WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 21 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Anggota V BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir

by Admin 13/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit menegaskan, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara/daerah. Perbaikan tata kelola keuangan yang dilakukan diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Ahmadi menekankan hal tersebut saat entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2023, di Balai Agung DKI Jakarta, Rabu (7/2/2024). Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Heru Budi Hartono.

Ahmadi menjelaskan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov DKI Jakarta selama 6 kali berturut-turut.

“Namun demikian, pencapaian opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas LK lebih merupakan target wajib pemerintah daerah yang merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan,” kata Ahmadi.

Ahmadi menambahkan, opini WTP yang telah diperoleh seharusnya dapat mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat.

Ahmadi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah yang sangat strategis dan menjadi barometer untuk Indonesia. Oleh karena itu, apa yang terjadi di DKI Jakarta mempunyai pengaruh sangat luas untuk provinsi-provinsi lainnya.

Pada pemeriksaan LK tahun 2023, BPK akan mencermati penggunaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang dinilai berisiko tinggi. Selain itu, BPK akan memfokuskan pada akun pendapatan asli daerah (PAD), belanja kontraktual dan pengelolaan aset prasarana, sarana dan fasilitas umum.

Anggota V BPK berharap tim pemeriksa BPK dan entitas terperiksa bisa saling bersinergi dengan tetap menjaga nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Semoga pelaksanaan entry meeting ini menjadi awal yang baik bagi terciptanya kolaborasi dan sinergi BPK dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel,” katanya.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik sinergi yang telah terjalin dengan BPK dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia pun mengapresiasi karena kegiatan entry meeting dilaksanakan lebih awal, sehingga Pemprov DKI memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan perbaikan atas penyajian laporan keuangan tahun 2023.

Heru menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern, Reviu Laporan Keuangan Berbasis Risiko, Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK RI, dan Pengamanan Aset Daerah.

Heru juga berharap agar jajarannya terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari BPK RI. Jajaran Pemprov DKI Jakarta diharapkan kooperatif dalam menyiapkan data dan penjelasan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan.

“Seluruh kepala perangkat daerah dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus kooperatif dan responsif dalam menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan. Kedepankan prinsip kerja secara tim, berdedikasi, teliti, dan profesional,” kata Heru dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

Heru juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang selama ini mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta melalui kegiatan pemeriksaan yang profesional dan pemberian rekomendasi yang membangun.

“Sinergi ini terus terjalin, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta,” katanya.

13/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pentingnya Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 12/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan pentingnya entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, entitas diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

Hal tersebut disampaikan Nyoman saat kegiatan peluncuran Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, 6 Februari 2024. Nyoman dalam kesempatan itu menyampaikan, salah satu unsur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yaitu rekomendasi pemeriksaan.

Rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang melakukan tindakan dan/atau perbaikan. “Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan,” kata Nyoman.

Nyoman menekankan, keberhasilan suatu pemeriksaan yang paripurna diperoleh dari rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Rekomendasi BPK diharapkan dapat mencerminkan perubahan dan perbaikan dalam rangka pencapaian visi dan misi entitas.

Nyoman menjelaskan, BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bukan hanya diiberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tapi juga diberikan tugas dalam memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola.

“Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh pejabat dalam bentuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Nyoman.

Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, dapat dilaporkan oleh BPK kepada instansi yang berwenang. Kewajiban pejabat menindaklanjuti tersebut untuk rekomendasi dengan status belum sesuai rekomendasi dan rekomendasi belum ditindaklanjuti.

Adapun dalam rangka memudahkan pengelolaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut atau SIPTL. SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Terkait tindak lanjut oleh Lemhannas, Nyoman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari SIPTL hingga semester II tahun 2023, tindak lanjut rekomendasi oleh Lemhannas yang sesuai dengan rekomendasi sebesar 94,88 persen (241 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp7,95 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

Kemudian, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebesar 3,94 persen (10 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,63 miliar dari nilai rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar; dan belum ditindaklanjuti nol persen.

Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 1,18 persen (3 rekomendasi dari 254 rekomendasi keseluruhan) senilai Rp1,34 miliar dari nilai Rekomendasi keseluruhan Rp26,05 miliar.

