WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Integrasikan Sistem Data Base Kepesertaan JKN

by Admin 1 03/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Pendapat kepada pemerintah terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini.

BPK berwenang memberikan Pendapat berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan pendapat terhadap permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan dengan tujuan untuk menyelesaikannya demi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pendapat BPK terkait pengelolaan atas penyelenggaraan program JKN mencakup aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan. Secara keseluruhan ada 14 poin Pendapat yang disampaikan BPK.

Terkait aspek kepesertaan, ada dua Pendapat yang disampaikan BPK. Pertama, BPK berpendapat pemerintah harus segera mewujudkan data tunggal peserta program JKN yang valid dan real time, antara lain dengan melakukan integrasi sistem data base kepesertaan program JKN dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain.

Data kepesertaan program JKN merupakan produk BPJS Kesehatan yang seharusnya diintegrasikan dengan data milik Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Badan Pusat Statistik, dan pemerintah daerah. Pengelolaan yang baik atas data kepesertaan tersebut merupakan modal dalam penyelenggaraan program JKN yang baik pula.

Hingga saat ini, sistem data base kepesertaan program JKN belum terintegrasi dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain.  Hal ini mengakibatkan data kepesertaan program JKN belum disajikan secara akurat dan real time.

BPJS Kesehatan telah berupaya memperkuat berbagai platform dalam pengelolaan data kepesertaan, termasuk melakukan pertukaran data (bridging) dan penandatanganan MoU dengan Kemendagri. Namun, upaya tersebut belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Kondisi ini memaksa BPJS Kesehatan harus melakukan pemadanan dan cleansing data kepesertaan secara terus menerus.

Upaya tersebut sangat menyita sumber daya, namun belum menunjukkan hasil yang optimal. Hasil pemeriksaan BPK tahun 2019 masih menemukan permasalahan, antara lain per 31 Desember 2019 ditemukan sebanyak 9.858.142 peserta aktif dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid (tidak ada data/NIK kosong, NIK bukan karakter numerik, dan tidak memiliki jumlah karakter sebanyak 16 digit). Kemudian, sebanyak 8.441 peserta aktif memiliki NIK yang sama.

Data kepesertaan Program JKN juga sangat tergantung pada dinamika perubahan kependudukan di masyarakat. Namun, sistem data base kepesertaan Program JKN juga belum mampu merespons dinamika perubahan kependudukan secara real time.

Selain memberikan Pendapat untuk mengintegrasikan sistem data base kepesertaan program JKN, BPK juga berpendapat bahwa pemerintah harus segera mewujudkan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) dengan melakukan koordinasi kelembagaan dalam penyempurnaan/penyusunan peraturan dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan program JKN sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan publik, termasuk layanan perbankan.

Seperti diketahui, RPJMN 2015-2019 menetapkan target minimal 95 persen dari penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN. Namun sampai dengan 31 Desember 2019, dari total penduduk Indonesia sebanyak 266.911.900 jiwa (BPS, 2020), baru sebanyak 224.149.019  atau sebesar 83,98 persen yang terdaftar sebagai peserta program JKN. Hal ini menunjukkan bahwa target RPJMN 2015-2019 belum tercapai

Untuk mencapai target UHC, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, pemerintah telah mengatur pemberian sanksi untuk tidak diberikan pelayanan publik tertentu bagi setiap orang/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya/anggota keluarganya/pekerjanya sebagai peserta program JKN. Pelayanan publik tersebut, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dalam pelaksanaannya, peraturan terkait pelayanan publik tertentu tersebut belum mengatur atau belum disesuaikan dengan memasukkan identitas kepesertaan program JKN sebagai syarat dalam pengurusan atas pelayanan publik tertentu. 

Untuk memperkuat pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pemerintah juga perlu memperluas pengaturan pemberian sanksi untuk tidak diberikan pelayanan publik di bidang perbankan. Sampai dengan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengatur kepesertaan program JKN sebagai salah satu syarat pelayanan di bidang perbankan, antara lain dalam pemberian kredit.

