WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
WartaBPK.go
  • BERANDA
  • ARTIKEL
    • Berita Terkini
    • BERITA FOTO
    • Suara Publik
  • MAJALAH
  • INFOGRAFIK
  • SOROTAN
  • TENTANG
Sunday, 20 July 2025
WartaBPK.go
WartaBPK.go
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Copyright 2021 - All Right Reserved
Category:

BPK Bekerja

Ketua BPK Isma Yatun saat membuka seminar internasional bertajuk "Leveraging the Impact of Performance Audit towards a Green Economy: Multi-Perspectives Regional, National, and International."
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Dukung Peningkatan Dampak Pemeriksaan Kinerja Terhadap Ekonomi Hijau

by Admin 1 05/06/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung peningkatan dampak pemeriksaan kinerja terhadap pengembangan ekonomi hijau (green economy). Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun ketika membuka seminar internasional bertajuk “Leveraging the Impact of Performance Audit towards a Green Economy: Multi-Perspectives Regional, National, and International.”

Cerita Deg-degan Tim BPK di Balik Ajang SAI20

Isma menyampaikan, seminar ini diharapkan dapat menampung berbagai perspektif maupun pemahaman terkait bagaimana pemeriksaan kinerja memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Utamanya, terkait pengembangan ekonomi hijau.

“Sebagai bagian dari masyarakat global, supreme audit institutions (SAI) dapat berperan signifikan dalam memastikan progres dan pencapaian SDGs sejalan dengan mandat masing-masing melalui program pemeriksaan yang relevan,” ungkap Isma dalam sambutannya ketika membuka seminar di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Seminar internasional tersebut digelar selama tiga hari di Jakarta dengan menghadirkan berbagai narasumber. Terdapat 14 SAI yang berpartisipasi dalam acara yang juga didukung oleh Bank Dunia dan mitra pembangunan lainnya.

Peserta seminar internasional bertajuk “Leveraging the Impact of Performance Audit towards a Green Economy: Multi-Perspectives Regional, National, and International.”

Isma menyampaikan, dalam menyikapi isu yang dibahas dalam seminar diperlukan berbagai pandangan dari semua pihak. Dia menekankan, SAI tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, seminar tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang komprehensif serta menghasilkan capaian yang produktif.

“Dengan bekerja bersama, kita bisa memulai perjalanan dalam mengungkit dampak pemeriksaan kinerja menuju masa depan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

SAI20 Kawal Transformasi Digital, Ini Penjelasan BPK

Penyelenggaran seminar internasional tersebut berlangsung dari 5-7 Juni 2023 di Jakarta. Tema seminar juga dikaitkan dengan tema Presidensi Indonesia ASEAN 2023, yakni ASEAN sebagai episentrum pertumbuhan.

Berbagai SAI dan berbagai lembaga nasional maupun internasional terkait ekonomi hijau dan pembangunan mengikuti seminar tersebut. Mulai dari pejabat kementerian/lembaga, perwakilan INTOSAI, INTOSAI Development Initiative (IDI), Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik (ESCAP), Pusat Energi ASEAN, pemimpin GPS ASEAN, SDG Center Universitas Padjajaran, serta kantor akuntan Ernst and Young.

05/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ungkap Temuan Terkait PMN, Ini Rekomendasi BPK

by Admin 1 01/06/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan program yang dibiayai dari dana penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun 2015 sampai 2018 di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN penerima PMN tunai, dan instansi terkait lainnya. Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah temuan yang berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dan tujuan pemberian dana PMN menjadi tidak tercapai dalam roadmap dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) masing-masing BUMN.

Ada Retak di Jalan Tol Pejagan Pemalang, BPK Ingatkan Potensi Kegagalan Konstruksi

Atas permasalahan tersebut, Kementerian BUMN menyatakan bahwa tujuan pemberian PMN pada masing-masing BUMN secara tegas disebutkan dalam UU APBN dan peraturan pemerintah yang ditetapkan. Sedangkan penggunaan secara rinci atas dana PMN tersebut dituangkan dalam kajian bersama.

Monitoring maupun evaluasi terhadap penggunaan dana PMN tersebut secara periodik dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kemenkeu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama. Bentuk monitoring yang dilakukan berupa kunjungan langsung ke lapangan, pembahasan bersama, atau mewajibkan penyampaian laporan berkala kepada BUMN yang menerima PMN baik dari segi progres dan dampaknya.