“BPK mengapresiasi komitmen jajaran Lemhannas yang telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dengan memanfaatkan SIPTL secara penuh. Dengan sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan Lemhannas, kami berharap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar 3,94 persen dapat diselesaikan pada tahun ini.”

12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Rekomendasi BPK Jadi Tools Utama Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

by admin2 12/02/2024
written by admin2

Dalam sambutannya pada Entry Meeting Pemeriksaan atas LK BI, OJK, dan LPS tahun 2023 (6/2), Ketua BPK menyampaikan bahwa, “Rekomendasi BPK yang diberikan kepada BI, OJK, dan LPS merupakan tools utama dalam melakukan perbaikan yang akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara”. 

Dengan menindaklanjuti rekomendasi, diharapkan kinerja entitas yang diperiksa BPK dapat meningkat dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik. Peningkatan pengelolaan keuangan negara melalui transparansi dan akuntabilitas dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Sumber Foto: Biro Humas dan KSI/ Ferdian
12/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Manfaatkan SIPTL, Lemhannas Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

by Admin 09/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat penting bagi peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong entitas untuk meningkatkan tindak lanjut.

BPK juga sudah membuat aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk memudahkan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI sebagai salah satu entitas di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK, berkomitmen meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan memanfaatkan SIPTL.

Pada Selasa (6/2/2024), Lemhannas dan BPK meluncurkan portal SIPTL. Peluncuran pemanfaatan SIPTL tersebut dilakukan di Kapal KRI Semarang 594 di tengah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang digelar Lemhannas.

Melalui SIPTL, Lemhannas RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil temuan rekomendasi BPK RI melalui aplikasi SIPTL yang lebih efektif dan efisien.

“Kami terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lemhannas RI Marsdya Maman Firmansyah dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/2).

Maman menegaskan, aplikasi SIPTL merupakan wujud komitmen Lemhannas untuk mempertahankan hasil penilaian keuangan yang sudah delapan kali berturut-turut sejak 2015 sampai 2022 mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sistem ini akan membantu memantau sejauh mana ketaatan Lemhannas RI dalam memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Lemhannas atas pemanfaatan SIPTL.

Nyoman mengatakan, Lemhannas lembaga yang pertama kali menggunakan dan meluncurkan aplikasi SIPTL di jajaran K/L yang berada dalam pengawasan AKN I BPK RI.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah dalam meningkatkan dukungan anggaran bagi Lemhannas RI, mengingat kedudukannya sebagai lembaga struktural setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden,” katanya.

Nyoman menjelaskan, SIPTL merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pemantauan pelaksanaan TLRHP BPK.  Sistem tersebut mengelola data pemantauan tindak lanjut secara online dan real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi.

SIPTL mulai diimplementasikan secara penuh untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Melalui SIPTL, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut akan menjadi lebih efisien dan efektif. Sebab, proses pelaksanaannya tindak lanjut menggunakan digitalisasi dan meminimalkan pertemuan tatap muka,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, setidaknya ada lima manfaat dengan penggunaan SIPTL. Pertama, data tindak lanjut lebih mutakhir, akurat dan informatif. Kedua, proses pemantauan seragam dan lebih cepat.

Manfaat ketiga, tindak lanjut terdokumentasi dalam database. Keempat, mengurangi biaya pemantauan (meminimalkan pertemuan tatap muka). “Adapun manfaat kelima ramah lingkungan karena tidak membutuhkan print out dokumen bukti tindak lanjut untuk diserahkan ke BPK (less papers),” kata Nyoman.

09/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Periksa Implementasi Pembangkit EBT, Ini Rekomendasi BPK untuk Kementerian ESDM dan KLHK

by Admin 07/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB yaitu tujuan ke-7 “Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern untuk semua”, terutama target 7.1 “Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern”.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pemerintah telah melakukan upaya dan capaian dalam kegiatan pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi baru terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi. Hal itu di antaranya menyusun peta jalan menuju net zero emission (NZE) dan mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri antara lain berupa kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi. Selain itu, pemerintah juga menyusun Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) serta Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.

BPK menyimpulkan, terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi secara signifikan upaya pemerintah dalam pengelolaan energi primer untuk ketenagalistrikan dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi.

