WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Saturday, 19 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mengapa Reviu Kemandirian Fiskal Penting Bagi Kemajuan Daerah?

by Admin 1 22/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya memberikan nilai tambah melalui pemeriksaan yang dilakukan. Selain memeriksa tata kelola keuangan daerah, BPK sejak tahun lalu mengeluarkan laporan hasil reviu atas kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun anggaran 2018 dan 2019.

Langkah BPK yang mulai menyoroti kemandirian fiskal daerah diapresiasi Bank Indonesia (BI). Menurut Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, laporan hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal pemerintah daerah bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Kondisi fiskal di daerah dinilainya amat penting untuk dicermati bersama karena memiliki kaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Dody mengatakan, BPK merupakan lembaga yang memiliki kapasitas sangat baik dalam melakukan reviu. Apalagi, BPK bisa mendapatkan akses atas data suatu institusi secara granular. “Kami melihat reviu terhadap kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu bentuk perhatian BPK dalam melihat suatu isu yang ada di republik ini. Kami menyambut baik reviu yang dilakukan BPK,” kata Dody saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, Jumat (12/3).

Ia menilai, masalah kemandirian fiskal daerah merupakan isu yang bisa dikatakan penting bagi pemerintah pusat maupun daerah. BI pun disebutnya membutuhkan informasi terkait fiskal daerah. Sebab, fiskal menjadi instrumen kebijakan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, redistribusi alokasi anggaran, dan inklusivitas penggunaan anggaran.

“Sehingga dengan adanya kemandirian fiskal, itu memberikan semacam stabilitas kepada ekonomi kita, yang notabene stabilitas itu merupakan tugas pokok dari BI. Jadi kita pun sangat diuntungkan dengan hasil reviu ini, tidak saja pemerintah pusat ataupun daerah. Bahkan kalau kita lihat, beberapa lembaga lain di luar instansi publik, seperti lembaga pembiayaan, lembaga pemeringkat internasional, juga akan membutuhkan informasi tersebut dalam konteks untuk mendorong investasi,” ucap Dody.

Ia pun berharap perhatian BPK terhadap kemandirian fiskal tak berhenti pada mengenai mandiri atau tidaknya suatu daerah. BPK juga perlu memberikan rekomendasi terkait hal dan kebijakan apa saja yang perlu dilakukan daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

Sebagai informasi, BPK kini menjadikan kemandirian fiskal sebagai bagian dari kecukupan pengungkapan informasi di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tujuannya agar dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menganalisis hubungan kemandirian fiskal daerah dengan fungsi otonomi daerah maupun pelayanan publik di daerah. 

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, ada sebanyak 10 dari 34 pemerintah provinsi yang belum mandiri pada tahun anggaran 2018 dan turun menjadi 8 pemerintah provinsi pada 2019. Adapun jumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum mandiri sebanyak 471 dari 508 kabupaten/kota pada tahun 2018. Jumlah itu turun menjadi 458 dari 497 kabupaten/ kota pada 2019.

Hal yang perlu dicermati dari daerah yang masuk kategori kabupaten/kota belum mandiri tersebut adalah terdapat sedikitnya 102 dari 458 daerah dengan nilai IKF di bawah 0,05. Hal itu menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut sangat tergantung dengan dana transfer, karena PAD hanya cukup untuk membiayai 5 persen belanja daerah.

Sementara itu, ada 16 provinsi yang masuk kategori menuju kemandirian pada tahun anggaran 2018. Angka itu meningkat menjadi 18 provinsi pada 2019. Sementara jumlah kabupaten/kota yang masuk klasifikasi menuju kemandirian pada 2018 sebanyak 34 dan meningkat menjadi 36 daerah pada 2019. Sedangkan, daerah yang telah mandiri pada tahun anggaran 2018 dan 2019 jumlahnya sama yaitu terdapat 8 pemerintah provinsi dan 2 pemerintah kota.

22/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Harapan Kemendagri Soal SIPD

by Admin 1 21/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap seluruh pihak dapat mendukung pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan, SIPD akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi.

“Jadi, salah satu tujuan SIPD itu membuat APBD semakin transparan,” ungkap Ardian kepada Warta Pemeriksa, Senin (8/3).

