WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Monday, 21 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ini Peran BPK Mendukung Visi Indonesia Emas 2045 Menurut Menko Perekonomian

by Admin 1 19/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal dianggap sangat penting untuk mewujudkan visi nasional ke depan. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya transformasi dan reformasi yang saat ini dilakukan pemerintah dalam menyokong visi Indonesia Emas.

“Peran BPK sangat penting dalam mendukung visi nasional ke depan. Perbaikan tata Kelola, akuntabilitas, evaluasi, dan monitoring keuangan dan transparansi menjadi hal penting agar tercipta Masyarakat yang adil, maju dan berdaulat dan makmur,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Pelaksana BPK tahun 2023 di Jakarta, belum lama ini.

Capaian Opini WTP LKKL dan LKPD Lampaui Target RPJMN

Saat ini, kata dia, pemerintah memiliki target visi Indonesia Emas 2045. Melalui visi tersebut, Indonesia ditargetkan akan masuk dalam jajaran negara berpendapatan tinggi (high income) pada 2045.

Untuk itu, Indonesia ternyata telah memiliki bekal. Berdasarkan data terakhir, menurut Airlangga, pertumbuhan RI pada kuartal II/2023 telah mencapai 5,17%. Selama tujuh kuartal terakhir pertumbuhan Indonesia selalu berada di atas 5%. Hasil ini membuat Indonesia kembali menjadi negara berpendapatan menengah ke atas

“Pada akhir tahun ini diharapkan pendapatan per kapita kita mencapai 4.700 dolar AS dan pada tahun depan diperkirakan 5.500 dolar AS per kapita,” ungkap dia.

Pencapaian ini turut didukung oleh peningkatan daya saing berturut-turut IMD World Competitiveness Ranking yang naik 10 tingkat, dari 44 ke 34. Posisi ini lebih baik dari Jepang yang 35, India 40, Filipina 52, dan Brasil 60.

“Berbagai lembaga pemerikatan prestasi juga mempertahankan status investment grade rating bagi Indonesia dan kinerja dengan inflasi yang rendah. Maka ini menunjukan bahwa perekonomian berada pada jalur yang benar,” ucap dia.

“Nah untuk mencapai high income country di kisaran 2038 sampai 2041, pertumbuhan per tahun 5% tidak cukup. Jadi kita butuh tumbuh 6-7%, namun salah satu yang menjadi catatan, yaitu ICOR (incremental capital output ratio).”

Selain itu, menurut dia, indikator sosial sudah membaik. Contohnya tingkat pengangguran turun menjadi 5,45 pada Februari 2023. Kemudian rasio gini atau ketimpangan pun juga turun ke 0,39 pada Maret 2023 dan tingkat kemiskinan menjadi 9,4%.

Demikian pula kemiskinan ekstrem yang sempat ke angka 5,8 persen. Kini turun menjadi 1,12 persen. Prospek ekonomi juga terlihat dari indeks konsumsi di atas 100. Kini kita di level optimis, yaitu di 123,5.

Rasio utang luar negeri masih di angka 29,3 persen dan cadangan devisa sebesar 137,7 miliar dolar AS. “Nah kita juga melihat fundamental ekonomi. Ini menjadi landasan yang baik untuk target-target ke depan. Di antara negara-negara lain, kita lihat pertumbuhan kita hanya di bawah Filipina dan Uzbekistan dan tingkat inflasi juga relatif rendah,” ungkap dia.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sasaran yang ingin dicapai Indonesia pada 2045, yakni memiliki PDB nominal sebesar 9,8 triliun dolar AS. Atau menjadi 5 besar PDB dunia dengan GNI per kapita 30.300 dolar AS.

Kemudian porsi penduduk middle income sebesar 80 persen. Sementara kontribusi industri manufaktur pada PDB ditingkatkan dari saat ini 19% menjadi 28%, dan penyerapan 25,2% tenaga kerja.

BPK Terus Kawal Program Nasional, Ini Bentuknya

“Nah untuk mencapai high income country di kisaran 2038 sampai 2041, pertumbuhan per tahun 5% tidak cukup. Jadi kita butuh tumbuh 6-7%, namun salah satu yang menjadi catatan, yaitu ICOR (incremental capital output ratio),” ucap dia.

Saat ini, ICOR Indonesia masih terlalu tinggi, yaitu 7,6%. Dengan kata lain, investasi masih belum optimal. Sepatutnya, kata dia, angka ini ada di kisaran 6-7%.

19/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Proyek pembangunan IKN
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Otorita IKN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Pemeriksaan BPK

by Admin 1 18/09/2023
written by Admin 1

Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta menuju Nusantara di Kalimantan Timur terus berproses. Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan menyampaikan, pemeriksaan BPK terkait proses pemindahan ibu kota juga membantu pihak otorita dalam menjaga arah pembangunan IKN.

Kepada Warta Pemeriksa, Dodit menyampaikan, pembangunan IKN adalah mimpi besar yang perlu dikawal bersama sehingga butuh sinergi dari berbagai pihak. Berikut petikan wawancaranya.

Menilik Kesiapan Pemindahan Ibu Kota Negara

Bagaimana progres pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat ini?

Kalau kita berbicara pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sebetulnya kita bisa melihatnya dari berbagai sisi atau sudut pandang. Terkait IKN itu, kita tidak hanya bicara fisik tapi juga berbicara aspek-aspek lainnya. Proses pembangunan IKN sendiri ada empat tahapan utama yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau sudah berjalannya fungsi pemerintahan di wilayah IKN.

