Tapera, menempatkan posisi sebagai fasilitator dan mitra kerja yang menemani proses pembelajaran dan implementasi tata pemerintahan yang baik di BP Tapera,” kata Adi.

“Oleh karena itu, dukungan, kerja sama, dan bimbingan dari BPK merupakan hal yang baik untuk BP Tapera, sehingga BP Tapera dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pemerintah,” tambah dia.

05/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Yakin akan Komitmen Pemerintah Terkait Kualitas Pertanggungjawaban Anggaran

by Admin 1 03/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengaku yakin kalau pemerintah memiliki komitmen kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran yang dikelolanya. Baik itu menteri, pimpinan lembaga, maupun Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN).

Namun demikian, Isma mengungkapkan, BPK melihat adanya berbagai tantangan dalam penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2022. Tantangan-tantangan itu pun dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas LKPP.

Ini Respons Pemerintah Soal Temuan BPK dalam LKPP 2021

Tantangan tersebut yaitu, pertama, penerapan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) yang berlaku efektif untuk penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN pada tahun 2022. Kedua, penyaluran secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF) atas dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda).

Ketiga, kata dia, penggabungan lima kementerian/lembaga menjadi BRIN di tahun 2022. Lima kementerian itu yakni Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional-(Batan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Kemudian keempat, penerapan seluruh modul sistem akuntansi keuangan tingkat instansi (SAKTI) secara penuh untuk pertama kalinya di seluruh kementerian/lembaga.

“Sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara,” jelas kata Isma dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP tahun 2022 di kantor pusat BPK, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Penyerahan LKPP tahun 2022 (unaudited) ini merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang menjadi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.”

Kesempatan itu juga bertepatan dengan diterimanya LKPP tahun 2022 (unaudited) dari pemerintah oleh BPK. Terkait dengan itu, Isma pun menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen pemerintah yang menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 (unaudited) tepat waktu.

“Penyerahan LKPP tahun 2022 (unaudited) ini merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang menjadi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Isma.

Dia juga menjelaskan, kualitas LKPP sangat dipengaruhi oleh kualitas pertanggungjawaban anggaran di tingkat kementerian/lembaga dan BUN.

LKPP tahun 2022 (unaudited) diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku wakil pemerintah kepada Ketua BPK.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menambahkan bahwa pemeriksaan atas LKPP tahun 2022 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP tahun 2022. Opini ini diberikan dengan mempertimbangkan empat aspek.

Empat aspek itu yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ini 6 Permasalahan LKPP Terkait Penanganan Covid-19

Terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, Daniel berharap agar seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan upaya efektif untuk menghindari permasalahan berulang yang ditemukan BPK. Baik permasalahan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, maupun aset.

“Saya mengharapkan inspektorat kementerian/lembaga dan/atau BPKP dapat melaksanakan perannya secara optimal untuk mengatasi permasalahan berulang tersebut,” kata dia.

03/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Selepas Idulfitri, Warta Pemeriksa Umumkan Pemenang Kuis TTS

by Achmad Anshari 02/05/2023
written by Achmad Anshari

Selepas liburan Idulfitri 1 Syawal 1444 H, Warta Pemeriksa kembali mengumumkan para pemenang kuis TTS dan memberikan hadiah kepada lima orang peserta TTS. Gelaran TTS kali ini diikuti oleh 115 peserta. Seperti pada edisi sebelumnya, peserta terbanyak berasal dari kalangan ASN, yaitu sejumlah 49 peserta, dengan persentase 45%. Kategori pegawai swasta menyusul sejumlah 22,9%, ibu rumah tangga 11,9%, dan lain-lain. Sementara, kategori mahasiswa dan pelajar berjumlah 14 peserta atau sekitar 12%.

Berikut ini adalah daftar nama pemenang TTS Edisi 3/ April Tahun 2023.

Fahreza Ryan Ja’farrudin 08587890XXXX

Riyanda Permata Putra 08962364XXXX

Febrian Alkindy Putra 08963191XXXX

Riyanti 08578940XXXX

Totok Yulianto 08564330XXXX

Redaksi Warta Pemeriksa mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang. Bagi Kawan Warta yang belum berkesempatan untuk memenangkan kuis TTS, nantikan kehadiran TTS Warta Pemeriksa edisi selanjutnya.

Tetap baca Warta Pemeriksa, ikuti TTS-nya, dan raih hadiahnya.

02/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit (kanan) menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 Unaudited yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Harapkan Dukungan dari PJ Gubernur DKI Jakarta

by Admin 1 02/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beserta jajarannya. Dukungan tersebut berupa penyampaian data dan informasi akurat yang diperlukan kepada tim pemeriksa agar proses pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat.”