SIPD diluncurkan pada Oktober 2019. Sistem berbasis daring itu merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Ardian menyampaikan, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyediakan informasi mengenai pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kemudian, informasi tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Kemudian, aturan teknis mengenai SIPD lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ardian mengakui, kehadiran aturan turunan terkait SIPD relatif terlambat. Hal itu kemudian membuat pemda melahirkan sejumlah program kegiatan karena faktor kebutuhan. Namun, yang menjadi persoalan, hal itu tidak mengacu kepada rumusan seperti amanat UU 23/2014.

“Tidak heran, sebelum itu banyak kewenangan daerah yang lintas kewenangan dan bisa jadi duplikatif atau tumpang tindih dengan pemda lainnya atau bahkan pemerintah pusat,” ujar Ardian.

Sehingga, Ardian mengatakan, SIPD lahir untuk menertibkan proses bisnis pemda yang masih belum sesuai undang-undang. Hal itu karena pemda membuat program atau aplikasi sendiri-sendiri.

Ardian menyampaikan, SIPD akan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurut Ardian, dengan sistem program yang bisa dimodifikasi sendiri, terdapat kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Ardian mengatakan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan SIPD. Menurut Ardian, dengan adanya sistem yang terpusat, perilaku belanja pemda bisa lebih terkendali.

“Kita mencoba menyusun proses bisnis yang sesuai regulasi sehingga pemda terbiasa dan bisa bertransaksi dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ardian menyampaikan, berdasarkan pengalamannya mengevaluasi pelaksanaan APBD, terdapat sejumlah celah untuk melaksanakan fraud. “Pada saat saya mengevaluasi APBD itu seperti saya masuk ke ruang gelap dengan mata tertutup. Makanya tidak heran kalau ada upaya-upaya fraud dari oknum di pemda atau di luar pemda yang memanfaatkan ruang gelap tersebut,” ujar Ardian.

Dia berharap, ke depannya APBD bisa menyerupai akuarium yang transparan dan terang. Bisa dilihat semua orang tapi tidak berani disentuh oleh siapa pun. Karena ketika menyentuhnya, akan terekam dengan sidik jari yang menempel di kaca.

“APBD harus di buat seperti itu, seperti akuarium supaya orang-orang yang mencoba berbuat fraud itu berpikir dua kali,” ujarnya.

Dengan sistem yang lebih terbuka, Ardian berharap akuntabilitas keuangan daerah juga semakin baik. Bahkan dia berharap, ke depannya pemeriksa BPK tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor pemda untuk meminta data. “Semuanya bisa dilihat langsung di SIPD,” ujar Ardian.

21/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Audit TI Tunjang Pemeriksaan Laporan Keuangan

by Admin 1 20/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan the Australian National Audit Office (ANAO) menggelar pelatihan audit teknologi informasi (TI) bertajuk “Introduction to IT Audit Training’’ pada Selasa (16/3). Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, merupakan implementasi kerja sama bilateral BPK dan ANAO pada 2021.

Tujuan digelarnya pelatihan tersebut untuk memberikan pemahaman dan gambaran umum mengenai pendekatan audit yang dilakukan ANAO dalam melakukan audit TI guna mendukung audit laporan keuangan tahunan. Audit TI secara umum adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis.

Pelatihan dilakukan secara peer to peer mencakup pengenalan audit teknologi informasi dari perspektif Australia dan difasilitasi dua auditor yang membidangi pemeriksaan teknologi informasi di ANAO sebagai “Subject Matter Experts”. Kedua auditor TI ANAO tersebut adalah Elenore Karpfen, senior director, Systems Assurance and Data Analysis Group; dan Dale Stoddart, senior director, Professional Services and Relationships Group.

Fokus dari kegiatan pelatihan adalah memahami peran pekerjaan audit TI untuk audit keuangan dan pendekatan untuk menilai desain serta implementasi pengendalian umum TI (ITGC). Selain itu, pengujian secara terperinci mengenai efektivitas operasional.

Kegiatan ini digelar dalam tiga sesi dan dibuka dengan sambutan dari Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage. Pada sesi pertama, Auditor TI BPK Yusminarni Syam Zendrato memaparkan mengenai gambaran umum fungsi TI dalam mendukung pemeriksaan.

