WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 21 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Wakil Ketua BPK: Hasil Pemeriksaan Harus Berkualitas dan Bermanfaat

by Admin 23/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKPP/LKKL/LKBUN) untuk Tahun Anggaran 2023. Tujuan pemeriksaan itu yakni memberikan keyakinan memadai bahwa LKPP/LKKL/LKBUN bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan maupun kesalahan.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyampaikan, BPK dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal itu diukur dari seberapa jauh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, kebermanfaatan diukur dari seberapa besar hasil pemeriksaan BPK dapat menambah keyakinan pemangku kepentingan atas LK pemerintah, dan seberapa besar hasil pemeriksaan BPK memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Hal itu dapat diperoleh dari penerapan pengendalian mutu yang memadai, termasuk penerapan kode etik pemeriksaan secara konsisten.

“BPK berupaya agar enam pilar standar pengendalian mutu dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan keyakinan bahwa pemeriksaan BPK telah mencapai standar kualitas yang ditetapkan,” ungkap Hendra dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP/LKKL/LKBUN di Kantor Pusat BPK, beberapa waktu lalu.

Enam pilar standar pengendalian mutu BPK itu antara lain tanggung jawab BPK terhadap mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia, kinerja pemeriksaan, dan pemantauan. Menurut Hendra, enam pilar pengendalian mutu tersebut tidak hanya berlaku pada tingkat kelembagaan tapi juga sangat penting diterapkan pada tingkat penugasan pemeriksaan khususnya dalam pemeriksaan kali ini yakni pemeriksaaan LKPP/LKKL/LKBUN.

“Saya meminta agar setiap tim pemeriksaan melaksanakan pengendalian mutu yang sesuai dengan standar,” ujarnya.

Dengan menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat, Hendra berharap dapat menjadi upaya pemulihan reputasi BPK. Dia mendorong agar setiap insan BPK secara serentak mengambil tanggung jawab pribadi dalam menegakkan nilai-nilai integritas, dan tidak hanya tergantung pada sistem.

Kemudian, seluruh pegawai BPK juga perlu terus berkolaborasi dengan pihak lain yang mau menjadi bagian dalam pemulihan reputasi BPK. “Mari kita semua ikut ambil bagian menjadi etalase kehumasan BPK untuk menyebarkan berita-berita baik tentang BPK,” ungkap Hendra.

Hendra juga menyampaikan pentingnya penguatan metodologi dan manajemen pemeriksaan. Hal itu yakni dengan meningkatkan efektivitas penerapan risk based audit, sehingga dapat meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, dengan tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan.

Kemudian, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIAP secara penuh untuk melakukan pengelolaan dan dokumentasi proses pemeriksaan. Hendra juga meminta untuk meningkatkan peran pemeriksa senior, dalam melakukan reviu berjenjang dan mengambil pertimbangan profesional terhadap penilaian risiko, respons terhadap risiko, dan perumusan simpulan pemeriksaan. Kemudian, menerapkan SA 600 secara lebih efektif, baik terhadap Tim Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK sendiri maupun oleh Akuntan Publik.

“Koordinasi dan komunikasi juga diperlukan antar-AKN dan unit pendukung lainnya. Mari kita rapatkan barisan untuk mewujudkan visi BPK menjadi lemabaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” ungkap Hendra.

23/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Masalah dalam Pengelolaan Tambang Minerba, Ini yang Perlu Diperbaiki

by Admin 22/02/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal itu diungkap melalui pemeriksaan yang dirampungkan pada semester I 2023.

Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria. Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri. Hal itu berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan
umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.

Hal ini mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar 1,44 miliar dolar AS.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP serta pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda berdasarkan hasil klarifikasi.

Selain itu, BPK mengungkapkan, perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PT FI tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu yakni laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PT FI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PT FI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk
dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam. BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PT FI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar 501,94 juta dolar AS. Hal ini mengakibatkan Negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PT FI sebesar 501,94 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM menginstuksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda dan selanjutnya menghitung dan menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta segera menyampaikan penetapan denda administratifnya kepada PT FI dan menyetorkan ke kas negara.