Hal itu disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, saat menerima LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 (unaudited). LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ahmadi menjelaskan, penyerahan ini memiliki makna yang sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antarlembaga sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing,” kata dia.

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

Selain itu, tambah Ahmadi, penyerahan LKPD ini mencerminkan kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap undang-undang keuangan negara, khususnya pasal 56. Kemudian UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang antara lain menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh gubernur kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya secara tepat waktu,” ujar Ahmadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi juga mengatakan bahwa opini BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut adalah wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ini Jawaban Pemprov DKI Soal Pemeriksaan BPK Terkait Sampah

“Untuk itu, saya mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemda dalam mengelola keuangan. Dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ahmadi.

02/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi perundungan di tempat kerja (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kenali dan Cegah Praktik Perundungan di Tempat Kerja

by Admin 1 27/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Praktik perundungan bisa terjadi di mana saja. Termasuk di tempat kerja atau yang dikenal dengan workplace bullying. Perundungan di tempat kerja harus dicegah dan diberantas bersama. Karena jika tidak, orang yang sering mengganggu akan terus melakukan intimidasi.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Terkait dengan hal ini, Employee Care Center (ECC) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan ulasan mengenai workplace bullying. ECC menjelaskan, berdasarkan Einarsen, et al (2011), workplace bullying dapat diidentifikasi sebagai perilaku harassing (perilaku mengganggu), offending (menyerang), dan socially excluding someone (mengeluarkan seseorang dari kelompok sosial) atau mempengaruhi pekerjaan seseorang secara negatif.

Untuk disebut workplace bullying, peristiwa tersebut terjadi setidaknya sekali sepekan dan terulang sampai dengan enam bulan lamanya. Menurut ECC, ada sejumlah bentuk workplace bullying. Perundungan salah satunya bisa berbentuk lisan. Ini bisa termasuk ejekan, penghinaan, gosip atau pelecehan lisan lainnya.

Bentuk lainnya adalah intimidasi. Ini mungkin termasuk ancaman, pengucilan sosial di tempat kerja, mata-mata, atau pelanggaran privasi lainnya.  Perundungan juga bisa terkait prestasi kerja. “Contohnya termasuk sabotase atau gangguan kerja, atau mencuri dan menerima pujian atas ide-ide dari seseorang.”

“Intinya, pelaku dari workplace bullying dapat berasal dari kalangan apapun di tempat kerja, misalnya supervisor, rekan kerja, dan kolega.”

Dalam beberapa kasus, intimidasi dapat menyebabkan tuduhan berbohong, pengucilan lebih lanjut, promosi yang ditolak, atau pembalasan lainnya. Dari sisi kelembagaan, bullying institusional terjadi ketika tempat kerja menerima, mengizinkan, dan bahkan mendorong terjadinya bullying. Penindasan ini mungkin termasuk tujuan produksi yang tidak realistis, lembur paksa, atau memilih mereka yang tidak bisa mengikuti.

Lalu, siapa saja yang biasanya menjadi pelaku workplace bullying? Pelaku biasanya seseorang yang mempunyai jabatan atau wewenang di atas korbannya. Hal ini disebabkan oleh kekuasaan yang tidak digunakan dengan semestinya (Einarsen, et al. 2003). Pemimpin yang memiliki kuasa atas orang lain tersebut cenderung melakukan bullying dengan cara bertindak semena-mena, membesarkan diri, meremehkan bawahan, serta penggunaan manajemen konflik otoriter.

Selain itu, beberapa studi telah melaporkan bahwa rekan kerja menjadi sumber yang paling sering melakukan perilaku agresi di tempat kerja. “Intinya, pelaku dari workplace bullying dapat berasal dari kalangan apapun di tempat kerja, misalnya supervisor, rekan kerja, dan kolega.”

Bagaimana Membangun Ketahanan Psikologis dalam Bekerja?

Lalu, apa yang harus dilakukan jika di-bully di tempat kerja?

1. Dokumentasikan intimidasi. Catat tanggal, waktu, tempat terjadinya bullying, dan orang lain yang berada di dalam ruangan.

2. Simpan bukti fisik. Simpan catatan, komentar kasar, atau e-mail yang mengancam yang Anda terima.

3. Laporkan intimidasi. Tempat kerja Anda mungkin memiliki orang yang ditunjuk yang dapat diajak bicara jika merasa tidak aman untuk berbicara dengan atasan langsung.

4. Hadapi si pengganggu. Bawalah saksi tepercaya, seperti rekan kerja atau supervisor, dan minta mereka untuk berhenti (jika Anda merasa nyaman melakukannya).