Sedangkan pada sesi kedua dan ketiga, giliran “subject matter experts” dari ANAO yang memberikan paparan. ANAO membahas materi mengenai “Scoping IT audit work and assessing the impact of the results”. Salah satu hal yang dipaparkan ANAO adalah mengenai relevansi audit TI dengan audit laporan keuangan. ANAO menjelaskan, audit TI penting dilakukan karena TI merupakan bagian dari lingkungan auditee.

Selain itu, TI menimbulkan risiko bagi entitas, khususnya risiko terkait bagaimana suatu entitas mengelola dan melaporkan masalah keuangan. TI juga disebut memengaruhi efektivitas atas pengendalian yang dilakukan suatu organisasi. Menurut ANAO, desain terhadap suatu kontrol menjadi inti dari penilaian risiko yang mereka lakukan.

20/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Laman resmi Kemendagri)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Mendagri: LFAR Ibarat General Check-up

by Admin 1 19/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Tahun ini, LFAR bakal diterapkan dalam pemeriksaan di seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tingkat provinsi.

LFAR digagas untuk memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan. Melalui LFAR, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang turut memperhatikan penekanan pada aspek-aspek kinerja yang dicapai entitas di dalam periode pemeriksaan.

Mendagri menilai, LFAR merupakan gagasan yang menarik. “Hal ini saya analogikan seperti kita melakukan general check-up. Jadi kita memperoleh hasil kesehatan secara komprehensif,” kata Mendagri kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Dengan adanya LFAR, kata Mendagri, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak sebatas melihat apakah belanja daerah telah sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, para pemangku kepentingan dapat menilai apakah belanja daerah tersebut telah memberikan dampak kepada masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap organisasi.

Ia menambahkan, dengan adanya LFAR, pemerintah juga bisa membandingkan apakah keandalan penyajian laporan keuangan telah berbanding lurus dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat.

“Contoh kecil, dengan LFAR kita bisa menganalisis pertambahan anggaran daerah setiap tahun, namun di sisi lain gini rasio dan kemiskinan meningkat. Contoh lainnya, misal, pada pembangunan puskesmas di suatu daerah. Harus bisa dikaitkan apakah pembangunan puskesmas tersebut telah mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat,” ujar dia.

“Apabila hanya berhenti pada laporan keuangan, kita hanya mampu untuk melihat efisiensi dan ketaatannya saja. Akan tetapi, jika kita melakukan pemeriksaan kinerja, maka aspek ekonomis, efektivitas, equality, dan equity juga dapat diketahui,” papar Mendagri.

Pada 2020, LFAR telah diterapkan secara piloting untuk LKPD di lima provinsi, yaitu di Pemprov DKI, Pemprov Aceh, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Timur. Topik pemeriksaan kinerja di lima daerah tersebut berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing entitas.

Di Provinsi Banten, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana tahap prabencana tahun anggaran 2019 yang hasilnya belum efektif. Di Provinsi Lampung, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemda untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barang tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif.

Di Provinsi Jawa Timur, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2019 yang hasilnya cukup efektif. Sementara di Aceh BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana otsus tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif. Sedangkan di DKI Jakarta, pemeriksaan kinerja atas pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat hasilnya masih perlu ditingkatkan.

19/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Catatan BPK Terhadap Penyediaan Rumah Susun dan Belanja Modal Kementerian PUPR

by Admin 1 16/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini terkait dengan pemeriksaan terhadap Kinerja Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan Tahun 2018 sampai dengan Semester I tahun 2020. Kemudian, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (sampai dengan triwulan III) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Pertama, terkait aspek dukungan sumber daya. BPK mencatat, kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan serta pengimplementasian sumber pendanaan alternatif selain APBN dalam penyediaan rumah susun belum terlaksana sepenuhnya.

Kedua, terkait aspek kelembagaan dan tata laksana. Hal ini antara lain proses verifikasi permohonan/usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa belum dilaksanakan secara cermat dan memastikan ketepatan sasaran sesuai tujuan program. Ketiga, aspek lingkungan pendukung. Hal ini antara lain koordinasi dalam upaya penyediaan lahan untuk pembangunan rumah susun dengan pihak terkait belum sepenuhnya dilaksanakan dan perizinan/administrasi dalam penyediaan rumah susun belum memadai.