Di samping itu, pengendalian dan pengevaluasian terhadap pengelolaan dana PMN Tunai yang diterima BUMN dalam implementasinya sudah mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas. Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola perusahaan serta pemerintahan yang baik dalam hal pemantauan realisasi penggunaan tambahan dana PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Roadmap BUMN 2015-2019 merupakan pedoman bagi BUMN dalam melaksanakan fungsinya sebagai entitas usaha dan sekaligus sebagai agen pembangunan untuk dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional sesuai dengan program prioritas Pemerintah saat itu yang dikemas dalam Nawacita. PMN kepada BUMN selama Tahun Anggaran 2015-2019 telah diberikan sesuai dengan program prioritas nasional (Nawacita) yang juga mendasari Roadmap BUMN 2015-2019.

BPK Berupaya Menyelesaikan Sengketa Antar-BUMN

PMN diberikan dalam rangka mendukung program pemerintah. Terutama di bidang kedaulatan pangan, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, kemandirian energi, pembangunan maritim kemandirian ekonomi nasional, industri pertahanan dan keamanan nasional, dan pengembangan industri strategis.

Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan menteri BUMN agar melakukan pengendalian dan pengevaluasian melalui restrukturisasi dan rekonstruksi bisnis program kedaulatan pangan, kemandirian energi, dan pembangunan maritim.

01/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Terima PMN Rp 88 Triliun, BPK Ungkap Sejumlah Temuan di BUMN

by Admin 1 01/06/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan program yang dibiayai dari dana penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun 2015 sampai 2018 di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN penerima PMN tunai, dan instansi terkait lainnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada April 2021 tersebut, BPK mengungkapkan sejumlah temuan.

Dalam laporannya, BPK menyatakan, alokasi APBN pada lima program prioritas nasional yang dibiayai dana PMN tunai tahun 2015 sampai 2018 senilai Rp88,58 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 41 BUMN termasuk lima anak perusahaan. Realisasi penyaluran dana dan telah digunakan yakni sebesar Rp79,64 triliun dan terdapat sisa dana sebesar Rp8,93 triliun per 30 September 2019.

BPK Libatkan APIP dan SPI BUMN dalam Pemeriksaan Subsidi KUR

Dalam kegiatan pengendalian dan evaluasi program oleh Kementerian BUMN, BPK menemukan permasalahan. Misalnya, Kementerian BUMN belum sepenuhnya melakukan pengendalian atas pengelolaan beberapa program yang dibiayai oleh PMN tunai tahun 2015-2018.

Kondisi tersebut tecermin dari adanya tata kelola asuransi dan penjaminan KUR yang belum mencapai target, Kawasan Industri Prioritas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pembangunannya masih terhambat, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum mengganti dana talangan tanah untuk pembangunan jalan tol kepada lima BUJT, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk belum mengembalikan pinjaman BLU Kementerian PUPR periode sebelum 2015 untuk pengadaan tanah pembangunan jalan tol sebesar Rp2,25 triliun. Kemudian, pembangunan rumah susun sederhana milik masyarakat berpenghasilan rendah dan infrastruktur LRT Jabodebek juga mengalami keterlambatan.

Kementerian BUMN juga belum melakukan evaluasi program secara memadai atas pengelolaan beberapa program yang dibiayai dari PMN tuna tahun 2015-2018. Kegiatan evaluasi program yang dilakukan juga belum menghasilkan alternatif penyelesaian yang tepat.

Badan Pemeriksa China Bagikan ‘Rahasia’ Pemeriksaan BUMN Perkapalan

Sehingga proyek-proyek seperti pembangunan kelistrikan untuk pembangkit, transmisi, dan gardu induk Program Pembangunan Konektivitas masih mengalami keterlambatan. Pembangunan fasilitas industri galangan kapal pada program pembangunan maritim serta tata niaga beras, garam, dan kemampuan produksi pabrik gula program Kedaulatan Pangan belum memadai sesuai target roadmap BUMN 2015-2019.

Hal tersebut mengakibatkan potensi terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dan tujuan pemberian dana PMN menjadi tidak tercapai dalam roadmap dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) masing-masing BUMN.

