WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

Berita

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Lakukan Supervisi Pemeriksaan Kinerja IMO

by Admin 03/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kinerja atas Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Oganization atau IMO) tahun 2023. Supervisi ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto yang bertemu dengan Sekretaris Jenderal IMO Arsenio Dominguez di kantor pusat IMO di London, Inggris, Rabu (6/3/2024).

Supervisi pemeriksaan dilakukan atas pemeriksaan kinerja dengan area kunci pemeriksaan adalah manajemen proyek jangka panjang di IMO. Tujuan pemeriksaan yaitu mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas praktik manajemen proyek jangka panjang. Penekanannya yakni khusus kepada proses perencanaan dan pemantauan untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada negara anggota IMO.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua menyampaikan apresiasi kepada pihak manajemen yang telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Kemudian feedback atas dampak pemeriksaan kinerja yang dilakukan, topik dan cakupan pemeriksaan kinerja tahun ini, serta keterlibatan negara anggota untuk memperkuat stakeholder engagement.

Sekretaris Jenderal IMO mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan dan meyakini bahwa rekomendasi pemeriksaan kinerja dapat memberikan dampak positif pada perbaikan tata kelola organisasi di IMO. Khususnya terhadap manajemen proyek jangka panjang di IMO.

Dia juga turut mengapresiasi komunikasi yang terjalin antara tim pemeriksa dan manajemen IMO. Khususnya dengan Technical Cooperation and Implementation Division selaku focal point dalam pemeriksaan kinerja IMO pada tahun ini.​ Kedatangan Wakil Ketua BPK ini merupakan pertemuan pertama kali semenjak Sekretaris Jenderal IMO terpilih, Arsenio Dominguez, secara resmi menjabat pada 1 Januari 2024.

03/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Pemeriksaan LKPP Cermati Risiko dan Kualitas APBN

by Admin 02/04/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 (unaudited). Dalam melakukan pemeriksaan LKPP 2023, BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko.

LKPP Tahun 2023 (unaudited) telah diserahkan oleh pemerintah dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 di Kantor Pusat BPK, Kamis (28/3/2024). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPK Isma Yatun, para Anggota BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.

Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kecukupan pengungkapan.

“Untuk memberikan keyakinan memadai, BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko, yang didukung dengan pemanfaatan Big Data Analytic. Hasil pemeriksaan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai sejauh mana APBN digunakan untuk mendukung pencapaian rencana pembangunan dan tujuan bernegara,” kata Ketua BPK Isma Yatun.

Dalam melakukan identifikasi dan penilaian risiko, ada beberapa hal yang dipertimbangkan BPK. Beberapa pertimbangan itu adalah penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan BPK di tahun 2023 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2023.

Hal lain yang dipertimbangkan BPK adalah berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2023, antara lain,
pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru di tahun 2023, serta penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran sebagai pengganti mekanisme penggunaan Bank Garansi.

Ketua BPK kembali menekankan agar pemerintah terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pengalokasian dan pelaksanaan APBN, sehingga kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat diikuti dengan kualitas pencapaian hasil pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2023, BPK akan memfokuskan pemeriksaan, antara lain, pada belanja negara, pendapatan negara, investasi pemerintah, dan utang pemerintah. Agar pemeriksaan LKPP Tahun 2023 dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan, BPK berharap jajaran pemerintah untuk memberi dukungan optimal dalam penyediaan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Daniel menambahkan, informasi keuangan yang disajikan perlu dilengkapi dengan informasi capaian kinerja pemerintah yang menggambarkan sejauh mana dana APBN dapat bermanfaat untuk mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, penting bagi pemerintah segera mendesain infrastruktur atau support system yang memadai untuk mengintegrasikan pelaporan informasi keuangan dengan pelaporan informasi kinerja pemerintah,” jelasnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmen, apresiasi, dan harapannya, agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus dipertahankan. Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan memonitor perkembangannya agar secara komprehensif dapat menyelesaikan poin permasalahan.

02/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dipercaya Jadi Pemeriksa Eksternal CTI-CFF

by Admin 01/04/2024
written by Admin

JAKATA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali dipercaya menjadi pemeriksa eksternal oleh organisasi internasional. Kali ini, BPK terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) atau Inisiatif Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.

BPK menjadi pemeriksa eksternal CTI-CFF untuk periode keuangan yang dimulai 1 Januari 2023-31 Desember 2023. Penunjukan tersebut berdasarkan keputusan dari CTI-CFF Regional Secretariat dan persetujuan dari Council of Senior Officers (CSO) CTI-CFF Chair.  Surat penunjukan tersebut disampaikan kepada Ketua BPK Isma Yatun oleh Executive Director CTI-CFF Frank Keith Griffin, pada Kamis (21/3/2024).