5. Mencari bimbingan hukum. Pertimbangkan untuk berbicara dengan pengacara, tergantung pada keadaan intimidasi.

6. Jangkau orang lain. Rekan kerja mungkin dapat menawarkan dukungan. Anda juga dapat berbicara dengan terapis. Mereka dapat memberikan dukungan profesional dan membantu Anda mencari cara untuk mengatasi efek intimidasi saat Anda mengambil tindakan lain.

27/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 H

by Achmad Anshari 22/04/2023
written by Achmad Anshari
22/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi transportasi perkotaan (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mendorong Transportasi Perkotaan Berkelanjutan

by Admin 1 14/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan tahun anggaran (TA) 2019 sampai semester I 2021 di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dilaksanakan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat, dalam rangka mendukung pelaksanaan program transportasi berkelanjutan, Kemenhub telah menjalankan beberapa upaya. Hal itu antara lain pembentukan unit kerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan pelaporan atas kegiatan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Transportasi.

Ini Isi IHPS I 2022 Terkait Pemeriksaan Kinerja

Selain itu, melaksanakan penyusunan regulasi yang mengatur integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek. Kemudian, melaksanakan kegiatan untuk mendukung program pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi, antara lain pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik disertai penyediaan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi dan penerbitan surat registrasi kendaraan bermotor listrik.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi pencapaian target nasional yang telah ditetapkan dalam mengelola program transportasi berkelanjutan. Terutama yang berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor transportasi, pengintegrasian transportasi perkotaan wilayah Jabodetabek, dan pelaksanaan upaya konservasi energi sektor transportasi.

Permasalahan tersebut antara lain, Kemenhub belum sepenuhnya efektif dalam pelaksanaan kegiatan penurunan emisi GRK di sektor transportasi. Hal ini terlihat antara lain dari regulasi terkait dengan pengurangan emisi GRK di sektor transportasi yang belum lengkap dan regulasi yang ada belum dilaksanakan secara optimal.

Target penurunan emisi GRK pada sektor transportasi yang ditetapkan dalam Renstra Kemenhub 2020-2024 belum didukung oleh peraturan pelaksana sehingga implementasi kegiatannya kurang terukur dibandingkan sebelumnya yang telah didukung dengan peraturan. Selain itu, belum terdapat standard operating procedures (SOP) atau petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam hal pembagian, koordinasi, pemantauan rencana aksi, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas penurunan emisi GRK sektor transportasi.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar mengoptimalkan peran BPTJ sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan dan evaluasi. Kemenhub belum sepenuhnya berkontribusi terhadap upaya konservasi energi di sektor transportasi. Hal tersebut terlihat pada Kemenhub yang belum memiliki rencana aksi untuk mendukung program pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi.”

Hal ini mengakibatkan perencanaan, target, formulasi, pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan penurunan GRK sektor transportasi pada Kemenhub tidak memiliki standar yang sama. BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menyusun peraturan pelaksana rencana aksi nasional penurunan emisi GRK sektor transportasi tahun 2021.

Kemenhub belum efektif dalam melaksanakan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek. Kemenhub telah menetapkan regulasi terkait dengan integrasi moda transportasi umum di wilayah Jabodetabek yang tertuang dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan RITJ, di antaranya pelaksanaan kegiatan belum sesuai target.

Terdapat program yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahun 2019 (tahap I) ataupun tahun 2020, namun sampai pada saat pemeriksaan, program tersebut masih belum selesai dan/atau belum dilaksanakan. Selain itu, terdapat program atau strategi dalam RITJ yang tidak dapat dilaksanakan dan juga belum ditemukan dokumen resmi atau aturan yang menyatakan pembagian fungsi koordinasi dari setiap program yang terdapat pada RITJ.

Fungsi koordinasi dari program tersebut hanya dilaksanakan berdasarkan asumsi dari tugas pokok dan fungsi yang dianggap tepat dengan direktorat teknis terkait. Akibatnya, pelaksanaan RITJ tidak dapat diukur pencapaiannya, serta terdapat perbedaan tolok ukur pelaksanaan RITJ antara Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku yang menjalankan fungsi koordinasi, monitoring, dan evaluasi dengan stakeholder lainnya sebagai pelaksana.

Inilah LHP Kinerja Efektivitas Pemerintah dalam Menerapkan Transportasi Perkotaan Berkelanjutan

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar mengoptimalkan peran BPTJ sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan dan evaluasi. Kemenhub belum sepenuhnya berkontribusi terhadap upaya konservasi energi di sektor transportasi. Hal tersebut terlihat pada Kemenhub yang belum memiliki rencana aksi untuk mendukung program pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi.

Dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menyusun rencana dan upaya untuk menghadapi tantangan yang ada dengan menyusun draf peta jalan transformasi KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum, serta menyusun upaya tindak lanjutnya.

Namun, hal ini masih dalam pembahasan sehingga sampai pemeriksaan berakhir, Kemenhub belum menetapkan atau menyerahkan peta jalan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB. Akibatnya, pelaksanaan pemanfaatan energi baru terbarukan pada kendaraan operasional pemerintahan dan kendaraan umum tidak dapat berjalan optimal.

Serahkan IHPS I 2022 kepada Presiden, Ini yang Disampaikan BPK 

BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK atas kinerja transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek pada Kemenhub mengungkapkan enam temuan yang memuat enam permasalahan ketidakefektifan.

14/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani melakukan kunjungan kerja ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Kunjungi Perusahaan Pengolahan Limbah B3, Ada Apa?

by Admin 1 12/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencoba untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk itu, BPK pun melakukan kunjungan kerja ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

BPK Soroti Kelemahan Pemantauan Limbah B3 di KLHK

Kunjungan dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani.

Haerul mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah B3 yang dilakukan PT PPLi. Termasuk tantangan dan risiko yang dihadapi, risiko pencemaran lingkungan, dan upaya mitigasi risiko tersebut.

BPK juga ingin mengetahui hasil pemantauan Kementerian LHK atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT PPLI dan peta pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Mulai dari penghasil limbah, pihak pengelola limbah, pengawas limbah, serta mekanisme pengendalian limbah B3.

“Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas. Sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk kepada lingkungan sekitar.”

Pengetahuan yang didapat dari kunjungan kerja ini akan dimanfaatkan dalam pemeriksaan BPK atas Kementerian LHK. Informasi mengenai risiko pengelolaan limbah B3 juga dapat menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan limbah B3.

Haerul pun menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan BPK atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahun 2017 s/d 2020. Terkait itu, dia menyimpulkan ada permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.

“Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka akan mempengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi,” kata Haerul.

Berdasarkan data Kementerian LHK, volume limbah B3 dari pertambangan, energi, dan migas yang dikelola dalam kurun waktu 2015 sampai 2019 berkisar antara 39 juta ton-90 juta ton. Sementara volume limbah yang dimanfaatkan hanya berkisar antara 3-4 juta ton.

Efektivitas Pemantauan Pengelolaan dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

“Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas. Sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk kepada lingkungan sekitar,” ujar dia.

12/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo menekankan pentingnya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antikorupsi. Menurutnya, korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Kok BPK Bahas Kerja Sama dengan Polisi, Kejaksaan, dan KPK di Bangkok?

by Admin 1 11/04/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo menekankan pentingnya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antikorupsi. Menurutnya, korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara.

“Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.”

Hal ini disampaikan Hery saat menjadi salah satu pembicara di acara “Regional Workshop on Enhancing the Collaboration between Supreme Audit Institutions and Anti-Corruption Bodies” di Bangkok, Thailand, Rabu (14/3/2023). Kehadiran BPK ini untuk menjawab undangan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Dalam paparannya, Hery menjelaskan bahwa kerja sama lintassektoral dan kolaborasi antarlembaga serta aliansi nasional dan regional dari otoritas terkait merupakan hal krusial. Ini pun menjadi salah satu strategi yang cukup efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks Indonesia, Hery menjelaskan pola kerja sama BPK dengan APH seperti Polri dan kejaksaan. Termasuk juga lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi Pemda Tanggulangi Kemiskinan Belum Optimal

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.

Tujuan kehadiran BPK adalah dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara lembaga audit dan lembaga antikorupsi. Ini juga merupakan bentuk peran aktif BPK dalam memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan korupsi. Sekaligus pengakuan atas kompetensi dan eksistensi BPK dalam kancah hubungan internasional.

Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Kemiskinan di Daerah

Lokakarya diselenggarakan selama tiga hari, Rabu-Jumat (14-16 Maret 2023) di Grande Centre Point Hotel Ploenchit, Bangkok. Kegiatan ini mengundang perwakilan lembaga audit (supreme audit institution-SAI) dan lembaga antikorupsi (anti-corruption bodies-ACB) dari 24 negara Asia. Mulai dari Bangladesh, Bhutan, Brunei, Cambodia, Cina, India, Indonesia, Iran, Japan, Korea, Kyrgyzstan, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Tajikistan, Thailand, Uzbekistan, dan Vietnam.

11/04/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id