01/06/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Ada Retak di Jalan Tol Pejagan Pemalang, BPK Ingatkan Potensi Kegagalan Konstruksi

by Admin 1 30/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, terdapat keretakan dan penurunan badan jalan di beberapa ruas jalan tol yang merupakan tanggung jawab PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Salah satunya yakni pada Jalan Tol Pejagan-Pemalang.

Hal itu dapat mengakibatkan potensi terjadinya kegagalan konstruksi yang mengganggu keselamatan pemakai Jalan Tol Pejagan-Pemalang. Kegagalan itu yakni tanah di bawah badan jalan longsor serta perkerasan jalan beton runtuh.

“Terdapat potensi terjadinya kegagalan konstruksi yang mengganggu keselamatan pemakai jalan tol pejagan pemalang. Hal tersebut terjadi karena PT PPTR tidak melakukan perencanaan teknik akhir secara memadai terutama terkait perbaikan tanah dasar sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.”

Hal ini merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan program yang dibiayai dari dana penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun 2015 sampai 2018 di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN penerima PMN tunai, dan instansi terkait lainnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirampungkan pada April 2021 tersebut, BPK mengungkapkan sejumlah temuan.

Dalam laporannya, BPK menyatakan, alokasi APBN dalam lima program prioritas nasional yang dibiayai dana PMN tunai tahun 2015 sampai 2018 senilai Rp88,58 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 41 BUMN termasuk lima anak perusahaan. Realisasi penyaluran dana dan telah digunakan yakni sebesar Rp79,64 triliun dan terdapat sisa dana sebesar Rp8,93 triliun per 30 September 2019.

Terkait pemeriksaan terhadap Waskita Karya khususnya untuk pembangunan Jalan Tol Pejagan-Pemalang, tim BPK turut didampingi kontraktor pelaksana, wakil Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan sistem pengendalian intern (SPI).

Mendorong Transportasi Perkotaan Berkelanjutan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Pengusahaan Jalan Tol PT Waskita Karya (Persero) Tbk, anak perusahaan, dan Instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat Nomor 58/AUDITAMA VII/PDTT/10/2019, tanggal 16 Oktober 2019, BPK mengungkapkan permasalahan PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR). Permasalahan itu yakni melaksanakan kontrak pembangunan konstruksi jalan Tol Pejagan Pemalang tanpa didukung rencana teknik akhir.

Dalam LHP tersebut diketahui bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan, PT Perentjana Djaja telah membuat rencana teknik akhir (FED) dan studi amdal jalan Tol Pejagan Pemalang. Ini berdasarkan surat perjanjian pemborongan pekerjaan rencana teknik akhir jalan Tol Pejagan Pemalang Nomor 001/PPTR/II/2007 tanggal 12 Februari 2007.

Setelah konstruksi jalan di seksi I-IV dilaksanakan dengan masing-masing kontrak jasa pemborongan, pada tanggal 4 April 2016 dilakukan reviu rencana teknik akhir berdasarkan kontrak jasa konsultasi review rencana teknik akhir dan pendampingan pekerjaan pembangunan jalan Tol Pejagan Pemalang seksi 3 dan 4 Nomor 03.1/SPPJK/PPTR/2016. Sedangkan untuk seksi 1 dan 2 sampai dengan pemeriksaan berakhir belum diterima oleh tim.

Pemeriksaan lebih lanjut atas kontrak awal pekerjaan pemborongan konstruksi jalan tol yang dilaksanakan PT Waskita Karya menunjukan bahwa pelaksanaan perbaikan tanah dasar tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis umum dan khusus serta rencana anggaran biaya kontrak pekerjaan. Berdasarkan keterangan manajer teknik PT PPTR diketahui bahwa penurunan spot-spot badan jalan terjadi karena belum stabilnya kondisi tanah dasar yang mengakibatkan adanya retak atau crack.

“BPK merekomendasikan kepada menteri BUMN menginstruksikan agar direktur utama PT Waskita Karya melakukan perbaikan perkerasan jalan beton proyek PT PPTR yang menjadi tanggung jawabnya.”