Kemudian, terdapat temuan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian minimal sebesar 100,07 juta dolar AS belum ditempatkan pada rekening bersama oleh 12 perusahaan dengan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian per semester I 2022 di bawah 75 perusahaan. Akibatnya, potensi penerimaan kas negara atas jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian minimal sebesar 100,07 juta dolar AS tidak dapat direalisasikan.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melakukan perhitungan kembali dan menempatkan jaminan kesungguhan serta menyetorkan ke kas negara apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai persentase yang ditentukan.

Selain itu, BPK mengungkapkan, pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada Ditjen Minerba belum sesuai ketentuan. Hal itu antara lain nilai penetapan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang kurang dilaporkan sebesar Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS serta jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang belum ditempatkan, telah kedaluwarsa, dan bukti penempatan jaminan tidak dalam penguasaan total sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

Hal ini mengakibatkan potensi kehilangan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ditempatkan sebesar
Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS. Selain itu, negara tidak memiliki kepastian dana jaminan dari pemegang izin pertambangan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta berpotensi
menanggung kerusakan lingkungan sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstuksikan Dirjen Minerba supaya melakukan perhitungan ulang terkait
pencatatan nilai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta menetapkan dan menagihkan perusahaan untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp832,26 miliar dan 58,00 juta dolar AS. Kemudian, menginventarisasi kekurangan dan memastikan penguasaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebesar Rp145,29 miliar dan 6,71 juta dolar AS.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara mengungkapkan 25 temuan yang memuat 48 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 24 kelemahan SPI dan 24 ketidakpatuhan sebesar Rp1,51 triliun dan 116,53 juta dolar AS atau total ekuivalen Rp3,26 triliun.

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaVideo

Dari Redaksi – Warta Pemeriksa Edisi Oktober, November, dan Desember 2023

by Ratna Darmayanti 22/02/2024
written by Ratna Darmayanti

BPK terus berupaya dalam peningkatan tata kelola keuangan negara. Upaya ini terlihat dari berbagai kegiatan yang diangkat menjadi topik dalam Warta Pemeriksa edisi Oktober, November, dan Desember 2023. Apa saja kegiatan itu? Selengkapnya hanya di Warta Pemeriksa. Segera dapatkan Warta Pemeriksa Edisi Oktober, November, dan Desember 2023 di Website BPK dan di Warta Pemeriksa Digital.

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaOpiniSLIDERSuara Publik

Pemeriksaan Laporan Keuangan: Tidak Cukup Sekadar Analisis Dokumen

by admin2 22/02/2024
written by admin2

Oleh: Meri Oktorita, Pranata Hubungan Masyarakat Muda pada BPK Perwakilan Prov. Sumatera Barat

Laporan keuangan pemerintah daerah menggambarkan kondisi keuangan dan memberikan ukuran kinerja sebuah pemerintah daerah. Ini bisa menunjukkan apakah keuangan pemerintah daerah tersebut berada dalam keadaan yang sehat atau tidak. Laporan keuangan juga merupakan cara bagi pemerintah daerah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dipercayakan kepada mereka.

Untuk menjamin tercapainya good government dan clean government, pemeriksaan terhadap keuangan negara yang meliputi evaluasi terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan diperlukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Di antara ketiga jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan BPK, pemeriksaan laporan keuangan merupakan jenis pemeriksaan yang bersifat mandatory, sehingga harus dilaksanakan secara teratur setiap tahun di setiap pemerintah daerah. Karena pemeriksaan ini menghasilkan opini, maka pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah, media, dan masyarakat dibandingkan dengan jenis pemeriksaan lainnya. Bagi pemerintah daerah, opini yang diberikan oleh BPK merupakan evaluasi atas kinerja mereka selama satu tahun anggaran.