CTI-CFF adalah organisasi internasional yang menjadi wadah kemitraan multilateral dari enam negara (Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste). Enam negara ini bekerja bersama untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir dengan mengatasi isu-isu penting seperti keamanan pangan, perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati laut. Saat ini, kantor sekretariat regional CTI-CFF berada di Manado, Indonesia.

Pada prosesnya, BPK mengajukan proposal pencalonan sebagai kandidat pemeriksa eksternal CTI-CFF pada 27 Desember 2023. Pengajuan proposal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman BPK sebagai pemeriksa eksternal beberapa organisasi internasional saat ini dan sebelumnya.

Selain itu, BPK juga dipercaya menjadi Ketua Panel pemeriksa eksternal PBB atau Chair of UN Panel of External Auditors (2022-2023) serta Ketua organisasi internasional lembaga pemeriksa (INTOSAI) (2028-2031) setelah sebelumnya menjadi Wakil Ketua INTOSAI (2025-2028).

Dengan terpilihnya BPK menjadi pemeriksa eksternal CTI-CFF, BPK akan segera menjalankan mandat tersebut dan menggantikan pemeriksa eksternal sebelumnya, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Hal ini diharapkan juga semakin meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap BPK.

CTI-CFF memiliki tujuan untuk untuk melindungi sumber daya biologis laut dan pesisir di wilayah negara anggota dan berupaya mengatasi pengurangan kemiskinan melalui pembangunan ekonomi, keamanan pangan, mata pencaharian berkelanjutan bagi komunitas pesisir, serta konservasi keanekaragaman hayati melalui perlindungan spesies, habitat, dan ekosistem. Tujuan tersebut dicapai dengan mengadopsi dan melaksanakan rencana aksi regional oleh masing-masing negara anggota.

Rencana aksi regional tersebut, antara lain, memperkuat pengelolaan lanskap laut, mempromosikan pendekatan ekosistem dalam pengelolaan perikanan, mendirikan dan meningkatkan pengelolaan efektif kawasan lindung laut, meningkatkan ketahanan komunitas pesisir terhadap perubahan iklim, dan melindungi spesies yang terancam punah.

Selain itu, melalui CTI-CFF, para negara anggota bersepakat untuk menerapkan konservasi keanekaragaman hayati yang berpusat pada manusia, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan, dan pembagian manfaat yang adil.

01/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita Video

by Ratna Darmayanti 01/04/2024
written by Ratna Darmayanti
01/04/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaInfografikSLIDER

Perkuat Mitigasi Risiko Transisi Energi

by Admin 26/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022. Berikut hasil pemeriksaan BPK.

26/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Ungkap Kendala Pengembangan Vaksin Merah Putih

by Admin 25/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya permasalahan dalam pengembangan Vaksin Merah Putih. Akibat belum ada kejelasan formal atas keberlanjutan pengembangan vaksin tersebut, PT Bio Farma (Persero) terbebani senilai Rp9,13 miliar.

Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan pada PT Bio Farma (Persero).

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan pengembangan Vaksin Merah Putih menunjukkan bahwa keberlanjutan pengembangan vaksin tersebut tidak dapat dilanjutkan karena status keberlanjutannya berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) setelah LBM Eijkman melebur ke BRIN.

Kondisi tersebut berpengaruh terhadap status pengembangan Vaksin Merah Putih di Bio Farma. Hal itu antara lain perlunya kepastian kelanjutan pengembangan Vaksin Merah Putih dengan mempertimbangkan saat ini Bio Farma telah memperoleh EUA Vaksin IndoVac pada tanggal 24 September 2022.

Kemudian, perlu ada kepastian aspek legal antara Bio Farma, BRIN, dan Eijkman atas seed yang dikembangkan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bio Farma dengan LBM Eijkman. Selain itu, perlu ada kepastian pembiayaan/anggaran uji praklinis dan uji klinis.

Sejumlah permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya risiko kerugian perusahaan sebesar Rp9,13 miliar.
Kondisi tersebut terjadi karena belum terdapat keputusan secara formal atas keberlanjutan peran Bio Farma dalam pengembangan lebih lanjut Vaksin Merah Putih.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama Bio Farma menyatakan menerima temuan pemeriksaan BPK. Bio Farma secara aktif telah melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait persiapan uji preklinis dan telah memberikan laporan progres pada beberapa pertemuan di internal Bio Farma maupun BRIN serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPK pun merekomendasikan kepada Direktur Utama Bio Farma agar menyerahkan keberlangsungan pengembangan Vaksin Merah Putih kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional.