Perbaikan leveling aspal atau sandsheet aspal dilakukan untuk perbaikan sementara hingga tanah dasar stabil dan tidak mengalami penurunan. Hal ini juga menjadi alasan sebagian badan jalan dilaksanakan dengan perkerasan fleksibel atau aspal. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, analisis dan justifikasi teknis pemilihan perbaikan retak beton dengan leveling atau sandsheet aspal belum diberikan kepada tim BPK.

Permasalahan tersebut mengakibatkan PT Waskita Karya harus melaksanakan rework atas pekerjaan perkerasan jalan beton dan aspal yang mengalami retak dan penurunan. PT PPTR juga berpotensi mengeluarkan biaya perbaikan yang tinggi atas kerusakan perkerasan jalan apabila masa pemeliharaan telah selesai namun kondisi tanah dasar masih mengalami penurunan.

Kemudian, terdapat potensi terjadinya kegagalan konstruksi yang mengganggu keselamatan pemakai jalan tol pejagan pemalang. Hal tersebut terjadi karena PT PPTR tidak melakukan perencanaan teknik akhir secara memadai terutama terkait perbaikan tanah dasar sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Selain itu, ini karena Waskita Karya tidak melaksanakan perbaikan tanah sesuai ketentuan teknis yang berlaku yaitu tidak/belum sempurna dalam melakukan pra-pembebanan (preloading) untuk mencapai konsolidasi maksimum atau penurunan tanah telah stabil. PT PPTR dan Waskita Karya juga tidak membuat justifikasi dan analisa teknis atas pemilihan metode perbaikan perkerasan jalan beton.

Mengawal Potensi Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Migas

Atas permasalahan tersebut, Kementerian BUMN menyatakan bahwa perbaikan tanah dengan melakukan pra-pembebanan (preloading) telah dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai konsolidasi maksimum atau penurunan tanah yang telah stabil. Pada beberapa area dilakukan pembebanan yang lebih berat dari yang sesungguhnya, dan unloading dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi yang diberikan pemberi tugas dan konsultan pengawas.

BPK merekomendasikan kepada menteri BUMN menginstruksikan agar direktur utama PT Waskita Karya melakukan perbaikan perkerasan jalan beton proyek PT PPTR yang menjadi tanggung jawabnya.

30/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi menunda pekeraan (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Apakah Anda Termasuk Orang yang Suka Prokrastinasi?

by Admin 1 26/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Pernahkah Anda merasa begitu malas mengerjakan tugas padahal deadline sudah di depan mata? Bila sesekali karena terkendala berbagai hal mungkin masih bisa diterima. Hanya saja, bila terlalu sering jangan-jangan sudah menjadi kebiasaan.

Seperti banyak perilaku sabotase diri, langkah pertama untuk berhenti menunda-nunda suatu pekerjaan adalah dengan menyadari bahwa Anda sedang melakukannya. Karena mungkin saja, Anda tidak menyadari sedang menunda-nunda sesuatu.

“Jika kita menunda-nunda dalam jangka waktu yang lama, kita dapat kehilangan motivasi dan kecewa dengan pekerjaan kita, yang dapat menyebabkan depresi dan dalam kasus yang ekstrem bahkan kehilangan pekerjaan.”

Employee Care Centre (ECC) BPK menjelaskan bahwa kebiasaan menunda-nunda disebut dengan prokrastinasi. Prokrastinasi adalah penangguhan atau penundaan menyelesaikan suatu tugas dan dikategorikan sebagai kegagalan pengaturan diri.

Prokrastinasi dapat dipandang sebagai perilaku, kebiasaan (pola perilaku), dan sebagai trait kepribadian. Terkadang, prokrastinasi sering dipandang sama dengan kemalasan, padahal keduanya sangat berbeda. Alasannya, prokrastinasi adalah proses aktif di mana seseorang memilih untuk melakukan sesuatu yang lain daripada tugas yang seharusnya dilakukan. Sebaliknya, kemalasan menunjukkan sikap apatis, tidak aktif, dan keengganan untuk bertindak.

Prokrastinasi biasanya melibatkan pengabaian tugas yang tidak menyenangkan tetapi kemungkinan besar bernilai lebih penting, dan di sisi lain mendukung pelaksanaan tugas yang lebih menyenangkan atau lebih mudah, namun nilainya kurang penting.