Namun, apakah yang terbayang bagi anda ketika mendengar Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Mungkin anda akan mengatakan bahwa memeriksa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan prosedur yang biasa dilakukan yaitu tracing dan vouching. Anda mungkin telah sering mendengar istilah tersebut. Sebelum ke pembahasan selanjutnya, ada baiknya kita singgung sedikit definisi tracing dan vouching. Prosedur tracing, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti transaksi ke bukti pembukuan. Prosedur vouching, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti pembukuan ke bukti transaksi. Kedua teknik tersebut bermuara pada jurnal koreksi.

Namun, hal tersebut merupakan bagian kecil dari pemeriksaan laporan keuangan. Selain teknik pemeriksaan di atas ada tahapan pemeriksaan yang harus pemeriksa lalui ketika melakukan pemeriksaan. Untuk tidak berlama-lama mari kita bahas secara mendetil.

Pemeriksaan laporan keuangan, hasil akhirnya berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang diperiksa. Pemeriksaan Laporan Keuangan biasanya diawali dengan pemahaman entitas yang diperiksa. Adapun pemahaman entitas dapat dilakukan dengan mewawancarai auditee, menyebar kuisioner, atau dengan membaca produk hukum yang dihasilkan oleh entitas tersebut. Perlu anda ketahui bahwa Produk Hukum Daerah antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya kita dapat memasuki tahapan berikutnya memeriksa SPJ entitas yang diperiksa. Selain menggunakan Teknik Sampling, Profesional Judgement juga sangat dibutuhkan dalam melihat sampel SPJ karena tidak mungkin kita memeriksa populasi dalam waktu lebih kurang satu bulan.

Menurut Setiawan (2005), sampling adalah proses pengambilan atau seleksi sejumlah n elemen atau objek dari populasi yang berukuran N. Biasanya, teknik yang digunakan pemeriksa adalah stratified random sampling, di mana populasi dibagi menjadi sub-populasi atau strata, dengan tujuan membentuk kelompok-kelompok yang homogen dalam hal nilai variabel tertentu. Dari setiap strata tersebut, sampel dipilih secara acak melalui proses simple random sampling.

Professional judgment adalah penggunaan pengetahuan dan pengalaman yang sesuai dalam bidang auditing, akuntansi, dan standar etika untuk membuat keputusan yang sesuai dalam berbagai situasi selama proses pemeriksaan. Ini melibatkan kemampuan personal yang mencakup kemampuan untuk membuat keputusan yang baik dalam konteks tertentu. Meskipun setiap pemeriksa dapat memiliki pendapat yang berbeda, pelatihan dan pengalaman bertujuan untuk menghasilkan konsistensi dalam penggunaan judgment. Kesesuaian judgment yang dilakukan oleh pemeriksa sangat memengaruhi kualitas hasil pemeriksaan dan opini yang diberikan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi pemeriksa juga bergantung pada kemampuan pemeriksa untuk membuat judgment yang tepat dan akurat.

Disamping itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 menyatakan bahwa Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah. Waktu yang singkat dan personel yang terbatas, hal itulah yang mengobrak-abrik kemampuan pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya. Pemeriksa harus mengeluarkan berbagai keahlian dalam satu waktu.

Untuk memeriksa sebuah akun belanja modal seperti pembangunan jalan dan jembatan, pemeriksa harus melakukan Teknik Sampling dan Profesional Judgement untuk memilih sampel dari populasi paket pekerjaan. Kemudian dilanjutkan dengan cek fisik lapangan dengan menge-core jalanan yang dilakukan bersama tenaga ahli, disaksikan PPK/PPTK dan pihak ketiga. Hal tersebut mungkin bukan perkara mudah karena target waktu yang dikejar.

Teknik cek fisik lapangan juga sering dilakukan pada saat memeriksa aset seperti persediaan, rumah dinas dan kendaraan dinas. Biasanya dilakukan untuk melihat apakah aset yang dicatat sesuai spek dan jumlah dengan aset yang ada.

Contoh selanjutnya, ketika memeriksa belanja bantuan sosial (bansos) atau hibah. Selain melihat kelengkapan bukti audit, pemeriksa harus mengkonfirmasi kepada pihak yang menerima hibah atau bansos dan jika ada fisik yang dibangun maka harus dilakukan cek fisik apakah bangunan telah selesai sampai tahun anggaran berakhir.