03/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Transparansi dan Akuntabilitas tak Bisa Ditawar

by Admin 1 02/02/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua hal utama dari good governance yang tidak dapat ditawar meskipun pada masa krisis. Apalagi, potensi salah urus, pemborosan, hingga korupsi justru dapat lebih mudah terjadi saat tengah krisis.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam webinar internasional bertajuk “Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective”. Webinar yang digelar BPK pada Senin (11/1) tersebut dihadiri 750 peserta dari lembaga pemeriksa atau supreme audit institutions (SAI) di kawasan Asia, kementerian dan lembaga, akademisi, serta lembaga donor dan para pemeriksa BPK.

Webinar ini juga sekaligus menjadi forum untuk berbagi pengalaman dalam mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang mungkin dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas pada masa pandemi.

Agung menambahkan, penyalahgunaan tata kelola berpotensi terjadi pada masa pandemi Covid-19 mengingat pemerintah di seluruh dunia telah menetapkan berbagai kebijakan dengan anggaran sangat besar. Pada saat yang sama, kata dia, pandemi Covid-19 membuka ruang bagi SAI untuk meningkatkan dan menegaskan perannya dalam mengawal tata kelola.  “Khususnya transparansi dan akuntabilitas yang merupakan dua komponen utama dalam tata kelola yang tidak boleh dikompromikan, bahkan selama krisis,” kata Ketua BPK.
 
BPK, kata Agung, menyadari kondisi tersebut. Oleh sebab itu, BPK melakukan audit komprehensif berbasis risiko atas penanganan pandemi Covid-19. Audit komprehensif berbasis risiko dilakukan karena menjadi instrumen penting dan strategis dalam rangka memitigasi risiko tinggi yang timbul dalam situasi darurat.

“Audit komprehensif berbasis risiko menggabungkan tujuan dari tiga jenis audit, yaitu audit keuangan, kinerja, dan kepatuhan,” ucap dia.

Agung melanjutkan, BPK pada semester I 2020 telah melakukan kajian terhadap kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun proses pemeriksaan telah dilakukan pada semester II 2020. “Kami berharap dapat menerbitkan laporan audit nasional pada awal tahun ini,” kata Agung.

Selain Ketua BPK hadir pula sebagai pembicara dalam webinar ini, yaitu Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi. Kemudian, pembicara lainnya berasal dari The World Bank, International Budget Partnership (IBP), Certified Practising Accountant (CPA) Australia, United Nation Resident Coordinator (UNRC), dan Australian National Audit Office (ANAO). Selain itu, ada juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Universitas Indonesia, dan INTOSAI Policy, Finance, and Administration Committee (PFAC).

02/02/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK Achsanul Qosasi
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Audit Universe Diharapkan Selesai Bulan Ini

by Admin 1 29/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap laporan audit universe terkait pemeriksaan penggunaan anggaran Covid-19 dapat selesai pada bulan ini. Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi menyatakan, BPK sudah melakukan audit komprehensif terhadap seluruh elemen keuangan negara (audit universe). Hal ini sebagai bagian dari respons pemerintah pusat dan daerah di Indonesia terhadap pandemi Covid-19.

Pemeriksaan, tutur Qosasi, dilakukan melalui tiga prosedur, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan laporan. Perencanaan sudah dilaksanakan pada Agustus. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan telah berjalan pada September hingga November 2020.

Dia pun berharap laporan pemeriksaan bisa dituntaskan pada januari 2021. “Kami berharap laporan ini bisa segera selesai bulan ini,” ungkap dia dalam webinar internasional bertajuk “Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective”, beberapa waktu lalu.

Webinar yang digelar BPK pada Senin (11/1) tersebut dihadiri 750 peserta dari lembaga pemeriksa atau supreme audit institutions (SAI) di kawasan Asia, kementerian dan lembaga, akademisi, serta lembaga donor dan para pemeriksa BPK.

Webinar ini juga sekaligus menjadi forum untuk berbagi pengalaman dalam mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang mungkin dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas di masa pandemi.

Selain itu Achsanul menambahkan, karena cakupan pemeriksaan yang luas, maka prosesnya melibatkan banyak pihak. Bahkan BPK menggunakan big data sebagai bagian dari efektivitas proses pemeriksaan dan transformasi digital.

Audit komprehensif berbasis risiko dilakukan karena menjadi instrumen penting dan strategis dalam rangka memitigasi risiko tinggi yang timbul dalam situasi darurat. Audit komprehensif menggabungkan tujuan dari tiga jenis audit, yaitu audit keuangan, kinerja, dan kepatuhan.

BPK pada semester I 2020 telah melakukan kajian terhadap kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.