Menyerah terhadap dorongan ini dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Prokrastinasi/penundaan dapat membuat kita merasa bersalah atau malu karena tidak dapat menyelesaikan tugas pada waktunya.

Prokrastinasi juga dapat menyebabkan berkurangnya produktivitas dan menyebabkan kita kehilangan pencapaian tujuan seorang karyawan. “Jika kita menunda-nunda dalam jangka waktu yang lama, kita dapat kehilangan motivasi dan kecewa dengan pekerjaan kita, yang dapat menyebabkan depresi dan dalam kasus yang ekstrem bahkan kehilangan pekerjaan,” ungkap tim ECC.

ECC BPK Sediakan Penanganan Khusus Pegawai

Dalam kasus ini ECC memiliki beberapa kiat memutus perilaku prokrastinasi.

1. Buatlah perencanaan: skala prioritas dan rencana aksi.

Perencanaan adalah metode andal yang dapat membantu untuk membedakan tugas yang bernilai tinggi dan tugas yang mendistraksi. Pikirkan 3 tugas personal Anda yang telah ada di-to-do list lebih dari sepekan lalu buat rencana aksi untuk menyelesaikannya. Rencana ini perlu ditulis dan perlu dipilah menjadi bagian-bagian yang membuat Anda mudah mengerjakan tugas tersebut.

2. Persiapkan ruang untuk tugas yang bernilai tinggi

Anda tidak dapat bekerja efektif bila tempat kerja berantakan. Terlebih untuk tugas yang bernilai tinggi dalam daftar prioritas. Anda perlu memiliki rasa keteraturan dan kontrol untuk menyelesaikan tugas.

Bersihkan meja atau tempat kerja Anda agar pikiran lebih tenang dan siap untuk memulai penyelesaian tugas. Dan supaya Anda juga bisa bekerja dengan konsentrasi penuh, sebelum bekerja perlu menyiapkan semua material, sumber, dan bahan-bahan yang diperlukan.

3. Motivasi diri Anda

Agar tugas selesai, Anda juga perlu memotivasi diri melalui dua elemen motivasi yaitu dialog internal dan reward eksternal.

a. Dialog internal.

Pesan yang Anda berikan pada diri sendiri sangat penting, pesan internal dapat memotivasi Anda untuk tetap bekerja. Kirimi diri Anda pesan positif dan penguatan, sehingga dapat bekerja secara efektif, dan berhenti menunda-nunda.

Ternyata, Employee Care Center BPK Makin Aktif pada Masa Pandemi

b. Reward eksternal.

Penunda cenderung memiliki perilaku menghadiahi diri mereka hadiah bahkan sebelum mereka memulai tugas penting. Seperti melihat media sosial favorit mereka atau menikmati rehat kopi sebagai pendahulu untuk tugas. Tetapi, seperti yang telah dibahas sebelumnya, mereka merasakan sedikit kegembiraan namun jauh di lubuk hati mereka tahu bahwa mereka sedang menunda-nunda.

Untuk mengatasi itu, masukkan waktu selfreward ke dalam jadwal kerja Anda. Hadiahi diri Anda kopi atau melihat media sosial setelah Anda menyelesaikan bagian-bagian dari tugas. Hadiah yang direncanakan akan membuat Anda bekerja lebih semangat untuk mencapai penyelesaian bagian demi bagian dari tugas, dan membuat tugas tampak tidak terlalu menakutkan.

26/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi pemeriksaan BPK (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Berapa Kerugian Negara/Daerah yang Diungkap BPK Sejak 2005?

by Admin 1 23/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2005 hingga semester I 2022 telah mengungkapkan kerugian negara/daerah sebesar Rp4,56 triliun. Nilai tersebut tidak termasuk nilai kerugian negara/daerah dari hasil penghitungan kerugian negara atas permintaan instansi yang berwenang dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Seperti telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, jumlah kerugian negara/daerah tersebut terjadi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah sebesar Rp3,33 triliun (73 persen) merupakan nilai yang terbesar dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-semester I 2022,” demikian dikutip dari IHPS I 2022.

Ini Tata Cara Tugas Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara BPK

Sedangkan total kerugian negara pemerintah pusat, BUMN dan BUMD secara berturut-turut adalah sebesar Rp1,08 triliun (23 persen), Rp129,11 miliar (3 persen) dan Rp20,99 miliar (1 persen). Secara total, tingkat penyelesaian kerugian yang terjadi pada periode 2005-semester I 2022 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp365,22 miliar (8 persen), pelunasan sebesar Rp2,26 triliun (50 persen), dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar (2 persen).

Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun (40 persen). Secara terperinci, tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan melalui pengangsuran, pelunasan, dan penghapusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD masing-masing sebesar 65 persen, 59 persen, 37 persen, dan 36 persen.

“Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.”

“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki persentase penyelesaian ganti rugi negara yang paling tinggi,” kata BPK dalam IHPS I 2022.

Untuk level pemerintah pusat, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian pemerintah pusat menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun. Tingkat penyelesaian ganti rugi terdiri atas atas angsuran sebesar Rp96,89 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp577,88 miliar (53 persen), dan penghapusan sebesar Rp32,52 miliar (3 persen). Sisa kerugian pemerintah pusat sebesar Rp377,04 miliar (35 persen).

Seperti diketahui, wewenang BPK dalam menetapkan kerugian negara/daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 20 beleid itu disebutkan, BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan itu.

Ini Jumlah Kerugian Negara/Daerah Sepanjang 2005 Sampai 30 Juni 2021

Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara yang bersangkutan.

Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. Tata cara penyelesaian ganti kerugian itu berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

23/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Perkuat Kerja Sama Bilateral dengan BPK RI, Ini Harapan SAI Kamboja

by Admin 1 22/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mempererat kerja sama bilateral dengan lembaga pemeriksa dari negara lain. Penguatan hubungan itu salah satunya dilakukan melalui pertemuan bilateral dan berbagai pengalaman mengenai pemeriksaan.

Pada Senin (8/5/2023), Ketua BPK Isma Yatun melakukan pertemuan bilateral dengan dengan Auditor General of the National Audit Authority of the Kingdom of Cambodia (NAA), Som Kim Suor, di Phnom Penh, Kamboja. 

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi atas kerja sama bilateral yang terjalin antara National Audit Authority of the Kingdom of Cambodia dan BPK RI.”

Ketua BPK dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama bilateral kedua institusi yang telah terjalin sejak tahun 2010. Berbagai aktivitas telah diselenggarakan sebagai implementasi kerja sama. Antara lain dalam bentuk pelatihan dan seminar bilateral dengan berbagai topik seperti audit investigasi, audit kinerja, manajemen pelatihan, audit lingkungan dan topik penting lainnya.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi atas kerja sama bilateral yang terjalin antara National Audit Authority of the Kingdom of Cambodia dan BPK RI,” ungkap Ketua BPK.

Dalam kesempatan itu, Auditor General NAA menyampaikan bahwa saat ini Kamboja mengalami perkembangan ekonomi yang cukup baik, meski sebelumnya kondisi menurun akibat pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana dialami negara-negara lainnya. Kamboja juga merasa terhormat menjadi penyelenggara SEA Games 2023.

Ia menyampaikan apresiasi atas bantuan BPK kepada NAA dalam hal pengembangan kapasitas pemeriksaan melalui berbagai program pelatihan dan knowledge sharing. Dia pun berharap pada masa yang akan datang BPK dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam hal tindak lanjut pemeriksaan, manajemen diklat, dan pemeriksaan berbasis teknologi informasi (IT Audit).

SAI20 Kawal Transformasi Digital, Ini Penjelasan BPK

Setelah pertemuan tersebut, BPK melanjutkan kegiatan dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyusunan panduan tindak lanjut. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan, Yuan Candra Djaisin.

Pertemuan ini diharapkan menjadi milestone penting untuk keberlangsungan kerja sama bilateral dan hubungan yang lebih erat di antara kedua institusi. Khususnya dalam menjawab berbagai isu dan tantangan di bidang pemeriksaan sektor publik.

22/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Temuan BPK
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

Lampung Sempat Viral, Ini Temuan BPK Soal Gedung dan Jalan di Lampung

by Admin 1 17/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan keuangan saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2022. Salah satu permasalahan itu berupa kekurangan volume pekerjaan.

“Selain itu, pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan tujuan pembangunan atas kawasan Kota Baru sebagai ibu kota provinsi yang baru tidak tercapai, gedung bangunan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang telah dibangun menjadi terbengkalai dan rusak, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.”