25/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaEdukasiSLIDER

BPK Terus Pantau Tindak Lanjut Rekomendasi

by Admin 22/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah, kepada DPR, DPRD, maupun DPD.

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sejalan dengan itu, BPK menciptakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Lewat sistem ini, pemantauan tindak lanjut diharapkan bisa berjalan dengan efektif.

Menurut Kepala Subdirektorat Litbang Kelembagaan BPK Dian Primartanto, terdapat sejumlah tantangan dalam pemantauan kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Dian mengatakan, pemantauan kegiatan TLHP sejak lama sudah dilakukan meskipun sebelumnya tidak ada aturan resminya.

“Jadi praktiknya bagaimana, yang saya ingat waktu itu, pemantauan tindak lanjut (PTL) itu masih manual pakai kertas, pertemuan fisik, dibahas antara BPK dengan entitas. Matriksnya bagaimana, ya mirip serupa seperti sekarang, praktiknya diteruskan sampai saat ini. Jadi kalau kita lihat, yang kita laksanakan saat ini, sudah dari dulu dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1965 itu,” ucap dia dalam kegiatan Litbang Live, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, ada beberapa lingkup aktivitas Pemantauan TLHP, seperti yang tertulis dalam Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 1. Pertama, menatausahakan laporan hasil pemeriksaan. Kedua, menginvestarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ketiga, menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya. Keempat, menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Adapun sesuai Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, ada empat klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi:
1. Tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat.
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh pejabat.
4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan juga harus berdasarkan pertimbangan profesional BPK.

Urgensi tindak lanjut
Tindak lanjut atas rekomendasi merupakan bagian dari nilai dan manfaat BPK bagi masyarakat. Karena dengan adanya wewenang pemantauan TLHP, maka menambah wewenang BPK terkait pemeriksaan keuangan negara.

Berdasarkan mandat, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan yang terdiri atas pemilihan objek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, rekomendasi, dan ditambah lagi dengan pemantauan tindak lanjut.
Sehingga, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan dari hulu sampai hilir.

Dia menambahkan, pemantauan tindak lanjut tidak terlepas dari pemeriksaan. BPK harus memantau tindak lanjut rekomendasi oleh entitas. Pemantauan di saat yang sama memberikan keyakinan memadai sesuai dengan tingkat keyakinan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan SPKN.

“Nah, wewenang-wewenang di tindak lanjut itu menjadi celah bagi auditee dalam ‘menyelesaikan masalah’ dengan BPK. Karena tadi, tindak lanjut sudah selesai di status 1 sampai status 4, jadi ada risiko jika tidak ada pemantauan. Entah resiko pekerjaan kita yang keliru, atau resiko moral hazard dari pihak-pihak yang berpikiran negatif” ungkap dia.

Tantangan PTL
Saat ini yang menjadi tantangan dari pemantauan tindak lanjut (PTL) adalah pandangan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan apakah dipandang sama pentingnya dengan pemeriksaan. Hal ini amat terkait dengan tanggung jawab, alokasi sumber daya, dan penjaminan mutu hasil pemeriksaan.

Tantangan lain adalah bagaimana memanfaatkan PTL. “Kembali lagi, kita menganggap penting atau tidak hasil PTL itu. Kemudian laporan pemantauan masuk ke dalam IHPS, IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan. Lalu, bagaimana lembaga perwakilan memanfaatkan hasil laporan pemantauan tidak lanjut?,” kata dia.

Dia menjelaskan, di dalam LHP, pemeriksa membuat rekomendasi dengan keyakinan sebagai solusi perbaikan untuk permasalahan yang BPK temukan. Namun keyakinan itu, benar-benar jadi solusi apabila rekomendasi ditindaklanjuti.

Tindak lanjut itu memberikan dampak yang positif, sehingga pada ujungnya berdampak juga terhadap pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemantauan tindak lanjut akan berdampak bagus dan positif dan memperlihatkan nilai serta manfaat BPK. “Jadi, organisasi kelembagaan BPK tidak sekadar penelaahan belaka. Karena BPK memberikan perbaikan pengelolaan keuangan negara melalui rekomendasi dan mengonfirmasi dengan memantau tindak lanjut.”