Selain tahapan di atas, ada satu lagi teknik pemeriksaan yang sering dilakukan seorang pemeriksa yaitu wawancara. Wawancara adalah proses komunikasi dua arah antara dua atau lebih individu, di mana satu pihak (pewawancara) bertanya dan mendapatkan informasi dari pihak lain (responden atau narasumber) dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang suatu topik, memperoleh informasi spesifik, atau memecahkan masalah. Wawancara dapat dilakukan dalam berbagai konteks, baik formal maupun informal, dan dapat melibatkan berbagai jenis pertanyaan, mulai dari pertanyaan terbuka hingga pertanyaan tertutup, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan komunikasi.

Secara umum, proses wawancara melibatkan persiapan sebelumnya, yaitu merencanakan pertanyaan yang akan diajukan berdasarkan tujuan dan konteks wawancara, kemudian menyampaikan pertanyaan secara sistematis kepada narasumber, mendengarkan dengan saksama tanggapan narasumber, dan menggali lebih dalam jika diperlukan. Wawancara sering kali mencakup interaksi verbal, tetapi juga dapat melibatkan bahasa tubuh dan ekspresi non-verbal lainnya. Seorang pemeriksa akan mewawancarai pejabat terkait, misalnya bendahara untuk menilai apakah realisasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akhirnya, kita berharap pemerintah daerah yang good government dan clean government dapat terwujud dengan adanya Pemeriksaan Laporan Keuangan. Pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilaksanakan setiap tahun, menuntut komitmen yang tinggi Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus dalam mengelola keuangan daerah. Semoga.

Referensi:

Jurnal

Budiman, Rizal Y., Sondakh, Julie J., Pontoh, Winston. 2015. Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Anggota Tim Yunior pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Riset Akuntansi , Vol. 10, No. 1.

Buku

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Nugraha, Setiawan. 2005. Teknik Sampling. Bogor: Departemen Pendidikan Nasional Inspektorat Jenderal.

Internet

https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-pgp-asesor/ch03/3-wawancara.html, diakses tanggal 9 Februari 2024

22/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi artificial intelligence
BeritaBerita TerpopulerEdukasiSLIDER

Mengungkap Peluang AI dalam Membantu Pemeriksaan BPK

by Admin 21/02/2024
written by Admin

Pemanfaatan Artificial Intelligence dinilai sangat berpotensi untuk diterapkan di BPK. AI bisa diterapkan guna menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan dalam artikel yang ditulis oleh Kepala Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja TI Biro TI BPK Pingky Dezar Zulkarnain dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro TI Nia Angga Ratnafiri Mashuri.

“Seperti halnya manusia yang berkembang mulai dari bayi, balita, remaja, sampai dewasa, AI juga mengalami perkembangan secara bertahap dari yang paling sederhana sampai yang kompleks,” ungkap penulis di artikel tersebut.

AI dapat dikembangkan melalui cara yang paling sederhana dengan pendekatan Rule-Based, atau cara yang rumit dengan pendekatan Machine Learning. Dengan adanya pendekatan tersebut, maka BPK dapat mengembangkan AI yang sesuai kebutuhan.

Lantas, bagaimanakah implementasi AI dalam konteks pemeriksaan BPK? AI memberikan peluang yang cukup banyak untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis di BPK dalam bidang pemeriksaan, yang telah diwujudkan melalui pengembangan Big Data Analytics (BIDICS) BPK.

Melalui penerapan rule-based, BIDICS mampu menyajikan daftar anomali pada pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melalui penerapan Text Mining, BIDICS juga mampu melakukan klusterisasi untuk menunjukan tingkat kemiripan judul kontrak yang mengindikasikan adanya pemecahan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari proses lelang.

Selain itu, dengan menerapkan konsep Association Rule, BIDICS dapat mengidentifikasi sekelompok perusahaan yang sering secara bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di mana ini merupakan petunjuk adanya kemungkinan bid-rigging. Pemanfaatan informasi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh pemeriksa.

