WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

Subsidi listrik (Ilustrasi/sumber: pexels-pok rie)
BeritaBPK BekerjaIHPS I 2023SLIDER

BPK Soroti Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

by Admin 19/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawal penyaluran subsidi dan pembayaran kompensasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui, status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara sudah ditegaskan secara yuridis formal melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun secara perspektif hukum positif pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam lingkup pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK, terdapat beberapa area yang perlu menjadi sorotan. Hal itu antara lain terkait subsidi, kompensasi, dan penyertaan modal negara (PMN). Kemudian, mengenai ekuitas BUMN utamanya 18 BUMN dengan nilai dan risiko tinggi, dividen, PNBP Migas dan cost recovery, serta Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KKKS.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII/Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menyampaikan, persoalan belanja kompensasi dan subsidi patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Dia mengungkapkan, belanja kompensasi BBM dan listrik pada 2022 naik drastis ke level Rp352 triliun. Angka ini bahkan melebihi total subsidi untuk semua sektor yang mencapai Rp245 triliun.

“Subsidi memang ditargetkan untuk (masyarakat) kurang mampu, namun untuk kompensasi nyatanya lebih banyak dinikmati kalangan mampu,” ungkap Slamet.

Pada 2022, dana kompensasi BBM mencapai Rp288 triliun. Angka itu empat kali lipat dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp68 triliun. Slamet pun menilai perlu ada mekanisme pembatasan kuota, jenis kendaraan, maupun orang yang bisa membelinya karena dapat memberatkan APBN.

“Atas kompensasi BBM dan listrik ini maka Pertamina, PLN, Kementerian BUMN bersama dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM harus segera mendorong penyesuaian dengan harga yang sifatnya forward looking agar neraca pemerintah maupun BUMN lebih sehat,” ujarnya.

Terkait subsidi pupuk, terdapat kenaikan subsidi pupuk pada 2022 mencapai Rp40 triliun dengan volume mencapai 7,59 juta ton. Namun, nyatanya, masih banyak kelangkaan di masyarakat dan hal ini menimbulkan keresahan. Slamet mendorong Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk meminimalisir penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini.

Secara umum, ungkap Slamet, terdapat empat risiko utama dalam penyaluran subsidi dan kompensasi yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hal itu yakni Risiko Kepatuhan, Risiko Bisnis, Risiko Operasional, dan Risiko Kebijakan.

Slamet juga menyampaikan adanya risiko pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Beberapa risiko yang dapat diidentifikasi yaitu pengakuan pendapatan dan beban yang diakui oleh KAP di dalam LK BUMN tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kemudian, dapat disoroti kesesuaian opini yang diberikan oleh KAP serta risiko opini atas LK BUMN tidak selaras dengan Tingkat Kesehatan, Predikat, dan Permasalahan di dalam BUMN.

Persoalan dispute BUMN dengan kementerian/lembaga juga menjadi sorotan Slamet. Dia menyampaikan, terdapat sebanyak 36 permasalahan antara BUMN/KKKS dengan kementerian/lembaga senilai Rp41,62 triliun. Selain itu ada juga 39 permasalahan antar-BUMN dengan total nilai Rp13,84 triliun.

Sebelumnya, Slamet menyampaikan, persoalan dispute terjadi dalam isu tarif listrik. Isu tidak hanya melibatkan PT PLN (Persero) sebagai operator, tapi juga ada keterkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga, AKN VII harus intensif berkolaborasi dengan AKN IV yang menaungi kementerian tersebut.

Saat ini, ungkap Slamet, AKN VII juga tengah melakukan investarisasi perselisihan atau dispute antar-BUMN. Dia menyampaikan, dispute ini kerap terjadi karena terjadi transaksi utang piutang antar-BUMN.

“Yang satu merasa punya tagihan, yang satu merasa punya utang sehingga muncul dispute. Ini kita coba selesaikan,” ujarnya.