“Kelemahan-kelemahan pada penyediaan rusun tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target penyediaan rumah layak huni yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kedua pemeriksaan tersebut telah disampaikan oleh Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimoeljono pada Selasa (30/3).

Dari hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan Kementerian PUPR. Pertama, pendanaan APBN Tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan penyerapan anggaran masing-masing mencapai 95,08% dan 90,51%.

Kedua, upaya pemenuhan terget pembangunan rusun telah melakukan identifikasi sumber pendanaan alternatif berupa KPBU bidang perumahan. Ketiga, mengimplementasikan fasilitas pembiayaan bantuan pemilikan rumah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema subsidi pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan signifikan pada hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas pengelolaan sumber daya air oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR. Pertama, perhitungan analisis harga satuan tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11,88 miliar dan terdapat sisa material yang tidak terpasang sebesar Rp2,48 miliar atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang telah selesai pada tahun 2019 dan 2020.

Kedua, perhitungan analisis harga satuan yang tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta realisasi pembayaran termin melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp39,09 miliar + 584.474,66 dolar AS atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang masih berlangsung pada tahun 2020 (s/d triwulan III).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas pengelolaan sumber daya air, kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam permasalahan signifikan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja modal tahun anggaran 2019 dan 2020 (s/d triwulan III) pada Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai pelaksanaan dari peraturan-peraturan tersebut dalam semua hal yang material.

Penyediaan perumahan, serta air minum dan sanitasi yang layak dan terjangkau yang diprioritaskan dalam rangka meningkatkan standar hidup masyarakat merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan dalam RPJMN 2015-2019. Berdasarkan amanat dari RPJMN tahun 2015-2019 tersebut, maka ditetapkan sasaran umum terkait perumahan yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dengan didukung prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai.

Penyediaan perumahaan juga menjadi prioritas utama pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 dengan menetapkan pembangunan 1 Juta rumah susun perkotaan sebagai Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Tujuan tersebut dijabarkan lebih rinci melalui Kementerian PUPR dengan sasaran strategis (SS) dan sasaran program (SP), yang salah satunya adalah, “Meningkatnya dukungan layanan infrastruktur dasar permukiman dan perumahan”.

Adapun sasaran program di antaranya meningkatnya penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan. Hal ini selaras dengan SDG’s 11.1 yang memuat bahwa pada tahun 2030 terjamin “akses bagi semua warga terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, termasuk penataan kawasan kumuh, serta akses terhadap pelayanan dasar perkotaan”. Selain itu, Kementerian PUPR juga melaksanakan pengelolaan sumber daya air, dalam hal ini dilakukan oleh Ditjen Sumber Daya Air (Ditjen SDA).

16/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Serahkan PDTT dan Kinerja kepada Kementerian ESDM, Ini Temuan BPK

by Admin 1 15/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera diperbaiki. Hal tersebut terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian ESDM yang diserahkan pada Kamis (1/4).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, secara virtual.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah pertama, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019. Kedua, PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020.

Ketiga, PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019. Kemudian keempat, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki. Terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019, permasalahan yang ditemukan antara lain. Pertama, penetapan tarif dan reviu tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan.

Kedua, aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi. Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak up-date.

Sementara, terkait PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020, permasalahan yang ditemukan antara lain, pertama denda sanksi admintrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp400,17 miliar. Kedua, pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

Temuan BPK terkait PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019 antara lain, pertama areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang pada tiga perusahaan belum didukung IPPKH seluas 1.021,75 hektare (ha) dengan potensi PNBP PKH senilai Rp82,46 miliar. Kedua, penerimaan PNBP tahun 2019 dari 10 perusahaan mineral dan batubara kurang senilai 34,774,773.89 dolar AS dan Rp205,38 miliar.

Terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan. Pertama, Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi. Kedua, monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” jelas Isma Yatun.

Salah satu prioritas nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah, “Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan”. Sementara sasarannya, antara lain, “Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan” dan “Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian”.

Keempat pemeriksaan BPK itu dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran nasional tersebut. Terutama untuk program prioritas “Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT)” dan “Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi”.

Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut juga selaras dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 7, yaitu, “Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua”. Serta SDG 8, yaitu, “Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak bagi semua”.

15/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Catatan BPK dalam LHP Semester II 2020 untuk Kementerian Pertanian

by Admin 1 14/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian. Permasalahan pertama, pembayaran atas pengadaan benih tidak mempertimbangkan hasil pengujian mutu sebesar Rp4,1 miliar. Kemudian benih tidak dapat diidentifikasi penyalurannya sebesar Rp934,57 juta, dan terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan senilai Rp14,93 miliar.

Permasalah kedua yaitu perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kegiatan optimasi lahan rawa belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Ketiga, pelaksanaan belanja penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan kesimpulan bahwa Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 tidak sesuai dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/PERMENTAN/ RC.010/10/2018 tentang Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa dan Pedoman Pengawasan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Mendukung Serasi Tahun Anggaran 2019,” tulis BPK dalam siaran persnya.

BPK melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian, secara virtual pada Kamis (1/4). Laporan tersebut adalah LHP dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Optimasi Lahan Rawa serta Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian. Kemudian LHP dengan Tujuan Tertentu atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020 pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 merupakan pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah hal pokok atau subject matter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria,” jelas Isma Yatun dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan atas Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 dan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 bertujuan untuk menilai beberapa hal. Pertama, apakah pengelolaan belanja optimasi lahan dan saprodi tahun 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Kedua, menilai efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, BPK memberikan kesimpulan bahwa Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/202 tanggal 18 April 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, kecuali atas hal-hal yang disampaikan pada permasalahan.

Sementara itu, pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020 bertujuan untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan dalam pengelolaan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai dari dana BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun begitu, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan. Permasalah itu antara lain, pertama, lahan peremajaan  perkebunan sawit seluas 1.483,04 hektare (h)a dan 336 NIK pekebun tidak valid. Sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp19,13 miliar dan potensi kelebihan pembayaran atas lahan seluas 717,91 ha.

Permasalahan kedua yaitu pengelolaan keuangan dana operasional dukungan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Swakelola Tipe II. Sehingga penetapan alokasinya tidak terukur dan tidak dapat diperbandingkan dengan sasaran/output pelaksanaan kegiatan. Kemudian terjadi kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak, kelebihan pembayaran atas penggunaan dana operasional yang tidak sesuai ketentuan, dan potensi kerugian negara atas bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2018, 2019, dan 2020, BPK memberikan kesimpulan bahwa penetapan rekomendasi teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana swakelola/operasional pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 juncto Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, kecuali atas hal-hal yang disampaikan pada permasalahan.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga berharap agar Menteri Pertanian beserta jajarannya agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama pada masa pandemi ini.

Selain itu juga dapat menyediakan dokumen digital, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Tujuannya, database tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemeriksa BPK demi berjalannya pemeriksaan yang lancar, efisien, dan efektif serta berkualitas pada masa pandemi Covid-19 atau kondisi darurat lainnya.

14/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Minta Kementerian LHK Perhatikan Pengelolaan Limbah B3

by Admin 1 13/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera diperbaiki. Hal ini disampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Kementerian LHK.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar secara virtual pada Kamis (1/4).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan atas program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurangnya risiko akibat paparan limbah B3. Permasalahan signifikan pertama yang harus menjadi perhatian Kementerian LHK untuk segera diperbaiki yaitu, aspek perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan bersinergi untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Di antaranya belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan seluruh penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan serta data lahan terkontaminasi limbah B3.

Kedua, aspek dukungan kelembagaan dan sumber daya belum menjamin terpantaunya seluruh pengelolaan limbah B3 dan terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3. Di antaranya sistem informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan terintegrasi.

Ketiga, aspek pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya memadai. Di antaranya pemantauan atas pengelolaan limbah B3 belum dilakukan atas seluruh penghasil limbah B3, khususnya yang tidak berizin.

Keempat, sehubungan dengan kejadian pandemi global Covid-19 pada tahun 2020, BPK menemukan kelemahan dalam pemantauan pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19. Di antaranya pemantauan pengelolaan limbah infeksius penanganan Covid-19 belum dilakukan pada rumah sakit rujukan dan tempat karantina mandiri. Kemudian belum terdapat data timbulan limbah infeksius penanganan Covid-19 yang valid serta pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah belum maksimal.