Kemudian, AI juga bisa dimanfaatkan untuk membantu pemeriksa tidak hanya untuk menetapkan ukuran sampel, namun juga memilih sampel yang representatif. AI juga bisa membantu pemeriksa untuk melakukan penilaian atas tingkat kerusakan gedung dan bangunan.

Dengan tersedianya ribuan data dan pengalaman pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pusat yang dapat digali polanya, maka BPK bisa saja suatu saat nanti menerapkan AI dan otomasi yang disebut Intelligence Process Automation (IPA) dalam bentuk Sistem Rekomendasi Opini. Dengan dukungan aplikasi Standardized and Integrated Audit Process (SIAP) yang juga sudah terintegrasi dengan platform BIDICS, hal ini menjadi tantangan bagi para penikmat AI, otomasi, dan data science di BPK untuk mewujudkan BPK sebagai Data-Driven organization.

Dengan demikian, menurut Pingky dan Nia, AI merupakan sebuah alat ampuh yang dapat mencapai kemampuan luar biasa. Namun, potensi sebenarnya justru terletak pada kemampuan manusia untuk memanfaatkannya dengan bijak dengan tidak melebih-lebihkannya dan juga tidak meremehkan potensinya untuk mengubah budaya kerja di BPK.

21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Ini Dukungan BPK untuk Visi Indonesia Emas 2045

by admin2 21/02/2024
written by admin2

Perwujudan gagasan ideal dalam Visi Indonesia Emas 2045 tidak dapat dipisahkan dari dukungan sumber daya yang dimiliki dalam tata kelola keuangan negara. TNI AL sebagai lembaga pengelola keuangan negara, dan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas untuk mencapai cita-cita besar di 2045 tersebut. Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan hal itu dalam kuliah umum kepada taruna dan taruni Akademi Angkatan Laut (AAL), di Surabaya (19/2). 

Melalui materi yang berjudul “Membangun Organisasi yang Transparan dan Akuntabel dalam rangka Mewujudkan AL yang Disegani di Kawasan”, Nyoman berpesan kepada taruna dan taruni AAL, “Sebagai calon pemimpin-pemimpin di masa depan, taruna AAL harus memiliki pemahaman terkait dengan bagaimana mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membawa manfaat yang terbesar untuk rakyat”.


21/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pengelolaan Kas Hingga UKT Jadi Catatan BPK untuk Kemendikbudristek

by Admin 20/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang megapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan selama 10 tahun berturut-turut sejak 2013 hingga 2022. Kendati demikian, Kemendikbudristek diminta untuk terus melakukan perbaikan tata kelola karena BPK masih menemukan adanya sejumlah permasalahan, mulai dari pengelolaan kas hingga uang kuliah tunggal (UKT).

“Sejak Tahun 2013 sampai dengan 2022, Kemdikbudristek telah sepuluh kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan. BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut,” kata Pius dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan dengan Kemendikbudristek yang dihadiri Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di kantor pusat BPK, Rabu (7/2/2024).

Pius mengungkapkan, meskipun telah memperoleh opini WTP 10 kali berturut-turut, dalam Laporan Keuangan Kemendikbubdristek tahun 2022 masih ditemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian.

Salah satu permasalahan itu adalah pengelolaan kas pada satuan kerja Ditjen Diktiristek yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas, yakni adanya rekening yang tidak dilaporkan kepada Kemenkeu, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Permasalahan lainnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang, yakni belanja bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat/pemda pada Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, kata Pius, masih ditemukan permasalahan pada tahap penyaluran dan pertanggungjawabannya yang sudah lebih dari satu tahun namun belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, yakni aset tetap dikuasai pihak lain tanpa perjanjian kerja sama, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, serta aset tetap tanah dalam sengketa maupun aset tanah yang tidak didukung bukti kepemilikan.

BPK juga menemukan bahwa pengelolaan atas Pemungutan Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI/SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belum sesuai dengan ketentuan, yaitu PTN yang memungut SPI kepada mahasiswa program pascasarjana dan tidak memberikan keringanan kepada mahasiswa yang sedang mengambil cuti serta mahasiswa semester akhir yang mengambil kurang dari atau sama dengan enam SKS. 