Kemudian, dari segi waktunya, pembangunan IKN itu dirancang sampai 2045. Jadi, untuk pembangunan sampai 2024 itu bukan berarti pada tahun itu semuanya sudah selesai. Tahun 2024 itu adalah milestone, titik selesainya tahap pertama.

Kemudian, selanjutnya, progres pembangunan setiap lima tahun kita ukur sampai 2045. Pada 2045 akan menjadi seperti apa? Harapan kami, semua yang ada dalam rencana yang kita buat seperti ada di Rencana Induk dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN itu bisa terwujud. Pembangunan sudah terwujud semua, pusat-pusat industri juga sudah ada, dan kota sudah berjalan seperti kota besar lainnya.

Kalau sekarang, kita ada di tahapan 2022-2024. Pada tahap ini, penekanannya ada pada kegiatan pembangunan fisik dan diutamakan pada pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Saat ini, tengah dilakukan pembangunan infrastruktur dasar pendukung. Kementerian PUPR sudah membuat Bendungan Sepaku Semoi yang insya Allah progresnya sudah hampir selesai. Bendungan Sepaku Semoi akan menjadi sumber air bersih untuk KIPP. Itu adalah salah satu dari beberapa infrastruktur dasar. Untuk lainnya ada akses jalan, jalan tol, dan lain-lain.

Untuk persentase progresnya berbeda-beda. Seperti bendungan, misalnya, itu sudah hampir selesai dengan tingkat penyelesaian sudah mencapai 93%. Rata-rata progres pembangungan fisik mencapai 29,50% per 10 Agustus 2023. Misal, untuk istana negara sudah mencapai 21,7%, gedung kantor kepresidenan 25,7%, pembangunan kantor-kantor kementerian koordinator 9,1 – 13,7%, dan pembangunan rumah tapak menteri 21,1%. Kita ingin pada Agustus 2024, insya Allah bisa menyelenggarakan upacara hari kemerdekaan yang pertama di Ibu Kota Negara yang baru.

Saat itu, diharapkan di wilayah yang sedang kita bangun itu sudah resmi menjadi IKN. Artinya, istana sudah selesai, beberapa kantor kementerian sudah jadi, dan pegawai juga sudah mulai bekerja di sana. Begitu juga presiden juga beserta jajarannya sudah di sana. Artinya, pusat pemerintahan secara resmi sudah berpindah di sana sehingga bisa melaksanakan upacara pada 17 Agustus 2024 di IKN.

Di sisi lain, kita juga sedang menyelesaikan pembangunan aspek-aspek pendukung lainnya, seperti pranata peraturan untuk penyelenggaraan pemerintahan ibu kota negara. Untuk menyelenggarakan layanan pemerintahan, di samping prasarana fisik, juga memerlukan aturan-aturan untuk memberikan pelayanan dan tata kelola kota, termasuk persiapan para aparatur pemerintahan ibu kota negara. Persiapan sarana penunjang dan pendukung seperti kesehatan dan pendidikan juga sedang kita siapkan.

Transparansi Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Harapan kami, ketika kawasan IKN sudah disahkan dan ditetapkan menjadi ibu kota negara baru maka memang benar-benar sudah siap untuk berfungsi. Termasuk juga SDM-nya kita siapkan baik dari ASN pusat maupun penduduk lokal agar bisa beradaptasi dengan budaya atau nilai-nilai IKN. 

Seperti yang kerap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono bahwa yang kita bangun itu tidak hanya fisik tapi yang kita bangun adalah ruh dan budaya baru. Harapannya, IKN bisa dijadikan lokomotif penggerak kemajuan peradaban Indonesia ke depan. 

Jadi, tujuannya sangat mulia dan visioner. Ini proyek yang sangat menantang, menggairahkan dalam arti akan membawa dampak yang signifikan terhadap kemajuan bangsa kita ke depan. 

Secara kewilayahan, yang disebut wilayah IKN itu mencakup kurang lebih 256 ribu hektare. Yang sekarang sedang kita bangun itu, baru di KIPP dengan luas sekitar 6.600 hektare. Dari wilayah keseluruhan, yang akan menjadi kawasan perkotaan hanya sekitar 35% selebihnya adalah kawasan hutan kurang lebih 65% dan kawasan pertanian 10%. 

Nantinya, akan ada sembilan Wilayah Pengembangan (WP) dengan masing-masing WP memiliki tema wilayah yang berbeda-beda. WP KIPP sudah pasti sebagai pusat pemerintahan. Nantinya, akan ada WP pusat penelitian dan pengembangan, WP pusat agroindustri, kemaritiman, dan lain-lain. 

Sampai 2024, pembangunan terkonsentrasi di WP KIPP dan fokusnya adalah menyediakan fasilitas pemerintahan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintahan di 2024. Selain istana, pembangunan juga dilakukan untuk perumahan pejabat negara, empat kantor kementerian koordinator yang akan menjadi kantor bersama, dan beberapa bangunan pendukung lainnya. 

Selain itu, juga dilakukan pembangunan hunian untuk ASN. Di WP KIPP ini, akan ada lebih banyak gedung bertingkat karena untuk efisiensi dalam memanfaatkan lahan. Supaya lahan tidak habis untuk bangunan fisik tapi lebih banyak digunakan untuk kawasan hijau. 

Untuk diketahui, lahan yang digunakan untuk membangun IKN adalah kawasan eks hutan industri. Hutan industri artinya hutan yang tanamannya seragam. Eks kawasan hutan industri ini akan direvitalisasi untuk kembali menjadi hutan alam dengan berbagai macam tanaman. 