Slamet kembali menegaskan, kunci untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah dengan berkoordinasi dengan AKN lain. Dia menyoroti, sejumlah rekomendasi yang diberikan selama ini masih bersifat parsial. Contohnya, AKN VII memberikan rekomendasi pada suatu BUMN sementara kebijakan tersebut berada di lingkup kementerian teknis. Hal ini kemudian membuat rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti oleh entitas.

Slamet pun mendorong agar seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sudah terkonsolidasi dan memperhatikan concern dari AKN lain. Ini juga sejalan dengan proses bisnis BUMN yang kini saling terintegrasi dengan berbagai pihak. 

19/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaEdukasiSLIDER

Perpustakaan BPK RI Raih Akreditasi A

by Admin 18/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Perpustakaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meraih pencapaian yang membanggakan dengan memperoleh akreditasi tingkat A. Akreditasi ini bukan hanya sekadar prestasi semata, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan pemustaka serta konsistensi kualitas pelayanan perpustakaan.

Tujuan akreditasi sendiri tidak hanya terbatas pada penilaian mutu internal, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi dalam kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI menjadi bukti nyata bahwa standar nasional perpustakaan telah terpenuhi dan layanan prima telah diberikan kepada pemustaka, baik internal maupun eksternal.

Pencapaian ini tentu saja tidak lepas dari dukungan serta kerja keras seluruh tim perpustakaan BPK RI, yang dipimpin dengan baik oleh Sekjen BPK Bahtiar Arif. Selain itu, peran serta pimpinan BPK RI dalam mendukung kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga menjadi faktor penting dalam meraih prestasi ini.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan Perpustakaan BPK RI telah mencapai puncak keberhasilan dengan memperoleh akreditasi A. Ia menyebut ini sebuah prestasi yang patut dirayakan oleh seluruh elemen yang terlibat dalam kesuksesan ini. 

“Saya ingin mengucapkan selamat atas pencapaian luar biasa ini kepada Perpustakaan BPK RI, pencapaian akreditasi A adalah bukti nyata bahwa Perpustakaan BPK RI telah menetapkan standar nasional perpustakaan yang khusus dan berhasil mewujudkan pelayanan prima bagi pemustaka, baik itu internal maupun eksternal,” ucap dia.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terwujud tanpa partisipasi aktif dari seluruh staf Perpustakaan BPK RI. Dukungan dan dedikasi mereka merupakan pilar utama dalam meraih akreditasi ini. Selain itu, peran penting dari kepala biro humas dan kerjasama internasional juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Kolaborasi yang sinergis dari semua pihak telah membawa Perpustakaan BPK RI menuju pencapaian yang membanggakan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif menyampaikan harapannya agar layanan perpustakaan BPK terus ditingkatkan semaksimal mungkin. Layanan yang baik, cepat, dan memberikan referensi yang dibutuhkan bagi masyarakat pengguna perpustakaan merupakan fokus utama. Selain itu, perpustakaan BPK diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan literasi publik mengenai pemeriksaan BPK serta tanggungjawab keuangan negara.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI, tutur Bahtiar, juga menempatkannya sebagai salah satu acuan atau rujukan nasional bagi perpustakaan-perpustakaan lain di Indonesia. Rekomendasi dan penilaian dari tim standarisasi dan akreditasi perpustakaan nasional menjadikan perpustakaan BPK RI sebagai contoh dalam penerapan standar nasional perpustakaan. Dukungan pimpinan BPK dalam kemajuan dan pengembangan perpustakaan juga tidak dapat diabaikan sebagai faktor penting dalam pencapaian ini.

Pengunjung dan pustakawan dari berbagai lembaga juga memberikan tanggapan positif terhadap perpustakaan BPK RI. Mereka merasa nyaman dan senang atas penataan, suasana, serta layanan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan BPK RI telah berhasil menciptakan lingkungan yang ramah dan bersahabat bagi para pemustaka, termasuk bagi pustakawan-pustakawan yang berkunjung dari berbagai lembaga.