Permasalahan itu yakni mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju net zero emision (NZE) tahun 2060 belum sepenuhnya dilakukan. Kebijakan pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 persen akan meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan sebesar 118,15 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan lain terkait dengan mitigasi risiko atas dukungan pendanaan dan kebijakan pengembangan energi terbarukan tenaga surya.

Akibatnya, muncul risiko tidak diperolehnya harga tenaga listrik yang ekonomis dan menurunnya daya saing industri dalam negeri yang menggunakan tenaga listrik.

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM dan Menteri LHK sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan perbaikan antara lain berkoordinasi dengan semua kementerian terkait dalam mengembangkan dan mendetailkan roadmap sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor, identifikasi risiko berikut rencana mitigasinya, dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.

07/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi digitalisasi BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Transformasi Digital, Pemeriksaan BPK Didukung Teknologi Informasi

by Admin 06/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memacu proses transformasi digital. Saat ini, seluruh proses bisnis BPK, khususnya pemeriksaan, telah dilakukan melalui teknologi informasi yang terintegrasi dan konsisten.

Transformasi digital ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang mana salah satu poinnya adalah mendorong digitalisasi administrasi pemerintahan.

Terkait digitalisasi dalam reformasi birokrasi, Kepala Biro Informasi Teknologi BPK, Pranoto, menyatakan sesuai arahan Kementerian PANRB, digitalisasi administrasi pemerintahan adalah implementasi dari arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ada dalam Perpres 132 tahun 2022 tentang SPBE Nasional. 

Dari sasaran untuk menciptakan tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan kolaboratif itu, maka ada strategi yang mendasar yang harus dilakukan, yaitu mengimplementasikan arsitektur SPBE nasional sebagai dasar demi mengawal transformasi digital. Sehingga, bisa dikatakan bahwa aturan SPBE Nasional menjadi rancang bangun transformasi digital tiap kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah.

BPK selangkah lebih awal dalam upaya transformasi digital. Sebelum ada Perpres 132, BPK sudah menginisiasi Digital Enterprise Architecture BPK atau disingkat DNA BPK. DNA memiliki visi untuk membangun digital by default di setiap lini yang ada di BPK.

“Di tahun 2021 sudah kita mulai, sudah kita bangun, dan sudah kita tetapkan dengan Persekjen 44 tahun 2022 sekitar bulan Juli. Perpres nasional ditetapkan setelahnya. Jadi sebagai langkah awal untuk melakukan transformasi digital adalah bagaimana kita menetapkan arsitektur dari organisasi BPK yang berbasis digital, nah kita namakan DNA (Digital Enterprise Architecture) BPK dengan Persekjen Nomor 44 tahun 2022. Itulah mulai terbangun Enterprise Architecture-nya,” kata Pranoto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Lewat DNA BPK, BPK mampu menyeleraskan antara rencana strategis, visi BPK dan proses bisnis. Hingga kini, ada 17 proses bisnis BPK yang hadir lewat berbagai aplikasi. Tentunya dengan infrastruktur, keamanan dan hasil yang terus melalui proses perbaikan. 

“Kita akan integrasikan semua rencananya untuk mengawal transformasi digital. Tujuannya mempermudah dan memperbaiki tata kelolanya. Jadi jangan sampai nanti, ganti orang, ganti pemikiran,”ucap dia.

Ia menyebut dengan adanya DNA BPK, maka proses perubahan jadi lebih mudah. Apalagi sekarang sudah terintegrasi antar aplikasi dan proses bisnis.

“DNA BPK-lah yang memudahkan mengelola organisasi, mengefisienkan proses organisasi yang berbasis digital. Itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan transformasi digital agar tata Kelola kita efektif dan efisien,” ungkap dia.

Dengan adanya DNA BPK, sistem informasi akan hadir ketika pemeriksa mengelola sumber daya, menyiapkan dana, mengelola proyek pemeriksaan, melaksanakan kunjungan ke lapangan. Kemudian ada pula aplikasi untuk berkomunikasi dua arah dengan entitas.

Setelahnya, hasil pemeriksaan akan kembali masuk Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Rekomendasi juga bisa dipantau melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Kemudian, hasil pemeriksaan disusun dengan aplikasi SMART untuk mempermudah proses penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Penyusunan IHPS lalu didistribusikan melalui portal IHPS. 