Nanti akan ada hutan lindung yang sama sekali aksesnya terbatas. Kemudian, ada hutan wisata, dan kawasan untuk kebutuhan pangan. Diharapkan, kebutuhan pangan untuk kawasan IKN bisa disuplai dari dalam IKN itu sendiri. 

Mendorong Transportasi Perkotaan Berkelanjutan

BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap proses pemindahan Ibu Kota Negara. Bagaimana tanggapan Bapak mengenai hal ini?

Ketika BPK melaksanakan pemeriksaan pada 2022, Otorita IKN (OIKN) secara kelembagaan memang baru terbentuk. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diterbitkan pada Februari 2022. Sementara, pimpinan IKN dilantik pada Maret 2022. Kemudian, lima Pejabat Tinggi Madya OIKN dilantik pada Oktober 2022. 

Jadi, pada saat OIKN diperiksa oleh BPK memang yang ada secara kelembagaan hanya kepala, wakil kepala, kemudian lima pejabat eselon I. Itu juga dibantu tim transisi yang dibentuk Kemensetneg untuk mendukung proses pembentukan persiapan OIKN. 

OIKN berkomitmen melaksanakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. Setelah UU IKN diterbitkan, pemerintah sudah berkomitmen dengan menerbitkan aturan-aturan pelaksanaannya baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Termasuk juga sudah keluar Perpres terkait OIKN secara organisasi. Di aturan itu dijelaskan mengenai tugas dan fungsi kedeputian atau unit kerja masing-masing dan aturan lainnya. 

Secara bertahap dan secepat mungkin kami sedang menyusun aturan-aturan turunannya. Saat ini, kami juga sedang menyusun perpres pembagian wilayah IKN. Sehingga nanti ketika pindah kita sudah siapkan pembagian wilayah, termasuk bagaimana struktur pemerintah daerah di IKN itu nantinya. 

Harapan kami, ketika nanti kawasan IKN ditetapkan secara resmi sebagai Ibu Kota Negara maka otorita IKN sudah siap melaksanakan tanggung jawab kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022.

“IKN juga diharapkan dapat memperkuat identitas kebinekaan kita. Ini memang kesempatan luar biasa untuk bisa ikut mewujudkan impian menuju Indonesia yang lebih baik, menuju Indonesia emas 2045.”

Bagaimana hubungan Otorita IKN dalam bersinergi dengan BPK atau APIP?

IKN adalah proyek bersama dan bukan hanya milik Otorita IKN. Kami senantiasa bersinergi dengan kementerian serta lembaga lain termasuk juga pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kami bersinergi karena tidak mungkin Otorita IKN yang masih baru secara kelembagaan ini bisa mengerjakannya sendiri. 

Seperti saya katakan tadi, UU IKN baru lahir pada Februari 2022. Tapi, secara kelembagaan, bisa dikatakan OIKN baru betul-betul terbentuk pada awal 2023. Sumber daya dan kelembagaan saat ini pun juga belum sepenuhnya lengkap baik dari segi anggaran, tata kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu, sinergi menjadi suatu keniscayaan. 

Kami berterima kasih kepada BPK, BPKP, dan Ombudsman RI yang senantiasa memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif kepada kami. Masukan dan rekomendasi tersebut menjadi hal yang harus kami tindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pembangunan IKN ke depan. 

Sinergi dengan BPK dan BPKP membantu kami memecahkan isu dan permasalahan multi dimensi dan kelembagaan. Termasuk juga mengeskalasi beberapa isu sehingga bisa diambil langkah cepat oleh pimpinan. 

Misalnya, terkait tanah dan investasi. Itu perlu segera. Permasalahan pertanahan itu cukup kompleks. Pengembangan IKN perlu tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Temuan, rekomendasi, atau masukan dari BPK telah membuat OIKN mengambil corrective action sehingga masalah tidak berkepanjangan.

Terkait Rekomendasi BPK Soal Pencemaran Udara, Ini yang Dijalankan Pemprov DKI

Bagaimana upaya OIKN untuk menjaga keberlanjutan proyek jangka panjang dan lintas masa pemerintahan ini?

Secara undang-undang atau secara dasar hukum sudah cukup kuat. Proyek IKN juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dalam UU, IKN juga sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun. 

Bagi saya pribadi, IKN itu menjadi mimpi besar. Bahkan, bisa menjadi pintu bagi Indonesia agar bisa lebih maju ke depan, melakukan quantum leap. Kalau tidak, ya kita seperti saat ini saja. Business as usual. 

Presiden Jokowi juga menekankan, IKN harus bisa menonjolkan perubahan terutama dari sisi peradaban, teknologi, dan pengelolaan pemerintahan dalam arah yang lebih positif. Jadi, benar-benar IKN itu menjadi kota dunia dengan nuansa keindonesiaan. Itu yang saya akui memang sangat menantang. Akan tetapi, kalau kita tidak melakukan apa-apa ya kita akan seperti ini saja. Negara besar tidak, negara miskin juga tidak. 

Hal yang saya tangkap dari pesan Presiden Jokowi adalah IKN harus menjadi titik awal bagi Indonesia dalam melakukan perubahan yang sifatnya fundamental. Artinya, apabila model IKN ini berhasil yakni dengan pemerintahan yang lebih lincah, modern, dan IT oriented maka ini bisa diadopsi oleh pemerintah daerah lain agar bisa lebih baik dalam melayani kebutuhan masyarakat. 