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LK Pemprov Lampung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). LK Pemprov Lampung 2022 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

BPK meminta agar permasalahan yang ditemukan untuk segera ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut yaitu pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi empat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, BPK menemukan permasalahan berupa kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6,66 miliar yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,36 miliar atas 156 paket pekerjaan fisik berupa gedung, jalan dan tebing.

Ini Permintaan DPRD Bandar Lampung Terkait Temuan BPK

“Selain itu, pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan tujuan pembangunan atas kawasan Kota Baru sebagai ibu kota provinsi yang baru tidak tercapai, gedung bangunan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang telah dibangun menjadi terbengkalai dan rusak, yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK.

BPK dalam LHP juga memberikan penekanan terkait catatan atas utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota pada kuartal II, III, dan IV tahun 2022 di lingkungan Provinsi Lampung.

“Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen kas secara baik agar dapat menyalurkan DBH kepada kabupaten/kota secara tepat waktu dan juga untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang belum dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Lampung,” kata Anggota V BPK.

BPK Dorong Penguatan Kapasitas KKP untuk Cegah Pandemi

Anggota V BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam LHP segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya.

17/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ilustrasi lingkungan (Sumber: Freepik)
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Punya Peran Penting Sukseskan Transisi Energi?

by Admin 1 12/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Perubahan iklim merupakan ancaman nyata semua negara, tak terkecuali bagi Indonesia. Dampak dari ancaman perubahan iklim pun kian terasa, mulai dari musim kemarau berkepanjangan hingga musibah hidrometeorologi yang semakin sering terjadi.

Aktivitas penggunaan bahan bakar fosil menjadi salah satu pemicunya. Atas alasan itu, pemerintah telah berkomitmen mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan menggencarkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

“BPK harus mampu untuk mendorong percepatan implementasi transisi energi dan pembangunan energi terbarukan dengan cara memeriksa keuangan pemerintah yang lebih condong ke energi kotor.”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa negara pun dinilai memiliki andil penting untuk memastikan program dan komitmen pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan agar berjalan sesuai arah. Berbagai program harus terus dikawal demi mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Mitra Hijau dan Praktisi Energi Terbarukan Dicky Edwin Hindarto mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan BPK adalah dengan mengawal implementasi transisi energi melalui fungsi pemeriksaan yang dimiliki.

“BPK harus mampu untuk mendorong percepatan implementasi transisi energi dan pembangunan energi terbarukan dengan cara memeriksa keuangan pemerintah yang lebih condong ke energi kotor,” kata Dicky kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Akankah Jabatan Fungsional Pemeriksa BPK Tetap Menjadi Primadona bagi Para Pegawai?

Menurut Dicky, pemerintah belum sepenuhnya serius mengembangman energi masa depan, terutama soal energi terbarukan. Pemerintah, kata dia, meluncurkan beragam rencana pengembangan energi terbarukan, termasuk penggunaan kendaraan listrik dan net zero emission (NZE). Akan tetapi di sisi lain, pemerintah secara nyata mendukung batu bara.

“Pemerintah memang meluncurkan banyak target pengembangan energi terbarukan, cuma secara kasat mata pemerintah masih mendukung batu bara,” kata Dicky.

Dia mengungkapkan, PLN yang saat ini kelebihan daya di wilayah Jawa dan Madura, sebagian besar pembangkitnya menggunakan batu bara. Selain itu, ekspor batu bara masih sangat besar. Sumber energi hilirisasi nikel melalui smelter bahkan disebut masih diperoleh lewat pembangkit batu bara.

Dicky menambahkan, persyaratan untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya, khususnya surya atap juga masih sulit. Adanya aturan baru PLN yang hanya membolehkan maksimal membangun 15 persen listrik dari tenaga surya menyebabkan industri atau bahkan rumah tangga, tidak ekonomis lagi dalam membangun energi surya untuk keperluan sendiri.

Hadiri Entry Meeting, Ini Pesan BPK untuk KLHK dan ESDM

Kondisi itu membuat masyarakat hanya bisa pasrah menerima apa yang ditentukan pemerintah. “Masyarakat mau hemat energi ditawarkan kenaikan daya. Sementara PLN enggan membeli dari pembangkit tenaga surya karena memang kelebihan daya,” ucap dia.