“Dengan berbagai aplikasi yang dimiliki, siklus pemeriksaan kita sudah terintegrasi sejak proses perencanaan, sampai dengan pelaksanaannya, sampai dengan penyusunan IHPS. Nah ini yang namanya nanti menjadi satu ekosistem, digital audit ecosystem, nah ini sudah kita capai sekarang, “paparnya.

Sehingga saat ini, kata Pranoto, BPK sudah berhasil membangun digital audit ecosystem, yang menjadi perkembangan transformasi digital di BPK, terutama untuk sasaran tata kelola pemerintahan yang berbasis digital.

“Khususnya yang menjadi core bisnis BPK yaitu pemeriksaan. Saat ini di setiap tahapan pelaksanaan tugas melakukan kewenangan pemeriksaan, itu telah didukung dengan teknologi informasi BPK.”

06/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi ekonomi hijau/green economy (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Tekankan Pentingnya Penerapan Ekonomi Hijau

by Admin 1 05/02/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengingatkan pentingnya penerapan ekonomi hijau (green economy) yang saat ini menjadi perhatian global. Dalam konteks Indonesia, ekonomi hijau merupakan salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.

“Ekonomi hijau dapat mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata ketua BPK saat menghadiri kegiatan “Seminar Internasional Peringatan HUT ke-66 Ikatan Akuntan Indonesia” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

ANAO Apresiasi Komitmen BPK terhadap Ekonomi Hijau 

Ketua BPK menambahkan, mengacu kepada deklarasi para pemimpin negara-negara G-20 di Bali pada November 2022, ekonomi hijau bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial. Khususnya dengan menyinergikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Konsep ekonomi hijau bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals) , the United Nations Framework on Climate Change (UNFCCC), the Paris Agreement, dan the Sendai Framework.

Konsep ekonomi hijau juga telah digaungkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP)  yang mendefinisikan ekonomi hijau sebagai konsep yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial. Kemudian secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kerusakan ekologi.

“Secara sederhana, ekonomi hijau dipandang sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan bersifat inklusif secara sosial,” ujar Ketua BPK.

Dengan memperhatikan konsep ekonomi hijau tersebut, program transformasi ekonomi yang inklusif harus mencakup sejumlah upaya. Pertama, mempercepat penghapusan kemiskinan melalui program perlindungan sosial.

Harga Energi Hijau Harus Terjangkau

Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pada aspek kesehatan dan pendidikan. Ketiga, menyediakan lapangan kerja yang layak. Keempat, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan transportasi publik.

“Sedangkan transformasi ekonomi yang berkelanjutan harus mencakup kebijakan pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang diarahkan pada pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) , penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), penanganan perubahan iklim, serta pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana, ” kata Ketua BPK.

05/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan Dua LHP PKN ke Jaksa Agung, BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp101,84 Miliar

by Admin 02/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Hasil pemeriksaan BPK atas dua PKN yang diminta Kejaksaan Agung tersebut, ditemukan adanya kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 101,84 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. LHP pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

Kedua, BPK menyerahkan LHP Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra Susanto.

Kegiatan penyerahan LHP ini juga dihadiri, antara lain, oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Seperti diketahui, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

02/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pembangunan
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Pembangunan Nasional 

by Admin 1 01/02/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan BPK telah mengembangkan strategi pemeriksaan untuk mengawal agenda pembangunan nasional. Strategi pemeriksaan itu dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK.

Ketua BPK menjelaskan, pada periode Renstra 2020 hingga 2024, strategi pemeriksaan BPK untuk mengawal agenda pembangunan nasional dilaksanakan melalui pendekatan pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan atas 7 agenda pembangunan prioritas nasional (PN)  pada RPJMN 2020 hingga 2024.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

“Dalam implementasinya, kebijakan pemeriksaan tematik nasional tersebut dilakukan secara bertahap,” kata Ketua BPK saat menghadiri kegiatan “Seminar Internasional Peringatan HUT ke-66 Ikatan Akuntan Indonesia” di Jakarta, pada Desember 2023.

Ketua BPK menjelaskan, BPK pada tahun 2021 telah melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 1 (Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan) serta PN 3 (Meningkatkan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing).

Kemudian pada 2022, BPK melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 5, yakni Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, serta PN 7 yaitu Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

“Sedangkan pada 2023,  BPK melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 2, yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan serta PN 4, yakni Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,” kata Ketua BPK.