IKN juga diharapkan bisa menjadi penggerak ekonomi Indonesia. Bukan hanya menggerakkan perekonomian wilayah IKN atau Kalimantan saja, tapi untuk Indonesia. Itu sebabnya, di setiap WP nanti kita harapkan ada pusat-pusat industri unggulan sehingga bisa menggerakan ekonomi Indonesia lebih pesat lagi. 

IKN juga diharapkan dapat memperkuat identitas kebinekaan kita. Ini memang kesempatan luar biasa untuk bisa ikut mewujudkan impian menuju Indonesia yang lebih baik, menuju Indonesia emas 2045.

18/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Bagaimana Mengoptimalkan Posisi Jabatan Fungsional di BPK?

by Admin 1 12/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Fungsi jabatan fungsional (JF) yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mendorong penguatan organisasi apabila dimanfaatkan dengan optimal. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto menekankan kepada pengelola SDM atau pejabat administrasi di BPK harus betul-betul memperhatikan makna dari JF.

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

Saat ini, BPK memiliki posisi JF pemeriksa maupun non-pemeriksa. Dia menyampaikan, pejabat fungsional itu melaksanakan kegiatan berdasarkan suatu keahlian tertentu, ditunjang dengan pengetahuan tertentu, dan pengembangan kompetensi tertentu sesuai bidangnya.

“Pejabat fungsional itu juga sudah dikategorisasikan jenjangnya. Ada fungsional pertama, muda, madya, dan utama,” kata Gunarwanto.

Seseorang yang sudah menjadi pejabat fungsional juga harus bekerja sesuai tanggung jawab di jenjang tersebut. Ini karena berbeda antara tanggung jawab fungsional di level pertama dan muda atau antara muda dan madya.

“Ini supaya substansi JF tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Apalagi kalau sampai JF madya melaksanakan pekerjaan di level JF pertama. Itu tidak tepat. Kenapa? Karena dia memang digaji sesuai jenjangnya. Semakin tinggi maka semakin besar gajinya,” ujarnya.

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya.”

Gunarwanto juga mengingatkan kepada para pejabat administrasi atau struktural untuk dapat menugaskan pejabat fungsional sesuai jenjang jabatannya dan membedakannya dengan pekerjaan pegawai level pelaksana. Dia menekankan, JF pertama tidak bisa ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan pelaksana. Begitu pula dengan pejabat fungsional muda, yang tidak bisa hanya mengerjakan pekerjaan level fungsional pertama atau bahkan pelaksana.

“Nanti justru akan muncul kesenjangan dan kecemburuan. Dia gajinya lebih tinggi, tapi pekerjaannya kok lebih berat saya? Hubungan tata kerja menjadi tidak sehat. Ini yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Terkait penugasan pejabat fungsional itu akan diatur dalam ketentuan di BPK. Gunarwanto mengatakan, saat ini Peraturan Sekjen BPK mengenai pola hubungan kerja pejabat fungsional selain pejabat fungsional pemeriksa dengan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pejabat pengawas sedang dirampungkan.

Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

“Sebetulnya ini tidak hanya berlaku untuk JF non-pemeriksa. JF pemeriksa pun pejabat strukturalnya harus bisa mengatur seseorang bekerja di jenjang jabatannya. Ini akan dikembangkan demikian supaya memang seseorang bekerja betul-betul di jenjang jabatannya dan digaji sesuai dengan grade jenjang jabatannya,” ujar Gunarwanto.

12/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pegawai BPK (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa di BPK?

by Admin 1 08/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas inti melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki jabatan fungsional (JF) terkait tugas tersebut. Jabatan itu disebut dengan jabatan fungsional Pemeriksa dan menjadi jabatan fungsional paling banyak di lingkungan BPK.

Meski begitu, seiring dengan kebutuhan organisasi, terdapat pula JF non-pemeriksa di BPK. JF tersebut berkaitan dengan pengelolaan SDM, humas, maupun widyaiswara. “Di BPK, ini kemudian disebut dengan jabatan fungsional selain pemeriksa (JFSP),” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa.

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

Gunarwanto menjelaskan, JFSP bekerja mendukung tugas pokok BPK. Seperti juga di lembaga pemerintahan lainnya, jabatan fungsional adalah jabatan yang diemban oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan. Jabatan tersebut dibuka karena memang diperlukan pegawai dengan keterampilan atau keahlian tertentu.

“JF itu terutama yang keahlian memang bekerja dengan suatu keahlian dan itu menuntut suatu pengetahuan tertentu. Kalau di Biro Humas, misalnya, berarti keahlian terkait komunikasi. (Dia) terlatih dan dididik untuk tugas itu,” ujarnya.

JFSP mulai dikembangkan untuk membuka jalur karier PNS. Sebelumnya, Gunarwanto mengatakan, pengembangan karier PNS terbatas hanya melalui jenjang struktural. Sementara, jabatan struktural atau administrasi tersebut memiliki struktur piramida. Artinya, semakin ke atas maka semakin sedikit jabatan tersebut.

“Yang berkesempatan untuk menduduki jabatan administrasi itu juga tidak banyak. Eselon IV itu kemudian kalau ingin naik ke eselon III semakin sedikit posisinya. Kemudian, naik ke eselon II juga semakin sedikit,” ungkap Gunarwanto.

Gunarwanto menyampaikan, agar pegawai tidak merasa tidak memiliki kesempatan kenaikan karier maka dibuka kesempatan melalui JF. Pegawai yang ingin menjadi pejabat fungsional harus melalui suatu uji kompetensi. Hal ini karena JF memang dibuat agar jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang kompeten sesuai bidangnya.