29/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Makin Canggih, BPK Terapkan Big Data Analytics

by Admin 1 28/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambut transformasi digital dengan menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan keuangan negara. Sebagai percontohan, hal itu sudah diterapkan dalam pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah berlangsung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, big data menjadi sesuatu yang penting dalam perkembangan zaman saat ini.

“Kalau saya gunakan istilah yang digunakan oleh para entrepreneur, ini merupakan bagian dari game changer kita. Ini akan memberikan pengaruh yang begitu besar terhadap kinerja BPK sebagai organisasi publik,” ujar Agung kepada Warta Pemeriksa di Jakarta, Rabu (13/1).

Agung mengatakan, untuk menangani masalah dan beban kerja yang terus meningkat setiap tahun BPK perlu melakukan transformasi digital. Dalam transformasi itu, analisis big data menjadi bagian penting.

Pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam pemeriksaan BPK bukan hal yang baru. Pada masa kepemimpinan Ketua BPK Hadi Poernomo, BPK oernah mengusung program e-Audit. Upaya itu menggambarkan keinginan BPK untuk mendapatkan data secara cepat dan akurat dari sumber yang paling relevan dan kompeten.

BPK pun berupaya mematangkan upaya tersebut terutama dengan menyertakan analisis big data. Dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19, seluruh informasi dapat disusun secara terstruktur sehingga dapat membantu pemeriksa menganalisis risiko dan langkah-langkah pengujian yang dibutuhkan.

Agung menjelaskan, dalam analisis big data terdapat tiga lapisan kerja. Pertama, yakni lapisan operasional dengan pemeriksaan yang dilakukan di banyak titik. Kemudian, hal itu akan masuk ke dalam lapisan konsolidasi.

“Jadi akan dikonsolidasi untuk hal-hal yang sama misalnya terkait bantuan sosial, angkanya berapa? Pencapaiannya seperti apa? Compliance-nya seperti apa? Di situ nanti ada gambarannya,” ungkap Agung.

Kemudian, dalam lapisan analisis, seluruh data tersebut kemudian disajikan dalam intelligent dashboard. “Itu bagus sekali karena langsung ada gambarnya, langsung ada grafisnya, dan dari situ juga langsung bisa diketahui timnya dari mana dan ini sudah sangat urgent segera kita kembangkan,” ujarnya.

Analisis big data ini akan menjadi salah satu upaya BPK dalam membangun literasi dan kecakapan data. Sehingga, ke depannya dapat tersebut budaya data atau data culture di BPK.

Agung mengatakan, apabila hal itu sudah terbentuk maka BPK akan bertransformasi menjadi data driven organization.

“Kalau kemudian data driven organization bisa terbentuk maka kemudian yang kedua BPK akan sampai pada lapis yang kita sebut sebagai analytic driven dan apabila ini terbentuk maka akan sampai kepada intelligent driven organization. Itu yang akan kita tuju nanti,” kata Agung.

28/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPJS Kesehatan
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPJS Kesehatan Belum Optimal Mutakhirkan Data Kepesertaan

by Admin 1 27/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial tahun 2017-2019 terhadap BPJS Kesehatan. Pemeriksaan juga dilakukan pada instansi pemerintah dan swasta lainnya di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial pada BPJS Kesehatan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal.

Hal itu seperti data kepesertaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir. Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid sebanyak 9.858.142 records/jiwa berpotensi membebani keuangan dana jaminan sosial kesehatan BPJS Kesehatan.

Untuk mengatasi masalah itu, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada direktur utama BPJS Kesehatan. Rekomendasinya antara lain, agar mengatur mekanisme atau petunjuk teknis dalam rangka meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK. Kemudian kesesuaian peserta dari identitas peserta ganda, dan kesesuaian data gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta dalam pemutakhiran basis data kepesertaan.

BPJS Kesehatan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyatakan telah dilakukan pemutakhiran identitas kepesertaan dengan NIK sampai 30 April 2020 yang menunjukan jumlah data peserta PBI yang belum terisi atribut NIK menjadi sebanyak 4.739.812 records. Sedangkan jumlah data peserta non-PBI yang belum terisi atribut NIK sebanyak 2.001.069 records.

BPJS Kesehatan juga menyatakan telah dilakukan penunggalan NIK (cleansing data) pada 2020 sebanyak 3.424 peserta atas 8.441 peserta yang memiliki kesamaan NIK dan telah dilakukan proses perbaikan aplikasi dan cleansing data untuk melengkapi data segmen pada anggota keluarga.