Pencapaian akreditasi A oleh Perpustakaan BPK RI tidak hanya merupakan prestasi bagi perpustakaan tersebut, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan lembaga pemerintah di Indonesia. Dengan terus meningkatkan kinerja dan layanan, diharapkan perpustakaan BPK RI dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan literasi serta menjadi pusat informasi dan pengetahuan yang berkualitas bagi semua pemustaka. Semoga perpustakaan BPK RI terus menjadi salah satu kebanggaan nasional dan memberikan inspirasi bagi perpustakaan lainnya di Indonesia.

18/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023Infografik

Jumlah Kerugian Negara/Daerah

by Admin 15/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-semester I 2023 sebesar Rp4,89 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara/daerah paling banyak terdapat pada pemerintah daerah (pemda).

Infografis jumlah kerugian negara/daerah
15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Sttt….Kuis TTS Warta Pemeriksa Sudah Diundi, Inilah Pemenangnya

by admin2 15/03/2024
written by admin2

Mengawali tahun 2024, Redaksi Warta Pemeriksa kembali menghadirkan Kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 1. Kuis ini resmi ditutup pada 13 Maret 2024. Untuk kuis edisi pertama ini peserta paling banyak berprofesi sebagai karyawan swasta (41,9%), PNS (27.9%), ibu rumah tangga (10.5%), mahasiswa (7%), wiraswasta (3.5%) dan lain lain (9,2%). 

Berdasarkan hasil pengundian oleh redaksi (14/3), inilah lima pemenang kuis TTS Warta Pemeriksa Edisi 1 Tahun 2024

Aisyah Safa Nur Nabila- 0857XXXXXXXX

Magdalena Jamlean – 0896XXXXXXXX

Anis Kurniati – 0838XXXXXXXX

Cahyo Sadewo Hutomo- 0813XXXXXXXX

Josua Kristian Sitinjak- 0856XXXXXXX

Selamat kepada para pemenang.  Hadiah akan segera dikirim oleh redaksi ke nomor E-Wallet yang telah diberikan oleh peserta saat mendaftarkan diri.

Bagi peserta yang belum beruntung, jangan berputus asa. Ikuti terus TTS Warta edisi selanjutnya dan dapatkan hadiah menarik dari kami. 

Baca Warta Pemeriksa, ikuti kuisnya, dan menangkan hadiahnya. 

15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoSLIDER

Kolaborasi BPK dan Perguruan Tinggi Percepat Pencapaian SDGs

by admin2 15/03/2024
written by admin2

Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Kuliah Umum bertajuk “ Menuju Indonesia Emas 2045: Membangun Generasi Muda yang Berkompeten, Berintegritas, dan Berwawasan Kebangsaan” di Universitas Andalas (8/3) menyampaikan bahwa ada beberapa potensi kolaborasi BPK dan perguruan tinggi yang dapat mempercepat pencapaian SDGs.  Potensi kolaborasi diantaranya pelibatan ahli dari perguruan tinggi dalam pemeriksaan BPK, untuk membantu pengujian atas objek tertentu serta  hasil riset/ kajian akademisi juga dapat digunakan BPK terutama dalam pemeriksaan kinerja. 

Dalam kuliah umum yang juga menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Isma menyampaikan, “hasil pemeriksaan BPK atas program pemerintah terkait SDGs dan implementasinya dapat  memberikan insight baru serta menjadi bahan penelitian lanjutan bagi peneliti di perguruan tinggi. Melalui penelitian tersebut dapat ditemukan persepsi baru maupun solusi ilmiah atas permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat mempercepat tercapainya SDGs yang berdampak lebih nyata di masyarakat.”

15/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaSLIDER

Penggunaan Dana Transfer Daerah Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran

by Admin 14/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang mengingatkan pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan. Apalagi, pemerintah pusat setiap tahun memerikan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam jumlah yang besar.

Pesan tersebut disampaikan Pius saat memimpin kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, di kantor pusat BPK, Jumat (8/3/2024). Selain entry meeting, pada kesempatan tersebut BPK juga melaksanakan koordinasi pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPD Tahun 2023 dengan entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI.