“Dengan dia masuk menduduki jabatan fungsional tertentu maka pengembangan kompetensinya bisa digunakan untuk mendukung kompetensinya di dalam menjalankan suatu fungsi tertentu di dalam pengelolaan organisasi. Ini makanya untuk JF tersebut juga mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi,” ujar Gunarwanto.

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya.”

Di BPK, saat ini terdapat 15 jenis JF antara lain JF analis kebijakan, JF widyaiswara, JF analis kepegawaian, JF Arsiparis, JF pranata komputer, dan lain-lain. Gunarwanto menyampaikan, hal ini juga sejalan dengan aktivitas organisasi. Semakin tinggi aktivitas organisasi maka kebutuhan JF akan semakin banyak.

“Semakin berkembang organisasi maka akan ada struktur baru yang membutuhkan kehadiran JF,” ujarnya.

Gunarwanto menjelaskan, proses rekrutmen CPNS di BPK sejak awal memang dimaksudkan untuk menjadi pemeriksa. Ini karena BPK tidak merekrut CPNS selain pemeriksa. Namun, dalam perkembangannya, ada pegawai yang karena suatu hal bisa berpindah dari bidang pemeriksa menjadi non-pemeriksa.

“Alasannya beragam. Bisa karena kebutuhan organisasi, ada juga alasan keluarga yang memungkinkan dan lain-lain. Memang yang paling banyak itu terkait kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Gunarwanto menerangkan, meski seseorang memiliki latar belakang sarjana hukum, apabila masuk BPK lewat proses CPNS maka dia akan menjadi pemeriksa. Meskipun, dalam perjalanannya kemudian bisa berkembang karena kebutuhan organisasi seperti menjadi analis hukum.

“Akan ada proses perpindahan dari jabatan fungsional pemeriksa menjadi jabatan fungsional analis hukum. Ada uji kompetensinya juga. Kalau lulus maka bisa menempati jabatan itu,” ujarnya.

Ini Hubungan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Reformasi Birokrasi

Selain melalui jalur CPNS, proses rekrutmen yang juga dilakukan BPK adalah perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sesuai namanya, maka P3K bekerja untuk kurun waktu tertentu atau sesuai dengan masa kontraknya.

“P3K itu bekerja diatur paling cepat satu tahun, paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan instansi dan penilaian kinerjanya,” kata Gunarwanto.

Saat ini, ujarnya, setiap instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk merekrut P3K. Terdapat beberapa pertimbangan dalam proses rekrutmen P3K. Salah satu di antaranya, PNS memiliki masa kerja panjang karena sampai pensiun. Sehingga, ada perlindungan hari tua dan membuat pengeluaran pemerintah menjadi lebih tinggi.

“Karena dinilai jumlah PNS sudah relatif tinggi, maka dikembangkan P3K. Sama-sama orang profesional, bedanya P3K itu ada kontraknya dan tidak mendapatkan benefit pensiun,” ujarnya.

Gunarwanto mengatakan, pada tahun ini, untuk pertama kalinya BPK membuka lowongan P3K. Dari proses rekrutmen itu, BPK menerima 43 P3K.

P3K yang direkrut BPK akan mengisi jabatan fungsional sesuai dengan keahlian atau keterampilan masing-masing. Dia menekankan, P3K itu berbeda dengan pegawai di level pelaksana.

Ada Regulasi Baru, Apa Saja Perubahan Terkait Jabatan Fungsional?

“Kalau pelaksana itu mengerjakan pekerjaan teknis administratif. Sementara, JF itu memang butuh keahlian yang tidak bisa dilakukan tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai keahliannya,” ujarnya.

Dengan demikian, JF karena memiliki keahlian tertentu, maka memiliki grade yang lebih tinggi dibanding pelaksana meskipun masuk lewat jalur P3K. Pelaksana yang ada di BPK, juga bisa berpindah menjadi JF dengan melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Ada beberapa hal yang perlu dilalui seperti uji kompetensi dan syarat administrasi.

08/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Gedung BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Data tak Valid, Penyaluran BLT Desa Berisiko Salah Sasaran

by Admin 1 07/09/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam program penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa oleh pemerintah daerah. Beberapa permasalahan itu mulai dari penyaluran yang berpotensi salah sasaran hingga pertanggungjawaban dan pengawasan yang belum sesuai ketentuan.

Permasalahan itu diungkap BPK dalam pemeriksaan kepatuhan pada 28 pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada semester II tahun 2022 tersebut, menjadi salah satu upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-1, yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun, terutama target 1.3 yakni menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua.

BPK Ikut Awasi Penyaluran BLT di Lombok Tengah

Adapun salah satu program pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 adalah penguatan pelaksanaan perlindungan sosial dengan kegiatan prioritas. Antara lain penyaluran bantuan sosial tepat sasaran yang diwujudkan melalui proyek prioritas penyelenggaraan bantuan tunai  bersyarat bagi keluarga miskin.

Program perlinsos yang dilakukan pemerintah di antaranya melalui BLT desa. BLT desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, pengelolaan program perlinsos melalui BLT desa pada 26 pemkab sesuai kriteria dengan pengecualian dan sebanyak 2 pemkab tidak sesuai dengan kriteria.

Ada sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan BPK terkait pengelolaan program perlinsos melalui BLT desa. Pertama, sebanyak minimal 9.068 dari 40.921 (22,16 persen) keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa pada 1.288 desa di 26 kabupaten tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dengan nilai salur sebesar Rp12,97 miliar.