27/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi hasil BPK yang meraih penghargaan dari INTOSAI WGEA
BeritaBPK BekerjaSLIDER

BPK Raih Penghargaan Infografis Hasil Audit Terbaik dari INTOSAI WGEA

by Admin 1 26/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil mendapatkan penghargaan dari INTOSAI Working Group on Environmental Auditing (WGEA) untuk visualisasi atau infografis terbaik hasil audit. INTOSAI WGEA mendorong supreme audit institution (SAI) di seluruh dunia untuk menyampaikan hasil audit dalam bentuk yang menarik. Oleh karena itu, INTOSAI WGEA menggelar inisiatif berupa INTOSAI WGEA Award- Inspiration in Environmental Auditing.

Dikutip dari situs resmi INTOSAI WGEA, dewan juri memutuskan terdapat dua pemenang dalam penghargaan tersebut. Selain BPK, dewan juri juga menobatkan SAI Slovenia sebagai pemenang.

Terdapat 12 SAI yang mengirimkan karyanya dalam kompetisi tersebut. Dewan juri menetapkan kriteria lomba yakni memiliki konten yang kaya, visualisasi menarik, eksekusi yang baik, dan pesan yang jelas. “Semua layak mendapatkan penghargaan dalam kontes ini,” ujar Ketua Dewan Juri Peter Welch yang berasal dari European Court of Auditors.

Jepang dan Kosta Rika mengirimkan karya yang menggambarkan kekayaan grafis negara masing-masing. Sementara Brasil menghasilkan karya yang baik dengan memanfaatkan peta. Meski seluruh negara mengirimkan karya yang menarik, dewan juri memutuskan menetapkan dua pemenang.

“Slovenia dan Indonesia melakukan audit serupa terkait kualitas air dan menghasilkan rangkuman dengan grafis yang luar biasa. Slovenia membuat brosuk kecil dengan peta yang indah. Sementara Indonesia membuat poster yang sederhana namun penuh dengan informasi,” ujar Welch.

Infografis dari BPK dibuat oleh tim yang terdiri atas tiga auditor. Akan tetapi, biasanya tidak semua auditor adalah ahli dalam visualisasi data dan desain grafis. Meski begitu, SAI di berbagai negara semakin gencar merekrut profesional di bidang tersebut. Sebagai contoh, SAI Slovenia dalam beberapa tahun terakhir telah membangun kapasitas untuk memproduksi visualisasi sendiri.

26/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
"Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020” yang digelar secara virtual.
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Persiapan Pemeriksaan LKPP 2020, BPK Fokus Penanganan Covid-19

by Admin 1 26/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta seluruh pemeriksa untuk menyiapkan diri mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Untuk itu, kita akan melaksanakan workshop untuk mempersiapkan diri kita dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tantangan pemeriksaan yang akan kita laksanakan,” ujar Agung dalam arahannya ketika membuka “Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020” secara virtual, beberapa waktu lalu.

Workshop tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6-8 Januari 2021. Workshop merupakan salah satu kegiatan penting dalam tahap perencanaan yang merupakan bagian dari siklus pemeriksaan atas LKPP, LKKL, dan LKBUN.

Penyelenggaraan kegiatan ini secara umum dimaksudkan untuk menjaga kualitas pemeriksaan BPK dan menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independen, integritas, dan profesionalisme. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama serta para pemeriksa BPK.

Turut hadir untuk memberikan pengarahan dalam kegiatan ini, yakni Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing.

Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanakan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 harus dilaporkan pemerintah dalam LKPP. Terkait dengankebijakan itu, Agung pun meminta kepada seluruh pemeriksauntuk melakukan identifikasi risiko secara mendalam atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19.

Hal itu baik risiko terhadap penyajian LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020, maupun risiko kecurangan yang mungkin terjadi di dalam pelaksanaan masing-masing kebijakan. “Setiap tim pemeriksa perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang terindentifikasi. Termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan,” ujar Agung.

Agung juga mengingatkan kembali beberapa permasalahan signifikan dari LKPP 2019. Hal itu yakni permasalahan terkait pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan, permasalahan mengenai investasi permanen pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), permasalahan mengenai kewajiban jangka panjang atas program pensiun, dan permasalahan mengenai pengelolaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain itu, permasalahan mengenai kelemahan pengendalian dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan permasalahan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit (PPKS).