“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Pada akhirnya, kelemahan tersebut dapat menyebabkan tidak tercapainya target peningkatan kualitas lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam pernyataan resminya.

Peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan pada RPJMN 2015-2019. Sasaran pembangunan nasional tersebut menjadi salah satu sasaran program oleh Kementerian LHK, yakni meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurang resiko akibat paparan limbah B3.

Pada RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional. Sasaran pembangunan nasional dalam rangka menangani isu dan tantangan pengelolaan limbah B3, yaitu dengan mengurangi jumlah limbah B3 dan mendorong upaya pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dan limbah medis.

13/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BPK menggunakan big data analytics dalam pemeriksaan LKPP tahun 2020 (Ilustrasi).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Canggih, Ini Peran Big Data Analytics dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2020

by Admin 1 12/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus mewujudkan komitmen untuk menggunakan teknologi agar terus meningkatkan hasil pemeriksaan. Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini yang membatasi pergerakan fisik masyarakat. Yang terkini, BPK menerapkan big data analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, peran big data analytics tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data keuangan dan nonkeuangan yang saat ini tersimpan di BPK. “Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat undang-undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” kata Ketua BPK saat memberikan sambutan dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (31/3).

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP, Pius Lustrilanang menyampaikan fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Fokus pemeriksaan antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil penilaian kembali barang milik negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh menteri/pimpinan lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, standar pemeriksaan keuangan negara, serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota II BPK dalam sambutannya. 

Pada 29 Maret 2021, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Setelah disampaikan kepada BPK, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021. LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020 juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/ Anggota I sampai dengan VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, kelompok kerja (pokja) pemeriksaan LKPP, dan tim pemeriksa LKPP. Sedangkan dari pemerintah dihadiri oleh menteri keuangan, beberapa menteri/pimpinan lembaga dan wakil menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya.

12/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pemeriksaan saat pandemi Covid-19
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Saja Tema Laporan Kinerja Pemprov Tahun Ini?

by Admin 1 08/04/2021
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan laporan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun anggaran 2020. 

Untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, khususnya atas LKPD, BPK pada tahun ini akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Pada 2020, LFAR telah dilakukan secara piloting di lima kantor perwakilan BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara (AKN) V.

LFAR merupakan pendekatan pemeriksaan yang menggabungkan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq menyampaikan, penerapan LFAR sesuai dengan semangat International Standard of Supreme Audit Instituions (ISSAI) 12 tentang “The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions-making a difference to the lives of citizens”. ISSAI Nomor 12 menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

Atas alasan itulah, BPK mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan yang memperhatikan serta menekankan aspek kinerja yang dicapai oleh pemerintah daerah. Dengan pendekatan LFAR ini, maka BPK tidak hanya memberikan simpulan pemeriksaan laporan keuangan berupa opini saja, tetapi juga dapat memberikan informasi terkait gambaran kinerja pada isu tertentu yang menjadi perhatian publik.

Akhsanul menjelaskan, LFAR akan diterapkan di seluruh BPK Perwakilan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi. “Di AKN V (wilayah Barat) ada 16 kantor perwakilan BPK. Sedangkan di AKN VI (wi- layah timur) ada 18 perwakilan,” kata Akhsanul saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, awal Maret.

Tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR bervariasi. Akhsanul menjelaskan, ada beberapa kriteria dalam menentukan tema pemeriksaan kinerja dalam LFAR. Pertama, adalah hal-hal yang menjadi perhatian publik. Kedua, program utama dari pemerintah daerah. Sedangkan yang ketiga, adalah permasalahan terkini di daerah.

Dia membeberkan, tema pemeriksaan yang akan diangkat AKN V oleh BPK perwakilan adalah mengenai kemandirian fiskal, infrastruktur, pengelolaan pendapat­an dan dana transfer, ketahanan pangan, stunting, pariwisata, aset daerah, kemiskinan, dan perizinan. “Jadi, memang temanya sangat bervariasi tergantung dari isu-isu yang berkembang dan yang menjadi program utama pemerintah daerah.” 

08/04/2021
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id