Lalu, sebanyak minimal 164.340 kepala keluarga pada 541 desa di 15 kabupaten yang termasuk kategori miskin tidak menerima bantuan sosial dan tidak ditetapkan sebagai KPM BLT desa dengan nilai minimal sebesar Rp295,81 miliar.

“Terkait hal ini, BPK merekomendasikan kepada masing-masing kepala daerah agar melaksanakan pembinaan melalui OPD terkait yang meliputi sosialisasi, pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program BLT oleh desa.”

“Permasalahan itu mengakibatkan hasil pendataan tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terdapat risiko salah sasaran dalam penyaluran BLT Desa,” demikian disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada masing-masing kepala daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, melaksanakan pembinaan kepada pemerintahan desa (meliputi kepala desa dan badan permusyawaratan desa/BPD) tentang mekanisme pendataan calon KPM, penyelenggaraan musyawarah desa, penetapan KPM, penggantian/pemutakhiran KPM, publikasi KPM BLT, serta penyusunan dan penetapan produk hukum pemerintahan desa secara memadai.

BPK juga menemukan permasalahan dalam hal pertanggungjawaban. Realisasi BLT Desa pada 410 pemerintah desa atau 21,08 persen di 22 kabupaten tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, seperti bukti tanda terima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp27,76 miliar.

“Kondisi itu menyebabkan pertanggungjawaban BLT desa belum menggambarkan kondisi penyaluran BLT desa yang sebenarnya,” tulis BPK.

BPK merekomendasikan agar masing-masing kepala daerah melalui OPD teknis terkait agar melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh pemerintah desa terkait mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada KPM untuk memastikan ketepatan penerima, nilai, dan waktu penyaluran bantuan kepada KPM, serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

BPK Ingin Komunikasi yang Baik dengan Pemerintah Terkait Dana Desa

Adapun dalam hal pembinaan ataupun pemantauan, sebanyak 23 dari 28 pemkab (82,14 persen) diketahui belum melaksanakan pembinaan/pemantauan dan/atau evaluasi melalui OPD terkait terhadap pemerintah desa atas pelaksanaan program BLT desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait hal ini, BPK merekomendasikan kepada masing-masing kepala daerah agar melaksanakan pembinaan melalui OPD terkait yang meliputi sosialisasi, pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program BLT oleh desa.”

07/09/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Acuan DPD

by Admin 1 22/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian/lembaga, termasuk bagi DPD. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan BPK juga bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Nono dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS II) 2022 kepada DPD RI, di Jakarta, 22 Juni 2023.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang.”

Nono dalam kesempatan tersebut menyinggung mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para entitas. Sesuai laporan BPK dalam IHPS II 2022, terdapat kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005-2022 sebesar Rp4,93 triliun. Kerugian negara/daerah pada pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,69 triliun (75 persen).

Jumlah itu terbesar dari total kerugian dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2022. Adapun total kerugian negara pada pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD secara berturut-turut sebesar Rp1,10 triliun (22 persen), Rp 121,77 miliar (2 persen) dan Rp 12,76 miliar (1 persen).

Berdasarkan catatan BPK, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan pada pemerintah pusat sebesar 67 persen, pemerintah daerah 63 persen, BUMN 35 persen, dan BUMD 23 persen.

Data tersebut,kata dia, menunjukkan pemerintah pusat memiliki persentase ganti rugi keuangan negara yang paling tinggi. Sesuai amanah konstitusi dan perintah undang-undang, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemda untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Nono.

Serahkan IHPS ke DPD, Ini Paparan Ketua BPK Soal Kemiskinan di Daerah

Nono dalam pidato sambutannya juga menyinggung soal hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK terhadap DPD. Nono mengatakan, BPK menemukan beberapa hal terkait mekanisme kinerja DPD. Beberapa temuan itu adalah penginputan data aspirasi masyarakat daerah yang diperoleh pada masa sidang dan penetapan tema pengawasan dinilai BPK belum sepenuhnya memadai.

“Terkait hal ini DPD menghormati dan mengucapkan terima kasih atas hasil audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh BPK. Semoga hasil audit kinerja ini dapat menjadi masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja DPD RI pada masa mendatang,” kata Nono.

Nono pun berharap BPK dapat terus memperkuat fungsi pemeriksaan. Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada BPK dalam hasil pertimbangan DPD pada sidang paripurna keenam yang digelar pada 9 Desember 2022.

Nono menjelaskan, DPD dalam pertimbangan tersebut merekomendasikan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap lembaga yang terdapat temuan-temuan dengan nominal yang signifikan terkait laporan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, DPD meminta BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat suatu sistem tunggal penyajian laporan keuangan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, DPD meminta BPK agar BPK Perwakilan Provinsi diberikan kewenangan dalam mengaudit program kerja pemerintah yang berada di daerah, yang anggarannya berasal dari APBN. “Kewenangan ini penting agar pemeriksaan program-program nasional yang berada di daerah bisa  dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Dalam kaitan ini DPD meminta BPK pusat menambah SDM di perwakilan provinsi,” kata dia.

Adapun rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan fungsi BPK melalui perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “Terhadap rekomendasi tersebut, DPD meminta BPK untuk memberi perhatian serta menindaklanjutinya,” ujar dia.