Dorong Perbaikan Pembangunan Pariwisata DIY, Ini Rekomendasi BPK

Adapun pada tahun 2024, BPK akan melaksanakan pemeriksaan tematik nasional atas PN 6, yakni Membangun Lingkungan, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.

Selain pemeriksaan tematik, BPK juga merencanakan dan melaksanakan berbagai topik pemeriksaan atas seluruh agenda pembangunan prioritas nasional terutama terkait emerging issues yang terjadi di setiap entitas pemeriksaan.

01/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi digitalisasi BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Digitalisasi, Ini Tantangan dan Hambatan yang Perlu Diatasi BPK

by Admin 1 30/01/2024
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPK, Gunarwanto mengatakan, terdapat tantangan yang masih harus dihadapi oleh BPK.

Dengan pengalaman panjang dalam digitalisasi di tubuh BPK, Gunarwanto menilai salah satu hambatan yang ada yakni terkait budaya kerja. Kepada Warta Pemeriksa, dia menjelaskan, tidak mudah mengubah kebiasaan pegawai yang telah terbiasa dan nyaman dengan model tradisional ke digital.

Apakah Transformasi Digital Tingkatkan Kualitas dan Transparansi Pemeriksaan?

Selain itu, digitalisasi membutuhkan sumber daya manusia, finansial, dan teknologi yang sangat besar. Ketiga komponen tersebut harus tersedia secara berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan digitalisasi.

Kemudian, terdapat tantangan dari sisi tone of the top. Menurut Gunarwanto, digitalisasi birokrasi tidak akan pernah berhasil jika pimpinan tidak mendukung dan memberikan contoh. Oleh karena itu, upaya untuk memperoleh dukungan dari pimpinan menjadi sangat penting.

Selain itu, mengenai kerahasiaan data, BPK sebagai lembaga pemeriksa banyak memegang rahasia negara. Upaya menjaga kerahasiaan tersebut sangat penting, termasuk kerahasiaan data pribadi pegawai.

Persoalan perlindungan data juga menjadi sorotan. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi birokrasi juga menyimpan tantangan yang sangat besar, yaitu hacking. “Beberapa kali BPK telah mengalami serangan siber dari pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

“Saya berharap BPK sebagai lembaga pemeriksa mampu menjadi yang terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme yang pada gilirannya dapat meminimalisasi korupsi.”

Gunarwanto menyampaikan, teknologi juga terus berkembang dengan cepat dan harus mampu diadaptasi oleh BPK. Upaya pemilihan teknologi yang memiliki going concern dan reliabilitas tinggi juga bukan sesuatu yang mudah.

Untuk mengatasi kendala dan tantangan tersebut, BPK telah mengembangkan DNA untuk memetakan kebutuhan digitalisasi birokrasi dan membuat peta jalan digitalisasi. “Hal ini penting untuk mengalokasikan sumber daya, mengubah budaya kerja, dan yang terpenting memperoleh dukungan dari para stakeholder,” ujarnya.

Perlindungan data dengan bekerja sama dengan pihak yang kompeten dan berwenang di bidangnya, yaitu BSSN juga sangat krusial. Upaya uji kerentanan secara berkala harus terus dilaksanakan oleh BPK dan BSSN.

Gunarwanto menilai, ke depannya BPK perlu mendorong adanya kesatuan pandangan dari seluruh stakeholder, terutama para pengambil kebijakan. Kemudian, internalisasi nilai integritas, independensi, dan profesionalisme perlu dilakukan kepada seluruh unit kerja dan pegawai secara berkesinambungan.

Pengadaan Platform Digital Pendidikan Tembus Rp44,02 Miliar, BPK Ragukan Kewajarannya

Internalisasi kode etik pemeriksa perlu dilakukan secara berkesinambungan sebagai pengingat dan penguat, begitu pula dengan penguatan sistem pengawasan dalam praktik kerja pemeriksaan dan nonpemeriksaan. Perlu juga ada pemberian sanksi hukuman disiplin dan etik yang membuat jera, baik kepada pelaku korupsi di BPK dan pegawai secara umum.

“Saya berharap BPK sebagai lembaga pemeriksa mampu menjadi yang terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme yang pada gilirannya dapat meminimalisasi korupsi,” ujarnya.

30/01/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id