Kegiatan ini, antara lain, dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, Plt Kepala BPOM L Rizka Andalusia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro, serta para gubernur, bupati, dan walikota pada entitas pemeriksaan di lingkungan AKN VI.

Pius dalam arahannya menyampaikan bahwa hal yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan keuangan daerah. Pius mengungkapkan, pemerintah pusat dalam hal ini Bendahara Umum Negara (BUN) pada tahun 2023, telah merealisasikan TKDD senilai Rp873,85 triliun.

“Untuk itu, pemerintah daerah perlu memantau dan mengevaluasi penggunaan dan pertanggungjawaban TKDD, dan alokasi belanja K/L yang dialokasi kepada pemda tersebut agar akuntabel, tepat sesuai peruntukan, dan berkualitas,” jelas Pius.

Pius menambahkan, saat ini pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk penyusunan LKKL dan LKPD, telah memanfaatkan teknologi informasi. Penggunaan aplikasi ini memerlukan kompetensi personil yang lebih tinggi dan pengawasan yang lebih ketat.

“Sebagaimana konsep garbage in, garbage out, maka keandalan dari data/informasi yang dihasilkan suatu aplikasi ditentukan oleh kualitas dari input dan proses yang andal. Oleh karena itu, saya berharap agar pimpinan K/L dan pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya yang cukup, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pendampingan teknis pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan.”

Untuk kelancaran pemeriksaan, Pius meminta komitmen para pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk dapat menyediakan basis data yang dikelola terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan maupun aplikasi pendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia juga mengingatkan kepada para pemeriksa, agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang pada nilai-nilai dasar BPK, yaitu Independen, Integritas, dan Profesional, serta menegakkan Kode Etik BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sementara itu, Auditor Utama VI BPK Laode Nusriadi  menyatakan bahwa di tingkat kementerian/lembaga (K/L), terdapat alokasi anggaran belanja yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan koordinasi antara K/L dengan pemerintah daerah terkait, serta antara pemeriksa LKKL dan pemeriksa LKPD.

Ia menambahkan, terkait Laporan Keuangan BLU/BLUD dan LK BUMD yang dilaksanakan pemeriksaannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pemeriksa LKKL dan LKPD akan berkoordinasi dengan KAP. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Standar Audit (SA) 600 dalam rangka mengidentifikasikan isu-isu signifikan pada LK BLU yang berdampak pada penyajian LKKL serta isu-isu signifikan pada LK BLUD dan LK BUMD yang berdampak pada penyajian LKPD.

14/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Telisik Lima Area Berisiko dalam Pemeriksaan LK

by Admin 13/03/2024
written by Admin

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan tahun 2023. Setidaknya ada lima area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023.

“Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting) dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” ujar Anggota II BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan di kantor pusat BPK, di Jakarta, pada Februari lalu.

Selain pengendalian intern atas pelaporan keuangan, terdapat empat area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Pertama adalah temuan-temuan yang berulang. Kedua, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti.

Ketiga, situasi dan/atau peristiwa berindikasi kecurangan dan menilai dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. “Dan keempat, pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan barang milik negara,” terangnya.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian/lembaga yang akan diperiksa dan menandai dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023. Dalam kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting dan menyampaikan surat tugas pemeriksaan pada lima entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II.

Entitas tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Mengingat jadwal yang cukup ketat, kami meminta komitmen dari seluruh jajaran KPPU, LKPP, PPATK, BSN, dan BPS yang terkait dengan pemeriksaan BPK, agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan,” kata Anggota II BPK.

Entry meeting ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KPPU Fansharullah Asa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala BSN Kukuh S Achmad, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II Nelson Ambarita dan tim pemeriksa di lingkungan AKN II BPK.

13/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaIHPS I 2023InfografikSLIDER

Jumlah Rekomendasi BPK dan Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut

by Admin 08/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh entitas. Sepanjang periode 2005-semester I 2023, ratusan ribu rekomendasi telah dikeluarkan BPK.