Agung juga meminta tim pemeriksa untuk melakukan analisis yang mendalam atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi pada LKPP, LKKL, dan LKBUN untuk tiap permasalahan di atas.

Khususnya terhadap penyajian laporan keuangan Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan yang memiliki anggaran yang cukup besar yaitu Kementerian Pertahanan.

26/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pendapat BPK mengenai Pengelolaan Atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Rayakan HUT ke-74, BPK Beri Kado kepada Pemerintah

by Admin 1 22/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan dua bahan pendapat kepada pemerintah terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional serta pelaksanaan program otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat. Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, bahan pendapat tersebut merupakan masukan kepada pemerintah sekaligus sebagai kado dari BPK yang baru saja merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-74 pada 1 Januari 2021.

“Memang kita yang berulang tahun tapi kita akan memberikan kado untuk negara ini dengan dua bahan pendapat tersebut,” kata Agung kepada Warta Pemeriksa, di Jakarta, Rabu (13/1).

Agung mengatakan, BPK melalui Sidang Badan juga telah menyetujui pemberian dua bahan pendapat tersebut. Dia menyampaikan, upaya itu merupakan bagian dari peran insight dan foresight BPK. Hal itu melengkapi peran oversight BPK yang telah rutin dilaksanakan yakni melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.

Tak hanya itu, Agung menyampaikan, BPK juga sedang menyiapkan kado untuk memantapkan peran foresight. Artinya, BPK sebagai supreme audit institutions (SAI) akan memberikan pilihan kebijakan terkait dengan masa depan yang diharapkan oleh pemangku kepentingan.

“Ini terkait dengan pandemi Covid-19, kita akan meluncurkan Indonesia Remake by Covid-19: Scenarios for Resilience Leader. Jadi, membangun kembali Indonesia melalui penanganan Covid-19, arah kebijakan untuk para pemimpin tangguh. Begitu bunyinya,” ungkap Agung.

Agung mengatakan, dalam penyusunan laporan tersebut BPK akan melibatkan sejumlah pihak seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Selain itu, BPK juga mengajak serta berbagai ekonom dan praktisi di industri untuk menangkap pilihan-pilihan yang muncul ke depan dan aksi yang diperlukan dalam menjalani pilihan tersebut. “Sumbangsih foresight tersebut akan menjadi yang pertama dalam sejarah BPK,” kata Agung.

Pada tahun ini, BPK juga akan melakukan pemutakhiran Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi salah satu pedoman utama pemeriksaan BPK. Salah satu pemutakhiran yang dilakukan terkait dengan penyusunan pedoman pemeriksaan terhadap proyek-proyek infrastruktur.

“Sehingga kita akan memiliki perencanaan, metode, dan prosedur pemeriksaan yang lebih terstandar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dari AKN IV maupun AKN V dan AKN VI terkait pemeriksaan infrastruktur,” ujar Agung.

BPK juga akan melaksanakan pemeriksaan tematik Prioritas Nasional (PN) 1 terkait upaya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan serta PN 3 yakni meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, BPK juga akan melakukan pemeriksaan tematik lokal atas pelayanan publik, kemandirian fiskal daerah, dan pengelolaan persampahan. “BPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pilkada serentak yang telah berlangsung,” ujar Agung.

Sebagai salah satu SAI pionir dalam pemeriksaan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), BPK juga akan melakukan pemeriksaan terkait isu tersebut tahun ini. Terlebih lagi, Agung menyampaikan, upaya pencapaian target SDGs menghadapi tekanan berat dari pandemi Covid-19.

22/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Profesionalisme SDM, BPK Kembangkan Corporate University

by Admin 1 21/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengembangkan corporate university. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, corporate university BPK akan menggabungkan sebuah sistem yang memungkinkan pegawai BPK melakukan proses pembelajaran tanpa dibatasi ruang dan waktu.

“Tahun ini sudah mulai persiapannya dan timnya akan kita bentuk. Saya berharap di pertengahan tahun ini kita sudah punya kerangkanya akan seperti apa,” ungkap Agung kepada Warta Pemeriksa di Jakarta, Rabu (13/1).

Agung mengatakan, Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara akan menjadi leading sector program tersebut. Tentunya Badiklat PKN akan didukung oleh seluruh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) dan penunjang pendukung lainnya.