BPK Alami Banyak Kemajuan? Ini Kata Ketua DPD

Terkait hasil pemeriksaan, Nono meminta agar berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah. Khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas konsistensi kerja sama selama ini. Semoga Tuhan meridhoi setiap langkah kerja BPK dan DPD RI. Semoga kerja sama ini dapat terjalin lebih baik, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

22/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati (Sumber: Instagram)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Transisi Energi Penuh Tantangan, Pengawasan BPK Dibutuhkan

by Admin 1 15/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati menyatakan, mengubah semua aktivitas ke arah energi baru terbarukan (EBT) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak tantangan yang dihadapi, termasuk soal tata kelola.

Di sinilah peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting agar berbagai program transisi energi bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman.”

Nicke mengatakan, transisi energi telah menjadi agenda utama banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Salah satu hal yang menjadi tantangan adalah menjalankan transisi energi sambil memenuhi permintaan terhadap kebutuhan energi yang semakin meningkat.

“Kebutuhan akan energi yang semakin meningkat untuk mendorong Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” kata Nicke di sela kegiatan “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Jakarta, Senin (24/7/2023).  INTOSAI WGEI merupakan kelompok kerja organisasi lembaga pemeriksa se-dunia tentang industri ekstraktif.

Nicke menegaskan, kehadiran energi hijau tetap harus dikejar yang pada akhirnya diharapkan dapat membuat Indonesia mencapai ketahanan energi. Artinya, ada dua hal yang dikejar oleh BUMN energi. Pertama, transisi energi untuk menuju ketahanan energi.

Dia mengatakan, energi baru dan terbarukan kedepannya harus tersedia dan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat. “Jadi availability dan accessibility ini penting sekali.”

BPK Dorong Perbaikan Subsidi Energi

Hal selanjutnya, energi baru dan terbarukan harus affordable atau harus terjangkau harganya. Oleh karena itu, kata Nicke, Pertamina saat ini melakukan tugas menyiapkan dan mendistribusikan energi, juga melakukan transisi ke energi hijau. Di tengah-tengah proses tersebut, Pertamina sedang melakukan dekarbonisasi untuk mengurangi karbon emisi dari bisnis minyak dan gas.

“Dan dengan semua program ini Pertamina bisa menurunkan karbon emisi sebesar 31 persen, ini angka yang lebih tinggi dari pencapaian nasional. Dan juga di sini Pertamina kemudian bisa menurunkan impor. Karena sebagian besar bisa kita campur dengan sumber daya alam di Indonesia, yaitu bioenergi,” ucap dia.

Untuk mencapai keadaan berkelanjutan ini, menurut Nicke, Pertamina membutuhkan mitra strategis untuk mencapainya. Salah satu mitra itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lewat dukungan BPK, Pertamina bisa menjalankan transisi energi secara aman. Alasannya karena dalam proses transisi energi banyak teknologi baru yang bahkan sifatnya adalah perintis.

Mencermati Tantangan Transisi ke Energi Hijau

“Jadi kalau dengan pemahaman yang sama dengan objektif yang sama, tentu BPK bisa membantu bagaimana agar Pertamina Ini sebagai BUMN bisa menjalankan seluruh penugasan tersebut. Pertamina bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi ke public service obligation, ini supaya secara paralel bisa dijalankan dan aman,” ucap dia.

Akan tetapi, menurut Nicke bila dalam prosesnya ada yang dijalankan di luar aturan, maka ia mendorong untuk dibersihkan bersama. “Tetapi kalau untuk sesuatu yang baru, yang belum ada, tentu kami mohon masukan dari BPK, agar ini regulasinya bisa diimplementasikan sesuai dengan SOP,” ucap dia.

15/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Solar panel sebagai salah satu solusi untuk energi hijau (Sumber: Freepik).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Lembaga Pemeriksa Harus Terus Kawal Transisi Energi

by Admin 1 11/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Transisi energi dari penggunaan energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan telah menjadi isu global. Supreme audit institution (SAI) atau lembaga pemeriksa di suatu negara, memiilki peran besar untuk mengawal percepatan transisi energi.

BPK Tekankan Kontribusi Audit Transisi Energi

Hal tersebut ditekankan Assistant Auditor General Office of the Auditor General Uganda Stephen Kateregga saat menghadiri kegiatan “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (24/7/2023).  INTOSAI WGEI merupakan kelompok kerja organisasi lembaga pemeriksa se-dunia tentang industri ekstraktif.

Stephen Kateregga menyatakan, lembaga pemeriksa memiliki peran untuk memastikan negara menjalankan transisi energi sesuai langkah-langkah yang dianjurkan atau sesuai prosedur yang telah ditetapkan lembaga dunia.

“Sebagai perwakilan dari INTOSAI WGEI kami hadir ke sini, untuk mengumumkan rencana kerja, untuk lima tahun ke depan dan salah satu isu yang sedang dibicarakan adalah platform tepat untuk memandu dan mengawal negara-negara dalam percepatan transisi energi,” ungkap Stephen Keteregga.

Selain membahas rencana kerja, pihaknya juga berbagi pengalaman, pengetahuan dari berbagai negara anggota INTOSAI WGEI. Pihaknya juga memandu SAI lain dalam pertemuan tersebut.

Dia menekankan, ada tantangan besar bagi negara-negara berkembang untuk melakukan transisi energi. Terutama bila melihat besarnya nilai yang harus dikeluarkan dalam pengembangannya.

“Sehingga memang transisi energi membutuhkan dukungan dari negara maupun investor dalam pengembangannya,” tutur dia.