Rekomendasi BPK
08/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

Ketua BPK Ingatkan BI, OJK, dan LPS Terus Perkuat Tata Kelola

by Admin 07/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menekankan pentingnya peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga perekonomian. Oleh karena itu, ketiga lembaga tersebut juga perlu terus memperkuat tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) BI, OJK, dan LPS tahun 2023, di kantor pusat BPK, pada awal Februari.

Ketua BPK menjelaskan bahwa industri jasa keuangan yang kuat dalam mendukung pendalaman keuangan, inklusi keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah elemen krusial dalam membangun perekonomian Indonesia yang tangguh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Untuk itu, penguatan peran dan sinergi BI, OJK, dan LPS yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), termasuk sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diharapkan dapat mengantisipasi meningkatnya ketidakpastian ekonomi global,” jelas Ketua BPK.

Ketua BPK sangat mengapresiasi seluruh jajaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan karena telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan (LK) tahun 2023 unaudited kepada BPK tepat waktu.

“Ketepatan waktu penyampaian LK unaudited tersebut merefleksikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang semakin baik sekaligus memenuhi nilai relevansi serta akuntabilitas keuangan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ketua BPK.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan keyakinan kepada publik bahwa BI, OJK, dan LPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta memastikan pemenuhan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, rekomendasi BPK yang diberikan kepada BI, OJK, dan LPS merupakan alat utama dalam melakukan perbaikan yang akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Untuk itu dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, diharapkan kinerja entitas pemeriksaan BPK dapat meningkat dan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih baik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan entry meeting ini turut dihadiri Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, serta para pimpinan, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, BI, OJK, dan LPS.

07/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaDAERAH

BPK Ungkap Permasalahan Mal Pelayanan Publik di Kota Jambi

by Admin 06/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — BPK Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan menilai efektivitas penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, MPP adalah penggabungan pelayanan publik swasta dan pemerintahan yang diberikan oleh lembaga, kementerian, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD pada satu lokasi dalam upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Ini dilakukan dengan tujuan menyediakan layanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

MPP Kota Jambi ditetapkan melalui Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. MPP ini sekaligus menjadi MPP ke-59 di Indonesia dan yang ke-9 di Sumatera. MPP Kota Jambi secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 19 Juni 2022.

Walaupun baru didirikan, pengunjung dari MPP Kota Jambi per semester I 2023 sudah mencapai 133.312 orang. Hal ini dipicu tingginya minat masyarakat Kota Jambi dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan MPP Kota Jambi.
Pemeriksaan BPK terhadap MPP Kota Jambi menggunakan tiga kriteria utama, yaitu tersedianya kebijakan dan kelembagaan MPP Kota Jambi, terjadinya peningkatan pelayanan publik akibat implementasi dari MPP, dan adanya monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan MPP.

Dari pemeriksaan itu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menemukan, kelembagaan MPP Kota Jambi tidak ada dalam perencanaan. Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jambi melakukan telaah mendalam terhadap beberapa dokumen terkait dengan kebijakan dan kelembagaan MPP.

Berdasarkan analisa RPJMD Kota Jambi, diketahui bahwa penjabaran misi ke-1 adalah untuk mencapai tujuan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diukur dari indeks reformasi birokrasi yang mengikat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam misi tersebut,  terdapat hal untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, akan tetapi program prioritas daerah Kota Jambi tidak ada yang terkait dengan program penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.

Terlebih lagi, hasil reviu terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi yang terintegrasi dalam penyelenggaraan MPP Kota Jambi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa dokumen perencanaan Pemkot Jambi belum dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan MPP dan tidak selaras dengan RPJMN.

Selain itu, penyelanggaraan MPP Kota Jambi juga berpotensi tidak memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat. BPK merekomendasikan agar Walikota Jambi segera menyusun dokumen perencanaan daerah yang memuat program dan kegiatan terkait penyelenggaraan MPP.

06/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id