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita FotoBPK BekerjaSLIDER

BPK Tegaskan akan Kawal Anggaran untuk Kesejahteraan Petani

by admin2 22/03/2024
written by admin2

Anggota IV BPK, Haerul Saleh, berkesempatan ikut panen perdana bawang putih varietas lumbu kuning bersama Kementerian Pertanian di Desa Kruwisan, Kabupaten Temanggung (14/3). Kegiatan ini  dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja ke Temanggung yang menjadi salah satu rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Kepada jajaran Kementerian Pertanian, Haerul mengungkapkan bahwa BPK sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, akan terus mengawal pengelolaan anggaran di Kementerian Pertanian, agar setiap rupiah yang dipergunakan, dapat memberikan kesejahteraan bagi petani di Indonesia, serta memastikan pelaksanaan swasembada bawang putih terlaksana sesuai aturan perundang undangan dan juga pelaksanaan wajib tanam oleh importir.

22/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBPK BekerjaInfografikSLIDER

Menakar Kinerja Penyelenggaraan Operasi SAR 

by Admin 21/03/2024
written by Admin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan SAR (search and rescue) atau operasi pencarian dan pertolongan.

Rekomendasi ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023. 

21/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Berita

Agar Industri Pertahanan Indonesia Lebih Mandiri

by Admin 20/03/2024
written by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pemberdayaan Industri Pertahanan pada Holding Industri Pertahanan, Anak Perusahaan dan Turunannya, serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Holding industri pertahanan atau disebut dengan nama DEFEND ID bertanggung jawab menyelenggarakan usaha di bidang pertahanan dan keamanan maupun non-industri pertahanan dalam rangka memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) khususnya dalam negeri, meningkatkan daya saing, menciptakan sinergi, dan memperoleh keuntungan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pemberdayaan industri pertahanan pada DEFEND ID belum sepenuhnya sesuai dan memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku. BPK pun melihat bahwa pemerintah telah berupaya memberdayakan holding BUMN untuk melaksanakan amanat dari UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan antara lain melalui insentif fiskal, pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan. 

Akan tetapi, perhatian yang telah diberikan belum dapat memberikan kemandirian bagi DEFEND ID dalam menunjang operasional perusahaan secara berkelanjutan dan mewujudkan holding BUMN pertahanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing. 

“DEFEND ID membutuhkan dukungan skema pemesanan yang berkelanjutan atas produk-produk unggulan untuk mencapai status kematangan teknologi terbaik yang diinginkan dan combat-proven serta dukungan finansial dari pemerintah untuk merevitalisasi dan memodernisasi peralatan dan mesin yang pada umumnya telah obsolete,” ungkap BPK.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada semester I 2023 itu, BPK menyampaikan sejumlah capaian positif dari DEFEND ID. Salah satu capaian itu, antara lain, DEFEND ID telah melakukan kegiatan persiapan pembentukan holding, sosialisasi tata kelola, pembentukan council meeting dan diskusi tim integrasi serta antar leader holding, penjabaran dan penentuan threshold Surat Kuasa Khusus (SKK), penyusunan pedoman strategis tata kelola hubungan kerja, dan pembentukan forum direksi.

Meski terdapat capaian positif, BPK menemukan sejumlah permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian. Hal itu yakni kemampuan DEFEND ID tidak memadai dalam mewujudkan holding pertahanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Hal tersebut dapat dilihat antara lain dari arus kas yang tidak sehat, penguasaan rantai pasok belum tercapai, kesiapan peralatan dan mesin belum memadai.

BPK juga mengungkapkan bahwa penyerapan produk industri pertahanan belum maksimal. Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pengguna dalam hal ini Kementerian Pertahanan untuk menggunakan alpalhankam yang telah dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan. 

Akan tetapi, pesanan yang diterima DEFEND ID dari pemerintah terhadap produk-produk yang dihasilkan masih rendah. DEFEND ID membutuhkan kepastian pemesanan yang berkelanjutan dari pemerintah sehingga produk-produk unggulan yang dikembangkan secara mandiri dapat memperoleh tingkat teknologi yang diinginkan dan menjadi combatting proven. 

Apabila kondisi ini terus berlanjut, akan terdapat risiko bahwa segala aset dan kekuatan yang saat ini dimiliki yang berasal dari puluhan tahun rangkaian proses konstruksi, perubahan, redefinisi dan rekonstruksi industri pertahanan di Indonesia menjadi tidak optimal pemanfaatannya dalam mencapai tujuan kemandirian negara.

BPK menyampaikan, pembentukan holding DEFEND ID bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaaran industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif sesuai amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Akan tetapi, peran DEFEND ID selaku holding industri pertahanan belum berjalan sesuai harapan. Selama tahun 2022, PT Len Industri belum merepresentasikan diri sebagai induk dari DEFEND ID. 

20/03/2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id