BPK Raih Penghargaan Infografis Hasil Audit Terbaik dari INTOSAI WGEA

Hal lain yang tak kalah penting, kata dia, adalah komitmen dari lembaga pemeriksa di berbagai negara untuk menemukan platform tepat untuk bisa mendukung atau memberikan panduan dalam percepatan transisi energi.

Sebagai informasi, pertemuan kelompok kerja INTOSASI WGEI bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan antara anggota WGEI dan organisasi internasional lainnya tentang isu-isu industri ekstraktif, khususnya tentang transisi energi.

11/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Hendra Susanto (Foto: Biro Humas dan KSI/ Anto)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Harga Energi Hijau Harus Terjangkau

by Admin 1 10/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan transisi energi. Hanya saja, BPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait, seperti PLN maupun Pertamina, bisa menurunkan harga pokok produksinya.

SAI Bekerja Sama untuk Perkuat Pemeriksaan Kinerja Ekonomi Hijau

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Hendra Susanto saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di sela acara “5th meeting of the INTOSAI Working Group on Extractive Industries/WGEI” yang digelar BPK, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Hendra, yang sejak 4 Agustus 2023 menjabat sebagai wakil ketua BPK mengatakan, saat ini harga produk energi baru dan terbarukan lebih mahal dibandingkan energi fosil semacam batu bara atau bahan bakar minyak.

“Memang kita rekomendasikan mereka agar menurunkan HPP (harga pokok produksi). Karena salah satu isu utamanya adalah harga. Kita tahu bahwa harga energi fosil masih murah. Sementara kalau kita bicara energi hijau, harganya masih sangat mahal,” kata Hendra.

Meski begitu, BPK menyadari bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam penggunaan energi hijau. Akan tetapi, butuh sinergi dan efisiensi dalam penggunaannya.

Soal sinergi, kata dia, BPK mendukung PLN, Pertamina dan BUMN lain terkait energi. Namun yang lebih penting adalah harga yang tepat bagi masyarakat.

BPK: Pemeriksaan Ekonomi Hijau Guna Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

“Ketika kita beralih pada geothermal, panel surya, ataupun biomassa, itu harganya masih belum terjangkau untuk masyarakat kita. Tantangannya di situ,” kata dia

Oleh karena itu, kata dia, sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk bisa menekan harga produksi energi hijau. Hal ini agar energi hijau bisa semakin dinikmati masyarakat luas. “Jadi bukan hanya dinikmati masyarakat kelas menengah, namun juga kelas bawah.”

10/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun saat menghadiri kegiatan UNDESA-IBP Virtual Global Launching of the Handbook of Budget Credibility for External Auditors, Rabu (26/7/2023).
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Susun Buku Panduan, BPK Soroti Enam Faktor Penting dalam Perkuat Kredibilitas Anggaran

by Admin 1 09/08/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti enam faktor penting yang berkontribusi dalam memperkuat kredibilitas anggaran. Enam faktor ini disimpulkan berdasarkan pengalaman yang terjadi di Indonesia.

Ketua BPK, Isma Yatun menjelaskan, hal ini termuat di dalam buku panduan tentang kontribusi lembaga pemeriksa atau SAI dalam memperkuat kredibilitas anggaran melalui audit eksternal. Buku ini merupakan kolaborasi BPK bersama International Budget Partnership (IBP) dan Division for Public Institutions and Digital Government of the United Nations Department for Economic and Social Affairs (DPIDG/UNDESA).  

Perkuat Kerja Sama Bilateral dengan BPK RI, Ini Harapan SAI Kamboja

Pertama, SAI harus memiliki mandat yang jelas dalam pemeriksaan keuangan negara. Termasuk kredibilitas dalam pengelolaan keuangan publik (atau PFM).

Kedua, SAI harus melaksanakan dan memenuhi mandat mereka dengan mengembangkan strategi dan rencana audit untuk mengatasi kelangkaan sumber daya namun mencapai cakupan audit yang luas. Ketiga, menerapkan strategi dan rencana audit terkait akuntabilitas anggaran.

“Keempat, SAI harus memanfaatkan dampak audit mereka dengan memantau dan mendorong tindak lanjut oleh entitas yang diaudit. Kelima, penting untuk memiliki kerangka data dan akuntabilitas yang tepat. Keenam, SAI harus berkontribusi pada pencapaian SDGs,” ungkap Ketua BPK saat menghadiri kegiatan UNDESA-IBP Virtual Global Launching of the Handbook of Budget Credibility for External Auditors, Rabu (26/7/2023).

Secara khusus, kata dia, buku panduan ini akan memaparkan kepada SAI bagaimana pekerjaan mereka dapat menginformasikan analisis kredibilitas anggaran. Kemudian juga mengilustrasikan bagaimana pekerjaan audit yang telah dilakukan oleh SAI memberikan wawasan tentang kredibilitas anggaran.

Cerita Deg-degan Tim BPK di Balik Ajang SAI20

Buku ini juga, Ketua BPK menjelaskan, akan menguraikan dan mengilustrasikan langkah-langkah kunci yang dapat dipertimbangkan oleh SAI ketika ingin menilai dan menangani kredibilitas anggaran. Termasuk juga berbagai praktik dan pengalaman SAI yang ada di bidang ini.

Ketua BPK memaparkan, pengembangan buku panduan ini merupakan hasil kerja sama sekelompok ahli SAI dari Argentina, Brasil, Georgia, Indonesia, Maroko, Filipina, Uganda, dan Zambia. Termasuk juga dukungan berkelanjutan dari Kantor Akuntabilitas Pemerintah AS (GAO), SAI Jamaika, dan SAI Afrika Selatan.

09/08/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id