Seperti diketahui, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, salah satu arah kebijakan pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru dan terbarukan. Salah satunya dicapai melalui pengembangan pembangkit berbasis EBT.

12/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Ketua BPK Isma Yatun
BeritaBerita TerpopulerBPK BekerjaSLIDER

BPK Terus Kawal Program Nasional, Ini Bentuknya

by Admin 1 11/05/2023
written by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Hal ini penting agar pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat semakin bermanfaat bagi program pembangunan nasional. Pemeriksaan BPK juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan program nasional. 

BPK Ungkap Sejumlah Temuan atas Dua Program Prioritas Nasional

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, perkembangan ekonomi dan keuangan negara merupakan pertimbangan penting. Ini untuk menentukan strategi pemeriksaan atas prioritas dalam rangka pemberian assurance dan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. 

“Untuk mencapai tujuan pemeriksaan, terutama terkait manfaat hasil pemeriksaan, BPK mengoptimalkan kebutuhan sumber daya untuk pemeriksaan dan penguatan kapasitas kelembagaan BPK,” kata Ketua BPK dalam rapat koordinasi pelaksana BPK tahun 2023 belum lama ini.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.  Rapat koordinasi itu mengangkat tema “Harmoni untuk Mewujudkan BPK Makin Kuat dan Makin Hebat”.

“BPK dalam melakukan pemeriksaan juga memperhatikan pemutakhiran prioritas pemerintah serta isu publik yang berkembang.  Makanya kami mengundang Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas ke dalam kegiatan ini.”

Ketua BPK menyampaikan, BPK pada semester I 2023 sedang melaksanakan pemeriksaan atas seluruh laporan keuangan 2022. Baik di pemerintah pusat, termasuk pinjaman dan hibah luar negeri, pemerintah daerah, serta badan lain seperti Bank Indonesia dan lainnya dengan lebih dari 680 entitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, BPK memeriksa laporan pertanggungjawaban penerimaan/dan penggunaan bantuan partai politik (banparpol) di Kementerian Dalam Negeri dan 542 entitas pemerintah daerah. ” Pemeriksaan keuangan tersebut menyerap lebih dari 50 persen sumber daya BPK, baik keuangan dan SDM. Kami pun berharap pemeriksaan laporan keuangan tersebut dapat memberikan manfaat berupa peningkatan stakeholder’s confidence atas keuangan negara,” ucap dia.

Adapun pada semester II 2023, BPK direncanakan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (atau PDTT) atas prioritas nasional (PN) sesuai RPJMN 2020-2024 dan rencana kerja pemerintah. BPK akan memeriksa pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (di PN 2) serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan (di PN4).

“BPK dalam melakukan pemeriksaan juga memperhatikan pemutakhiran prioritas pemerintah serta isu publik yang berkembang.  Makanya kami mengundang Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas ke dalam kegiatan ini,” kata Ketua BPK.

BPK Ungkap Kelemahan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Ketua BPK menambahkan, BPK juga memeriksa implementasi dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya target 2.2, yakni penanganan stunting. Termasuk juga berperan dalam memberikan assurance terhadap voluntary national review atas capaian SDGs Indonesia.

Secara kelembagaan, BPK juga menerbitkan sustainability report untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan. Kemudian, BPK merencanakan seminar internasional bertemakan “Leveraging Performance Audit Impacts on Green Economy and SDGs” yang akan diadakan pada Mei 2023.

11/05/2023
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

Berita Lain

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen Aset dan Anggaran
  • BPK.GO.ID
  • Tentang
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id

WartaBPK.go
  • Home
WartaBPK.go

Recent Posts

  • Audit BPK Ungkap Tantangan Ekonomi Biru Indonesia

    17/07/2025
  • Majalah Warta BPK Edisi April 2025

    16/07/2025
  • Transformasi Digital Dorong Efisiensi Keuangan Negara

    11/07/2025
  • Selamat! Ini Dia Pemenang Kuis WartaBPK.Go!

    10/07/2025
  • Sampaikan Hasil Pemeriksaan, BPK Rekomendasikan IMO Perkuat Manajemen...

    10/07/2025
@2021-2022 - Warta BPK GO. Kontak : warta@bpk.go.id