Saat ini tengah disiapkan modul pembelajaran dan evaluasi untuk mendukung program tersebut. Menurut Agung, perlu dilakukan identifikasi kebutuhan pegawai untuk melaksanakan tugasnya dalam konteks pencapaian tujuan organisasi.

Agung menekankan, upaya peningkatan kapasitas SDM tersebut tidak hanya terkait dengan kemampuan audit. Menurutnya, kemampuan non-audit seperti kemahiran berbahasa asing juga menjadi hal yang penting. “Karena BPK ke depan adalah BPK yang memiliki kiprah internasional,” ujarnya.

Dengan berhasil terlibat dalam penyusunan standar audit internasional maupun menjadi auditor eksternal dari lembaga seperti International Atomic Energy Agency (IAEA) dan International Maritime Organization (IMO), kiprah internasional BPK semakin kuat. Sehingga, ujar Agung, kemampuan komunikasi dalam audit tersebut menjadi semakin penting.

Agung mengatakan, seiring adanya transformasi digital, pembelajaran bisa dilaksanakan meski pemeriksa berada di berbagai daerah di Indonesia. Kendati demikian, terdapat bagian-bagian tertentu yang masih membutuhkan pendidikan secara tatap muka langsung, seperti pendidikan leadership.

Menurut Agung, dalam membentuk insan solidarity maker ataupun orang yang mampu memberikan inisiatif perlu ada kelas yang memiliki interaksi sosial. Agung mengakui, hal itu masih sulit dilaksanakan terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Namun, kata Agung, upaya pengembangan kompetensi tersebut tetap diperlukan guna membentuk pola kerja sama maupun team building. “Ini akan melengkapi dan meningkatkan kualitas dari proses bisnis yang ada terkait dengan education and training di BPK,” ujar Agung.

21/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Harus Makin Tangguh dan Kreatif

by Admin 1 20/01/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK kini menghadapi tantangan berupa dunia yang semakin dipenuhi ketidakpastian. Oleh karena itu, BPK harus mampu merespons situasi yang sangat dinamis tersebut dengan menjadi organisasi yang semakin tangguh tapi sekaligus kreatif dalam menjawab tantangan.

“Kita butuh BPK yang tangguh sekaligus tetap kreatif dan pada saat yang sama luwes dan lincah menghadapi situasi,” ujar Agung kepada Warta Pemeriksa di Jakarta, Rabu (13/1).

Agung mengatakan, hal itu menjadi pokok utama bahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Pelaksana BPK 2020 yang digelar pada 7-8 Desember 2020 lalu. Raker tersebut mengusung tema “Mencapai BPK yang Tangguh dan Terpercaya dalam Menghadapi Tantangan Baru”.

Menurut Agung, saat ini seluruh masyarakat dunia tengah menghadapi era yang penuh dengan volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity (VUCA). Oleh karena itu, BPK perlu memiliki kemampuan untuk merespons hal tersebut. Salah satu hal yang menjadi pegangan penting BPK adalah INTOSAI P12 yang memuat mengenai “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions”.

“Bahwasanya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tidak sekadar kerjanya melakukan fungsi oversight, yaitu melakukan audit. Akan tetapi juga harus memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan,” ujar Agung.

Menurut Agung, dengan adanya tantangan tersebut, BPK harus mampu menyiapkan organisasi baik secara kelembagaan maupun personal. BPK harus tangguh sekaligus memiliki kemampuan beradaptasi sekaligus berakselerasi.

Salah satu langkah konkret yang telah diterapkan BPK, kata Agung, yakni respons terhadap pandemi Covid-19. BPK segera menanggapi situasi tersebut dengan membuat panduan pemeriksaan dalam kondisi pandemi.

Hal kemudian memuat langkah-langkah pengujian alternatif sehingga BPK tetap bisa melaksanakan tugas wajibnya dengan kualitas yang baik.

Sementara itu untuk mewujudkan BPK yang terpercaya, Agung mengatakan, BPK akan terus mengusung nilai-nilai dasarnya, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme. Dengan tiga nilai dasar tersebut, diharapkan BPK dapat memiliki kapasitas dan kredibilitas yang baik dalam rangka mendukung dan mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan serta akuntabel dalam upaya mencapai tujuan negara.

20/01/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id