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi Mendikubristek dan seluruh jajarannya yang telah menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut,” katanya.

Pius menambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan dengan pendekatan Audit Berbasis Risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dengan pendekatan ini maka pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya risiko kecurangan.

Berdasarkan pendekatan RBA dimaksud, maka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023 akan difokuskan, antara lain, pada Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda, Belanja Bantuan Pemerintah, Belanja pada Badan Layanan Umum, Pinjaman Luar Negeri, dan Implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Tahun 2023 sebagai kelanjutan peluncuran SAKTI pada Tahun 2022.

20/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Periksa LK Kemendag, Ini Pesan Anggota II BPK

by Admin 19/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat terus bekerja sama dengan BPK dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Daniel berharap jajaran Kemendag dapat memenuhi permintaan data-data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

Pesan itu disampaikan Daniel saat kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kemendag tahun 2023 yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Daniel dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dengan Kemendag yang selama ini telah terbangun dengan baik, termasuk upaya Kemendag dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan bapak Menteri Perdagangan beserta jajaran. Kami mengharapkan kegiatan pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, agar dapat memenuhi tenggat waktu, sekaligus dapat memenuhi harapan,” kata Daniel.

Daniel mengatakan, tim pemeriksa akan menyampaikan permintaan data dan informasi awal untuk pemeriksaan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Kemudian, permintaan tambahan akan disampaikan bertahap selama proses pemeriksaan BPK.

Mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, Daniel mengharapkan percepatan penyediaan data dan informasi oleh Kementerian Perdagangan, baik secara daring maupun luring, untuk kelancaran proses pemeriksaan. Selain itu, kesediaan waktu pejabat atau personil Kementerian Perdagangan untuk wawancara dan/atau memberikan penjelasan yang diperlukan selama pemeriksaan, termasuk dalam memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan, akan sangat mempengaruhi efektivitas pemeriksaan. 

“Untuk itu, BPK meminta hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian kita bersama, dan menjadi komitmen kita semua, bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” kata Daniel.   

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023. 

Ada empat aspek yang dipertimbangkan BPK, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” kata Daniel.

Adapun Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2023 ini akan meliputi pemeriksaan atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

19/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKKL Fokus Telisik Tujuh Hal, Apa Saja?

by Admin 16/02/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan ada setidaknya tujuh hal yang menjadi fokus BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2023. Adapun metodologi yang diterapkan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan adalah pendekatan risiko atau Risk Based Audit (RBA).

Hal tersebut disampaikan Nyoman dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LK Kementerian Pertahanan tahun 2023 pada Unit Organisasi TNI Angkatan Darat, di Jakarta, pada awal Februari.

Nyoman mengatakan, hal pertama yang jadi fokus pemeriksaan BPK adalah mengenai implementasi SAKTI atau Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

“Selain itu, BPK fokus memeriksa kas, persediaan, aset tetap, aset lainnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta
belanja barang dan belanja modal,” kata Nyoman.

Dalam kesempatan itu, Nyoman pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran TNI AD atas pencapaian pendapatan yang turut berkontribusi menyumbang pendapatan negara TA 2023. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Monsakti Kemenkeu, kata Nyoman, estimasi atau target PNBP TNI AD adalah sebesar Rp4,53 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,43 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp54,39 triliun, dengan realisasi sebesar Rp53,68 triliun atau 98,71 persen dari total anggaran.

“Kita semua berharap anggaran belanja TNI AD Tahun 2024 mengalami peningkatan dan dapat terserap dengan optimal untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi TNI AD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nyoman.

Nyoman juga berharap TNI AD dapat terus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan data pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas UO TNI Angkatan Darat hingga 31 Desember 2023,  diperoleh informasi bahwa 97,11 persen telah selesai ditindaklanjuti dan 1,74 persen masih dalam proses tindak lanjut.

Selain itu, berdasarkan data pemantauan atas kerugian negara diketahui bahwa kasus yang belum selesai tinggal 1 persen.  “Dengan sinergi yang telah terbina dengan baik antara BPK dan UO TNI AD, kami berharap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut dapat diselesaikan secepatnya.”

16/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

Memahami Penggunaan Sampling dalam Pemeriksaan Kinerja

by Admin 15/02/2024
written by Admin

Uji petik (sampling) memiliki peranan penting dalam pemeriksaan kinerja. Sebab, pemeriksa harus memiliki bukti cukup dan relevan untuk menarik kesimpulan dalam pemeriksaan kinerja. 

Kepala Sub Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja DIrektorat Analisis Kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan Fauzan Yudo Wibowo mengatakan, pemeriksaan kinerja umumnya dilakukan pada semester II. “Sampling memegang peranan penting karena auditor harus memiliki bukti cukup dan relevan dalam artian cukup dari sisi kuantitatifnya,” kata dia dalam acara Komunitas Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Analisis Pemeriksaan Kinerja, Direktorat Analisis Kebijakan BPK Budiman Sihaloho mengatakan, uji petik dilakukan karena pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh.Selain itu, pemeriksa dapat memperoleh bukti dengan menggunakan uji petik pemeriksaan untuk memberikan dasar yang memadai dalam menarik kesimpulan. 

Kemudian dalam tahap perencanaan, pemeriksa harus merancang prosedur pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat. Dalam merancang prosedur pemeriksaan, perlu diperhatikan desain pemeriksaan secara keseluruhan, termasuk teknik pengumpulan data yang akan dilakukan, termasuk bagaimana melakukan analisis terhadap populasi atau sampel.

Selain itu, uji petik juga dilakukan karena keterbatasan sumber daya pemeriksaan, keterbatasan SDM, waktu, maupun dana menyebabkan pemeriksa tidak dapat menguji seluruh populasi, melainkan perlu melakukan uji petik (sampling).

Kemudian, metode sampling statistik yang dikombinasikan dengan survei dapat membantu pemeriksa kinerja melakukan estimasi terhadap populasi, dan studi kasus yang dikombinasikan dengan bukti lainnya akan memberikan hasil yang mendalam.

“Hanya saja tantangannya adalah penerapan sampling pada pemeriksaan yaitu menentukan sampel yang representatif,” kata Budiman.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, kata Budiman, pemeriksa harus memahami beberapa kaidah dalam rangka menerapkan teknik sampling pada pemeriksaan kinerja. Pertama, pemahaman mengenai pengertian sampel yang representatif. Kedua, yaitu bagaimana memilih sampel yang representatif.

Ketiga, teknik sampling dengan metode statistik dan non-statistik. Adapun yang keempat, teknik sampling yang dapat dipilih dengan mempertimbangkan sumber daya pemeriksaan yang tersedia.

“Keempatnya amat terkait dengan keterbatasan waktu dan amat mempertimbangkan SDM yang dimiliki” ungkap Budiman.

Tahapan umum dalam proses sampling secara umum ada tiga. Pertama, merancang penarikan sampel melalui proses sampling. Kedua, pemilihan sampel. Ketiga, mengevaluasi hasil sampling.

Proses sampling pada umumnya diterapkan sejak tahap penentuan tujuan dan lingkup pemeriksaan. Selanjutnya untuk melakukan sampling, pemeriksa harus memahami tujuan pemeriksaan dan populasi dari objek pemeriksaan. Dari tujuan pemeriksaan, kemudian dapat ditentukan populasi.

Lingkup pemeriksaan merupakan batasan atau cakupan dalam suatu pemeriksaan. Lingkup pemeriksaan akan menentukan target populasi yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan serupa dengan cakupan penelitian sehingga akan berpengaruh terhadap desain sampling apakah multi stage atau single stage sampling

Budiman mengingatkan, pemeriksa perlu memberikan pertimbangan professional dalam penarikan uji petik dalam pemeriksaan kinerja.  Dalam hal pemeriksa tidak memiliki kemampuan dan pengalaman, pemeriksa dapat menggunakan bantuan dari pihak ketiga untuk membantu mendesain metode penarikan sampel yang efektif untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

15/02/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id